Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pasal 1
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian adalah acuan bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan penyusutan arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian.
Pasal 2 Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
H. R. AGUNG LAKSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
