Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

PERMENKLHBPH No. 5 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Adiwiyata adalah tempat yang baik dan ideal untuk memperoleh pengetahuan dan membentuk karakter yang peduli lingkungan. 2. Program Adiwiyata adalah upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekolah melalui gerakan peduli dan berperilaku ramah lingkungan dalam mewujudkan sekolah yang berbudaya lingkungan. 3. Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang telah mengikuti Program Adiwiyata dan/atau telah mendapat penghargaan Adiwiyata. 4. Penghargaan Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Sekolah Adiwiyata yang telah memenuhi kriteria. 5. Kader Adiwiyata adalah peserta didik yang ditetapkan oleh kepala sekolah dan dibina untuk berperan aktif dan menggerakkan warga Sekolah Adiwiyata dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan. 6. Warga Sekolah Adiwiyata adalah kepala sekolah, komite sekolah, pendidik, peserta didik, dan tenaga kependidikan lainnya. 7. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 8. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 10. Kepala adalah kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 11. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama adalah pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 2

(1) Program Adiwiyata ditujukan kepada: a. sekolah dasar dan/atau madrasah ibtidaiyah; b. sekolah menengah pertama dan/atau madrasah tsanawiyah; c. sekolah menengah atas dan/atau madrasah aliyah; dan d. sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan. (2) Sekolah dan/atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya untuk menjadi Sekolah Adiwiyata. (3) Sekolah dan/atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan registrasi melalui Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA) disertai dengan surat keputusan tim Sekolah Adiwiyata.

Pasal 3

Program Adiwiyata dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemberian penghargaan; dan d. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 4

Petunjuk teknis tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 5

(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyusun perencanaan Program Adiwiyata sesuai dengan kewenangannya. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana Program Adiwiyata. (3) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk: a. periode 5 (lima) tahun; dan b. periode 1 (satu) tahun. (4) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (5) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam dokumen perencanaan daerah. (6) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. lingkungan hidup; dan b. pendidikan.

Pasal 6

(1) Kepala sekolah dan/atau madrasah menyusun dan MENETAPKAN rencana Program Adiwiyata. (2) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan: a. pendidik dan/atau tenaga kependidikan; b. komite sekolah dan/atau madrasah; dan c. peserta didik. (3) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. potensi lingkungan hidup sekolah dan/atau madrasah; b. tantangan lingkungan hidup sekolah dan/atau madrasah; c. aksi dan jenis kegiatan yang akan dilakukan; d. waktu pelaksanaan; e. target capaian; f. penanggung jawab; g. sumber pembiayaan; dan h. pihak yang terlibat. (4) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun untuk: a. periode 4 (empat) tahun; dan b. periode 1 (satu) tahun. (5) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam: a. rencana kerja jangka menengah sekolah dan/atau madrasah; dan b. rencana kerja tahunan sekolah dan/atau madrasah. (6) Rencana kerja jangka menengah sekolah dan/atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan dokumen pemenuhan standar nasional pendidikan yang di dalamnya memuat rencana program pengembangan sekolah selama 4 (empat) tahun. (7) Rencana kerja tahunan sekolah dan/atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan dokumen perencanaan kinerja yang menjadi acuan dalam kegiatan sekolah selama 1 (satu) tahun. (8) Format rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 7

(1) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (2) Hasil evaluasi rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8

Pelaksanaan Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui: a. pembinaan; b. kegiatan aksi; c. pengembangan prasarana dan sarana; dan d. pengembangan jejaring kemitraan.

Pasal 9

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dilakukan oleh: a. pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan b. pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada sekolah dan/atau madrasah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi dan konsultasi Program Adiwiyata; b. bimbingan teknis mengenai: 1. penyusunan Rencana Program Adiwiyata; 2. tahapan dan kegiatan mencapai Sekolah Adiwiyata yang terdiri atas: a) aspek teknis meliputi: 1) mewujudkan sekolah dan/atau madrasah bersih, sehat, dan nyaman; 2) mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan sampah; 3) penghematan penggunaan listrik; 4) penghematan dan penggunaan kembali air (reuse); 5) pemanfaatan air hujan; 6) budidaya dan pelestarian flora dan fauna; dan 7) aspek teknis lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah dan/atau madrasah; dan b) aspek pendukung meliputi: 1) publikasi; 2) jejaring kerja dan komunikasi; 3) mengembangkan Kader Adiwiyata; dan 4) aspek pendukung lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah dan/atau madrasah; dan 3. tata cara penilaian dan pengukuran kinerja Program Adiwiyata: a) mengukur perubahan perilaku Warga Sekolah Adiwiyata melalui kondisi fisik sekolah dan/atau madrasah; dan b) mengukur kualitas lingkungan sekolah dan/atau madrasah. c. pendampingan; d. klinik pelatihan; e. fasilitasi jejaring kemitraan; f. publikasi capaian; dan/atau g. dukungan prasarana dan sarana.

Pasal 10

(1) Kegiatan aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan oleh sekolah dan/atau madrasah dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang meliputi aspek: a. kebersihan dan sanitasi; b. pengelolaan sampah; c. keanekaragaman hayati; d. penghematan dan konservasi energi; dan e. penghematan dan konservasi air. (2) Pelaksanaan kegiatan aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dan disampaikan kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota melalui Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA).

Pasal 11

Pengembangan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA); dan b. prasarana dan sarana lainnya.

Pasal 12

Pengembangan jejaring kemitraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf d meliputi: a. komunikasi dengan mitra potensial; dan b. kerjasama/kesepakatan antara sekolah dan/atau madrasah dan mitra.

Pasal 13

(1) Penghargaan Adiwiyata terdiri atas: a. Penghargaan Adiwiyata mandiri; b. Penghargaan Adiwiyata nasional; c. Penghargaan Adiwiyata provinsi; dan d. Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota. (2) Pemberian Penghargaan Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan tim penilai; b. pelaksanaan penilaian; dan c. pelaksanaan pemberian penghargaan.

Pasal 14

(1) Tim penilai Adiwiyata terdiri atas: a. tim penilai Adiwiyata tingkat pusat; b. tim penilai Adiwiyata tingkat provinsi; dan c. tim penilai Adiwiyata tingkat kabupaten/kota. (2) Tim penilai Adiwiyata tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; b. kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; e. perguruan tinggi; f. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan g. unsur lain sesuai kebutuhan. (3) Tim penilai Adiwiyata tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; d. perguruan tinggi; e. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan f. unsur lainnya sesuai kebutuhan. (4) Tim penilai Adiwiyata tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; d. perguruan tinggi; e. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan f. unsur lain sesuai kebutuhan.

Pasal 15

Tim penilai Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibentuk oleh: a. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama untuk tim penilai Adiwiyata tingkat pusat; b. gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk tim penilai Adiwiyata tingkat provinsi; dan c. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk untuk tim penilai Adiwiyata tingkat kabupaten/kota.

Pasal 16

(1) Tim penilai Adiwiyata tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) melakukan penilaian terhadap Sekolah Adiwiyata yang diusulkan oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup di provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk: a. Sekolah Adiwiyata nasional menjadi Sekolah Adiwiyata mandiri; dan b. Sekolah Adiwiyata provinsi dan Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota menjadi Sekolah Adiwiyata nasional. (2) Tim penilai Adiwiyata tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) melakukan penilaian terhadap sekolah dan/atau madrasah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di provinsi yang diusulkan oleh sekolah dan/atau madrasah menjadi Sekolah Adiwiyata provinsi. (3) Tim penilai Adiwiyata tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) melakukan penilaian terhadap sekolah dan/atau madrasah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota yang diusulkan oleh sekolah dan/atau madrasah menjadi Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota.

Pasal 17

Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b mengacu pada kriteria sebagai berikut: a. kebijakan; b. proses pembelajaran; c. kegiatan berbasis partisipatif; dan d. sarana dan prasarana lingkungan.

Pasal 18

(1) Penilaian Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui: a. seleksi administratif; dan b. pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata melalui: 1. verifikasi teknis dan/atau lapangan; dan 2. analisis. (2) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administratif. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan: a. Penghargaan Adiwiyata mandiri berupa: 1. surat permohonan pengusulan Sekolah Adiwiyata mandiri; 2. berita acara penilaian kondisi terakhir Sekolah Adiwiyata nasional oleh tim penilai Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota dengan melampirkan formulir penilaian dan bukti pendukung; 3. fotokopi surat keputusan Menteri/Kepala tentang penetapan Penghargaan Adiwiyata nasional; 4. fotokopi surat keputusan atau daftar sekolah dan/atau madrasah binaan yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi atau kabupaten/kota; 5. fotokopi surat keputusan penetapan sekolah binaan sebagai Sekolah Adiwiyata nasional atau Sekolah Adiwiyata provinsi atau Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota; dan 6. laporan pembinaan dari Sekolah Adiwiyata nasional terhadap sekolah binaan. b. Penghargaan Adiwiyata nasional memenuhi ketentuan: 1. surat permohonan pengusulan Sekolah Adiwiyata nasional; 2. berita acara penilaian kondisi terakhir Sekolah Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota oleh tim penilai Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota dengan melampirkan formulir penilaian dan bukti pendukung; dan 3. fotokopi keputusan gubernur atau bupati/walikota tentang penetapan Penghargaan Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota. c. Penghargaan Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota memenuhi ketentuan berupa: 1. surat permohonan; 2. isian kuesioner evaluasi mandiri pelaksanaan Program Adiwiyata dan bukti pendukung; dan 3. rencana Program Adiwiyata. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengusulkan Sekolah Adiwiyata kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama untuk mendapatkan Penghargaan Adiwiyata mandiri atau Penghargaan Adiwiyata nasional. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan Sekolah Adiwiyata mengajukan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya untuk diusulkan mendapat Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota.

Pasal 19

(1) Berdasarkan hasil seleksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) bagi Sekolah Adiwiyata yang dinyatakan: a. lengkap, dilanjutkan penilaian pemenuhan kriteria sekolah adiwiyata; atau b. tidak lengkap, tim penilai Adiwiyata menyampaikan kepada pengusul untuk melengkapi persyaratan administratif dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Penilaian pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui verifikasi teknis dan/atau lapangan. (3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara: a. dalam jaringan; dan b. luar jaringan. (4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan jika diperlukan data tambahan.

Pasal 20

Hasil verifikasi teknis dan/atau lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan analisis oleh tim penilai Adiwiyata.

Pasal 21

Pelaksanaan pemberian penghargaan diberikan berdasarkan hasil penilaian Program Adiwiyata yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan ketentuan: a. Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota bagi sekolah dasar dan/atau madrasah ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama dan/atau madrasah tsanawiyah diberikan oleh bupati/walikota; b. Penghargaan Adiwiyata provinsi bagi sekolah menengah atas dan/atau madrasah aliyah dan sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan diberikan oleh gubernur; dan c. Penghargaan Adiwiyata nasional dan mandiri bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang telah memenuhi kriteria Program Adiwiyata nasional dan mandiri ditetapkan oleh Menteri/Kepala. Pasal 22 (1) Penerima Penghargaan Adiwiyata merupakan sekolah dan/atau madrasah yang telah memenuhi kriteria Adiwiyata dan telah mencapai nilai sebagai berikut: a. sekolah dan/atau madrasah yang mencapai nilai paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi, menerima Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota; b. sekolah dan/atau madrasah yang mencapai nilai paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi dan telah mendapatkan Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota, menerima Penghargaan Adiwiyata nasional; atau c. sekolah dan/atau madrasah yang mencapai nilai paling sedikit 90% (sembilan puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi dan telah mendapatkan Penghargaan Adiwiyata nasional serta berhasil membina paling sedikit 2 (dua) sekolah dan/atau madrasah menjadi Sekolah Adiwiyata: 1. kabupaten/kota; 2. provinsi; atau 3. nasional, menerima Penghargaan Adiwiyata mandiri. (2) Penghargaan Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. keputusan Menteri/Kepala; b. keputusan gubernur; atau c. keputusan bupati/wali kota, sesuai kewenangannya. (3) Format keputusan Menteri/Kepala, keputusan gubernur, atau keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 23

(1) Sekolah Adiwiyata yang telah mendapatkan Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dapat diusulkan mendapatkan Penghargaan Adiwiyata nasional paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak menerima penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota. (2) Sekolah Adiwiyata yang telah mendapatkan Penghargaan Adiwiyata nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dapat diusulkan mendapatkan Penghargaan Adiwiyata mandiri paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak menerima Penghargaan Adiwiyata nasional.

Pasal 24

(1) Sekolah Adiwiyata yang telah mencapai kriteria ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diberikan penghargaan dalam bentuk piagam. (2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan ditandatangani oleh: a. bupati/wali kota untuk Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota; b. gubernur untuk Penghargaan Adiwiyata provinsi; dan c. Menteri/Kepala dan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk Penghargaan Adiwiyata mandiri dan Penghargaan Adiwiyata nasional. (3) Selain piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penghargaan dalam bentuk lainnya. (4) Format piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 25

(1) Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Program Adiwiyata. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. perubahan perilaku ramah lingkungan Warga Sekolah Adiwiyata; dan b. perubahan kualitas lingkungan hidup di sekolah dan/atau madrasah. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh: a. bupati/wali kota kepada gubernur dan Menteri/Kepala; dan/atau b. gubernur kepada Menteri/Kepala.

Pasal 26

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penyelenggaraan Program Adiwiyata selanjutnya.

Pasal 27

Pendanaan Program Adiwiyata bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini berlaku: a. Penghargaan Adiwiyata yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata masih tetap berlaku; dan b. penilaian Sekolah Adiwiyata yang masih dalam proses, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1152); b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1299); dan c. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1411), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2025 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Œ HANIF FAISOL NUROFIQ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж