Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, yang selanjutnya disebut SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
2. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut UAPA adalah unit akuntansi pada Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
3. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disebut UAPPA-E1 adalah unit akuntansi pada unit Eselon I Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada dibawahnya
4. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satuan Kerja.
5. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Barang yang selanjutnya disebut UAPB adalah unit akuntansi pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Barang Milik Negara seluruh UAPPB-E1 yang berada dibawahnya.
6. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disebut UAPPB-E1 adalah unit akuntansi pada tingkat Eselon I Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang melakukan kegiatan penggabungan laporan Barang Milik Negara seluruh UAPPB-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPB yang langsung berada di bawahnya.
7. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disebut UAKPB adalah Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan Barang Milik Negara.
8. Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disebuat UAPKPB adalah unit akuntansi pada Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang untuk membantu mengurus dan/atau menggunakan Barang Milik Negara.
9. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang
merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
