Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK LINGKUNGAN HIDUP

PERMENKLHBPH No. 18 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Geospasial atau Ruang Kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. 2. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 3. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Ruang Kebumian. 4. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. 5. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD. 6. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan, serta berdayaguna. 7. Jaringan Informasi Geospasial Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut JIG Kementerian/Badan adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. 8. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha. 9. Pengguna adalah instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan Setiap Orang yang menggunakan IGT. 10. Rencana Induk Penyelenggaraan IG adalah daftar program dan kegiatan penyelenggaraan IG yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah secara menyeluruh dan sinkron dalam kurun waktu dan wilayah tertentu sesuai dengan prioritas kebutuhan pembangunan nasional. 11. Metadata adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan IG. 12. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 13. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 15. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.

Pasal 2

IGT lingkungan hidup meliputi bidang: a. tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan; b. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; c. pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; d. pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon; dan e. penegakan hukum lingkungan hidup.

Pasal 3

(1) Bentuk IGT berupa: a. digital; dan/atau b. cetak. (2) IGT berupa digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. format sistem informasi geografis; b. format web map service; c. format joint photograpic experts group (jpeg) atau portable document format (pdf); dan/atau d. format lain sesuai perkembangan teknologi. (3) IGT berupa cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tabel informasi berkoordinat; b. peta citra; c. peta tematik lingkungan hidup; d. buku atlas; dan/atau e. bentuk lainnya.

Pasal 4

(1) Penyelenggara IGT terdiri atas: a. produsen IGT; dan b. walidata Geospasial. (2) Produsen IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian/Badan yang menghasilkan IGT. (3) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala. (4) Walidata Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan terkait perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan.

Pasal 5

(1) Produsen IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyusun standar penyelenggaraan IGT lingkungan hidup bersama walidata Geospasial; b. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pemutakhiran IGT lingkungan hidup beserta Metadata sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing; c. melakukan kontrol kualitas IGT lingkungan hidup sesuai dengan standar; d. menyampaikan IGT lingkungan hidup beserta Metadata kepada walidata Geospasial melalui basis Data Geospasial Kementerian/Badan; e. menyampaikan spesifikasi produk IGT lingkungan hidup kepada walidata Geospasial; dan f. menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada walidata Geospasial. (2) Produsen IGT mempunyai hak akses ke basis Data Geospasial Kementerian/Badan. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. akses melihat, mengubah, dan mengunggah IGT lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawabnya; dan b. akses melihat dan mengunduh IGT lingkungan hidup.

Pasal 6

(1) Walidata Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. melaksanakan pengumpulan, penyimpanan, pengamanan, dan penjaminan kualitas IGT lingkungan hidup; b. melaksanakan penyebarluasan IGT lingkungan hidup melalui JIG Kementerian/Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. melaksanakan pengelolaan Metadata IGT lingkungan hidup; d. membangun dan memelihara basis Data Geospasial Kementerian/Badan; e. mengatur akses basis Data Geospasial Kementerian/Badan yang dilakukan oleh produsen IGT lingkungan hidup, unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah, dan Pengguna; f. membangun, mengembangkan, dan memelihara sistem IGT lingkungan hidup; g. melaksanakan koordinasi dengan produsen IGT lingkungan hidup dalam pengumpulan, penyimpanan, pengamanan, penjaminan kualitas, dan penyebarluasan IGT lingkungan hidup; h. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah dalam hal pengumpulan dan penyebarluasan IGT lingkungan hidup; i. melaksanakan pemantauan berkala terhadap IGT lingkungan hidup pada basis Data Geospasial Kementerian/Badan; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan IGT lingkungan hidup; dan k. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri/Kepala; (2) Dalam melaksanakan tugas penyebarluasan IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di daerah, walidata Geospasial dapat dibantu oleh unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.

Pasal 7

Infrastruktur IGT lingkungan hidup terdiri atas: a. kebijakan; b. kelembagaan; c. teknologi; d. standar; dan e. sumber daya manusia.

Pasal 8

(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan oleh Menteri dan mengacu pada Rencana Induk Penyelenggaraan IG dan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional. (2) Penyusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Pasal 9

(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b untuk mendukung penyelenggaraan IGT lingkungan hidup melalui JIG Kementerian/Badan; (2) Penyelenggaraan IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pelaksana JIG Kementerian/Badan. (3) Tim pelaksana JIG Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (4) Untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antar penyelenggara IGT lingkungan hidup dapat dibentuk forum satu data Geospasial Kementerian/Badan (5) Forum satu Data Geospasial Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh walidata Geospasial. (6) Forum satu Data Geospasial Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian dari forum satu data lingkup Kementerian/Badan.

Pasal 10

(1) Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan sarana untuk mendukung penyelenggaraan IGT lingkungan hidup. (2) Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perangkat lunak; b. perangkat keras; dan/atau c. jaringan komputer. (3) Teknologi pendukung penyelenggaraan IGT lingkungan hidup disediakan oleh penyelenggara IGT lingkungan hidup sesuai dengan tugasnya yang dikoordinasikan oleh walidata Geospasial. (4) Pengelolaan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. identifikasi kebutuhan; b. pengadaan sistem operasi dan aplikasi umum berlisensi atau bersifat bebas terbuka, aplikasi khusus, serta perangkat keras yang dapat diintegrasikan dengan perangkat lain; c. pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras, dan/atau jaringan komputer; dan d. pengembangan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 11

(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas: a. standar nasional INDONESIA; dan b. spesifikasi teknis. (2) Dalam melakukan penyusunan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen IGT dan walidata Geospasial melibatkan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (3) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 12

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan. (2) Kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bidang lingkungan hidup; b. bidang kebumian; c. bidang teknologi informasi; atau d. bidang lainnya sesuai kebutuhan. (3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan kompetensinya. (4) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui: a. pelatihan; dan/atau b. bimbingan teknis.

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan IGT lingkungan hidup mengacu pada IGD. (2) Dalam hal IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, produsen IGT lingkungan hidup dan walidata Geospasial dapat: a. menggunakan IGD yang paling sesuai yang pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau b. bekerja sama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial dalam membuat IGD untuk kepentingan sendiri, dengan mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial, dengan persetujuan dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Pasal 14

(1) Produsen IGT lingkungan hidup dan walidata Geospasial menyusun rencana aksi penyelenggaraan IGT lingkungan hidup. (2) Rencana aksi penyelenggaraan IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Rencana Induk Penyelenggaraan IG yang disusun oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (3) Rencana aksi penyelenggaraan IGT lingkungan hidup disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala. (4) Rencana aksi penyelenggaraan IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun melalui rapat koordinasi IGT lingkungan hidup. (5) Rapat koordinasi IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh walidata Geospasial.

Pasal 15

Penyelenggaraan IGT lingkungan hidup dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan dan pengamanan; d. penyebarluasan; dan e. penggunaan.

Pasal 16

Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas: a. pengumpulan DG; dan/atau b. pengumpulan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain.

Pasal 17

(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh produsen IGT lingkungan hidup di lapangan. (2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah. (3) Dalam hal pengumpulan DG dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DG disampaikan kepada produsen IGT lingkungan hidup.

Pasal 18

(1) Pengumpulan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh walidata Geospasial. (2) Selain walidata Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen IGT lingkungan hidup dapat mengumpulkan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain. (3) Produsen IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan IGT yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada walidata Geospasial jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak IGT diterima oleh produsen IGT lingkungan hidup.

Pasal 19

(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan oleh Produsen IGT lingkungan hidup. (2) Produsen IGT lingkungan hidup melakukan pengolahan terhadap hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah. (4) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada standar penyelenggaraan IGT lingkungan hidup. (5) Produsen IGT lingkungan hidup menyampaikan IGT hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Metadata kepada walidata Geospasial.

Pasal 20

(1) Produsen IGT lingkungan hidup melakukan kontrol kualitas IGT lingkungan hidup sesuai standar penyelenggaraan IGT. (2) Walidata Geospasial melakukan penjaminan kualitas IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemeriksaan IGT lingkungan hidup dan hasil kontrol kualitas Produsen IGT lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Produsen IGT lingkungan hidup melakukan perbaikan IGT lingkungan hidup hasil penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak IGT lingkungan hidup diterima oleh produsen IGT lingkungan hidup.

Pasal 21

(1) Dalam hal Produsen IGT lingkungan hidup: a. tidak menyampaikan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4); dan/atau b. tidak melakukan perbaikan IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), akan diberikan surat peringatan kepada Produsen IGT lingkungan hidup, (2) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat peringatan diterima oleh produsen IGT lingkungan hidup, walidata Geospasial melakukan penutupan sementara hak akses produsen IGT lingkungan hidup. (3) Pembukaan kembali hak akses produsen IGT lingkungan hidup dilakukan setelah produsen IGT lingkungan hidup: a. menyampaikan IGT lingkungan hidup; dan/atau b. melakukan perbaikan IGT lingkungan hidup.

Pasal 22

(1) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan dengan menempatkan IGT lingkungan hidup pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IGT. (2) Produsen IGT lingkungan hidup melakukan penyimpanan dan pengamanan IGT lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawabnya dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dalam basis Data Geospasial Kementerian/Badan. (3) Walidata Geospasial melakukan penyimpanan dan pengamanan IGT lingkungan hidup dengan menggunakan media penyimpanan elektronik yang berada dalam basis Data Geospasial Kementerian/Badan. (4) Produsen IGT lingkungan hidup dan walidata Geospasial harus membuat duplikat IGT lingkungan hidup.

Pasal 23

(1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan oleh walidata Geospasial. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara: a. elektronik; dan/atau b. nonelektronik. (3) Penyebarluasan IGT Kebijakan Satu Peta dapat melalui geoportal kebijakan satu peta. (4) Penyebarluasan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui JIG Kementerian/Badan. (5) Penyebarluasan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. pelayanan permohonan tertulis; b. cetakan tabel informasi berkoordinat; c. peta tematik lingkungan hidup; dan/atau d. penyebarluasan secara noneletronik lainnya. (6) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.

Pasal 24

(1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Pengguna dapat diberikan dalam format sistem informasi geografis, web map service, atau joint photograpic experts group (jpeg) atau portable document format (pdf). (2) Dalam hal instansi pemerintah penerima IGT dalam format sistem informasi geografis dan menyerahkan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dianalisis oleh pihak ketiga maka pihak ketiga dan instansi pemerintah dimaksud wajib menandatangani dokumen perjanjian dan pakta integritas, serta menyampaikan kepada walidata Geospasial.

Pasal 25

(1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) kepada publik diberikan dalam format web map service atau joint photograpic experts group (jpeg) atau portable document format (pdf) yang tersedia pada geoportal/webgis Kementerian/Badan. (2) Dalam hal penyebarluasan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam format sistem informasi geografis diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Penyebarluasan kepada publik dalam format sistem informasi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menandatangani: a. berita acara serah terima; dan b. pakta integritas, yang disampaikan kepada walidata Geospasial.

Pasal 26

(1) Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e digunakan untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen IGT lingkungan hidup atau unit kerja di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 27

(1) Pengguna harus menggunakan IGT lingkungan hidup yang bersumber dari: a. basis Data Geospasial Kementerian/Badan; dan/atau b. geoportal kebijakan satu peta. (2) Pengguna dapat mempublikasikan hasil analisa yang menggunakan IGT Kementerian/Badan dengan menyebutkan sumber data.

Pasal 28

(1) Pemutakhiran IGT lingkungan hidup dilakukan setiap terjadi perubahan dan/atau pada jangka waktu tertentu. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pada bentuk geometri, data atribut, dan/atau tingkat ketelitian data. (3) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Produsen IGT dengan menyertakan keterangan alasan perubahan. (4) Dalam hal produsen IGT lingkungan hidup tidak melakukan Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberikan surat peringatan kepada Produsen IGT lingkungan hidup. (5) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat peringatan diterima oleh produsen IGT lingkungan hidup, walidata Geospasial melakukan penutupan sementara hak akses produsen IGT lingkungan hidup (6) Pembukaan kembali hak akses produsen IGT lingkungan hidup setelah produsen IGT lingkungan hidup melakukan pemutakhiran IGT lingkungan hidup.

Pasal 29

(1) Walidata Geospasial melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan IGT lingkungan hidup (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri/Kepala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 30

Pendanaan penyelenggaraan IGT lingkungan hidup bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku: a. IGT lingkungan hidup yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1387), dinyatakan tetap berlaku; dan b. IGT lingkungan hidup yang masih dalam proses penyelenggaraan IGT lingkungan hidup menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1387), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2025 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Œ HANIF FAISOL NUROFIQ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж