Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan satu atau lebih lembaga/badan/organisasi, untuk mendukung kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Perjanjian adalah kesepakatan atau pengikatan diri antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu
kegiatan tertentu di bidang kelautan dan perikanan, dengan bentuk dan nama tertentu, yang dituangkan secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban serta mengikat para pihak.
3. Perjanjian Nasional adalah Perjanjian antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lembaga pemerintah Republik INDONESIA dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional.
4. Perjanjian Internasional adalah Perjanjian antara Kementerian Kelautan dan Perikanan mewakili Pemerintah INDONESIA dengan negara, lembaga, atau organisasi internasional dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional.
5. Naskah Perjanjian Nasional adalah dokumen formal pengikatan hukum terhadap rencana Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan lembaga pemerintah
dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum nasional.
6. Naskah Perjanjian Internasional adalah dokumen formal pengikatan hukum terhadap rencana Kerja Sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan mewakili Pemerintah INDONESIA dengan negara, lembaga, atau organisasi internasional dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum Internasional.
7. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
9. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
10. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
11. Pejabat Eselon II adalah Sekretaris Unit Kerja Eselon I, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur dan Kepala Unit Pelaksana Teknis setara Eselon II di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
12. Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah Kepala Balai, Kepala Loka, Kepala Pelabuhan Perikanan, Kepala Stasiun, dan Kepala Pangkalan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Politeknik Kelautan dan Perikanan dan, Kepala Sekolah Usaha Perikanan Menengah.
13. Unit Kerja Sama Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan analisis, pengembangan program, dan pembinaan Kerja Sama internasional dan antarlembaga.
14. Unit Hukum Sekretariat Jenderal adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan penyusunan rancangan Perjanjian.
15. Unit Kerja Sama Eselon I unit kerja di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan yang mempunyai fungsi melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan analisis, pengembangan program, dan pembinaan Kerja Sama internasional dan antarlembaga.
16. Unit Hukum Eselon I adalah unit kerja di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan yang mempunyai fungsi melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
17. Para Pihak adalah pihak Kementerian dan pihak lain di luar Kementerian yang bersepakat dan akan atau telah menandatangani Perjanjian.
