Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMENKKP No. 6 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan. 3. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. 4. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan. 5. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Fungsional yang selanjutnya disebut Kendaraan Fungsional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu Kementerian Kelautan dan Perikanan. 6. Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 7. Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi. 9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 11. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan. 12. Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah Menteri. 13. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh PB untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 14. Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disebut PKPB adalah pimpinan unit kerja eselon II pada kantor pusat. 15. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan berwenang serta bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran. 16. Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan adalah pejabat yang memperoleh fasilitas Kendaraan Jabatan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan di Satker terkait di lingkungan Kementerian atau pejabat lain yang disetarakan. 17. Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional adalah pejabat yang membidangi urusan umum atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh KPB. 18. Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah perubahan fungsi penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas. 19. Alih Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah perubahan status penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas yang dialihkan ke Satker lain. 20. Alih Status Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas adalah pengalihan penguasaan dan penggunaan BMN baik fisik maupun administrasi dari PB di Kementerian kepada Pengguna Barang di lingkungan kementerian/lembaga lainnya maupun sebaliknya. 21. Hibah Pemerintah yang selanjutnya disingkat Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas yang diperoleh dari pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Pasal 2

(1) Jenis Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas meliputi: a. Kendaraan Jabatan; b. Kendaraan Operasional; dan c. Kendaraan Fungsional. (2) Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat pemerintah selama yang bersangkutan memangku jabatan. (3) Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk seluruh pegawai dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Satker. (4) Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipergunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu pada Satker.

Pasal 3

Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan kepada: a. Menteri; b. pejabat struktural eselon I; c. staf khusus Menteri; d. pejabat struktural eselon II; e. Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan; dan f. kepala unit pelaksana teknis.

Pasal 4

Ketentuan mengenai Kendaraan Jabatan untuk Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Kendaraan Jabatan untuk pejabat struktural eselon I, staf khusus Menteri, pejabat struktural eselon II, dan Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dapat dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor khusus. (2) Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan PB berdasarkan usulan KPB. (3) Tanda nomor kendaraan bermotor khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 6

Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dikelola oleh Satker yang mempunyai tugas dan fungsi tertentu.

Pasal 7

(1) Pengadaan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional dilakukan mengacu pada jenis, jumlah, dan standar Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional. (2) Jenis, jumlah, dan standar Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi. (3) Ketentuan mengenai jenis, jumlah, dan standar Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Pengadaan Kendaraan Fungsional dilakukan mengacu pada jenis, jumlah, dan standar Kendaraan Fungsional yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.

Pasal 9

(1) Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dilakukan secara berjenjang dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dilaksanakan secara tertib dan teratur. (2) Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. PB; b. pimpinan unit kerja eselon I; c. KPB; d. PKPB; e. Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan; dan f. Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional.

Pasal 10

(1) PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan tata kelola penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan Kementerian; b. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan Kementerian; c. melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan Kementerian; dan d. mendistribusikan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas yang berlebih dan/atau tidak sesuai peruntukan kepada Satker yang membutuhkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. (2) PB mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 11

Pimpinan unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b berwenang dan bertanggung jawab: a. melaksanakan kebijakan tata kelola penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan unit kerja eselon I; b. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan unit kerja eselon I; c. melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan unit kerja eselon I; dan d. mendistribusikan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas yang berlebih dan/atau tidak sesuai peruntukan kepada Satker yang membutuhkan di lingkup unit kerja eselon I, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

Pasal 12

(1) KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c berwenang dan bertanggung jawab: a. melaksanakan kebijakan tata kelola penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas pada Satkernya; b. menyusun perencanaan kebutuhan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas pada Satkernya dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara efektif dan efisien; c. bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas pada Satkernya; d. melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas pada Satkernya; e. MENETAPKAN PKPB guna menunjuk Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan dan Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional pada Satkernya, untuk kantor pusat; f. menunjuk Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan dan Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional pada Satkernya setiap awal tahun anggaran dalam tahun berjalan atau apabila diperlukan perubahan, untuk: 1. Kendaraan Jabatan Menteri, pejabat struktural eselon I, atau staf khusus Menteri; 2. Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional pada Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan; atau 3. Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis. g. menyerahkan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional kepada PKPB atau penanggung jawab sesuai dengan peruntukannya melalui berita acara serah terima penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas; h. menandatangani berita acara serah terima penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas, setiap awal tahun anggaran atau dalam hal terjadi perubahan penetapan penanggung jawab: 1. Kendaraan Jabatan Menteri, pejabat struktural eselon I, dan staf khusus Menteri; 2. Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional pada Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan; atau 3. Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis. i. menandatangani berita acara serah terima pengembalian Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas, setiap akhir tahun anggaran atau dalam hal terjadi perubahan penetapan penanggung jawab: 1. Kendaraan Jabatan Menteri, pejabat struktural eselon I, atau staf khusus Menteri; 2. Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional pada Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan; atau 3. Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis. j. MENETAPKAN Alih Fungsi Kendaraan pada Satkernya; dan k. MENETAPKAN standar konsumsi BBM Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas pada Satkernya. (2) Penetapan standar konsumsi BBM Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k disesuaikan dengan merek, tipe, isi silinder, tahun pembuatan, jenis BBM dengan mempertimbangkan tingkat kewajaran penggunaan BBM untuk Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dimaksud secara riil. (3) Ketentuan mengenai format penetapan standar konsumsi BBM Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

PKPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d berwenang dan bertanggung jawab: a. menandatangani berita acara serah terima penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dengan KPB setiap awal tahun anggaran; b. menunjuk Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan dan Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional pada unit kerja eselon II kantor pusat, setiap awal tahun anggaran dalam tahun berjalan atau apabila diperlukan perubahan; c. menyerahkan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional yang diperoleh dari KPB kepada penanggung jawab sesuai dengan peruntukannya melalui berita acara serah terima penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas; d. menandatangani berita acara serah terima penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas, setiap awal tahun anggaran atau dalam hal terjadi perubahan penetapan penanggung jawab; e. melakukan pengamanan selama Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional dalam tanggung jawabnya; dan f. menandatangani berita acara serah terima pengembalian Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas, setiap akhir tahun anggaran atau dalam hal terjadi perubahan penetapan Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan dan Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional.

Pasal 14

(1) Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e bertanggung jawab: a. menggunakan Kendaraan Jabatan sesuai dengan ketentuan penggunaan Kendaraan Jabatan; b. melakukan pengamanan selama Kendaraan Jabatan dalam tanggung jawabnya; c. menandatangani berita acara serah terima penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dengan KPB atau PKPB setiap awal tahun anggaran atau dalam hal terjadi perubahan penetapan Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan; dan d. menandatangani berita acara serah terima pengembalian Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dengan KPB atau PKPB setiap akhir tahun anggaran atau dalam hal terjadi perubahan penetapan Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan. (2) Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f bertanggung jawab: a. menggunakan Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional sesuai dengan ketentuan penggunaan Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional; b. melakukan pengamanan selama Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional dalam tanggung jawabnya; c. menandatangani berita acara serah terima penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dengan KPB atau PKPB setiap awal tahun anggaran atau dalam hal terjadi perubahan penetapan Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional; dan d. menandatangani berita acara serah terima pengembalian Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dengan KPB atau PKPB setiap akhir tahun anggaran atau dalam hal terjadi perubahan penetapan Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional. (3) Ketentuan mengenai format berita acara serah terima penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan mengenai format berita acara serah terima pengembalian Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Rencana kebutuhan pengadaan Kendaraan Jabatan diusulkan oleh: a. pimpinan unit kerja yang membidangi urusan umum di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk Kendaraan Jabatan Menteri, Sekretaris Jenderal, staf ahli Menteri, staf khusus Menteri, pejabat tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan untuk Kendaraan Jabatan pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan unit kerja masing-masing; dan c. Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan. (2) Rencana kebutuhan pengadaan Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PB untuk dituangkan dalam RKBMN. (3) RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengelola Barang untuk mendapatkan penetapan. (4) Berdasarkan penetapan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satker pengusul mengalokasikan anggaran dalam dokumen rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga.

Pasal 16

(1) Rencana kebutuhan pengadaan Kendaraan Operasional dilakukan oleh: a. pimpinan unit kerja yang membidangi urusan umum di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk Kendaraan Operasional di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan untuk Kendaraan Operasional di lingkungan unit kerja masing-masing; c. kepala unit pelaksana teknis di lingkungan unit kerja masing-masing; dan d. Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan. (2) Rencana kebutuhan pengadaan Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan anggarannya dalam dokumen rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga.

Pasal 17

(1) Usulan Standar Barang dan standar kebutuhan Kendaraan Fungsional diajukan oleh: a. pimpinan unit kerja yang membidangi urusan umum di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan. (2) Usulan Standar Barang dan standar kebutuhan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. fungsi Kendaraan Fungsional; b. jumlah roda; c. jumlah Kendaraan Fungsional; d. isi dan jumlah silinder; dan e. spesifikasi khusus. (3) Usulan Standar Barang dan standar kebutuhan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan usulan Standar Barang dan standar kebutuhan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengelola Barang untuk mendapatkan penetapan. (5) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Satker pengusul mengalokasikan anggaran dalam dokumen rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga. (6) Ketentuan mengenai usulan Standar Barang dan standar kebutuhan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Pengadaan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Fungsional dilakukan melalui pembelian. (2) Pengadaan Kendaraan Operasional dilakukan melalui pembelian atau sewa. (3) Pengadaan Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pembelian atau sewa dengan mempertimbangkan kebutuhan, analisis biaya manfaat, dan ketersediaan anggaran. (4) Pengadaan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengadaan Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan jenis, jumlah, dan standar Kendaraan Jabatan, Kendaraan Fungsional, serta Kendaraan Operasional.

Pasal 19

(1) Pemenuhan kebutuhan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas selain dengan cara pengadaan dapat dilakukan melalui: a. Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas; b. Alih Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas; c. Alih Status Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas; atau d. Hibah. (2) Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. Kendaraan Jabatan menjadi Kendaraan Operasional; b. Kendaraan Jabatan menjadi Kendaraan Fungsional; dan c. Kendaraan Operasional menjadi Kendaraan Fungsional. (3) Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dengan persyaratan: a. spesifikasi: 1. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas roda 4 (empat) Sport Utility Vehicle (SUV) maksimal 2.500 cc; atau 2. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas roda 4 (empat) Multi Purpose Vehicle (MPV) maksimal 2.500 cc. b. telah berumur lebih dari 5 (lima) tahun sejak tanggal perolehan. (4) Alih Fungsi Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu pada Satker. (5) Alih Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan mengalihkan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas yang melebihi batas tertinggi standar kebutuhan pada Satker pemberi kepada Satker yang membutuhkan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas. (6) Alih Status Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang. (7) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang. (8) Pemenuhan kebutuhan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan tidak melebihi jumlah Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (4).

Pasal 20

Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas digunakan sesuai dengan peruntukannya dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Pasal 21

(1) Perhitungan biaya BBM dilakukan berdasarkan capaian kilometer yang ditempuh dikalikan dengan konsumsi BBM per kilometer per bulan sesuai spesifikasi teknis Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas. (2) Perhitungan biaya BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti pembelian BBM. (3) Perhitungan biaya BBM untuk Satker di wilayah ibukota provinsi dapat memperhitungkan toleransi kemacetan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari total kilometer yang dicapai untuk penambahan biaya BBM. (4) Ketentuan mengenai format perhitungan biaya BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Perawatan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional harus dilakukan di bengkel yang memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan atau pribadi pemilik bengkel.

Pasal 23

(1) Dalam rangka efektivitas penggunaan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian antara Standar Barang dan standar kebutuhan kendaraan yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas pada Satker.

Pasal 24

(1) Monitoring dan evaluasi di tingkat Kementerian dilakukan oleh Sekretaris Jenderal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh pimpinan unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi BMN. (2) Monitoring dan evaluasi di tingkat unit kerja eselon I dilakukan oleh pimpinan unit kerja eselon I yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan. (3) Monitoring dan evaluasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi BMN. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam laporan monitoring dan evaluasi. (5) Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. PB melalui Sekretaris Jenderal, untuk digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan pengelolaan penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di lingkungan Kementerian; dan b. Inspektorat Jenderal, sebagai bahan pengawasan. (6) Ketentuan mengenai format laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) KPB wajib melaksanakan rekomendasi/tindak lanjut yang termuat dalam laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4).

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas yang sedang dilaksanakan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Kelola Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. Satker yang memiliki Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dengan jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan c. Kendaraan Operasional lapangan yang sudah ada masih tetap digunakan sampai dengan penetapan Kendaraan Fungsional oleh Pengelola Barang.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN- KP/2020 tentang Tata Kelola Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 698), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2022 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY