Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
4. Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pejabat fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir.
5. Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem laut dan pesisir.
6. Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut PELP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem laut dan pesisir.
7. Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, dan
pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
10. Pejabat Penilai Kualitas Hasil Kerja PELP yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah atasan langsung PELP yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh PELP dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja PELP dalam bentuk Angka Kredit.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PELP.
14. Kinerja PELP adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PELP pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PELP sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PELP.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh PELP sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
17. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
(1) PELP dalam melaksanakan tugas jabatannya berpedoman pada SKHK.
(2) SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kegiatan tugas jabatan;
b. ruang lingkup tugas jabatan;
c. Hasil Kerja;
d. Angka Kredit;
e. tolok ukur; dan
f. bukti fisik.
(3) SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan jenjang:
a. PELP ahli pertama;
b. PELP ahli muda;
c. PELP ahli madya; dan
d. PELP ahli utama.
(4) Ketentuan mengenai SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan rincian kegiatan berdasarkan target kinerja yang meliputi:
a. kinerja utama; dan
b. kinerja tambahan.
(2) Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional PELP yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.
(3) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jenis kinerja yang mendorong PELP untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran kinerja unit kerja/instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/kapasitas PELP yang bersangkutan.
(4) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kegiatan pengembangan profesi dan/atau penunjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Ruang lingkup tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan batasan/cakupan kegiatan yang dilaksanakan untuk masing-masing kinerja utama.
Pasal 5
Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa dokumen sesuai dengan unsur kegiatan utamanya.
Pasal 6
Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh PELP.
Pasal 7
(1) Tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan ukuran yang digunakan sebagai acuan penilaian Hasil Kerja.
(2) Tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kuantitas pekerjaan berupa ukuran jumlah atau banyaknya Hasil Kerja yang dicapai; dan
b. kualitas Hasil Kerja berupa ukuran mutu setiap Hasil Kerja yang dicapai.
Pasal 8
(1) Bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f merupakan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dari setiap kegiatan tugas Jabatan Fungsional PELP.
(2) Bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja PELP meliputi:
a. kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja; dan
b. tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Pasal 10
Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dinilai dengan mempertimbangkan:
a. rencana SKP PELP; dan
b. kesesuaian kegiatan tugas Jabatan Fungsional PELP.
Pasal 11
(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, berupa:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(2) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada komponen penilaian:
a. tolok ukur; dan
b. bukti fisik.
Pasal 12
(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a diberikan apabila:
a. tolok ukur sesuai dengan SKHK; dan
b. format dan bukti fisik sesuai dengan SKHK.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan sangat baik apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diberikan apabila:
a. tolok ukur sesuai dengan SKHK; dan
b. format dan bukti fisik sesuai dengan SKHK.
Pasal 14
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c diberikan apabila:
a. komponen tolok ukur tercapai paling rendah 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen);
dan
b. format dan bukti fisik sesuai dengan SKHK.
Pasal 15
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d diberikan apabila:
a. komponen tolok ukur tercapai di atas 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 59% (lima puluh sembilan persen); dan
b. format dan bukti fisik sesuai dengan SKHK.
Pasal 16
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e apabila:
a. komponen tolok ukur tercapai kurang dari 30% (tiga puluh persen); dan
b. format dan bukti fisik tidak sesuai dengan SKHK.
Pasal 17
Tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berupa:
a. PELP harus mencatat atau merekam setiap kegiatan yang dilakukan serta menyimpan dan mendokumentasikan data dukung Hasil Kerja baik kegiatan yang telah ditetapkan dalam SKP PELP maupun kinerja tambahan;
b. PELP harus menyampaikan usulan Penilaian Kualitas Hasil Kerja kepada Pejabat Penilai disertai dengan bukti fisik;
c. Pejabat Penilai melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat Penilai melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Pasal 18
Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d menyampaikan hasil penilaian kepada Tim Penilai melalui pejabat pengusul untuk dilakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penetapan hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Pasal 19
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penetapan hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap periode penilaian Angka Kredit.
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penilai dalam rentang periode bulan Januari sampai dengan bulan Februari dan/atau bulan Juli sampai dengan bulan Agustus.
(3) Penetapan hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan paling lambat akhir bulan Februari dan akhir bulan Agustus.
Pasal 20
Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penetapan hasil Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan untuk mengevaluasi Kinerja PELP dari setiap butir kegiatan yang dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 21
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada capaian SKP PELP dikalikan dengan target Angka Kredit SKP PELP.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai harus memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional PELP dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional PELP yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap Pejabat Penilai yang bersangkutan.
(7) Berdasarkan hasil penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai memberikan nilai Angka Kredit dan menyampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit untuk dilakukan PAK.
(8) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan penilaian kinerja (x) sebagai berikut:
a. nilai 110 (seratus sepuluh) ≤ x ≤ 120 (seratus dua puluh) dengan predikat sangat baik diberikan Angka Kredit 100% (seratus persen);
b. nilai 90 (sembilan puluh) ≤ x ≤ angka 120 (seratus dua puluh) dengan predikat baik diberikan Angka Kredit 100% (seratus persen);
c. nilai 70 (tujuh puluh) ≤ x < angka 90 (sembilan puluh) dengan predikat cukup diberikan a Angka Kredit 90% (sembilan puluh persen);
d. nilai 50 (lima puluh) ≤ x < angka 70 dengan predikat kurang diberikan Angka Kredit 80% (delapan puluh persen); dan
e. nilai < 50 (lima puluh) dengan predikat sangat kurang diberikan Angka Kredit 0% (nol persen).
Pasal 22
Ketentuan mengenai tata cara pengusulan Angka Kredit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
(1) Hasil Kerja Minimal merupakan bagian dari uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional PELP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
(2) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai jenjang jabatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) wajib dipenuhi PNS sebelum menduduki Jabatan Fungsional PELP pada jenjang jabatannya.
(2) Pemenuhan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PELP.
Pasal 25
(1) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib dipenuhi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun periode jabatan dan apabila belum memenuhi, dapat diberikan tambahan waktu 1 (satu) periode jabatan.
(2) Apabila sampai dengan pemberian tambahan 1 (satu) periode jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Hasil Kerja Minimal tidak dapat dipenuhi, PELP akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Periode awal pemenuhan Hasil Kerja Minimal bagi PELP yang diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, diperhitungkan di tahun berikutnya dari tahun pengangkatan.
Pasal 27
Kenaikan pangkat pada jenjang Jabatan Fungsional PELP dapat diusulkan setelah dipenuhi Hasil Kerja Minimal untuk 1 (satu) periode pada jenjang jabatan yang diduduki.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Penilaian Kualitas Hasil
Kerja Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1651), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
