Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan INDONESIA 2016- 2019 yang selanjutnya disebut Renaksi KKI adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan sektor kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan INDONESIA.
2. Pemantauan adalah kegiatan mendapatkan data dan informasi perkembangan pelaksanaan Renaksi KKI melalui identifikasi dan antisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul.
3. Evaluasi adalah proses penilaian yang sistematis terhadap pelaksanaan Renaksi KKI yang mencakup capaian, data dukung, dan apresiasi.
4. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Renaksi KKI yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang beranggotakan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dan dibentuk untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang tertuang dalam Renaksi KKI.
5. Menteri adalah Menteri Koordinator yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman.
Pasal 2
(1) Pemantauan bertujuan untuk:
a. memberikan informasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam Renaksi KKI secara terukur;
b. memastikan agar pelaksanaan Renaksi KKI sesuai dengan sasaran;
c. mengidentifikasi kendala dan permasalahan pelaksanaan Renaksi KKI; dan
d. memberikan gambaran perkembangan, kendala dan permasalahan, serta saran dan rekomendasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dalam Renaksi KKI.
(2) Evaluasi bertujuan untuk:
a. mengukur capaian sasaran kinerja program dan kegiatan dalam Renaksi KKI;
b. memberikan saran dan rekomendasi pemecahan masalah terhadap kendala dan permasalahan pelaksanaan Renaksi KKI; dan
c. memastikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya melaksanakan program dan kegiatan dalam Renaksi KKI.
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi dibentuk Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan INDONESIA 2016-2019, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam Renaksi KKI;
b. melakukan koordinasi dan fasilitasi terhadap kendala dan penyelesaian permasalahan yang menghambat pelaksanaan program dan kegiatan dalam Renaksi KKI;
c. menyiapkan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Renaksi KKI yang akan dilaporkan kepada PRESIDEN; dan
d. menyusun format dan mekanisme laporan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi KKI.
Pasal 4
Susunan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 5
Tim Koordinasi dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain.
Pasal 6
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), Tim Koordinasi bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman secara berkala paling sedikit per triwulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 7 Ketua Tim Koordinasi dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Sekretariat.
Pasal 8
Masa kerja Tim Koordinasi terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ini sampai dengan tanggal 31 Desember
2019.
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Pasal 10
(1) Pemantauan dilaksanakan melalui:
a. pelaporan dengan pemanfaatan sistem informasi pemantauan dan evaluasi Renaksi KKI;
b. verifikasi lapangan di lokasi pelaksanaan program dan kegiatan Renaksi KKI; dan
c. laporan dari kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah.
(2) Evaluasi dilaksanakan melalui:
a. verifikasi terhadap pelaporan capaian keberhasilan Renaksi KKI pemanfaatan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b;
b. kajian dan telaahan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Renaksi KKI; dan
c. rapat koordinasi antarkementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
(3) Laporan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan verifikasi dilaksanakan secara berkala per triwulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Format dan mekanisme laporan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi.
Pasal 11
(1)Laporan hasil pemantauan dan evaluasi dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang melibatkan menteri/kepala lembaga terkait.
(2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaporkan kepada PRESIDEN oleh Menteri.
(3) Dalam hal terdapat kendala, dan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, Menteri menyampaikan kepada PRESIDEN untuk mendapatkan arahan.
Pasal 12
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2018
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
