Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup 1ain.
2. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
3. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
4. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan Hidup.
5. Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas Lingkungan Hidup.
6. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
7. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
8. Fungsi Lingkungan Hidup adalah kemanfaatan yang diberikan Lingkungan Hidup sesuai dengan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup sebagai sumber dan penunjang hidup manusia dan makhluk hidup lain.
9. Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari Ekosistem dan Lingkungan Hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang di antaranya mencakup penyediaan Sumber Daya Alam, pengaturan alam dan Lingkungan Hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai budaya.
10. Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati keseluruhan membentuk kesatuan Ekosistem.
11. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan Lingkungan Hidup.
12. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.
13. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian Lingkungan Hidup.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.
15. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian Lingkungan Hidup.
Pasal 2
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun RPPLH.
(2) RPPLH provinsi disusun berdasarkan:
a. RPPLH nasional;
b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan; dan
c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregion wilayah provinsi.
(3) RPPLH kabupaten/kota disusun berdasarkan:
a. RPPLH provinsi;
b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/kepulauan; dan
c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregion wilayah kabupaten/kota.
(4) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memperhatikan aspek:
a. keragaman karakter dan fungsi ekologis:
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi Sumber Daya Alam;
d. kearifan lokal;
e. aspirasi masyarakat; dan
f. perubahan iklim.
(5) Aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dari pengelompokan data dan informasi Sumber Daya Alam dan wilayah Ekoregion.
Pasal 3
Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. perumusan RPPLH; dan
d. penetapan RPPLH.
Pasal 4
(1) Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan menggunakan kerangka berpikir:
a. faktor pendorong Lingkungan Hidup;
b. tekanan Lingkungan Hidup;
c. kondisi Lingkungan Hidup;
d. dampak Lingkungan Hidup; dan
e. respons.
(2) Faktor pendorong Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu hal atau keadaan yang mendorong terjadinya perubahan Lingkungan Hidup akibat dinamika sosial.
(3) Tekanan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aktivitas manusia yang secara langsung dipengaruhi oleh kondisi pendorong.
(4) Kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan keadaan saat ini atau yang sedang berlangsung dan dijelaskan dalam bentuk status.
(5) Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perubahan pada Lingkungan Hidup dan sistem sosial-ekonominya sebagai akibat dari tekanan.
(6) Respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tindakan reaktif maupun proaktif untuk mengendalikan, mengantisipasi, mengelola faktor pendorong, tekanan, kondisi, dan dampak.
Pasal 5
Kerangka berpikir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tema yang meliputi:
a. perlindungan fungsi dan kualitas Lingkungan Hidup;
b. pemanfaatan dan pencadangan Sumber Daya Alam;
c. pemulihan dan pemeliharaan Fungsi Lingkungan Hidup;
dan
d. perubahan iklim dan ketahanan terhadap bencana.
Pasal 6
(1) Hasil identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. tantangan Lingkungan Hidup;
b. isu Lingkungan Hidup;
c. kondisi Lingkungan Hidup; dan
d. dampak Lingkungan Hidup.
(2) Tantangan, isu, kondisi dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. populasi dan ekonomi;
b. tekanan pada Ekosistem dan lahan;
c. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, serta kualitas Lingkungan Hidup; dan
d. risiko bencana alam dan nonalam, serta kerugian ekonomi.
(3) Tantangan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirumuskan berdasarkan:
a. pengaruh faktor pendorong yang bersifat sektoral, lintas wilayah, dan lintas generasi; dan
b. keterkaitan antara faktor penyebab dan akibat atas perubahan kondisi Lingkungan Hidup.
(4) Isu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dirumuskan berdasarkan tekanan terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan dari aktivitas manusia dan perkembangan wilayah.
(5) Kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dirumuskan berdasarkan:
a. status Lingkungan Hidup berbasis media lingkungan dan Ekosistem spesifik; dan
b. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
(6) Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dirumuskan berdasarkan:
a. perubahan kualitas Lingkungan Hidup;
b. risiko terhadap keberlanjutan Fungsi Lingkungan Hidup;
c. potensi kehilangan Jasa Lingkungan Hidup; dan
d. kerugian sosial ekonomi.
Pasal 7
Tata cara identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 8
(1) Penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b didasarkan pada hasil identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
a. pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight);
atau
b. pendekatan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 9
(1) Pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a digunakan untuk memahami berbagai kekuatan penggerak perubahan yang mempengaruhi pembentukan kondisi di masa depan, untuk kemudian ditarik mundur dengan kondisi Lingkungan Hidup saat ini.
(2) Pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan melalui tahapan:
a. penelusuran secara holistik dilakukan melalui:
1. inventarisasi peristiwa atau kejadian yang signifikan dan relevan dalam ruang dan waktu tertentu; dan
2. identifikasi kecenderungan peristiwa atau kejadian yang berulang lintas ruang dan waktu;
b. analisis penggerak perubahan meliputi faktor:
1. sosial;
2. teknologi;
3. ekonomi;
4. lingkungan;
5. politik; dan/atau
6. nilai atau budaya;
dan
c. penentuan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Penelusuran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat mempertimbangkan:
a. tanda awal perubahan yang berpotensi berkembang menjadi kecenderungan penting di masa depan (weak signals);
b. kejadian langka dengan dampak besar yang dapat menimbulkan gangguan signifikan terhadap Lingkungan Hidup (wild cards); dan/atau
c. terhentinya kecenderungan atau putusnya pola tren yang sedang berlangsung (discontinuities).
(4) Penelusuran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. penggunaan rumusan tantangan, isu, kondisi dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
b. pelibatan masyarakat;
c. survei lapangan; dan/atau
d. penggunaan data dan informasi pendukung lainnya yang valid dan relevan.
Pasal 10
(1) Hasil analisis penggerak perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi 2 (dua) faktor penggerak perubahan.
(2) 2 (dua) faktor penggerak perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan metode delphi consultation.
(3) Metode delphi consultation sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melibatkan pakar.
Pasal 11
(1) Hasil analisis penggerak perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dijadikan dasar dalam skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. skenario optimis;
b. skenario moderat;
c. skenario transformatif; dan
d. skenario pesimis.
(3) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. kriteria Lingkungan Hidup;
b. prioritas kebijakan; dan
c. indikator keberhasilan.
Pasal 12
Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku juga untuk pendekatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
Pasal 13
(1) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disusun melalui:
a. konsultasi publik; dan
b. pembahasan dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan melibatkan:
a. akademisi; dan/atau
b. Organisasi Lingkungan Hidup.
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keterkaitan antar instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah daerah di dalam wilayah/daerah skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah/daerah skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau
c. instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan pada sebuah kawasan di daerah tersebut.
(4) Konsultasi publik dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan untuk menentukan pilihan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Pasal 14
(1) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menghasilkan:
a. rumusan visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
b. rumusan RPPLH.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirumuskan berdasarkan:
a. ketersediaan sumber daya;
b. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; dan/atau
c. disrupsi teknologi.
Pasal 15
Tata cara penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 16
(1) Perumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan berdasarkan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(2) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam;
b. rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Hidup;
c. rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam;
dan
d. rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
(3) Rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat paling sedikit:
a. intensitas pengaturan pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam; dan
b. penyediaan lanskap dengan fungsi lindung.
(4) Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit:
a. pengelolaan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan;
b. restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kualitas air, lahan, laut, dan udara; dan
c. restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kualitas Ekosistem, keanekaragaman hayati, dan wilayah penyedia Jasa Lingkungan Hidup.
(5) Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat paling sedikit:
a. pola produksi dan konsumsi berkelanjutan; dan
b. penerapan teknologi ramah lingkungan.
(6) Rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat paling sedikit:
a. upaya peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan risiko bencana; dan
b. upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
Pasal 17
(1) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dituangkan dalam bentuk kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perlindungan wilayah yang memiliki fungsi penyangga kehidupan dan kinerja Jasa Lingkungan Hidup tinggi;
b. pemulihan wilayah yang mengalami penurunan kualitas dan Fungsi Lingkungan Hidup;
c. pemanfaatan wilayah dan Sumber Daya Alam berdasarkan kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup;
d. pencadangan wilayah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam;
e. pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya Alam di suatu wilayah;
f. penerapan dekarbonisasi menuju net zero emissions;
dan/atau
g. peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana.
(3) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keterpaduan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang.
Pasal 18
(1) Kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dimuat dalam peta indikatif.
(2) Peta indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat klasifikasi wilayah berupa:
a. wilayah indikatif fungsi Lingkungan Hidup yang dilindungi;
b. wilayah indikatif kualitas Lingkungan Hidup yang dipelihara dan dipulihkan;
c. wilayah indikatif Sumber Daya Alam yang dicadangkan; dan
d. wilayah indikatif Sumber Daya Alam yang dimanfaatkan secara optimum.
Pasal 19
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun indikator kinerja utama RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota sesuai dengan karakteristik wilayah Ekoregion, permasalahan Lingkungan Hidup, dan prioritas pembangunan berkelanjutan di wilayahnya.
(2) Indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a.
(3) Penyusunan indikator kinerja utama RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Pasal 20
(1) Indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disusun dengan mengacu pada indikator kinerja utama RPPLH nasional paling sedikit meliputi:
a. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup;
b. mutu Lingkungan Hidup; dan
c. kelimpahan aset keanekaragaman hayati.
(2) Indikator Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat parameter:
a. status Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; dan
b. indeks perilaku ramah Lingkungan Hidup.
(3) Indikator mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat parameter:
a. indeks kualitas Lingkungan Hidup; dan
b. timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah.
(4) Indikator kelimpahan aset keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat parameter respon dan/atau kinerja pengelolaan keanekaragaman hayati provinsi atau kabupaten/kota.
Pasal 21
Tata cara perumusan RPPLH tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 22
(1) Perumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 dilakukan konsultasi dengan ketentuan:
a. untuk RPPLH provinsi, gubernur berkonsultasi dengan Menteri; dan
b. untuk RPPLH kabupaten/kota, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berkonsultasi dengan gubernur.
(2) Dalam hal suatu wilayah administratif berada dalam satu Ekoregion berdasarkan hasil skenario rumusan RPPLH, perumusan dan pelaksanaan RPPLH dilakukan melalui konsultasi oleh:
a. Menteri/Kepala, untuk lintas provinsi; dan
b. gubernur, untuk lintas kabupaten/kota.
Pasal 23
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengajukan permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan materi teknis yang memuat:
a. rumusan tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
b. rumusan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
c. rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal 24
(1) Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan telaahan terhadap materi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(2) Berdasarkan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya:
a. memberikan rekomendasi untuk memperbaiki skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan rumusan RPPLH; dan
b. menyatakan rumusan RPPLH telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa surat arahan.
(4) Hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa surat rekomendasi.
(5) Hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan konsultasi diterima.
Pasal 25
Tata cara permohonan dan pelaksanaan konsultasi perumusan RPPLH tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 26
Penetapan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan dengan:
a. peraturan daerah provinsi, untuk RPPLH provinsi; dan
b. peraturan daerah kabupaten/kota, untuk RPPLH kabupaten/kota.
Pasal 27
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan konsultasi dalam pelaksanaan RPPLH yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk RPPLH provinsi, gubernur berkonsultasi dengan Menteri; dan
b. untuk RPPLH kabupaten/kota, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berkonsultasi dengan gubernur.
(3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk memastikan RPPLH dalam satu wilayah Ekoregion dilaksanakan secara terintegrasi.
(4) Pelaksanaan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk kerja sama antardaerah yang berada dalam satu wilayah Ekoregion.
(5) Tata cara kerja sama antardaerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH.
Pasal 29
(1) Pemantauan dilakukan untuk memastikan terlaksananya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan RPPLH.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketercapaian visi dan sasaran dalam RPPLH;
b. ketercapaian indikator kinerja utama RPPLH; dan
c. integrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana tata ruang, rencana sektoral, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada media lingkungan dan Ekosistem spesifik.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi.
Pasal 30
(1) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29:
a. Menteri/Kepala menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang RPPLH;
b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup provinsi; dan
c. bupati/wali kota menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup kabupaten/kota.
(2) Dalam melakukan pemantauan, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah terkait.
Pasal 31
(1) Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi pelaksanaan RPPLH.
(2) Evaluasi dilakukan dengan membandingkan antara hasil pelaksanaan RPPLH dan nilai indikator kinerja utama RPPLH.
(3) Evaluasi dilakukan dengan menggunakan data dan informasi:
a. hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH dalam 5 (lima) tahun terakhir;
b. hasil pemutakhiran data dan informasi inventarisasi Lingkungan Hidup; dan
c. indikator kinerja utama RPPLH.
(4) Selain menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), evaluasi juga dilakukan menggunakan data dan informasi hasil integrasi RPPLH ke dalam perencanaan pembangunan daerah, rencana tata ruang, rencana sektoral, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada media lingkungan dan Ekosistem spesifik.
(5) Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 32
(1) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31:
a. Menteri/Kepala menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang RPPLH;
b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup provinsi; dan
c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup kabupaten/kota.
(2) Dalam melakukan evaluasi, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah terkait.
Pasal 33
Tata cara pemantauan dan evaluasi RPPLH tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 34
(1) Gubernur melaporkan kepada Menteri/Kepala berupa:
a. RPPLH yang telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; dan
b. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan ketentuan:
a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak RPPLH ditetapkan;
b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH; dan
c. 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk hasil evaluasi pelaksanaan RPPLH.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditembuskan kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 35
(1) Bupati/wali kota melaporkan kepada gubernur berupa:
a. RPPLH yang telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; dan
b. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan ketentuan:
a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak RPPLH ditetapkan;
b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH; dan
c. 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk hasil evaluasi pelaksanaan RPPLH.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditembuskan kepada:
a. Menteri/Kepala;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 36
(1) Pembinaan dilaksanakan oleh:
a. Menteri/Kepala, kepada:
1. gubernur;
2. masyarakat;
3. perguruan tinggi; dan/atau
4. Organisasi Lingkungan Hidup;
b. gubernur, kepada:
1. bupati/wali kota; dan/atau
2. masyarakat;
3. perguruan tinggi; dan/atau
4. Organisasi Lingkungan Hidup, dan
c. bupati/wali kota, kepada:
1. perangkat daerah tingkat kabupaten/kota;
2. masyarakat;
3. perguruan tinggi; dan/atau
4. Organisasi Lingkungan Hidup.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menjaga kualitas pelaksanaan RPPLH di provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara terkoordinasi antara Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota.
(4) Pembinaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 37
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan dalam bentuk:
a. pendampingan;
b. diseminasi peraturan perundang-undangan;
c. bimbingan teknis;
d. konsultasi;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. penyebarluasan informasi RPPLH; dan/atau
h. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Pasal 38
Peran serta masyarakat dilakukan melalui:
a. penyampaian data dan informasi dalam penyusunan RPPLH;
b. pemberian saran, pendapat, dan tanggapan; dan/atau
c. penyampaian pengaduan dan umpan balik.
Pasal 39
Gubernur dan bupati/wali kota yang telah:
a. MENETAPKAN RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota;
b. melaksanakan RPPLH secara berkesinambungan; dan
c. melakukan upaya perbaikan dan pemulihan kualitas Lingkungan Hidup, dapat diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Pendanaan pelaksanaan RPPLH bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
