Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PERMENKO_KESRA No. 06 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan pembuatan kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. 2. Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya disebut Sub Gugus Tugas adalah pelaksana tugas Gugus Tugas dalam Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

Pasal 2

(1) Susunan keanggotaan Sub Gugus Tugas terdiri atas:. a. Koordinator: Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. b. Anggota Sub Gugus Tugas terdiri atas: 1. Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 2. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 3. Deputi Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri; 5. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan; 7. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial; 8. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; 9. Deputi Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 10. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 11. Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik; 12. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabinet.

Pasal 3

Sub Gugus Tugas bertanggung jawab langsung kepada Ketua Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

Pasal 4

Sub Gugus Tugas mempunyai tugas: a. membantu Gugus Tugas dalam: 1. mengoordinasikan pembuatan kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; 2. menyinkronkan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian; 3. memobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; 4. mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; 5. menyelenggarakan advokasi dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. b. membantu Gugus Tugas dalam bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, organisasi masyarakat, organisasi perempuan, organisasi keagamaan, profesi, akademisi, dunia usaha dan pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Sub Gugus Tugas menyelenggarakan: a. koordinasi dan sinkronisasi penyiapan kebijakan, program, kegiatan dan anggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; b. advokasi, sosialisasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; c. penguatan kelembagaan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan dan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; d. peningkatan akses, pemerataan, kesinambungan dan kelengkapan jenis pelayanan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; e. pelibatan masyarakat termasuk dunia usaha dan media massa dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; f. pemantauan penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 6

(1) Anggota Sub Gugus Tugas bertindak untuk dan atas nama kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian masing-masing. (2) Anggota Sub Gugus Tugas menyusun rencana program/kegiatan tahunan kementerian/lembaga masing-masing dalam rangka Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

Pasal 7

(1) Sub Gugus Tugas melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Rapat koordinasi bertujuan untuk membahas pelaksanaan tugas sub gugus tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Koordinator Sub Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif kepada Ketua Gugus Tugas secara berkala paling sedikit sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 9

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sub Gugus Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing- masing kementerian/ lembaga terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Juni 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT AGUNG LAKSONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN