Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 70-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerinta di Kementerian Kelautan dan Perikanan

PERMENKKP No. 70-permen-kp-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.
3. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan, dan petambak garam.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan.
8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
9. Direktur Jenderal/Kepala Badan adalah Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian.

10. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis Bantuan Pemerintah;
b. bentuk Bantuan Pemerintah dan penerima Bantuan Pemerintah;
c. mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah;
d. pembinaan;
e. monitoring dan evaluasi; dan
f. pelaporan.

Pasal 3

Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. pemberian beasiswa;
c. bantuan operasional;
d. bantuan sarana/prasarana;
e. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan;
f. bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, asuransi perikanan, dan asuransi pergaraman; dan
g. bantuan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan konservasi.

Pasal 4

(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dalam bentuk:

a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja, dalam melaksanakan tugasnya;
b. perorangan atau kelompok yang berjasa dibidang kelautan dan perikanan dengan persyaratan:
1. memiliki komitmen untuk kemajuan pembangunan/pengelolaan dibidang kelautan dan perikanan;
2. berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pembangunan kelautan dan perikanan;
3. berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan/atau berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan kelautan dan perikanan;
4. melakukan program peningkatan kualitas kegiatan dan/atau jasa yang berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi, sosial, budaya, dan peran serta bagi masyarakat sekitar serta kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan beserta lingkungannya; dan/atau
5. telah melaksanakan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan paling singkat 3 (tiga) tahun secara berturut-turut.
c. unit kerja nonpelayanan publik di lingkungan Kementerian, perorangan, dan kelompok masyarakat, dengan persyaratan:
1. memiliki komitmen untuk kemajuan pembangunan/pengelolaan dibidang kelautan dan perikanan;

2. memiliki rencana kerja untuk kemajuan pembangunan dibidang kelautan dan perikanan;
3. melakukan program peningkatan kualitas kegiatan dan/atau jasa yang berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi, sosial, budaya, dan peran serta bagi masyarakat sekitar serta kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan beserta lingkungannya; dan/atau
4. telah melaksanakan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan paling singkat 3 (tiga) tahun secara berturut-turut.
d. unit kerja pelayanan publik di lingkungan Kementerian, dengan persyaratan:
1. memiliki visi, misi, dan motto pelayanan;
2. memiliki standar pelayanan dan maklumat pelayanan;
3. memiliki sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan;
4. sumber daya manusia yang memiliki sikap dan perilaku, keterampilan, kepekaan, dan kedisiplinan;
5. memiliki sarana dan prasarana pelayanan yang berdaya guna;
6. memiliki sistem, pola penanganan, dan penyelesaian pengaduan;
7. indeks kepuasan masyarakat;
8. memiliki sistem informasi pelayanan publik;
dan
9. produktivitas dalam pencapaian target pelayanan.

Pasal 5

(1) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan dalam bentuk:

a. uang pendidikan;
b. biaya hidup;
c. biaya buku/diktat;
d. biaya pakaian seragam;
e. biaya keperluan sehari-hari; dan/atau
f. biaya tempat tinggal.
(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada bukan PNS dengan persyaratan:
a. Pelaku Utama/anak dari Pelaku Utama yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat;
b. berstatus sebagai peserta didik pada lembaga pendidikan yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikannya;
c. memiliki potensi akademik memadai yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari satuan akademiknya;
d. kondisi ekonomi Pelaku Utama dinilai tidak atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat; dan
e. bukan penerima beasiswa dari sumber lain.

Pasal 6

(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan dalam bentuk uang.
(2) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada:
a. kelompok masyarakat; dan
b. kelompok masyarakat hukum adat.
(3) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dengan persyaratan:
a. diutamakan berbadan hukum; dan
b. melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan.
(4) Kelompok masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan persyaratan:

a. telah mendapatkan penetapan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan.

Pasal 7

(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d diberikan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. kelompok masyarakat;
b. kelompok masyarakat hukum adat;
c. lembaga swadaya masyarakat;
d. lembaga pendidikan; dan
e. lembaga keagamaan.
(3) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dengan persyaratan:
a. diutamakan berbadan hukum; dan
b. sudah atau akan melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan.
(4) Kelompok masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan persyaratan:
a. telah mendapatkan penetapan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan.
(5) Lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan persyaratan:
a. berbadan hukum; dan
b. sudah atau akan melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan.
(6) Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dengan persyaratan:
a. terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, atau Kementerian Agama; dan

b. sudah atau akan melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan.
(7) Lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e dengan persyaratan:
a. diutamakan berbadan hukum; dan
b. sudah atau akan melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan.

Pasal 8

(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diberikan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. lembaga pemerintah;
b. lembaga nonpemerintah; dan
c. kelompok masyarakat hukum adat.
(3) Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dengan persyaratan:
a. pemerintah daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota; dan
b. melakukan/menangani urusan kelautan dan perikanan.
(4) Lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan persyaratan:
a. berbadan hukum; dan
b. sudah atau akan melakukan kegiatan usaha dibidang kelautan dan perikanan.
(5) Kelompok masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dengan persyaratan:
a. telah mendapatkan penetapan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan.

Pasal 9

(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, asuransi perikanan, dan asuransi pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f diberikan dalam bentuk uang.
(2) Pemberian bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, asuransi perikanan, dan asuransi pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. nelayan kecil;
b. nelayan tradisional;
c. pembudi daya-ikan kecil; dan
d. petambak garam kecil.

Pasal 10

(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g diberikan dalam bentuk barang.
(2) Bantuan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. lembaga pemerintah;
b. kelompok masyarakat; dan
c. kelompok masyarakat hukum adat.
(3) Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dengan persyaratan:
a. pemerintah daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota; dan
b. melakukan/menangani urusan kelautan dan perikanan.
(4) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dengan persyaratan:
a. telah mendapatkan penetapan dari Dinas; dan
b. melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan.
(5) Kelompok masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan persyaratan:

a. telah mendapatkan penetapan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan.

Pasal 11

(1) Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan usulan dari calon penerima Bantuan Pemerintah atau unit kerja calon penerima Bantuan Pemerintah kepada Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan jenis Bantuan Pemerintah.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan melalui Dinas.
(3) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan usulan calon penerima Bantuan Pemerintah kepada Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan jenis Bantuan Pemerintah.
(4) Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan identifikasi, seleksi, dan verifikasi terhadap calon penerima Bantuan Pemerintah.
(5) Dalam melakukan identifikasi, seleksi, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya dapat mendelegasikan kepada Dinas.
(6) Penetapan penerima Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 12

(1) Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dari PPK kepada Penerima Bantuan Pemerintah.
(2) Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang/jasa dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dari Kuasa Pengguna Barang setelah diterima dari PPK kepada Penerima Bantuan Pemerintah.
(3) Bentuk dan format Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Dalam hal jenis bantuan memiliki keterkaitan dengan program/kegiatan dari unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait harus melakukan koordinasi.

Pasal 14

Mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah di Kementerian dilakukan secara transparan dan terbuka yang prosesnya dapat diakses secara luas dan berkala.

Pasal 15

Dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian, pimpinan unit kerja eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah wajib menyusun petunjuk teknis yang memuat:
a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. pemberi Bantuan Pemerintah;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. bentuk Bantuan Pemerintah;
f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;

h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi.

Pasal 16

(1) Pembinaan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan dan Kepala Dinas, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemberian pedoman;
b. fasilitasi perolehan akses modal, pasar, dan mitra bisnis;
c. penyuluhan/pendampingan;
d. pelatihan; dan
e. bimbingan teknis.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terpadu.

Pasal 17

(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Kepala Badan dan Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan pengawasan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan

peraturan terkait lainnya; dan
b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(3) Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Direktur Jenderal/Kepala Badan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris Jenderal melakukan rekapitulasi dan menyampaikan laporan kepada Menteri.
(3) Bentuk dan format laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN- KP/2016 tentang Pedoman Umum dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 816), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA