Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN

PERMENKKP No. 9 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional Pengawasan Perikanan. 3. Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. 4. Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya Pengawasan Perikanan dalam rangka menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. 5. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pengawas Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. 6. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu. 7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 9. Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dalam menghasilkan Hasil Kerja. 11. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk penghitungan kebutuhan: a. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan pada Instansi Pembina; dan b. Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan pada Instansi Daerah. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi Pengawasan Perikanan. (3) Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit organisasi pada Instansi Daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang Pengawasan Perikanan.

Pasal 3

(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN: a. Hasil Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi, pada Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. (2) Penetapan Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pembina dan Instansi Daerah untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. (3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Instansi Pembina dan Instansi Daerah bertugas mengisi volume Beban Kerja yang ada di unit organisasi masing-masing.

Pasal 4

(1) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan terdiri atas: a. asisten pengawas perikanan pemula; b. asisten pengawas perikanan terampil; c. asisten pengawas perikanan mahir; dan d. asisten pengawas perikanan penyelia. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah mempunyai tugas melakukan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan mempunyai fungsi: a. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan b. pengoperasian kapal pengawas perikanan c. pengadministrasian penanganan pelanggaran di bidang perikanan; d. pelayanan teknis pengelolaan infrastruktur dan armada Pengawasan Perikanan (3) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas: a. perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan; b. pelayanan teknis operasional pemantauan kapal perikanan; c. pelayanan teknis pengoperasian armada Pengawasan Perikanan; d. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan; e. pelayanan teknis pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan; f. pengadministrasian penyelesaian penanganan perkara tindak pidana perikanan; dan g. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan.

Pasal 6

Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan paling rendah berijazah: a. Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang perikanan, Sekolah Menengah Atas atau sederajat di semua bidang ilmu bagi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan pemula; atau b. diploma tiga untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan terampil dengan kualifikasi pendidikan: 1) perikanan; 2) teknik penangkapan ikan; 3) mekanisasi perikanan; 4) permesinan perikanan; 5) teknik pengolahan produk perikanan; 6) pengolahan hasil perikanan; 7) teknik budidaya perikanan; 8) teknologi produksi dan manajemen perikanan budidaya; 9) teknik penanganan patologi perikanan; 10) nautika; atau 11) teknika.

Pasal 7

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dilakukan melalui tahapan: a. penghitungan kebutuhan; dan b. pengusulan kebutuhan.

Pasal 8

(1) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis di bidang perikanan. (2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. bertambahnya Beban Kerja di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan; atau b. berkurangnya Beban Kerja di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan. (4) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pasal 9

Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi tahapan: a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan berdasarkan rata-rata volume Hasil Kerja 3 (tiga) tahun sebelumnya atau proyeksi tahun berjalan yang disesuaikan dengan rencana strategis, tujuan, dan dinamika organisasi; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan pada setiap jenjang.

Pasal 10

(1) Penghitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. jumlah kapal perikanan; b. jumlah usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, serta usaha pengolahan dan distribusi hasil perikanan; c. jumlah armada Pengawasan Perikanan; dan d. jumlah pengenaan sanksi administratif dan penanganan tindak pidana perikanan.

Pasal 11

(1) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan didasarkan pada: a. volume Hasil Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi. (2) Volume Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan jumlah dokumen Hasil Kerja pada tiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. (3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SKR untuk memperoleh Hasil Kerja yang diukur dengan menggunakan: a. satuan waktu; dan b. satuan Hasil Kerja. (4) Hasil Kerja bagi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa dokumen: a. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan; b. pengoperasian kapal pengawas perikanan; c. pengadministrasian penanganan pelanggaran di bidang perikanan; dan d. pelayanan teknis pengelolaan infrastruktur dan armada Pengawasan Perikanan. (5) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan total waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Hasil Kerja pada setiap jenjang jabatan dibagi total waktu yang dibutuhkan untuk seluruh jenjang jabatan dalam menyelesaikan Hasil Kerja. (6) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Instansi Pembina dilakukan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang Pengawasan Perikanan. (2) Pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Perikanan. (3) Pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. (4) Dalam melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Perikanan dapat dibantu tim yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Perikanan. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina untuk dilakukan validasi. (6) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (7) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan hasil validasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.

Pasal 13

(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Instansi Daerah dilakukan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang Pengawasan Perikanan. (2) Pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Daerah. (3) Pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Daerah menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. (5) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina. (6) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendelegasikan kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk melakukan validasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. (7) Pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan dalam melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melibatkan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Perikanan. (8) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan. (9) Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah. (10) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2023 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA