Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PERMENKO_KESRA No. 4 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud denganPegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu atau jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Koordintaor Bidang Kesejahteraan Rakyat, diberikan kelas jabatan.

Pasal 3

Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. kelas jabatan Pegawai yang menduduki jabatan struktural adalah sebagaimana tersebut dalamLampiran I,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; www.djpp.kemenkumham.go.id b. kelas jabatan Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu adalah sebagaimana tersebut dalamLampiran II,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. kelas jabatan Pegawai yang menduduki jabatan fungsional umum adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III,yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung mulai bulan Januari 2013.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 38.1/PER/MENKO/KESRA/XI/2010 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 April 2013 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, AGUNG LAKSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2013 MENTERI HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id