Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove

PERMENKLHBPH No. 08 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove yang selanjutnya disingkat BPEGM adalah UPT yang melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove. 3. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 4. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 6. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.

Pasal 2

(1) BPEGM terdiri atas: a. BPEGM Kota Jambi; b. BPEGM Kota Pontianak; dan c. BPEGM Kota Sorong. (2) Bagan susunan organisasi BPEGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 3

(1) BPEGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan. (2) BPEGM dipimpin oleh kepala.

Pasal 4

(1) BPEGM mempunyai tugas melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPEGM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan verifikasi hasil inventarisasi karakteristik ekosistem gambut dan mangrove; c. pelaksanaan verifikasi hasil pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging) usaha dan/atau kegiatan dalam ekosistem gambut dan mangrove; d. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove; e. pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ekosistem gambut dan mangrove; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan BPEGM; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga BPEGM.

Pasal 5

(1) Susunan organisasi BPEGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Verifikasi dan Evaluasi; c. Seksi Pemulihan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Susunan organisasi BPEGM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 6

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, anggaran, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan data dan informasi, hubungan masyarakat, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan BPEGM.

Pasal 7

(1) Seksi Verifikasi dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi hasil inventarisasi karakteristik ekosistem gambut dan mangrove, verifikasi hasil pemindaian posisi berdasarkan koordinat (geotagging) usaha dan/atau kegiatan dalam ekosistem gambut dan mangrove, pengumpulan data dan informasi pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, pemantauan dan evaluasi ekosistem gambut dan mangrove. (2) Seksi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.

Pasal 8

(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPEGM sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/ atau keterampilan tertentu. (3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Jumlah kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja. (6) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Kepala BPEGM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 11

(1) BPEGM harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BPEGM. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPEGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 12

Kepala BPEGM menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 13

BPEGM harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya.

Pasal 14

Setiap unsur di lingkungan BPEGM dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik di lingkungan BPEGM maupun dalam hubungan antar instansi lain yang terkait.

Pasal 15

Setiap unsur di lingkungan BPEGM harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BPEGM bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 18

(1) Kepala BPEGM merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala subbagian dan kepala seksi pada BPEGM merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.

Pasal 19

(1) Pejabat administrator dan pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) BPEGM Kota Jambi berlokasi di Kota Jambi yang memiliki wilayah kerja seluruh provinsi di Pulau Sumatera. (2) BPEGM Kota Pontianak berlokasi di Kota Pontianak yang memiliki wilayah kerja seluruh provinsi di Pulau Kalimantan. (3) BPEGM Kota Sorong berlokasi di Kota Sorong yang memiliki wilayah kerja seluruh provinsi di Pulau Papua.

Pasal 21

Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPEGM dalam Peraturan Menteri/Badan ini ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 22

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Œ HANIF FAISOL NUROFIQ di Jakarta Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж