Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 65-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PERMENKKP No. 65-permen-kp-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan satu atau lebih lembaga/badan/organisasi, untuk mendukung kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Perjanjian adalah kesepakatan atau pengikatan diri antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu

kegiatan tertentu di bidang kelautan dan perikanan, dengan bentuk dan nama tertentu, yang dituangkan secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban serta mengikat para pihak.
3. Perjanjian Nasional adalah Perjanjian antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lembaga pemerintah Republik INDONESIA dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional.
4. Perjanjian Internasional adalah Perjanjian antara Kementerian Kelautan dan Perikanan mewakili Pemerintah INDONESIA dengan negara, lembaga, atau organisasi internasional dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional.
5. Naskah Perjanjian Nasional adalah dokumen formal pengikatan hukum terhadap rencana Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lembaga pemerintah

dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional.
6. Naskah Perjanjian Internasional adalah dokumen formal pengikatan hukum terhadap rencana Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan mewakili Pemerintah INDONESIA dengan negara, lembaga, atau organisasi internasional dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum Internasional.
7. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
9. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
10. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

11. Pejabat Eselon II adalah Sekretaris Unit Kerja Eselon I, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur dan Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Eselon II di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
12. Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah Kepala Balai, Kepala Loka, Kepala Pelabuhan Perikanan, Kepala Stasiun, dan Kepala Pangkalan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan dan, Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah.
13. Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan analisis, pengembangan program, dan pembinaan Kerja Sama internasional dan antarlembaga.
14. Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan penyusunan rancangan Perjanjian.
15. Unit Kerja Sama Eselon I unit kerja di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan yang mempunyai fungsi melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan analisis, pengembangan program, dan pembinaan Kerja Sama internasional dan antarlembaga.
16. Unit Hukum Eselon I adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan yang mempunyai fungsi melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
17. Para Pihak adalah pihak Kementerian dan pihak lain di luar Kementerian yang bersepakat dan akan atau telah menandatangani Perjanjian.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian dalam melakukan kerja sama dan menyusun Perjanjian yang merupakan landasan hukum pelaksanaan kerja sama tersebut.
(2) Tujuan Peraturan Menteri ini, yaitu:
a. meningkatkan koordinasi dan ketertiban dalam melakukan Kerja Sama;
b. menyerasikan materi muatan Kerja Sama dengan jenis dan bentuk Perjanjian;
c. menciptakan produk Perjanjian yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan; dan
d. menyeragamkan pola dan bentuk Kerja Sama dan Perjanjian.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. proses penyiapan rencana Kerja Sama di lingkungan Kementerian dengan calon mitra Kerja Sama;
b. penyusunan naskah Perjanjian sebagai pengikatan hukum Kerja Sama;
c. pelaksanaan; dan
d. monitoring dan evaluasi.

Pasal 4

Kerja Sama dilaksanakan berdasarkan prinsip:
1. mengutamakan kepentingan nasional;
2. kejelasan tujuan dan hasil;
3. kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan;
4. saling menghargai dan menguntungkan;
5. menjunjung asas musyawarah untuk mufakat;
6. tidak menimbulkan ketergantungan;
7. terencana dan berkelanjutan;
8. dapat dipertanggungjawabkan secara internal dan eksternal;
9. berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien; dan
10. bersifat kelembagaan.

Pasal 5

(1) Bentuk Kerja Sama di lingkungan Kementerian, meliputi:
a. Kerja Sama nasional; dan
b. Kerja Sama internasional.
(2) Kerja Sama nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah Kerja Sama yang dilakukan oleh Kementerian dengan satu atau lebih lembaga/badan/ organisasi di INDONESIA.
(3) Jenis lembaga/badan/organisasi yang dapat dijadikan calon mitra Kerja Sama nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non- Kementerian;
b. Pemerintah Daerah;

c. Lembaga pendidikan;
d. Lembaga Swadaya Masyarakat;
e. Dunia Usaha/Industri/Perusahaan; dan
f. Organisasi Kemasyarakatan.
(4) Kerja Sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Kerja Sama yang dilakukan oleh Kementerian mewakili Pemerintah INDONESIA dengan negara, lembaga, atau organisasi internasional, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral.
(5) Jenis organisasi yang dapat dijadikan calon mitra Kerja Sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) adalah:
a. Perwakilan/Kedutaan Besar Negara Sahabat/lembaga Donor;
b. Organisasi-organisasi regional, multilateral dan organisasi-organisasi internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c. Organisasi-organisasi internasional antar- pemerintah;
d. Organisasi internasional non-pemerintah;
e. Organisasi-organisasi internasional lainnya; dan
f. Badan Usaha Asing.

Pasal 6

(1) Bidang yang akan dikerjasamakan oleh Kementerian didasarkan pada rencana strategis masing-masing Unit Kerja Eselon I terkait serta arah kebijakan nasional dan Kementerian.
(2) Bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. perikanan tangkap;
b. perikanan budidaya;
c. penguatan daya saing produk perikanan;
d. pengelolaan ruang laut;

e. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
f. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan;
g. pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan;
h. pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian;
i. karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan; dan
j. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.

Pasal 7

Selain bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kementerian dapat melakukan Kerja Sama yang bersifat lintas sektor untuk mendukung pembangunan kelautan dan perikanan, antara lain meliputi:
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. sarana dan prasarana;
c. politik;
d. sosial dan budaya;
e. pertahanan dan keamanan;
f. wilayah dan tata ruang; dan
g. sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Pasal 8

(1) Menteri berwenang:
a. mengajukan prakarsa Kerja Sama.
b. menandatangani Naskah Perjanjian Nasional dan Naskah Perjanjian Internasional.
c. mendelegasikan penandatanganan Naskah Perjanjian Nasional dan Naskah Perjanjian Internasional.

(2) Pejabat Eselon I berwenang:
a. mengajukan prakarsa Kerja Sama.
b. menandatangani Naskah Perjanjian Nasional dan Naskah Perjanjian Internasional atas nama Kementerian maupun atas nama Unit Kerja Eselon I sesuai kewenangannya.
(3) Pejabat Eselon II berwenang:
a. mengajukan prakarsa Kerja Sama.
b. menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama nasional dan internasional dengan persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis berwenang:
a. mengajukan prakarsa Kerja Sama.
b. menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama nasional dan internasional dengan persetujuan dari Pejabat Eselon I yang membina secara teknis operasional.

Pasal 9

(1) Prakarsa Kerja Sama dapat berasal dari internal Kementerian maupun dari calon mitra Kerja Sama.
(2) Prakarsa Kerja Sama dari internal Kementerian dapat berasal dari:
a. Menteri;
b. Pejabat Eselon I;
c. Pejabat Eselon II; dan
d. Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Prakarsa dari calon mitra Kerja Sama diusulkan secara tertulis kepada Menteri atau kepada Pejabat Eselon I yang terkait dengan tujuan dan ruang lingkup Kerja Sama dimaksud.
(4) Prakarsa yang berasal dari Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diusulkan

secara tertulis kepada Pejabat Eselon I melalui Pejabat Eselon II yang membina secara teknis operasional.

Pasal 10

(1) Dalam hal prakarsa Kerja Sama disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), atau dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, Menteri memerintahkan Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal untuk melakukan kajian dan penjajakan kepada calon mitra Kerja Sama terkait dengan pokok-pokok materi, lingkup, dan rencana Kerja Sama.
(2) Dalam hal prakarsa Kerja Sama disampaikan kepada Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), atau dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II atau Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b
s.d. huruf d, Pejabat Eselon I menugaskan Unit Kerja Sama Eselon I dan Unit Hukum Eselon I untuk melakukan kajian dan penjajakan kepada calon mitra Kerja Sama terkait dengan pokok-pokok materi, lingkup, dan rencana Kerja Sama.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil kajian dan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimungkinkan untuk ditindaklanjuti, Unit Kerja Sama Eselon I menyampaikan prakarsa Kerja Sama tersebut kepada Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal, dengan dilengkapi proposal Kerja Sama.

Pasal 12

(1) Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal melakukan analisis terhadap hasil penjajakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan kapasitas calon mitra Kerja Sama, antara lain:
a. adanya kebutuhan yang sejalan dengan kepentingan nasional dan kebijakan strategis Kementerian;
b. memiliki kapasitas dalam kegiatan sejenis dengan rencana Kerja Sama;
c. dukungan pembiayaan yang memadai;
d. sumber daya manusia;
e. memiliki sarana dan prasarana; atau
f. teknologi.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaporkan kepada Menteri atau Pejabat Eselon I guna mendapatkan persetujuan.

Pasal 13

(1) Dalam hal Menteri atau Pejabat Eselon I memberikan persetujuan terhadap hasil analisis Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) dilakukan pembahasan yang meliputi:
a. Tujuan;
b. Ruang lingkup;
c. Hak dan kewajiban;
d. Pembiayaan;
e. Penyelesaian sengketa;
f. Masa berlaku;
g. Pemutusan/perpanjangan Kerja Sama; dan
h. Materi lain yang relevan dengan rencana Kerja Sama.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara bersama oleh Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal dengan melibatkan Unit Kerja Eselon I terkait dan/atau calon mitra Kerja Sama.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal menyiapkan konsep naskah Perjanjian untuk

selanjutnya disampaikan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(4) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) tidak mendapatkan persetujuan Menteri atau Pejabat Eselon I yang berwenang, maka usulan rencana Kerja Sama tersebut dikembalikan kepada Unit Kerja Pemrakarsa untuk dipertimbangkan kembali.

Pasal 14

(1) Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan telaah terhadap konsep naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan penyiapan konsep akhir naskah Perjanjian.
(2) Telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi telaah terhadap kesesuaian rencana Kerja Sama yang telah disepakati dengan peraturan perundang- undangan, dan kesesuaian materi muatan Kerja Sama dengan jenis naskah Perjanjian.
(3) Penyiapan konsep akhir naskah Perjanjian dilakukan dengan memperhatikan sistematika dan format naskah Perjanjian, serta kelaziman yang berlaku sesuai perundang-undangan dan/atau hukum internasional.
(4) Unit Hukum Sekretariat Jenderal dapat melakukan pembahasan dalam rangka penyiapan konsep akhir naskah Perjanjian, dengan melibatkan unit kerja terkait, calon mitra Kerja Sama, dan/atau Kementerian/Lembaga terkait.

Pasal 15

Jenis naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terdiri atas:
a. Naskah Perjanjian Nasional; dan
b. Naskah Perjanjian Internasional.

Pasal 16

(1) Bentuk Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
a. Kesepakatan Bersama; dan
b. Perjanjian Kerja Sama.
(2) Materi muatan Perjanjian Nasional yang berbentuk Kesepakatan Bersama memuat hal-hal yang bersifat pokok atau prinsip yang disepakati oleh Para Pihak untuk dilakukan atau tidak dilakukan di masa yang akan datang.
(3) Materi muatan Perjanjian Nasional yang berbentuk Perjanjian Kerja Sama memuat hal-hal yang bersifat lebih rinci, teknis, dan implementatif, serta dapat merupakan pelaksanaan atau tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama.

Pasal 17

Sistematika Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Judul;
b. Pembukaan;
c. Batang Tubuh;
d. Penutup; dan
e. Lampiran.

Pasal 18

Judul Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a memuat keterangan mengenai:
a. bentuk Perjanjian;
b. Para Pihak Perjanjian;
c. nomor Perjanjian; dan
d. obyek Perjanjian.

Pasal 19

Pembukaan Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, memuat keterangan mengenai:
a. waktu dan tempat penandatanganan perjanjian;
b. identitas dan uraian singkat Para Pihak yang akan menandatangani Perjanjian; dan
c. latar belakang yang menjadi pertimbangan disusunnya Perjanjian.

Pasal 20

(1) Batang tubuh Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, pada Naskah Perjanjian Nasional yang berbentuk Kesepakatan Bersama sekurang-kurangnya memuat mengenai tujuan dan ruang lingkup Kerja Sama dimaksud.
(2) Batang tubuh Naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, pada Naskah Perjanjian Nasional yang berbentuk Perjanjian Kerja Sama sekurang-kurangnya memuat:
a. Tujuan;
b. Ruang Lingkup;
c. Pelaksanaan;
d. Tanggung Jawab/Hak dan Kewajiban;
e. Pembiayaan;
f. Organisasi dan Manajemen Pelaksanaan;
g. Larangan/Pembatasan;
h. Keadaan Kahar (Force Majeure);
i. Masa Berlaku;

j. Penyelesaian Perselisihan;
k. Pemberitahuan;
l. Perubahan; dan
m. Penutup.

Pasal 21

Penutup Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, memuat antara lain:
a. ketentuan mengenai jumlah naskah;
b. kekuatan masing-masing naskah; dan/atau
c. nama Para Pihak yang berwenang menandatangani Perjanjian.

Pasal 22

Format penyusunan Naskah Perjanjian Nasional adalah sebagai berikut:
a. Penyusunan Naskah Perjanjian Nasional dilakukan di atas kertas berjenis concorde berwarna putih, dengan berat 90 gram;
b. Huruf yang digunakan dalam penyusunan Naskah Perjanjian Nasional menggunakan jenis huruf Bookman Old Style, berukuran 12 pt, dengan satu spasi;
c. Margin yang digunakan dalam penyusunan Naskah Perjanjian Nasional dengan ukuran Kanan, Kiri, Atas dan Bawah sebesar 2,5 cm;
d. Naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Menteri dan pejabat pemerintah setingkat menteri dilakukan menggunakan kepala surat berlogo lambang garuda warna emas pada halaman pertama;
e. Naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Menteri selain yang dimaksud pada huruf d dapat menggunakan logo Kementerian/Lembaga dan logo mitra Kerja Sama;
f. Naskah Perjanjian Nasional yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I, Sekretaris Badan, dan/atau Kepala UPT dilakukan dapat menggunakan logo Kementerian/Lembaga dan logo mitra Kerja Sama;

g. Format dan bentuk Perjanjian Nasional adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Bentuk Naskah Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, antara lain terdiri atas:
a. Memorandum of Understanding (MoU);
b. Agreement;
c. Declaration;
d. Final Act;
e. Arrangement;
f. Exchange of Notes;
g. Agreed Minutes;
h. Summary Records;
i. Process Verbal;
j. Modus Vivendi;
k. Letter of Intent;
l. Aide Memoire.
m. Memorandum of subsidiary;
n. Record of disscusion;
o. Joint Statement;
p. Joint communique, atau
q. Minutes of Bilateral Talks.

Pasal 24

(1) Dalam melaksanakan perundingan Naskah Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dibentuk Delegasi Kementerian.
(2) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari unit kerja terkait dilingkup Kementerian, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal.

(3) Dalam hal perundingan yang dihadiri oleh Delegasi Kementerian memerlukan credential letter (surat kepercayaan), penerbitan credential letter (surat kepercayaan) dikoordinasikan kepada Kementerian Luar Negeri oleh Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal.

Pasal 25

(1) Dalam menghadiri perundingan Perjanjian Internasional, Delegasi Kementerian wajib menyiapkan kertas posisi dan pedoman delegasi.
(2) Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan kertas posisi dan pedoman delegasi.
(3) Kertas posisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sekurang-kurangnya memuat:
a. agenda pertemuan;
b. rincian informasi mata agenda;
c. perkembangan isu setiap mata agenda;
d. perkembangan Kerja Sama;
e. suggested point of intervention; dan/atau
f. usulan posisi INDONESIA;
(4) Pedoman delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. agenda pertemuan;
b. susunan dan peran delegasi;
c. profil dan perkembangan negara mitra;
d. mekanisme perundingan; dan/atau
e. administrative arrangement.

Pasal 26

(1) Dalam hal Perjanjian Internasional memerlukan pengesahan, Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyusun dokumen pengesahan Perjanjian Internasional melibatkan Unit Eselon I dan instansi terkait.
(2) Dokumen pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:

a. Naskah Akademik atau Naskah Penjelasan;
b. Resmi Naskah Perjanjian Internasional (certified true copy);
c. Naskah terjemahan; dan
d. Rancangan UNDANG-UNDANG atau Rancangan Peraturan PRESIDEN.

Pasal 27

Sistematika, format, dan bentuk penyusunan Naskah Perjanjian Internasional, serta prosedur pengesahannya mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan kelaziman yang berlaku dalam hukum internasional, serta dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri.

Pasal 28

(1) Batang tubuh Naskah Perjanjian Nasional dan Naskah Perjanjian Internasional yang ruang lingkup kegiatannya menggunakan dan/atau menghasilkan Hak Kekayaan Intelektual harus mencantumkan ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual.
(2) Batang tubuh Naskah Perjanjian Nasional dan Naskah Perjanjian Internasional yang ruang lingkup kegiatannya menggunakan dan/atau menghasilkan aset harus mencantumkan ketentuan mengenai kepemilikan aset tersebut.

Pasal 29

(1) Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan konsep akhir naskah Perjanjian kepada Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal.

(2) Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal mengoordinasikan pelaksanaan penandatanganan naskah Perjanjian tersebut dengan pejabat yang berwenang di Kementerian dan dengan mitra Kerja Sama.
(3) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani naskah Perjanjian nasional di lingkungan Kementerian adalah:
a. Kesepakatan Bersama:
1) Menteri, atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk mewakili atas nama Menteri;
2) Sekretaris Jenderal, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja Eselon I; dan 3) Pejabat Eselon I, apabila ruang lingkup Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi eselon I dimaksud;
b. Perjanjian Kerja Sama 1) Menteri, atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk mewakili atas nama Menteri;
2) Sekretaris Jenderal, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja Eselon I;
3) Pejabat Eselon I, apabila ruang lingkup Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi eselon I dimaksud; dan 4) Sekretaris Unit Kerja Eselon I, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja Eselon II pada Eselon I dimaksud;
5) Pejabat Eselon II, apabila ruang lingkup Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi eselon II dimaksud;
6) Kepala Unit Pelaksana Teknis, dengan seizin Pejabat Eselon I yang membawahinya, untuk ruang lingkup Kerja Sama yang meliputi tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis dimaksud.

(4) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani naskah Perjanjian Internasional di lingkungan Kementerian adalah:
a. Menteri; atau
b. Pejabat lain di lingkungan Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri dengan memperhatikan prosedur kuasa penandatanganan (Full Powers) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kelaziman hukum internasional.
(5) Kuasa penandatanganan sebagaiamana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikoordinasikan oleh Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal.
(6) Dalam menentukan pejabat di lingkungan Kementerian yang berwenang menandatangani naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 3, perlu diperhatikan asas kesetaraan dengan pejabat yang menandatangani dari pihak mitra Kerja Sama.

Pasal 30

(1) Penomoran naskah Perjanjian hanya dilakukan untuk Naskah Perjanjian Nasional.
(2) Penomoran Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan format sebagai berikut:
a. Kesepakatan Bersama:
1) Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri:
(Nomor urut)/MEN-KP/KB/(Bulan) /(Tahun);
2) Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal:
(Nomor urut)/SJ/KKP/KB/(Bulan)/(Tahun);

3) Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal;
(Nomor urut)/ITJEN/KKP/KB/(Bulan)/(Tahun);
4) Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap:
(Nomor urut)/DPT/ KKP/KB/(Bulan)/(Tahun);
5) Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya:
(Nomor urut)/PB/KKP/KB/(Bulan)/(Tahun);
6) Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan:
(Nomor Urut)/PDSPKP/KKP/ KB/(Bulan)/ (Tahun);
7) Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut:
(Nomor urut)/PRL/KKP/KB/(Bulan)/(Tahun);
8) Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan:
(Nomor urut)/PSDKP/KKP/KB/ (Bulan)/ (Tahun);
9) Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan:
(Nomor urut)/Balitbang-KP/KKP/KB/ (Bulan)/ (Tahun);
10) Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan:
(Nomor urut)/BPSDMP-KP/KKP/KB/ (Bulan)/ (Tahun);
11) Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan:
(Nomor urut)/BKIPM/KKP/KB/ (Bulan)/

(Tahun).
b. Perjanjian Kerja Sama:
1) Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal:
(Nomor urut)/SJ/KKP/PKS/ (Bulan)/(Tahun);
2) Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal:
(Nomor urut)/ITJEN/KKP/PKS/ (Bulan)/ (Tahun);
3) Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap:
(Nomor urut)/PT/KKP/PKS/ (Bulan)/(Tahun);
4) Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya:
(Nomor urut)/PB/KKP/PKS/ (Bulan)/(Tahun);
5) Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan:
(Nomor urut)/PDSPKP/KKP/PKS/ (Bulan)/ (Tahun);
6) Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut:
(Nomor urut)/PRL/KKP/PKS/ Bulan)/(Tahun);
7) Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan:
(Nomor urut)/PSDKP/KKP/PKS/ (Bulan)/ (Tahun);
8) Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan:
(Nomor urut)/Balitbang-KP/KKP/ PKS/(Bulan)/ (Tahun);
9) Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan:

(Nomor urut)/BPSDMP-KP/KKP/PKS/(Bulan)/ (Tahun);
10) Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan:
(Nomor urut)/BKIPM/KKP/PKS/(Bulan)/ (Tahun).
(3) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (2) huruf b angka 1 dilaksanakan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(4) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 sampai dengan angka 10 dilaksanakan oleh Unit Hukum Eselon I.
(5) Format penomoran Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis mengacu kepada format penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan penyesuaian tata naskah dinas yang berlaku di Unit Kerja Eselon I masing-masing.
(6) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 31

(1) Penyimpanan Naskah Perjanjian Nasional dan salinan resmi naskah Perjanjian Internasional yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat Eselon I dilakukan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2) Penyimpanan Naskah Perjanjian Nasional dan salinan resmi naskah Perjanjian Internasional yang di tandatangani oleh pejabat lainnya selain yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Hukum Eselon I terkait, dan salinannya disampaikan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal.

Pasal 32

Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal menyampaikan dan menyebarluaskan

naskah Perjanjian yang telah ditandatangani kepada unit terkait untuk dilaksanakan.

Pasal 33

(1) Pelaksanaan Kerja Sama yang telah disepakati oleh Kementerian dengan mitra Kerja Sama menjadi tanggung jawab unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian.
(2) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam naskah Perjanjian yang telah ditandatangani oleh Para Pihak.

Pasal 34

(1) Unit Kerja Eselon I terkait wajib melaporkan pelaksanaan Kerja Sama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Laporan pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja Sama Eselon I kepada Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal melalui aplikasi e-kerjasama.
(3) Sekretaris Jenderal
c.q.
Unit Kerja Sama dan Unit Hukum Sekretariat Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kerja Sama.

(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(5) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terkait:
a. implementasi dan manfaat pelaksanaan Kerja Sama.
b. kesesuaian pelaksanaan Kerja Sama dengan isi Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
(6) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Sekretaris Jenderal mengeluarkan rekomendasi berupa:
a. saran tindak untuk peningkatan efektifitas pelaksanaan Kerja Sama;
b. perubahan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam naskah Perjanjian;
c. perpanjangan Kerja Sama;
d. pembatalan Kerja Sama; dan
e. pengakhiran Kerja Sama.

Pasal 35

Hal-hal yang terkait dengan:
a. Perjanjian kontrak pengadaan barang dan jasa;
b. berita acara serah terima pekerjaan ataupun barang milik negara; dan
c. pinjaman dan hibah dalam negeri maupun luar negeri;
d. material transfer agreement terkait pengolahan data dan sampel yang dibawa ke luar negeri.
dilakukan dengan mengacu kepada peraturan perundang- undangan.

Pasal 36

Perjanjian yang telah ada pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.14/MEN/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2012 tentang Pedoman Kerja Sama Antarlembaga di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA