Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENETAPAN FAKTOR X TARIF JASA PENGADAAN ES DI PELABUHAN PERIKANAN

PERMENKKP No. 7-permen-kp-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Faktor X adalah faktor penyesuaian harga dengan mempertimbangkan antara lain harga garam, bahan-bahan kimia, dan operasional mesin. 2. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Pasal 2

(1) Jasa pengadaan es di pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor X, per kilogram (kg) es, dengan tarif: a. Pelabuhan Perikanan samudera, Rp200,00 + faktor X; b. Pelabuhan Perikanan nusantara, Rp150,00 + faktor X; dan c. Pelabuhan Perikanan pantai, Rp150,00 + faktor X. (2) Faktor x sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan: a. kapasitas produksi; dan b. lokasi pelabuhan perikanan. (3) Tarif jasa pengadaan es di pelabuhan perikanan berlaku untuk pembelian di gudang atau pabrik es.

Pasal 3

(1) Faktor X dalam jasa pengadaan es di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi: a. biaya listrik atau biaya bahan bakar minyak; b. biaya air; c. biaya garam; d. biaya bahan pendingin; e. biaya pelumas; f. biaya tenaga kerja; dan g. biaya pemeliharaan. (2) Biaya listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan biaya pemakaian listrik yang dikeluarkan untuk memproduksi 1 (satu) kg es berdasarkan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya pemakaian bahan bakar minyak yang dikeluarkan untuk memproduksi 1 (satu) kg es berdasarkan harga yang telah ditetapkan pemerintah. (4) Biaya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya pemakaian air yang dikeluarkan untuk memproduksi 1 (satu) kg es berdasarkan tarif masing- masing daerah. (5) Biaya garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya pemakaian garam yang dikeluarkan untuk memproduksi 1 (satu) kg es berdasarkan harga masing-masing daerah. (6) Biaya bahan pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan biaya pemakaian bahan pendingin antara lain amoniak dan freon untuk memproduksi 1 (satu) kg es berdasarkan harga masing-masing daerah. (7) Biaya pelumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan biaya pemakaian pelumas untuk memproduksi 1 (satu) kg es berdasarkan harga masing- masing daerah. (8) Biaya tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan perhitungan biaya tenaga kerja yang dikeluarkan untuk memproduksi 1 (satu) kg es. (9) Biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan perhitungan biaya pemeliharaan mesin dan peralatan yang dikeluarkan untuk memproduksi 1 (satu) kg es. (10) Biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dihitung sebesar 10 (sepuluh) persen dari total biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f untuk memproduksi 1 (satu) kg es.

Pasal 4

(1) Besaran faktor X merupakan jumlah dari seluruh biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Besaran faktor X jasa pengadaan es untuk masing-masing pelabuhan perikanan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2016 201426 Juni 2014 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA