Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan bagi setiap pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara efektif dan efisien.
3. Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi pegawai ASN dengan standar Kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
4. Kamus Kompetensi adalah kumpulan Kompetensi yang meliputi nama, definisi, deskripsi, dan level Kompetensi serta indikator perilaku bagi ASN.
5. Standar Kompetensi adalah standar kerja yang harus dicapai oleh ASN pada jabatan tertentu yang telah ditetapkan.
6. Kementerian Lingkungan Hidup disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
7. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
9. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
10. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.
Pasal 2
ASN bidang lingkungan hidup terdiri atas:
a. ASN pada Kementerian/Badan;
b. ASN pada kementerian/lembaga yang menduduki jabatan fungsional bidang lingkungan hidup; dan
c. ASN pada pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional bidang lingkungan hidup.
Pasal 3
(1) ASN pada Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
(2) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pimpinan tinggi madya;
b. pimpinan tinggi pratama;
c. administrator; dan
d. pengawas.
(3) Jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jabatan:
a. fungsional; dan
b. pelaksana.
(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup;
b. jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup;
c. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup;
dan
d. jabatan fungsional lain pada Kementerian/Badan.
Pasal 4
ASN pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup; dan
b. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup.
Pasal 5
ASN pada dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup;
b. jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup; dan
c. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup.
Pasal 6
Perencanaan Pengembangan Kompetensi ASN pada Kementerian/Badan dilaksanakan melalui tahapan:
a. pemetaan Kompetensi;
b. penyusunan Standar Kompetensi;
c. penyusunan instrumen pengukuran Kompetensi; dan
d. penyusunan kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
Pasal 7
Perencanaan Pengembangan Kompetensi:
a. ASN pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; dan
b. ASN pada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan melalui penyusunan kebutuhan Pengembangan Kompetensi.
Pasal 8
Pemetaan Kompetensi ASN pada Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan terhadap Kompetensi yang dibutuhkan.
Pasal 9
(1) Penyusunan Standar Kompetensi ASN pada Kementerian/Badan dilaksanakan berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Penyusunan Standar Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. identifikasi Standar Kompetensi;
b. penyusunan Kompetensi jabatan; dan
c. penentuan persyaratan jabatan.
Pasal 10
(1) Identifikasi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan untuk ASN pada Kementerian/Badan.
(2) Identifikasi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. uraian tugas dan hasil dari pelaksanaan tugas (output); dan
b. Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil identifikasi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk dokumen Standar Kompetensi yang memuat:
a. pengetahuan;
b. keterampilan; dan
c. sikap/perilaku, yang dibutuhkan dalam suatu jabatan.
Pasal 11
(1) Penyusunan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan hasil identifikasi Standar Kompetensi.
(2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. nama dan ikhtisar jabatan yang diidentifikasi;
b. jenis Kompetensi teknis yang dibutuhkan masing- masing jabatan; dan
c. level Kompetensi.
Pasal 12
(1) Penentuan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan untuk setiap jenis Kompetensi jabatan.
(2) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. ukuran kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Pasal 13
Standar Kompetensi ASN pada Kementerian/Badan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 14
Penyusunan Standar Kompetensi jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar Kompetensi jabatan.
Pasal 15
(1) Instrumen pengukuran Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c disusun berdasarkan standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Penyusunan instrumen pengukuran Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. variabel yang diukur;
b. indikator kerja;
c. metodologi pengukuran; dan
d. materi pengukuran.
(3) Materi instrumen pengukuran Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk:
a. soal uji;
b. kertas kerja; dan
c. panduan pengukuran.
Pasal 16
(1) Kebutuhan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d disusun berdasarkan hasil pengukuran kompetensi.
(2) Selain berdasarkan hasil pengukuran kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kebutuhan pengembangan Kompetensi disusun berdasarkan:
a. sasaran strategis Kementerian/Badan; dan/atau
b. arah dan kebijakan internal Kementerian/Badan.
(3) Hasil penyusunan kebutuhan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan pengembangan Kompetensi ASN.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun untuk periode 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
(6) Tata cara penyusunan kebutuhan pengembangan Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 17
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).
(2) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan; dan/atau
b. pembelajaran.
Pasal 18
(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf a dilakukan dengan pemberian tugas belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pegawai negeri sipil pada Kementerian/Badan.
Pasal 19
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b dilakukan melalui:
a. pembelajaran klasikal; dan/atau
b. pembelajaran nonklasikal.
Pasal 20
(1) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pelatihan kepemimpinan;
b. pelatihan manajerial;
c. pelatihan teknis;
d. pelatihan fungsional;
e. pelatihan sosial kultural;
f. seminar/konferensi/sarasehan;
g. lokakarya (workshop);
h. bimbingan teknis;
i. sosialisasi; dan/atau
j. pembelajaran klasikal lainnya.
(2) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring dan/atau daring.
(3) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pembelajaran tatap muka dalam kelas.
Pasal 21
Pelatihan kepemimpinan, pelatihan manajerial, dan pelatihan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pendidikan dan pelatihan jabatan ASN.
Pasal 22
(1) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c terdiri atas kelompok pelatihan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Kelompok pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c. pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
d. pemeliharaan lingkungan hidup; dan
e. penegakan hukum lingkungan hidup.
Pasal 23
Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d meliputi:
a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan;
b. jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup; dan
c. jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup.
Pasal 24
(1) Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. pembimbingan (coaching);
b. pendampingan (mentoring);
c. pembelajaran dengan media elektronik, secara jarak jauh dan mandiri;
d. detasering (secondment);
e. pembelajaran alam terbuka (outbond);
f. patok banding (benchmarking);
g. pertukaran antara aparatur sipil negara dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
h. belajar mandiri (self development);
i. komunitas belajar (community of practices);
j. bimbingan di tempat kerja;
k. magang/praktik kerja; dan/atau
l. pembelajaran nonklasikal lainnya.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
Pasal 25
(1) Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan berdasarkan strategi 10:20:70.
(2) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan proporsi:
a. 10% (sepuluh persen) kegiatan pembelajaran berupa:
1. pelatihan klasikal; dan/atau
2. pelatihan nonklasikal.
b. 20% (dua puluh persen) kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik; dan
c. 70% (tujuh puluh persen) didapatkan dari penugasan dan pengalaman di lapangan.
Pasal 26
(1) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a diselenggarakan oleh:
a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup;
b. lembaga pelatihan pemerintah pusat/daerah;
c. lembaga pelatihan perguruan tinggi; dan/atau
d. lembaga pelatihan swasta.
(2) Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b diselenggarakan oleh:
a. unit kerja di lingkungan Kementerian/Badan;
dan/atau
b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup pada provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(3) Selain unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup, unit kerja di lingkup Kementerian/Badan dapat melaksanakan pembelajaran klasikal meliputi:
a. seminar/konferensi/sarasehan;
b. lokakarya (workshop);
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. sosialisasi.
(4) Penyelenggara pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 27
(1) Peserta pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e yang telah menyelesaikan pembelajaran diberikan surat tanda tamat pelatihan.
(2) Peserta pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j yang telah menyelesaikan pembelajaran diberikan sertifikat.
(3) Peserta pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang telah menyelesaikan pembelajaran dapat diberikan sertifikat.
(4) Tata cara pemberian surat tanda tamat pelatihan dan sertifikat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 28
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup menyusun pedoman pembelajaran sebagai dasar penyelenggara pembelajaran.
Pasal 29
(1) Penyelenggara pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat melaksanakan pelatihan teknis di bidang lingkungan hidup.
(2) Penyelenggara pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan akreditasi pelatihan teknis dari Menteri/Kepala .
(3) Tata cara untuk mendapatkan akreditasi pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup.
Pasal 30
(1) Instansi pusat atau instansi daerah, perguruan tinggi, dan swasta dapat melaksanakan pelatihan teknis di bidang lingkungan hidup.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama dengan unit kerja yang melaksanakan tugas pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup.
(3) Kerja sama pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 31
Bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 32
(1) Menteri/Kepala melakukan evaluasi terhadap:
a. pelaksanaan pengembangan Kompetensi; dan
b. pasca pengembangan Kompetensi.
(2) Evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penilaian pelaksanaan pengembangan Kompetensi.
(3) Evaluasi terhadap pasca pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kegiatan penilaian dampak pelaksanaan pengembangan Kompetensi.
Pasal 33
(1) Menteri/Kepala melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengembangan Kompetensi ASN.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. diseminasi terkait pengembangan Kompetensi ASN;
b. penerapan nilai dasar (core value); dan/atau
c. advokasi.
Pasal 34
(1) Pengukuran Kompetensi dilaksanakan melalui uji Kompetensi.
(2) Pengukuran Kompetensi dilakukan menggunakan instrumen pengukuran Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Pelaksanaan uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. alur proses;
b. skema;
c. materi; dan
d. metode.
(4) Alur proses uji Kompetensi terdiri atas:
a. pendaftaran;
b. uji Kompetensi; dan
c. kelulusan.
(5) Skema uji Kompetensi ditentukan oleh:
a. kualifikasi/jenjang Kompetensi;
b. persyaratan pendidikan;
c. persyaratan pengalaman kerja; dan/atau
d. persyaratan pelatihan.
(6) Materi uji Kompetensi terdiri atas:
a. daftar pertanyaan studi kasus;
b. daftar pertanyaan wawancara;
c. daftar pertanyaan tertulis; dan/atau
d. materi uji Kompetensi lainnya.
(7) Metode uji Kompetensi terdiri atas:
a. verifikasi portofolio;
b. wawancara;
c. simulasi;
d. penulisan makalah; dan/atau
e. metode uji Kompetensi lainnya.
Pasal 35
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri/Kepala.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai aspek:
a. teknis;
b. manajerial; dan
c. sosial kultural.
(3) Tata cara uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 36
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan, pengembangan kompetensi dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi yang terintegrasi.
Pasal 37
Pendanaan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi ASN bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Pengembangan Kompetensi bidang lingkungan hidup dalam:
a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 tentang Pedoman Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Inodnesia Tahun 2017 Nomor 1060); dan
b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Inodnesia Tahun 2019 Nomor 336), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ Jakarta Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
