Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG
Pasal 1
1. Pertambakan Udang adalah Usaha dan/atau Kegiatan membudidayakan udang, baik udang air tawar, air payau, maupun air asin di tambak.
2. Tambak Udang adalah sebuah kolam yang dibangun untuk membudidayakan udang, baik udang air tawar, air payau, maupun air asin.
3. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.
4. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
5. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
6. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan.
7. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang untuk mengolah limbah biologi, fisika, kimia yang terkandung dalam Air Limbah Tambak Udang sehingga Air Limbah Tambak Udang tersebut dapat digunakan untuk aktivitas lain.
8. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
9. Siklus Produksi Tambak Udang adalah proses produksi budi daya udang dimulai dari penebaran bibit udang, pembesaran sampai dengan panen.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 2
(1) Penanggung jawab Pertambakan Udang yang menghasilkan Air Limbah wajib mengolah Air Limbah Tambak Udang sebelum dibuang ke media lingkungan.
(2) Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang wajib memenuhi ketentuan:
a. Baku Mutu Air Limbah; dan
b. standar teknologi pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang.
(3) Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Pertambakan Udang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Standar teknologi pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang dengan ketentuan:
a. menggunakan standar teknologi pengolahan Air Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. teknologi lain selain teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 3
(1) Penanggung jawab Pertambakan Udang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib melakukan pemantauan:
a. Air Limbah; dan
b. mutu Badan Air permukaan dan/atau mutu laut.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menggunakan metode pemantauan sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA; dan
b. dilakukan oleh laboratorium yang sudah memiliki identitas registrasi dari Menteri.
(3) Pemantauan Air Limbah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Siklus Produksi Tambak Udang.
(4) Pemantauan mutu Badan Air permukaan atau mutu laut dilakukan dengan ketentuan:
a. dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan; dan
b. parameter yang dipantau sesuai dengan parameter Baku Mutu Air Limbah.
Pasal 4
(1) Penanggung jawab Pertambakan Udang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib melaporkan hasil pemantauan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. debit Air Limbah Pertambakan Udang secara harian;
b. hasil pemantauan Air Limbah Pertambakan Udang;
c. hasil pemantauan mutu Badan Air permukaan atau mutu laut;
d. penghitungan beban Air Limbah Pertambakan Udang; dan
e. jumlah pakan, obat-obatan, dan bahan kimia lainnya yang digunakan.
(3) Laporan wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Laporan hasil pemantauan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar Menteri, gubernur, bupati/wali kota untuk:
a. melakukan pembinaan penerapan Baku Mutu Air Limbah Pertambakan Udang kepada penanggung jawab Pertambakan Udang; dan
b. mengambil tindakan untuk pengendalian pencemaran Badan Air atau laut.
Pasal 6
(1) Usaha dan/atau Kegiatan Pertambakan Udang yang telah beroperasi:
a. dengan nilai Baku Mutu Air Limbah yang lebih longgar, wajib menyesuaikan dengan nilai Baku Mutu Air Limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. wajib melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 25 Februari 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
