Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2016

PERMENKKP No. 8-permen-kp-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disebut Renstra KKP Tahun 2015-2019, adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun. 2. Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Renja KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 1 (satu) tahun. 3. Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2016, yang selanjutnya disebut Renja KKP Tahun 2016, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional bidang kelautan dan perikanan untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2016 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.

Pasal 2

(1) Renja KKP Tahun 2016 merupakan dokumen perencanaan yang menjabarkan Renstra KKP Tahun 2015-2019 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN- KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019. (2) Renja KKP Tahun 2016 merupakan Rencana Kerja tahun kedua pelaksanaan Renstra KKP Tahun 2015-2019, serta memuat program, kegiatan, indikator kinerja, dan indikasi anggaran. (3) Arah kebijakan dan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2016 mengacu kepada Renstra KKP Tahun 2015-2019. (4) Renja KKP Tahun 2016 dijabarkan lebih rinci dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan. (5) Renja KKP Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi unit kerja eselon I dalam pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2016.

Pasal 3

(1) Indikator dan target kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 sebagai berikut: a. indeks Kesejahteraan Masyarakat kelautan dan perikanan sebesar 42; b. pertumbuhan Produk Domestik Bruto Perikanan sebesar 8%; c. persentase kepatuhan (compliance) pelaku usaha kelautandan perikanan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebesar 73%; d. Jumlah pulau-pulau kecil yang mandiri sebanyak 10 pulau; e. nilai pengelolaan wilayah kelautan dan perikanan yang berkelanjutan sebesar 0,29%; f. nilai peningkatan ekonomi kelautan perikanan sebesar 0,69%; g. produksi perikanan sebesar 26,04 juta ton; h. produksi garam rakyat sebesar 3,6 juta ton; i. nilai ekspor hasil perikanan sebesar USD 6,82 miliar; j. konsumsi ikan sebesar 43,88 kg/kapita; k. persentase peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor kelautan dan perikanan sebesar 7,5%; l. efektivitas tata kelola pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang adil, berdaya saing, dan berkelanjutan sebesar 76%; m. persentase penyelesaian tindak pidana kelautan dan perikanan secara akuntabel dan tepat waktu sebesar 65,9%; n. tingkat keberhasilan pengawasan di wilayah perbatasan sebesar 73%; o. indeks kompetensi dan integritas sebesar 75; p. persentase unit kerja yang menerapkan sistem manajemen pengetahuan yang terstandar sebesar 50%; q. nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar BB; r. nilai kinerja anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 80-90 (baik); dan s. opini atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (2) Program pembangunan kelautan dan perikanan yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 adalah sebagai berikut: a. Program Pengelolaan Ruang Laut; b. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap; c. Program Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Budidaya; d. Program Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; e. Program Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; f. Program Penelitian dan Pengembangan IPTEK Kelautan dan Perikanan; g. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; h. Program Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; i. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan j. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 4

Komponen kegiatan utama yang merupakan prioritas Renja KKP Tahun 2016 berdasarkan pengelompokan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019 sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Program, Kegiatan, Sasaran, Target, Indikator Kinerja, Anggaran, serta Penanggung Jawab Tahun 2016 sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA