Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL TAHUN 2014-2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial yang selanjutnya disingkat RAN P3A-KS adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak dalam konflik sosial, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik sosial.
2. Konflik Sosial yang selanjutnya disebut Konflik adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
3. Perlindungan perempuan dan anak adalah upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak, serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan clan anak dalam penanganan konflik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.
4. Pemberdayaan perempuan dan anak adalah upaya penguatan hak asasi, peningkatan kualitas hidup, dan peningkatan partisipasi perempuan dan anak dalam membangun perdamaian.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, mental, psikologis, termasuk intimidasi, pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, penelantaran serta menghalangi kemampuan perempuan dan anak untuk menikmati semua hak dan kebebasannya.
Pasal 2
RAN P3A-KS merupakan landasan dan pedoman bagi Tim Koordinasi Pusat dan Kelompok Kerja dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik.
Pasal 3
RAN P3A-KS bertujuan untuk mengefektifkan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik
Pasal 4
RAN P3A-KS menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana aksi daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial (RAD P3A-KS).
Pasal 5
(1) RAN P3A-KS dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan yang terdiri atas:
a. tahap persiapan pada Tahun 2014; dan
b. tahap pelaksanaan pada periode Tahun 2015-2019.
(2) RAN P3A-KS sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Pasal 6
(1) Program RAN P3A-KS terdiri atas :
a. program pencegahan;
b. program penanganan; dan
c. program pemberdayaan dan partisipasi.
(2) Pelaksanaan program RAN P3A-KS sebagaimana pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
RAN P3A-KS dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 8
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan RAN P3A-KS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan Jakarta pada tanggal 03 September 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
AGUNG LAKSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
