Langsung ke konten

Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik

PERMEN No. 11 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-09-04

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses
dalam suatu kegiatan.
2.
Air Limbah Domestik adalah Air Limbah yang berasal dari
aktifitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan
dengan pemakaian air.
3.
Air Limbah Kakus adalah Air Limbah yang berasal dari
buangan biologis, berbentuk tinja manusia beserta
buangan lainnya berupa cairan.
4.
Air Limbah Nonkakus adalah Air Limbah yang berasal dari
buangan aktivitas manusia seperti mandi dan cuci.

5.
Air Limbah non-Domestik adalah Air Limbah yang
dihasilkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang
bersumber dari kegiatan utama dan penunjang, tidak
termasuk Air Limbah Domestik.
6.
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar
unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari
suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
7.
Pengolahan Air Limbah adalah proses untuk mengurangi
dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat
racun pada Air Limbah.
8.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
9.
Standar Teknologi
Pengolahan Air Limbah
adalah
teknologi
atau
serangkaian
teknologi
atau
proses
pengolahan Air Limbah dengan batasan tertentu yang
ditetapkan oleh pemerintah.
10. Media Air adalah badan air permukaan dan/atau laut.
11. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
lingkungan
hidup
atau
pernyataan
kesanggupan
pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah.
12. Surat
Pernyataan
Kesanggupan
Pengelolaan
dan
Pemantauan
Lingkungan
Hidup
yang
selanjutnya
disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk
melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha
dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan
yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup
atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
14. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.

Pasal 2

(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
menghasilkan Air Limbah Domestik wajib melakukan
Pengolahan Air Limbah Domestik sebelum:
a.
dilepas ke lingkungan; dan
b.
dimanfaatkan untuk kegiatan utama, penunjang,
atau produk samping sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi seluruh Usaha dan/atau Kegiatan yang
menghasilkan Air Limbah Domestik.

(3)
Selain Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang wajib melakukan pengolahan Air
Limbah Domestik meliputi:
a.
jasa pengolah Air Limbah; dan/atau
b.
jasa pengolah lumpur tinja.
(4)
Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyerahkan Air Limbah
Domestik ke jasa pengolah Air Limbah dan/atau jasa
pengolah lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dikecualikan dari kewajiban pengolahan Air Limbah
Domestik.

Pasal 3

Pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a.
Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik; dan
b.
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air
Limbah Domestik.

Pasal 4

(1)
Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diterapkan
berdasarkan:
a.
sistem pengolahan Air Limbah Domestik;
b.
jenis Air Limbah Domestik; dan
c.
kegiatan pelepasan Air Limbah Domestik.
(2)
Sistem pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
tersendiri, untuk pengolahan Air Limbah Domestik;
atau
b.
terintegrasi, melalui penggabungan Air Limbah
Domestik dengan Air Limbah non-Domestik.
(3)
Jenis Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Air Limbah Kakus; dan/atau
b.
Air Limbah nonKakus.
(4)
Kegiatan pelepasan Air Limbah Domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
pembuangan Air Limbah ke:
1.
Media Air; atau
2.
drainase atau saluran irigasi;
dan
b.
pemanfaatan Air Limbah untuk:
1.
penyiraman dan/atau pencucian;
2.
menahan intrusi air laut;
3.
resapan di formasi atas (permukaan); dan
4.
resapan di dalam formasi.
(5)
Ketentuan Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah
Domestik yang melakukan pengolahan Air Limbah
Domestik secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri/Badan ini.
(6)
Ketentuan Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah
Domestik yang melakukan pengolahan Air Limbah
Domestik secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, dilakukan penghitungan nilai Baku Mutu
Air Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri/Badan ini.

Pasal 5

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dikecualikan dari
kewajiban pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, dengan
ketentuan:
a.
menyalurkan Air Limbah Domestik ke saluran pengumpul
Air Limbah, dalam hal dilalui oleh saluran pengumpul Air
Limbah yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan/atau badan usaha;
b.
menyerahkan Air Limbah Domestik ke jasa pengangkut
dan/atau jasa pengolah Air Limbah, yang disediakan
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan
usaha; dan/atau
c.
memanfaatkan Air Limbah Domestik untuk kegiatan
utama, penunjang, atau produk samping.

Pasal 6

(1)
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air
Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b ditentukan berdasarkan:
a.
kegiatan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4); dan
b.
volume Air Limbah Domestik yang dihasilkan.
(2)
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air
Limbah Domestik pada kegiatan pembuangan Air Limbah
diterapkan
bagi
Usaha
dan/atau
Kegiatan
yang
menghasilkan total volume Air Limbah:
a.
lebih kecil atau sama dengan 3m3 (tiga meter kubik)
per hari; dan
b.
lebih besar dari 3m3 (tiga meter kubik) per hari dan
lebih kecil dari atau sama dengan 50m3 (lima puluh
meter kubik) per hari.
(3)
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air
Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 7

Terhadap penggunaan Standar Teknologi Pengolahan Air
Limbah untuk Air Limbah Domestik dengan total volume Air
Limbah lebih kecil atau sama dengan 3m3 (tiga meter kubik)
per hari, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
melakukan:
a.
penyedotan dan pencatatan lumpur tinja sesuai kapasitas
unit pengolahan Air Limbah yang dibangun;
b.
penyerahan lumpur tinja dan/atau Air Limbah Domestik
kepada jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah Air
Limbah yang berizin; dan
c.
pengolahan Air Limbah Domestik berdasarkan teknologi
yang terstandardisasi.

Pasal 8

(1)
Terhadap Air Limbah Domestik yang mengandung minyak
dan lemak, sistem pengolah Air Limbah Domestik wajib
dilengkapi unit pemisah minyak dan lemak.
(2)
Hasil
pengolahan
pemisah
minyak
dan
lemak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada
pihak ketiga yang berizin.

Pasal 9

(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
Pasal 8 wajib dimasukkan ke dalam Persetujuan
Lingkungan atau SPPL.
(2)
Tata cara penerbitan Persetujuan Lingkungan dan SPPL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat
menambah teknologi atau menggunakan proses teknologi
lain di luar ketentuan Standar Teknologi Pengolahan Air
Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2)
Penggunaan proses teknologi lain wajib memenuhi
ketentuan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (5).

Pasal 11

(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
menyusun standar teknis, jika:
a.
menambah teknologi atau menggunakan proses
teknologi lain di luar ketentuan Standar Teknologi
Pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3); dan/atau
b.
mutu air untuk parameter yang sama dengan
parameter Baku Mutu Air Limbah pembuangan ke
Media Air memenuhi baku mutu air atau alokasi
beban pencemar air tidak terlampaui berdasarkan
keputusan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur,
bupati/wali kota sesuai kewenangannya bagi Usaha
dan/atau Kegiatan yang melakukan pembuangan Air
Limbah.

(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dikecualikan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan yang membuang Air Limbah dengan volume
kurang dari atau sama dengan 3m3 (tiga meter kubik) per
hari.
(3)
Untuk memastikan mutu air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan wajib menyampaikan sertifikat hasil uji dari
laboratorium teregristrasi untuk lokasi di bagian hulu
(upstream) titik pembuangan Air Limbah (outfall).
(4)
Tata cara penyusunan standar teknis dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Pasal 12

(1)
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku,
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a.
menghasilkan Air Limbah Domestik lebih kecil atau
sama dengan 3m3 (tiga meter kubik) per hari serta
melakukan kegiatan pembuangan Air Limbah;
b.
menghasilkan Air Limbah Domestik lebih besar dari
3m3 (tiga meter kubik) per hari dan lebih kecil atau
sama dengan 50m3 (lima puluh meter kubik) per hari
untuk pembuangan Air Limbah;
c.
menghasilkan Air Limbah Domestik lebih besar dari
50m3 (lima puluh meter kubik) per hari untuk
pembuangan Air Limbah;
d.
menghasilkan
Air
Limbah
Domestik
untuk
pemanfaatan Air Limbah; dan/atau
e.
telah memiliki persetujuan teknis pemenuhan Baku
Mutu Air Limbah atau SPPL,
wajib melakukan:
a.
perubahan Persetujuan Lingkungan; atau
b.
penyesuaian pelaksanaan pemantauan Air Limbah
bagi kegiatan yang wajib SPPL,
dalam hal Baku Mutu Air Limbah belum sesuai dengan
Peraturan Menteri/Badan ini.
(2)
Perubahan
Persetujuan
Lingkungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tanpa disertai
dengan perubahan persetujuan teknis pemenuhan Baku
Mutu Air Limbah.
(3)
Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri/Badan ini.
(4)
Tata cara perubahan Persetujuan Lingkungan dan SPPL
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai:
a.
kewajiban penyusunan kajian teknis pembuangan Air
Limbah Domestik bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang
masuk dalam daftar potensi pencemar air tinggi;
b.
kewajiban penyusunan kajian teknis pembuangan Air
Limbah Domestik bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang
menghasilkan Air Limbah Domestik dengan volume lebih
kecil atau sama dengan 50m3 (lima puluh meter kubik)
per hari;
c.
larangan pembuangan Air Limbah Domestik ke drainase
dan saluran irigasi; dan
d.
baku mutu pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penerbitan
Persetujuan
Teknis
dan
Surat
Kelayakan
Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 268),
dikecualikan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi
ketentuan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang
Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323); dan
b.
ketentuan
mengenai
Air
Limbah
Domestik
dalam
Lampiran I huruf A angka 3 dan ketentuan mengenai Air
Limbah saniter dalam Lampiran I huruf A angka 4
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19
Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha
dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
582),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri/Badan
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2025

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,

Œ

HANIF FAISOL NUROFIQ

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN
PENGENDALIAN
LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025

TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK DAN STANDAR
TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK

BAKU MUTU AIR LIMBAH UNTUK AIR LIMBAH DOMESTIK YANG
MELAKUKAN PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK SECARA TERSENDIRI

A.
BAKU MUTU AIR LIMBAH UNTUK KEGIATAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
DOMESTIK.

1.
AIR LIMBAH KAKUS YANG DIOLAH PADA INSTALASI PENGOLAHAN
LUMPUR TINJA (IPLT) TERPADU DAN DIBUANG KE MEDIA AIR

Keterangan:
*)
= diukur langsung pada titik penaatan.

2.
AIR LIMBAH NONKAKUS, ATAU GABUNGAN AIR LIMBAH KAKUS
DENGAN AIR LIMBAH NONKAKUS DAN DIBUANG KE MEDIA AIR

PARAMETER
SATUAN
KADAR PALING TINGGI
Klasifikasi
(berdasarkan volume Air
Limbah Domestik yang
dihasilkan dalam m3/hari)
x > 50
3 < x ≤ 50
< 3
Tingkat Keasaman
(pH*)

6 – 9
6 – 9
6 – 9
Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)
mg/l
Kebutuhan Oksigen
Kimiawi (COD)
mg/l

Padatan
Tersuspensi Total
(TSS)
mg/l

Amoniak (NH3-N)
mg/l

Deterjen Total***
mg/l

Minyak & Lemak
mg/l
PARAMETER
SATUAN
KADAR PALING
TINGGI
Tingkat Keasaman (pH*))

6 – 9
Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)
mg/l
Kebutuhan Oksigen Kimiawi
(COD)
mg/l
Padatan Tersuspensi Total
(TSS)
mg/l
Amoniak (NH3-N)
mg/l
Fecal coliform
MPN/100ml
1.000

PARAMETER
SATUAN
KADAR PALING TINGGI
Klasifikasi
(berdasarkan volume Air
Limbah Domestik yang
dihasilkan dalam m3/hari)
x > 50
3 < x ≤ 50
< 3
Sisa khlorin (Cl2) *)
mg/l

1

1

Salmonela
-
Negatif
Negatif

Shigela
-
Negatif
Negatif

Vibrio cholera
-
Negatif
Negatif

Streptococus
-
Negatif
Negatif

Fecal coliform
MPN/100ml
1.000
1.000
1.000

Keterangan:
x
= volume Air Limbah Domestik yang dihasilkan.
*)
= diukur langsung pada titik penaatan.
) = khusus Pengolahan Air Limbah Domestik pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang tidak mengolah limbah bahan
berbahaya dan beracun dan telah melakukan standar
operasional prosedur pengelolaan Air Limbah sesuai peraturan
perundang-undangan.
*) = sebagai surfactant anionic (MBAS), khusus untuk kegiatan
yang melakukan kegiatan pencucian atau laundry.

3.
AIR LIMBAH NONKAKUS, ATAU GABUNGAN AIR LIMBAH KAKUS
DENGAN AIR LIMBAH NONKAKUS DAN DIBUANG KE DRAINASE
ATAU IRIGASI

NO
PARAMETER
SATUAN
KADAR
TERTINGGI
1.
Tingkat Keasaman (pH*))
-
6 – 9
2.
Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)
mg/l
3.
Kebutuhan Oksigen Kimiawi
(COD)
mg/l
4.
Padatan Tersuspensi Total
(TSS)
mg/l
5.
Fecal coliform
MPN/100ml
6.
Residual Klorin**)
mg/l
Keterangan:
*) = diukur langsung pada titik penaatan.
**) = bila pengolahan air limbah domestik menggunakan khlorinasi.

Nilai Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan pembuangan Air Limbah
Domestik ke drainase atau irigasi dari Usaha dan/atau Kegiatan
fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan sebagai berikut:
a.
pengolahan Air Limbah tidak terintegrasi dengan pengolahan
limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
b.
melakukan standar operasional prosedur pengelolaan limbah
berbahaya dan beracun sesuai peraturan perundang-undangan.

NO
PARAMETER
SATUAN
KADAR
TERTINGGI
1.
Tingkat Keasaman (pH*))
-
6 – 9
2.
Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)
mg/l
3.
Kebutuhan Oksigen Kimiawi
(COD)
mg/l
4.
Padatan Tersuspensi Total
(TSS)
mg/l
5.
Residual Klorin**)
mg/l
6.
Fecal coliform
MPN/100ml
7.
Salmonela
-
Negatif
8.
Shigela
-
Negatif
9.
Vibrio cholera
-
Negatif
10.
Streptococus
-
Negatif
Keterangan:
*) = diukur langsung pada titik penaatan.
**) =
bila
pengolahan
Air
Limbah
Domestik
menggunakan
khlorinasi.

B.
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK UNTUK PEMANFAATAN AIR
LIMBAH.

Air Limbah Domestik dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sebagai berikut:

1.
PENYIRAMAN DAN/ATAU PENCUCIAN
Nilai Baku Mutu Air Limbah untuk pemanfaatan Air Limbah Domestik
berupa penyiraman dan/atau pencucian, yang bukan merupakan
Usaha dan/atau Kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai
berikut:

NO
PARAMETER
SATUAN
KADAR
TERTINGGI
1.
Tingkat Keasaman (pH*))
-
6 – 9
2.
Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)
mg/l
3.
Kebutuhan Oksigen Kimiawi
(COD)
mg/l
4.
Padatan Tersuspensi Total
(TSS)
mg/l
5.
Fecal coliform
MPN/100ml
6.
Residual Klorin**)
mg/l
Keterangan:
*) = diukur langsung pada titik penaatan.
**) = bila pengolahan Air Limbah Domestik menggunakan khlorinasi.

2.
PENYIRAMAN DAN/ATAU PENCUCIAN DARI USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN
Nilai Baku Mutu Air Limbah untuk pemanfaatan Air Limbah Domestik
berupa penyiraman dan/atau pencucian dari Usaha dan/atau
Kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai berikut:

NO
PARAMETER
SATUAN
KADAR
TERTINGGI
1.
Tingkat Keasaman (pH*))
-
6 – 9
2.
Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)
mg/l
3.
Kebutuhan Oksigen Kimiawi
(COD)
mg/l
4.
Padatan Tersuspensi Total
(TSS)
mg/l
5.
Residual Klorin**)
mg/l
6.
Fecal coliform
MPN/100ml
7.
Salmonela
-
Negatif
8.
Shigela
-
Negatif
9.
Vibrio cholera
-
Negatif
10.
Streptococus
-
Negatif
Keterangan:
*) = diukur langsung pada titik penaatan.
**) = bila pengolahan Air Limbah Domestik menggunakan khlorinasi.

Nilai Baku Mutu Air Limbah ini digunakan bagi Usaha dan/atau
Kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan sebagai
berikut:
a.
pengolahan Air Limbah tidak terintegrasi dengan pengolahan
limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
b.
melakukan standar operasional prosedur pengelolaan limbah
berbahaya dan beracun sesuai peraturan perundang-undangan.

3.
RESAPAN DI ATAS FORMASI (PERMUKAAN), RESAPAN DI DALAM
FORMASI TERTENTU DAN MENAHAN INTRUSI AIR LAUT
Nilai Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang
melakukan pemanfaatan Air Limbah Domestik ke formasi tertentu
untuk resapan di atas formasi (permukaan), resapan di dalam formasi
tertentu dan imbuhan air tanah sebagai berikut:

NO
PARAMETER
SATUAN
KADAR
TERTINGGI
1.
Tingkat Keasaman (pH*))
-
6 – 9
2.
Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)
mg/l
3.
Kebutuhan Oksigen Kimiawi
(COD)
mg/l
4.
Padatan Tersuspensi Total
(TSS)
mg/l
5.
Fecal coliform
MPN/100ml
6.
Nitrat (sebagai N)
mg/l
7.
Salmonela)
-
Negatif
8.
Shigela)
-
Negatif
9.
Vibrio cholera)
-
Negatif
10.
Streptococus)
-
Negatif
Keterangan:
*) = diukur langsung pada titik penaatan.
**) = khusus Usaha dan/atau Kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan
sesuai ketentuan sebagai berikut:

a.
pengolahan
Air
Limbah
tidak
terintegrasi
dengan
pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
b.
melakukan standar operasional prosedur pengelolaan
limbah
berbahaya
dan
beracun
sesuai
peraturan
perundang-undangan.

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HANIF FAISOL NUROFIQ

LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK DAN
STANDAR
TEKNOLOGI
PENGOLAHAN
AIR
LIMBAH DOMESTIK

PENGHITUNGAN NILAI BAKU MUTU AIR LIMBAH
UNTUK AIR LIMBAH DOMESTIK YANG MELAKUKAN
PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK SECARA TERINTEGRASI

Perhitungan Baku Mutu Air Limbah pada unit pengolahan Air Limbah
terintegrasi dilakukan untuk mendapatkan angka mengenai:
1.
debit Air Limbah paling tinggi; dan
2.
kadar Air limbah gabungan paling tinggi.

Perhitungan dilakukan dengan menggunakan rumusan sebagai berikut:
A.
debit Air Limbah paling tinggi
debit Air Limbah paling tinggi adalah jumlah debit tertinggi Air Limbah dari
masing-masing Usaha dan/atau Kegiatan yang mengolah Air Limbah
domestik dengan kegiatan lainnya, seperti yang dinyatakan dalam
persamaan berikut:

Keterangan
Qmax
:
debit Air Limbah paling tinggi, dalam satuan
m3/waktu.
Qi
:
debit Air Limbah paling tinggi dari kegiatan i, dalam
satuan m3/waktu.
Qn
:
debit Air Limbah paling tinggi dari kegiatan n, dalam
satuan m3/waktu.

B.
kadar Air Limbah gabungan paling tinggi.
1.
untuk parameter yang sama
jika terdapat parameter yang sama dari beberapa jenis Usaha
dan/atau Kegiatan, maka penentuan kadar paling tinggi pada
parameter yang sama tersebut ditentukan dengan menggunakan
metoda neraca massa dengan perhitungan sebagai berikut:

Keterangan
Cmax : kadar paling tinggi setiap parameter, dalam satuan mg/l.
Ci
: kadar paling tinggi setiap parameter dalam Baku Mutu Air
Limbah untuk kegiatan i, dalam satuan mg/l.
Qi
: debit paling tinggi Air Limbah kegiatan i, dalam satuan
m3/waktu.
Cn
: kadar paling tinggi setiap parameter dalam Baku Mutu Air
Limbah untuk kegiatan n, dalam satuan mg/l.
……. persamaan (1)
……. persamaan (2)

Qn
: debit paling tinggi Air Limbah kegiatan n, dalam satuan
m3/waktu.

2.
untuk parameter yang berbeda.
penentuan kadar berdasarkan nilai Baku Mutu Air Limbah dari
seluruh parameter yang berbeda tersebut.

Contoh perhitungan kadar Air Limbah gabungan paling tinggi pada
industri A, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.

PARAMETER
AIR LIMBAH
INDUSTRI A
AIR LIMBAH
DOMESTIK
GABUNGAN
Tingkat
Keasaman (pH)
6-9
6-9
6-9
Kebutuhan
Oksigen
Biokimiawi
(BOD)
76,7
Kebutuhan
Oksigen
Kimiawi (COD)
Padatan
Tersuspensi
Total (TSS)
176,7
Minyak &
Lemak
18,3
Amoniak (NH3-
N)
-
Deterjen Total
-
Sisa khlorin
(Cl2) *)
-

Nitrogen Total
(sebagai N)
-
Fecal coliform
-
1.000
1.000
Debit (m3/hari)

Keterangan:

Perhitungan untuk parameter yang sama.
Perhitungan untuk parameter yang berbeda.

Contoh perhitungan BOD
Diketahui:
1. Konsentrasi BOD dari industri A (Ci)= 100 mg/l.
2. Konsentrasi BOD dari kegiatan domestik (Cn) = 30 mg/l.
3. Debit dari industri A (Qi) = 200 m3/hari.
4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 100 m3/hari.

Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk BOD terintegrasi:

= ((100*200)+(30*100))

(200+100)

= 20.000+3.000

= 76,7 mg/l

Contoh perhitungan COD
Diketahui:
1. Konsentrasi COD dari industri A (Ci)= 350 mg/l.
2. Konsentrasi COD dari kegiatan domestik (Cn) = 100 mg/l.
3. Debit dari industri A (Qi) = 200 m3/hari.
4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 100 m3/hari.

Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk COD terintegrasi:

= ((350*200)+(75*100))

(200+100)

= 70.000+7.500

= 258 mg/l

Contoh perhitungan TSS
Diketahui:
1. Konsentrasi TSS dari industri A (Ci)= 250 mg/l.
2. Konsentrasi TSS dari kegiatan domestik (Cn) = 30 mg/l.
3. Debit dari industri A (Qi) = 200 m3/hari.
4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 100 m3/hari.

Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk TSS terintegrasi:

= ((250*200)+(30*100))

(200+100)

= 50.000+3.000

= 176,7 mg/l

Contoh perhitungan minyak & lemak
Diketahui:
1. Konsentrasi minyak & lemak dari industri A (Ci)= 25 mg/l.
2. Konsentrasi minyak & lemak dari kegiatan domestik (Cn) = 5 mg/l.
3. Debit dari industri A (Qi) = 200 m3/hari.
4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 100 m3/hari.

Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk minyak & lemak terintegrasi:

= ((25*200)+(5*100))

(200+100)

= 5.000+500

= 18,3 mg/l

Perhitungan ini tidak termasuk untuk pengolahan Air Limbah terpadu
atau komunal kawasan industri. Baku Mutu Air Limbah untuk
kawasan industri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HANIF FAISOL NUROFIQ

LAMPIRAN III
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK DAN
STANDAR
TEKNOLOGI
PENGOLAHAN
AIR
LIMBAH DOMESTIK

STANDAR TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR LIMBAH
UNTUK AIR LIMBAH DOMESTIK

A.
PEMBUANGAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Untuk unit proses pengolahan Air Limbah Domestik yang akan dilakukan
pembuangan ditentukan berdasarkan volume Air Limbah Domestik yang
dihasilkan, sebagai berikut:

1.
Lebih kecil atau sama dengan 3 m3 (tiga meter kubik).

Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah
sebesar ≤ 3 m3 (lebih kecil atau sama dengan tiga meter kubik) per
hari, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menggunakan
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan proses sebagai
berikut:

Keterangan :
----- : pilihan
*
: Unit pemisah minyak dan lemak digunakan jika ada potensi
air limbah yang mengandung minyak dan lemak

Dalam
melakukan
pengolahan
Air
Limbah
Domestik
yang
dihasilkannya,
penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
melakukan:
a.
penggunaan paket tangki septik (package) siap pakai atau unit
pengolah Air Limbah yang tersertifikasi Standar Nasional
Indonesia (SNI) sesuai dengan debit Air Limbah yang dihasilkan;

atau
b.
pembangunan tangki septik atau unit pengolah Air Limbah,
berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
harus kedap air dan efluennya tidak boleh diresapkan.

Untuk membangun tangki septik atau unit pengolah Air Limbah
tersebut di atas, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terlebih
dahulu perlu menghitung:
1)
volume Air Limbah Domestik yang akan diolah per hari, antara
lain berdasarkan jumlah karyawan dan/atau pengunjung; dan
2)
volume tangki septik atau unit pengolah Air Limbah berdasarkan
waktu tinggal selama minimum 3 (tiga) hari dan debit Air Limbah
Domestik.

Contoh perhitungan:
Volume tangki septik atau unit pengolah Air Limbah ditentukan
dengan cara membandingkan panjang, lebar, dan kedalaman tangki
septik unit pengolah Air Limbah sesuai dengan ketentuan teknis,
misalnya berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017
sub bab 4.2.1.2, yaitu:
1.
perbandingan panjang:lebar adalah 2:1 sampai dengan 3:1
2.
kedalaman (t) tangki septik adalah:
a. untuk volume tangki septik ≤ 3 m3, t = 1,6 m,
b. untuk volume tangki septik > 3 m3 dan ≤ 6 m3, t = 1,8 m, dan
c. untuk volume tangki septik > 6 m3, t = 2 m.

Perhitungan Air Limbah Domestik dari suatu Usaha dan/atau
Kegiatan:
o
Jumlah karyawan= 10 orang
o
Timbulan air limbah= 100 liter/orang/hari
o
Jumlah pengunjung = 100 orang/hari
o
Timbulan air limbah= 2,7 liter/orang/hari.
o
Waktu tinggal = 3 hari

Keterangan:
Dalam hal terdapat beberapa kegiatan dalam suatu area, misalnya ada
kantor, tempat ibadah, mess, perumahan, kantin, dan lain-lain, maka
debit Air Limbah akan dihitung berdasarkan jumlah orang yang
beraktivitas di lokasi tersebut, tidak mengakumulasikan Air Limbah
dari masing-masing fasilitas/unit kerja penghasil air limbah

Total Air Limbah Domestik = Air Limbah Karyawan + Air Limbah
Pengunjung
= (10 x 100) + (100 x 2,7)
= 1.000 + 270
= 1.270 liter/hari
= 1,27 m3/hari

Kapasitas Tangki Septik
= Total air limbah x waktu tinggal
= 1,27 x 3
= 3,81 m3

Kedalaman (t) Tangki Septik, berdasarkan kriteria desain adalah 1,8
meter.
Dipilih rasio panjang:lebar adalah 2:1, maka:
V
= P x L x T
3,81
= 2L x L x 1,8
2L2
= 2,117
L2
= 2,117:2

= 1,0585
L
=

L
= 1,03 meter
P
= 2L

= 2 x 1,03

= 2,06 meter.

2.
3 m3 (tiga meter kubik) sampai kurang dari atau sama dengan 50 m3 (lima
puluh meter kubik) per hari
Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah lebih
besar dari 3m3 (tiga meter kubik) sampai kurang dari atau sama dengan 50
m3 (lima puluh meter kubik) per hari, penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan menggunakan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan
proses sebagai berikut:

a.
Alternatif 1

Keterangan:
----- = pilihan
1)
Unit pemisah minyak dan lemak digunakan jika ada potensi Air
Limbah yang mengandung minyak dan lemak.
2)
Unit anaerobik digunakan jika ada potensi Air Limbah memiliki
kadar COD tinggi, deterjen atau MBAS, atau material inhibitor
organik lainnya.
3)
Unit anoxic dapat ditempatkan dengan konfigurasi sesuai
karakteristik Air Limbah.
4)
Unit pemisah lumpur biologi tidak berlaku untuk sistem:
a)
Sequencing Batch Reactor (karena pengendapan lumpur
biologi terjadi di dalam unit aerobik);
b)
Membrane Bio Reactor (karena pemisahan sludge dari air
limbah terolah sudah dilakukan dengan membran).
5)
Unit penampung lumpur diperlukan bila biosludge tidak akan
diolah/didegradasi lebih lanjut di Unit Anaerobik
6)
Bahan oksidator tidak digunakan bila proses desinfeksi yang
dipilih adalah sistem Ultraviolet.
7)
Unit filtrasi digunakan jika ada potensi air limbah mengandung
Total Suspended Solid (> 30 mg/l), keruh dan berbau.

Kriteria perancangan bagi pengolahan Air Limbah Domestik untuk
pembuangan sebagai berikut:

No. Unit Proses
Kriteria
Satuan
Referensi
Grease Trap

Kecepatan Aliran
0,021 -
0,035
m/menit
Metcalf &
Eddy, 2003

HRT
min 30
menit
Said & Yudo,
Equalization Tank

Waktu Tinggal
dilihat dari
beban
puncak
dibandingka
n dengan
beban rata-
rata
jam
melihat dari
pola shift (1
shift = 8 jam)
Pre-sedimentasi
konvensional

Surface Loading
1 - 2
m3/m2/
jam
Metcalf &
Eddy, 2003

Kedalaman Tipe
Konvensional
2
meter
Qasim,
1985.

HRT
min 2
jam

Pre-sedimentasi
dengan lamella

Hazen
velocity/lamella
velocity
4-8
m3/m2/
jam
Metcalf &
Eddy, 2003

Kedalaman tangki
1
meter
Qasim,
1985.

HRT
min 30
menit

No. Unit Proses
Kriteria
Satuan
Referensi
Anaerobic
Suspended growth

jam

Organic loading
rate

Anaerobic lagoon
1,0 – 2,0
kg.COD/
m3.hari
Metcalf &
Eddy, 2003

Anaerobic digester

1,6 – 4,8
kg.COD/
m3.hari
Metcalf &
Eddy, 2003;
Davis, 2010
Septic tank
Mengacu SNI
Kedap Air

Badan
Standardisas
i Nasional,
2017.
Baffled reactor
< 3
kg.COD/
m3.hari
Kementrian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat, 2018
Anaerobic Attach
growth

Anaerobic filter
0,5 - 2,5
kg.COD/
m3.hari
Metcalf &
Eddy, 2003
Aerobic Suspended growth:

Rasio F/M untuk:
0,04 – 0,15
kg.BOD/
kg
MLVSS.
hari
Metcalf &
Eddy, 2003

Activated sludge
(Extended Aeration)
HRT
16 -24
jam
von Sperling,

Sequencing batch
reactor (SBR), HRT
6 – 8
jam per
siklus
von Sperling
&
Chernicharo,

Membrane
Bioreactor (MBR),
flux
16 - 33
liter/m2.
jam
Judd &
Judd, 2006

Aerobic Attach
Growth:

MBBR BOD loading
7,5 - 25
gBOD/
m2.hari
Water
Environment
Federation,

MBBR Nitrogen
loading
0,45 - 1
g NH3-
N/m2.
hari
Water
Environment
Federation,

Persentase volume
media terhadap
volume aktif bak
aerasi

% media
terhadap
volume
reaktor
van Handeel,
A.C. & van
der Lubbe,
J.G.M., 2012

No. Unit Proses
Kriteria
Satuan
Referensi

Biofilter (fixed
Media)
0,5 - 4
kg.BOD/
m3-
media/
hari
Said & Yudo,

Luas permukaan
spesifik dari media
min 150
m2/m3

Secondary Clarifier
konvensional

Surface Overflow
Rate (SOR)
Rata-rata 0,7
– 1,4
Beban
Puncak: ≤
2,0 – 3,0
m/jam
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Solids Loading Rate
(SLR)
Rata-rata: 50
- 150
Beban
Puncak: ≤
kg/m2/
hari
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Waktu Tinggal
(HRT)

2,0 – 4,0
(pada aliran
rata-rata)
jam
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Weir Overflow Rate
(WOR)
120 (IPAL
kecil) 250
(IPAL besar)
m3/m/
hari
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Side Water Depth
(SWD)
3,5 – 6,0
(Kurang dari
3,5
diperbolehka
n untuk
kapasitas
IPAL kecil)
meter
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Kemiringan dasar
tangki (Floor Slope)
Circular: ~8%
(1:12)
Rectangular:
1 - 2%
% atau
rasio
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Kedalaman Tangki
2
meter
Qasim,
1985.

Secondary Clarifier
dengan Lamella

Surface Overflow
Rate (SOR)
Kecepatan dihitung
berdasarkan
Projected Surface
Area dari Lamella
Plate atau Tube
Settler
0,5 – 1,5
m3/m2/
jam
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014

Solids Loading Rate
(SLR)
50 - 150
(Rata-rata)
kgTSS/
m2/hari
Metcalf &
Eddy, Inc.,

No. Unit Proses
Kriteria
Satuan
Referensi
sampai
dengan 250
(Beban
Puncak)
AECOM,
2014;
WEF, 2014

Kemiringan
Lamella Plate/Tube
Settler
55 - 60 (60
paling
umum)
derajat
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014

Panjang Lamella
Plate/Tube Settler
0,6 – 1,2
meter
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014

Jarak antara
Lamella Plate/Tube
Spacing

Tipikal: ~ 50,
lebih besar
dari 50
diperbolehka
n sepanjang
memenuhi
kriteria SOR
milimeter Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014

Kedalaman Zona
Sludge/Sludge Zone
Depth
1,0 – 1,5
(atau lebih)
meter
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Filtration

Kecepatan Aliran
Media Filtrasi
Lambat
0,1 - 0,3
m/jam
Metcalf &
Eddy, 2003
Kecepatan Aliran
Media Filtrasi
Cepat
7 - 10
m/jam
Metcalf &
Eddy, 2003
Kecepatan Aliran
Media Filtrasi
bertekanan
15 - 20
m/jam
Metcalf &
Eddy, 2003

Referensi:
1)
Badan Standarisasi Nasional, 2017, SNI 2398:2017 Tata Cara
Perencanaan Tangki Septik dengan Pengolahan Lanjutan (Sumur
Resapan, Bidang Resapan, Up Flow Filter, Kolam Sanita), Jakarta:
Badang Standarisasi Nasional.
2)
Davis, Mackenzie L., 2010, Water and Wastewater Engineering -
Design
Principles
and
Practice,
Michigan:
McGraw-Hill
Companies, Inc.
3)
Judd, S. & Judd, C., 2006, The MBR Book: Principles and
Applications of Membrane Bioreactors in Water and Wastewater
Treatment, Oxford: Elsevier.
4)
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2018,
Pedoman Perencanaan Teknik Terinci Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik Terpusat SPALD-T: Buku B, Jakarta:
Kementrian PUPR.

5)
Metcalf & Eddy Inc., 2003, Wastewater Engineering Treatment
and Reuse Fourth Edition, Boston: McGraw-Hill Companies, Inc.
6)
Metcalf & Eddy, Inc., AECOM. (2014). Wastewater Engineering:
Treatment and Resource Recovery (5th ed.). McGraw-Hill
Education.
7)
Qasim, S.R., 1985, Wastewater Treatment Plants: Planning,
Design, and Operation, Second Edition, Routledge: Abingdon-on-
Thame.
8)
Said, N.I., dan Yudo, S., 2006, Rancang Bangun Instalasi
Pengolahan Air Limbah Rumah Potong Hewan (RPH) Ayam
Dengan Proses Biofilter, JAI 2(1), 83-91.
9)
van Handeel, A.C. & van der Lubbe, J.G.M., 2012, Handbook of
Biological Wastewater Treatment: Design and Optimisation of
Activated Sludge Systems, London: IWA Publishing.
10) von Sperling, M., 2007, Activated Sludge and Aerobic Biofilm
Reactor, New Delhi: IWA Publishing.
11) von Sperling, M. & Chernicharo, C.A. de Lemos, 2005, Biological
Wastewater Treatment in Warm Climate Regions, Padstow: IWA
Publishing.
12) Voutchkov, N., 2017, Fundamentals of Clarifier Performance
Monitoring and Control, SunCam Online Education Course.
13) Water Environment Foundation, 2011, Biofilm Reactors: WEF
Manual of Practice no. 35, Virginia: WEF Press.
14) WEF (Water Environment Federation), 2014, Manual of Practice No.
8: Design of Municipal Wastewater Treatment Plants (5th ed).

b.
Alternatif 2

Kriteria perancangan teknologi pengolahan Air Limbah untuk pembuangan Air Limbah dengan menggunakan Stabilization
Pond

Unit
proses
Target
Removal
VLR (Lv)
Ls (Organic
Surface Loading
Rate)
HRT (t)
Kedalaman
Rasio Geometri
(Panjang/Lebar)
Referensi
kg
BOD/m3.hari
kg
BOD/hektar.hari
hari
m
Pilihan rasio
yang
disarankan

Anaerobic
Pond
(>25oC)
BOD (50-70%)
0,35

3 - 6
3 - 5
1 - 3
Marcos von
Sperling,
Facultative
Pond
BOD (45-70%)

240 - 350
15 - 45
1,5 - 2
2 - 4
Maturation
Pond
Fecal coliform
removal 3-6
log unit (99,9
- 99,9999%)

NA
3-30
0,8-1

Keterangan
-------
: pilihan
VLR (Lv) : olumetric Organic Loading Rate
HRT (t)
: Hydraulic Retention Time
Ls
: Organic Surface Loading Rate

Referensi:
Marcos von Sperling, 2007, Waste Stabilization Ponds. Biological
Wastewater Treatment Series Vol. 03, IWA Publishing, London.

c.
Alternatif 3

Keterangan
-------: pilihan
1)
Anaerobic/Septic tank untuk Air Limbah Domestik gabungan
(kakus dan nonkakus) bila nonkakus saja, cukup menggunakan
unit pengendapan saja.
2)
Constructed Wetland dengan konstruksi kedap air.
3)
Disinfeksi untuk kapasitas di atas 3m3 (tiga meter kubik) per
hari.
4)
Alternatif recycling untuk proses denitrifikasi.

Kriteria perancangan pengolahan Air Limbah Domestik dengan
Constructed Wetland adalah sebagai berikut:

No.
Design
Parameter
Unit
Jenis Constructed Wetland
Referensi
Free
Water
Surface
(FWS)
Sub-Surface Flow
(SSF)
Horizontal
Vertical
Detention Time
hari
5 - 14
2-7

Ronald. W.
Crites, 1994
Max. BOD
Loading rate
g/m2/hari
7,5
4 - 6
Ronald. W.
Crites, 1994
Cross-sectional
organic
loading rate
g
BOD5/m2.hari

250a)

Günter
Langergraber,
et al, 2020;
Langergraber,
et al, 2017
Kedalaman air
atau substrate
M
0,1 - 0,5
0,1 - 1,0

Ronald. W.
Crites, 1994

HLR
(mm/hari)
7 - 60
2-30
40 - 80
Ronald. W.
Crites, 1994
Kebutuhan
area
hektar/m3/hari
0,0020 -
0,014
0,001 -
0,007

Ronald. W.
Crites, 1994
Aspect Ratio -
Panjang/Lebar

2:1
sampai
10:1
0,25:1
sampai
5:1

Ronald. W.
Crites, 1994
Bed Bottom
Slope
%
0,5 - 3
0,5 - 3
0,5 - 3
Ronald. W.
Crites, 1994

Keterangan:
a)
:
nilai ini diusulkan oleh Wallace pada tahun 2014 untuk turun sampai
dengan 100 BOD5/m2.hari

Referensi:
1)
Günter Langergraber, et al, 2017, Biological Wastewater Treatment
Series, Vol. 7: Treatment Wetlands, IWA Publishing.
2)
Günter Langergraber, et al, 2020, Wetland Technology: Practical
Information on the Design and Application of Treatment Wetlands.
Scientific and Technical Report No. 27, IWA Publishing.
3)
Ronald. W. Crites, 1994, Design Criteria and Practice for
Constructed Wetlands. Water Science and Technology, Vol. 29, No.
4, Pergamon.

B.
PEMANFAATAN AIR LIMBAH DOMESTIK UNTUK PENYIRAMAN DAN/ATAU
PENCUCIAN

Untuk unit proses Pengolahan Air Limbah Domestik yang akan dilakukan
pemanfaatan Air Limbah untuk kegiatan penyiraman atau pencucian
ditentukan berdasarkan volume Air Limbah Domestik yang dihasilkan,
yaitu lebih kecil atau sama dengan 3m3 (tiga meter kubik) per hari. Standar
Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik dapat dilakukan melalui proses
sebagai berikut:

Keterangan:
-------: pilihan
1.
Unit pemisah minyak dan lemak digunakan jika ada potensi Air
Limbah yang mengandung minyak dan lemak.
2.
Unit anaerob digunakan jika akan menurunkan kadar COD dan
Detergen di awal proses sebelum unit aerobic

3.
Unit anoxic dapat berupa unit tersendiri atau digabung dengan unit
anaerobic atau aerobic (dengan menghentikan pasokan udara)
4.
Unit pemisah lumpur biologi tidak berlaku untuk sistem:
a.
Sequencing Batch Reactor (karena pengendapan lumpur biologi
terjadi di dalam unit aerobik);
b.
Membrane Bio Reactor (karena pemisahan sludge dari Air Limbah
terolah sudah dilakukan dengan membran).
5.
Unit penampung lumpur diperlukan bila biosludge tidak akan
diolah/didegradasi lebih lanjut di unit anaerobik
6.
Bahan oksidator tidak digunakan bila proses desinfeksi yang dipilih
adalah sistem ultraviolet.
7.
Unit filtrasi digunakan jika ada potensi Air Limbah mengandung Total
Suspended Solid (> 30 mg/l), keruh dan berbau.

Kriteria perancangan teknologi pengolahan Air Limbah Domestik untuk
pemanfaatan Air Limbah (penyiraman atau pencucian) sebagai berikut:

No.
Unit Proses
Kriteria
Satuan
Referensi
Grease Trap

Kecepatan Aliran
0,021-0,035
m/menit
Metcalf &
Eddy, 2003;
HRT

menit
Said & Yudo,
Equalization Tank

Waktu Tinggal
min 8
jam
melihat dari
pola shift (1
shift = 8 jam)

Pre-sedimentasi
konvensional

Surface Loading
1 - 2
m3/m2/jam
Metcalf &
Eddy, 2003;
Kedalaman Tipe
Konvensional
2
m
Qasim, 1985.
HRT
min 2
jam

Pre-sedimentasi
dengan lamella

Hazen
velocity/lamella
velocity
1 - 2
m3/m2/jam
Metcalf &
Eddy, 2003;
Kedalaman tangki
1
m
Qasim, 1985.
HRT
min 45

Anaerobic Suspended
growth

jam

Organic loading rate

Baffled reactor
<3
kg.BOD/m3
media.hari
Kementrian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat, 2018
Anaerobic Attach
growth

No.
Unit Proses
Kriteria
Satuan
Referensi
Anaerobic filter
0,25 - 0,75
kg.BOD/m3
media.hari
Chernicharo,

Aerobic Suspended
growth

Rasio F/M untuk:
0,07 – 0,15
kg.BOD/kg
MLVSS.hari
von Sperling &
Chernicharo,
Activated sludge
(Extended Aeration),
HRT
18 - 36
jam
Kementrian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat, 2018
Sequencing batch
reactor (SBR), HRT
6 – 8
Jam per
siklus
von Sperling &
Chernicharo,
Membrane bioreactor
(MBR), flux
16 - 33
liter/m2.jam
Judd & Judd,
Aerobic Attach
growth

MBBR

MBBR 2 tahap:
MBBR BOD loading
tahap 1
MBBR BOD loading
tahap 2
7,5 - 25
gBOD/m2.ha
ri
Water
Environment
Federation,
MBBR Nitrogen
loading
0,45 - 1
g NH3-
N/m2.hari
Water
Environment
Federation,
Persentase volume
media
70%
% media
terhadap
volume
reaktor
van Handeel,
A.C. & van der
Lubbe, J.G.M.,
Fixed bed (Biofilter)

Biofilter
1,5 - 6
kgBOD/m3
media.hari
Water
Environment
Federation,
Luas permukaan
spesifik dari media
Min 150
m2/m3

Secondary Clarifier
konvensional

Surface Overflow
Rate (SOR)
Rata-rata
0,7 – 1,4
Beban
Puncak: ≤
2,0 – 3,0
m/jam
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Solids Loading Rate
(SLR)
Rata-rata:
50 - 150
Beban
Puncak: ≤
kg/m2/hari
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Waktu Tinggal (HRT)
2,0 – 4,0
jam
Metcalf &

No.
Unit Proses
Kriteria
Satuan
Referensi

(pada aliran
rata-rata)
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Weir Overflow Rate
(WOR)
120 (IPAL
kecil) 250
(IPAL besar)
m3/m/hari
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Side Water Depth
(SWD)
3,5 – 6,0
(Kurang
dari 3,5
diperbolehk
an untuk
kapasitas
IPAL kecil)
meter
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Floor Slope
Circular:
~8% (1:12)
Rectangular:
1 - 2%
% atau rasio
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Kedalaman Tangki
2
meter
Qasim, 1985.
Secondary Clarifier
dengan Lamella

Surface Overflow
Rate (SOR)
Kecepatan dihitung
berdasarkan
Projected Surface
Area dari Lamella
Plate atau Tube
Settler
0,5 – 1,5
m3/m2/jam
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Solids Loading Rate
(SLR)
50 - 150
(Rata-rata)
sampai
dengan 250
(Beban
Puncak)
kgTSS/m2/h
ari
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Kemiringan Lamella
Plate/Tube Settler
55 - 60 (60
paling
umum)
derajat
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Panjang Lamella
Plate/Tube Settler
0,6 – 1,2
meter
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Jarak antara Lamella
Plate/Tube Spacing

Tipikal: ~
50, lebih
besar dari
diperbolehk
an
sepanjang
memenuhi
kriteria SOR
milimeter
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Kedalaman Zona
Sludge/Sludge Zone
1,0 – 1,5
(atau lebih)
meter
Metcalf &
Eddy, Inc.,

No.
Unit Proses
Kriteria
Satuan
Referensi
Depth
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Kedalaman tangki
1

Qasim, 1985.
Filtration

Kecepatan Aliran
0,1 - 0,3
m/jam
Metcalf &
Eddy, 2003
Media Filter

Kecepatan Aliran
Media Filtrasi Cepat
7 - 10
m/jam
Metcalf &
Eddy, 2003
Kecepatan Aliran
Media Filtrasi
bertekanan
15 - 20
m/jam
Metcalf &
Eddy, 2003
Disinfeksi

Waktu Kontak
min 30
menit
Vigneswaran, S
& Visvanathan,
C., 1995
Referensi:
1.
Chernicharo, C.A. de Lemos, 2007, Anaerobic Reactors, New Delhi: IWA
Publishing.
2.
Judd, S. & Judd, C., 2006, The MBR Book: Principles and applications
of membrane bioreactors in water and wastewater treatment, Oxford:
Elsevier.
3.
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2018, Pedoman
Perencanaan Teknik Terinci Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Terpusat SPALD-T: Buku B, Jakarta: Kementrian PUPR
4.
Metcalf & Eddy Inc., 2003, Wastewater Engineering Treatment and
Reuse Fourth Edition, Boston: McGraw-Hill Companies, Inc.
5.
Metcalf & Eddy, Inc., AECOM. (2014). Wastewater Engineering:
Treatment and Resource Recovery (5th ed.). McGraw-Hill Education.
6.
Qasim, S.R., 1985, Wastewater Treatment Plants: Planning, Design,
and Operation, Second Edition, Routledge: Abingdon-on-Thame
7.
Said, N.I., dan Yudo, S., 2006, Rancang Bangun Instalasi Pengolahan
Air Limbah Rumah Potong Hewan (RPH) Ayam Dengan Proses Biofilter,
JAI 2(1), 83-91.
8.
van Handeel, A.C. & van der Lubbe, J.G.M., 2012, Handbook of
Biological Wastewater Treatment: Design and Optimisation of Activated
Sludge Systems, London: IWA Publishing
9.
Vigneswaran, S. & Visvanathan, C., 1995, Water Treatment Processes:
Simple Options, Florida: CRC Press.
10. von Sperling, M. & Chernicharo, C.A. de Lemos, 2005, Biological
Wastewater Treatment in Warm Climate Regions, Padstow: IWA
Publishing.

11. Water Environment Foundation, 2011, Biofilm Reactors: WEF Manual of
Practice no. 35, Virginia: WEF Press.
12. WEF (Water Environment Federation), 2014, Manual of Practice No. 8:
Design of Municipal Wastewater Treatment Plants (5th ed).

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HANIF FAISOL NUROFIQ