Peraturan Menteri Nomor 795 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN LOBSTER (Panulirus spp.), KEPITING (Scylla spp.), DAN RAJUNGAN (Portunus spp.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
2. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
3. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
4. Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
5. Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro adalah pelaku usaha pembudidayaan Ikan yang memiliki modal
usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
6. Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil adalah pelaku usaha pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah adalah pelaku usaha pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
8. Pembudi Daya Ikan Usaha Besar adalah pelaku usaha pembudidayaan ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
9. Pembudidayaan Ikan yang selanjutnya disebut Pembudidayaan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
10. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
11. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
12. Segmentasi Usaha adalah Pembudidayaan berdasarkan ukuran atau bobot Ikan yang dipelihara dalam waktu tertentu.
13. Benih Bening Lobster (puerulus) adalah lobster yang belum berpigmen (non pigmented post larva).
14. Dihapus.
15. Abdomen adalah susunan atas lempengan yang di dalamnya terdapat saluran pencernaan dan organ reproduksi.
16. Dihapus.
17. Pendederan adalah tahapan Pembudidayaan sampai dengan ukuran yang siap untuk dilakukan pembesaran
18. Pembesaran adalah tahapan Pembudidayaan mulai dari ukuran setelah Pendederan sampai dengan ukuran yang siap dikonsumsi.
19. Penebaran Kembali (restocking) adalah pelepasan lobster (Panulirus spp.) dan kepiting (Scylla spp.) hasil budidaya ke perairan sesuai dengan habitat hidupnya.
(19a) Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
21. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya.
22. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
2. Ketentuan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (8), dan ayat
(10) Pasal 2 diubah dan ditambahkan ayat (11), ayat (12), dan ayat (13) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya Ikan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
(3) Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota.
(5) Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang akan melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS),
baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas kabupaten/kota.
(6) Dalam hal Nelayan Kecil belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka Nelayan Kecil yang telah ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap dapat melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).
(7) Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Nelayan Kecil yang menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) wajib melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap dengan tembusan kepada dinas provinsi.
(9) Masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.
(10) Dalam hal masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum tersedia maka kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) menggunakan Keputusan Menteri yang telah ditetapkan.
(11) Pelaporan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara elektronik.
(12) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian laporan dapat dilakukan secara manual.
(13) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) yaitu dalam hal ketiadaan akses jaringan
internet atau force majeure lainnya yang tidak memungkinkan pelaporan diajukan secara elektronik.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 8 (delapan) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), ayat (1f), ayat (1g), dan ayat (1h) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dilakukan di:
a. dalam wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan; atau
b. luar wilayah provinsi lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).
(1a) Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pengeluaran dari hasil penangkapan Nelayan Kecil yang terdaftar pada kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota.
(1b) Benih Bening Lobster (puerulus) yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) hanya dapat ditujukan kepada Pembudi Daya Ikan yang memiliki perizinan berusaha Pembesaran crustacea laut.
(1c) Benih Bening Lobster (puerulus) yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus dilengkapi dengan surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) dari dinas kabupaten/kota.
(1d) Dalam menerbitkan surat keterangan asal Benih Bening Lobster sebagaimana dimaksud pada ayat (1c), dinas kabupaten/kota harus menyampaikan
pemberitahuan tentang penerbitan surat keterangan asal Benih Bening Lobster kepada:
a. direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap;
b. direktorat jenderal yang membidangi perikanan budidaya;
c. direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
d. badan yang membidangi karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan; dan
e. dinas provinsi.
(1e) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1d) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan surat keterangan asal.
(1f) Surat keterangan asal Benih Bening Lobster sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) paling sedikit memuat:
a. nama nelayan penangkap;
b. alamat nelayan penangkap;
c. NIB nelayan penangkap;
d. Nama Kelompok Nelayan/KUB;
e. lokasi penangkapan;
f. waktu penangkapan;
g. tempat pendaratan;
h. jenis;
i. jumlah;
j. jumlah sisa kuota;
k. nama pembawa;
l. identitas lengkap pembawa sesuai KTP;
m. nama penerima;
n. alamat penerima sesuai KTP;
o. koordinat lokasi pembudidayaan; dan
p. NIB penerima.
(1g) Surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) dengan menggunakan bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1h) Proses penerbitan surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) dilakukan secara elektronik.
(2) Selain untuk Pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Benih Bening Lobster (puerulus) dapat dilalulintaskan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilengkapi dengan:
a. surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas; dan
b. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(4) Surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan sampai dengan lobster (Panulirus spp.) mencapai ukuran tertentu.
(2) Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan Segmentasi Usaha yang terdiri atas:
a. usaha Pendederan dari ukuran Benih Bening Lobster (puerulus) sampai dengan ukuran 30 (tiga puluh) gram; dan/atau
b. usaha Pembesaran dengan ukuran diatas 30 (tiga puluh) gram.
(3) Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro;
b. Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil;
c. Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah; dan
d. Pembudi Daya Ikan Usaha Besar.
(4) Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b yang akan melakukan Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga OSS, baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas kabupaten/kota.
(5) Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d yang akan melakukan Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) harus mengajukan permohonan perizinan berusaha kepada Lembaga
OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi budidaya;
b. daya dukung lingkungan perairan;
c. sarana dan prasarana budidaya;
d. penanganan penyakit;
e. penanganan limbah; dan
f. Penebaran Kembali (restocking).
5. Ketentuan huruf a ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Lokasi budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(6) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. kesesuaian dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi; dan
b. kesesuaian teknis budidaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Penetapan kapasitas produksi budidaya lobster (Panulirus spp.) dalam suatu lokasi harus mengikuti syarat minimum daya dukung lingkungan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sarana dan prasarana budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf c terdiri atas:
a. Benih Bening Lobster (puerulus) yang berasal dari Nelayan Kecil yang terdaftar dalam
kelompok Nelayan yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
b. pakan berupa pakan buatan atau pakan alami sesuai dengan nutrisi yang diperlukan dalam budidaya Ikan;
c. obat Ikan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan
d. wadah Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) berupa keramba jaring apung atau wadah Pembudidayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penanganan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf d dilakukan melalui:
a. pencegahan;
b. pengobatan;
c. pemusnahan; dan/atau
d. pemulihan lingkungan budidaya.
(5) Penanganan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf e harus dilakukan dengan memenuhi prinsip cara budidaya Ikan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penebaran Kembali (restocking) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf f dilakukan paling sedikit 2% (dua persen) dari hasil panen sesuai dengan Segmentasi Usaha.
6. Pasal 6 dihapus.
7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.) dari wilayah negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas 6 (enam) centimeter atau berat diatas 150 (seratus lima puluh) gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirus homarus), lobster batu (Panulirus penicillatus), lobster batik (Panulirus longipes), dan lobster Pakistan (Panulirus polyphagus); atau
b. tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) centimeter atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor untuk lobster (Panulirus spp.) jenis lainnya.
(2) Ketentuan penangkapan lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilengkapi dengan:
a. surat keterangan asal lobster (Panulirus spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas;
dan
b. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(4) Surat keterangan asal lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan bentuk dan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 8 diubah dan ayat (4) Pasal 8 dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak dalam kondisi bertelur;
b. ukuran lebar karapas diatas 12 (dua belas) centimeter per ekor; dan
c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan penangkapan kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilengkapi dengan:
a. surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas;
dan
b. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dihapus.
(5) Ketentuan penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) yang tidak dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikecualikan pada periode Desember sampai dengan akhir Februari dengan ketentuan:
a. sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan; dan
b. dilengkapi surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas.
9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 9 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), dan ditambahkan ayat (7) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Penangkapan kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik INDONESIA untuk Pembudidayaan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tersedianya kuota dan lokasi penangkapan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional
Pengkajian Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan;
b. ukuran berat minimal 30 (tiga puluh) gram per ekor;
c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro dan Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil yang akan melakukan Pembudidayaan kepiting (Syclla spp.) harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga OSS, baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas kabupaten/kota;
e. Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar yang melakukan Pembudidayaan kepiting (Scylla spp.) harus memiliki sarana dan prasarana pembenihan yang telah menghasilkan benih kepiting paling lambat pada tahun ketiga; dan
f. Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar yang akan melakukan Pembudidayaan kepiting (Scylla spp.) harus mengajukan permohonan perizinan berusaha kepada Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1a) Dalam hal kegiatan Pembudidayaan untuk pembenihan maka Kepiting (Scylla spp.) dapat dilakukan penangkapan dalam kondisi bertelur.
(1b) Kepiting (Scylla spp.) untuk ukuran 30 (tiga puluh) gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilalulintaskan atau dilakukan pengeluaran di dalam wilayah negara Republik INDONESIA dengan ketentuan memiliki:
a. surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas;
dan
b. perizinan berusaha dibidang Pembudidayaan ikan.
(2) Lalu lintas atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di atau dari wilayah negara Republik INDONESIA hasil Pembudidayaan kepiting soka di dalam negeri dapat dilakukan dengan ketentuan ukuran berat minimal 60 (enam puluh) gram per ekor.
(3) Masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.
(4) Dalam hal masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia maka kuota dan lokasi penangkapan kepiting (Scylla spp.) ditetapkan berdasarkan hasil kajian dari kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(5) Lalu lintas atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik INDONESIA dalam kondisi bertelur dikecualikan untuk kepiting (Scylla spp.) yang berasal dari hasil Pembudidayaan dengan ketentuan dilengkapi surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya atau Dinas.
(6) Ketentuan lalu lintas atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik INDONESIA untuk Pembudidayaan dengan ukuran berat minimal 30 (tiga puluh) gram per ekor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi kepiting (Scylla spp.) hasil Pembudidayaan yang benihnya berasal dari unit pembenihan (hatchery) yang dibuktikan dengan surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya atau Dinas.
(7) Penangkapan kepiting (Scylla spp.) dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dengan ketentuan harus dilakukan Penebaran Kembali (restocking) paling sedikit 1% (satu persen) dari hasil panen sesuai dengan Segmentasi Usaha.
10. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Lalu lintas atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) dari lokasi penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a untuk dilakukan Pembudidayaan harus dilengkapi surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) yang paling sedikit memuat:
a. NIB pemohon;
b. asal sumber kepiting (Scylla spp.);
c. jumlah yang akan dibudidayakan atau dilalulintaskan; dan
d. tujuan lokasi Pembudidayaan.
(2) Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas.
(3) Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) untuk lalu lintas atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian,
pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(4) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dilengkapi dengan surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(5) Surat keterangan asal kepiting (Scylla spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
11. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 11 diubah dan ayat (4) Pasal 11 dihapus sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran rajungan (Portunus spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak dalam kondisi bertelur;
b. ukuran berat minimal 60 (enam puluh) gram per ekor; dan
c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan penangkapan rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilengkapi dengan:
a. surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas;
dan
b. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dihapus.
12. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Penangkapan rajungan (Portunus spp.) di dalam wilayah negara
untuk Pembudidayaan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tersedianya kuota dan lokasi penangkapan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan;
b. ukuran lebar karapas di atas 10 (sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram per ekor;
c. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro dan Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil yang akan melakukan Pembudidayaan rajungan (Portunus Spp.) harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga OSS, baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh dinas kabupaten/kota; dan
e. Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah dan Pembudi Daya Ikan Usaha Besar yang akan melakukan Pembudidayaan rajungan (Portunus Spp.) harus mengajukan permohonan perizinan berusaha kepada Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1a) Dalam hal Kegiatan Pembudidayaan untuk pembenihan maka rajungan (Portunus spp.) dapat dilakukan penangkapan dalam kondisi bertelur.
(1b) rajungan (Portunus spp.) untuk ukuran lebar karapas di atas 10 (sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram per ekor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat dilalulintaskan atau dilakukan pengeluaran di dalam wilayah negara Republik INDONESIA dengan ketentuan memiliki:
a. surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas;
dan
b. perizinan berusaha dibidang Pembudidayaan ikan.
(2) Masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.
(3) Dalam hal masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia maka kuota dan lokasi penangkapan rajungan (Portunus spp.) ditetapkan berdasarkan hasil kajian dari kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lalu lintas rajungan (Portunus spp.) di dalam wilayah negara Republik INDONESIA untuk Pembudidayaan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 (sepuluh) centimeter atau berat di atas 60 (enam puluh) gram per ekor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi rajungan (Portunus spp.) hasil Pembudidayaan yang benihnya berasal dari unit pembenihan (hatchery).
13. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Lalu lintas atau pengeluaran rajungan (Portunus spp.) dari lokasi penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a untuk dilakukan Pembudidayaan harus dilengkapi surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) yang paling sedikit memuat:
a. NIB pemohon;
b. asal sumber rajungan (Portunus spp.);
c. jumlah yang akan dibudidayakan atau dilalulintaskan; dan
d. tujuan lokasi Pembudidayaan.
(2) Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau Dinas.
(3) Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) untuk lalu lintas rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(4) Kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dilengkapi dengan surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(5) Surat keterangan asal rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
14. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Benih Bening Lobster (puerulus) yang ditangkap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan/atau lobster (Panulirus spp.) yang ditangkap dan/atau dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 dalam keadaan:
a. mati, maka dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. hidup, maka dilakukan pelepasliaran ke alam dan/atau digunakan untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Kepiting (Scylla spp.) yang ditangkap, dilalulintaskan, dan/atau dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 dan/atau Rajungan (Portunus spp.) yang ditangkap, dilalulintaskan, dan/atau dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 dalam keadaan:
a. mati, maka dimusnahkan atau dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. hidup, maka dilakukan pelepasliaran ke alam dan/atau digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Pemusnahan dan/atau pemanfaatan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang karantina Ikan.
(4) Lokasi dan tata cara pelepasliaran ke alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b ditetapkan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut.
(5) Pemanfaatan Benih Bening Lobster (puerulus) untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan di
dalam wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pemanfaatan kepiting (Scylla spp.) dan/atau rajungan (Portunus spp.) untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan dan/atau percontohan di dalam wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
15. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Pengawasan terhadap:
a. penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.);
b. Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.); dan
c. distribusi Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di luar instalasi karantina Ikan dan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, dilakukan oleh pengawas perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan kegiatan penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memeriksa:
a. dokumen penetapan sebagai Nelayan penangkap Benih Bening Lobster (puerulus);
b. surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.);
c. kesesuaian lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.); dan
d. surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan dan pengembangan kelautan dan perikanan atau Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan kegiatan Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara memeriksa:
a. lokasi budidaya;
b. daya dukung lingkungan perairan;
c. sarana dan prasarana budidaya;
d. penanganan limbah;
e. jumlah lobster (Panulirus spp.) dan kepiting (Scylla spp.) yang dilakukan Penebaran Kembali (restocking); dan/atau
f. dokumen perizinan berusaha.
(4) Pengawasan kegiatan distribusi komoditas Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di luar instalasi karantina Ikan dan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara memeriksa:
a. dokumen perizinan berusaha;
b. jenis dan jumlah komoditas yang akan dilalulintaskan atau dikeluarkan;
c. kondisi komoditas yang akan dilalulintaskan atau dikeluarkan (bertelur atau tidak);
d. kesesuaian ukuran yang ditentukan; dan/atau
e. kesesuaian peruntukan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan ditetapkan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi acuan dalam penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan oleh pemerintah daerah.
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut
Pasal 17
(1) Pengawasan komoditas Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di instalasi karantina Ikan dan/atau di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran dilakukan oleh badan yang menyelenggarakan tugas di bidang karantina Ikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang karantina Ikan.
17. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Setiap Orang dilarang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Setiap Orang dilarang menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Setiap Orang dilarang menangkap lobster (Panulirus spp.) diatas ukuran Benih Bening Lobster (puerulus) sampai dengan ukuran 150 (seratus lima puluh) gram untuk lobster pasir (Panulirus homarus), lobster batu (Panulirus penicillatus), lobster batik (Panulirus longipes), lobster Pakistan (Panulirus polyphagus) dan sampai dengan 200 (dua ratus) gram untuk lobster (Panulirus spp.) jenis lainnya.
(4) Setiap Orang dilarang:
a. menangkap dan/atau mengeluarkan lobster (Panulirus spp.), dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. menangkap, melalulintaskan, dan/atau mengeluarkan kepiting (Scylla spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10; dan
c. menangkap, melalulintaskan, dan/atau mengeluarkan rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13.
18. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut
Pasal 19
(1) Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan, lalu lintas dan/atau pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus), lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah yang terdiri dari:
1) penghentian kegiatan penangkapan, pembudidayaan, pengeluaran, pendidikan, penelitian dan pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan;
2) penyegelan;
3) pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan; dan/atau 4) tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya.
c. denda administratif;
d. pembekuan dokumen perizinan berusaha;
dan/atau
e. pencabutan dokumen perizinan berusaha.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19. Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2022
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
