Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
3. Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
4. Terumbu Buatan adalah struktur buatan manusia dari benda keras yang sengaja ditempatkan di dasar perairan dengan meniru beberapa karakteristik terumbu karang alami, yang berfungsi sebagai tempat pelindungan, mencari makan dan berkembang biak berbagai biota laut, serta pelindungan pantai.
5. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
6. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.
7. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
Pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilakukan dengan memperhatikan:
a. keberlangsungan kegiatan perikanan;
b. keselamatan pelayaran;
c. pelindungan lingkungan laut;
d. hak dan kewajiban negara lain di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi; dan
e. kepentingan pertahanan dan keamanan.
Pasal 3
(1) Pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dalam hal:
a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
laut dan/atau perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dicabut atau habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang;
b. dinyatakan tidak dipergunakan lagi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. terdapat perubahan kebijakan nasional;
d. kepentingan pertahanan dan keamanan;
e. terdapat usulan dari Pemrakarsa; dan/atau
f. rekomendasi dari hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut.
(2) Tidak dipergunakan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kriteria berupa tidak terdapat aktivitas usaha dan/atau kegiatan selama 2 (dua) tahun sejak pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut selesai dilaksanakan.
Pasal 4
(1) Bangunan dan Instalasi di Laut yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
(2) Pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kepentingan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kajian.
Pasal 5
Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. kajian pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. kajian kesesuaian ruang;
c. kajian pelindungan dan kelestarian sumber daya kelautan;
d. kajian bencana di laut;
e. kajian keselamatan pelayaran dan pelindungan lingkungan;
f. kajian pelindungan masyarakat; dan
g. kajian wilayah pertahanan negara.
Pasal 6
Kajian pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat memanfaatkan hasil kajian pada kementerian/lembaga terkait.
Pasal 7
Kajian kesesuaian ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b memperhatikan kesesuaian lokasi kegiatan untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut terhadap rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi dalam hal Bangunan dan Instalasi di Laut dipindahkan.
Pasal 8
Kajian pelindungan dan kelestarian sumber daya kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c memperhatikan:
a. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. wilayah penangkapan ikan;
c. wilayah Pembudidayaan Ikan;
d. keberadaan alur migrasi biota laut;
e. keberadaan kawasan konservasi;
f. keberadaan spesies sedenter; dan
g. keberadaan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 9
Kajian bencana di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d memperhatikan:
a. riwayat atau sejarah kejadian gempa di laut;
b. keberadaan zona penunjaman dan tumbukan;
c. keberadaan sesar di dasar laut;
d. keberadaan gunung api dasar laut; dan
e. risiko bencana dan pencemaran.
Pasal 10
Kajian keselamatan pelayaran dan pelindungan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e memperhatikan paling sedikit:
a. alur pelayaran;
b. ruang bebas;
c. koridor pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut;
d. jalur penangkapan ikan dan alur migrasi biota laut;
e. perairan wajib pandu;
f. sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; dan
g. sisa bangunan di laut.
Pasal 11
Kajian pelindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f memperhatikan paling sedikit:
a. keberadaan masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional;
b. ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil; dan
c. akses masyarakat dari dan/atau menuju ke laut.
Pasal 12
(1) Kajian wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g memperhatikan pelarangan penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut pada wilayah pertahanan negara.
(2) Wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pangkalan militer;
b. daerah latihan militer;
c. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer;
d. daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
e. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau
f. daerah ranjau laut.
Pasal 13
Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 dilakukan dengan menggunakan panduan penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Dalam hal pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kepentingan kelautan dan perikanan, selain kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diperlukan kajian teknis sesuai dengan fungsi baru.
(2) Fungsi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Terumbu Buatan;
b. Wisata Bahari;
c. Pembudidayaan Ikan;
d. pengolahan Hasil Perikanan;
e. sarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; atau
f. stasiun penelitian dan pengembangan.
Pasal 15
Kajian untuk Terumbu Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a memuat:
a. kesesuaian lokasi kegiatan; dan
b. dampak sosial, ekonomi, dan budaya dari pemanfaatan Terumbu Buatan.
Pasal 16
Kajian untuk Wisata Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b memuat:
a. kelayakan ekonomi dan finansial, termasuk perhitungan biaya untuk membongkar Bangunan dan Instalasi di Laut; dan
b. teknis penguatan struktur dan perubahan desain untuk kegiatan Wisata Bahari.
Pasal 17
Kajian untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c memuat:
a. kelayakan ekonomi dan finansial, termasuk perhitungan biaya untuk membongkar Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. analisis kesesuaian perairan dan kelayakan lingkungan untuk Pembudidayaan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan; dan
c. teknis penguatan struktur dan perubahan desain untuk aktivitas Pembudidayaan Ikan.
Pasal 18
Kajian untuk pengolahan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d memuat:
a. kelayakan ekonomi dan finansial, termasuk perhitungan biaya untuk membongkar Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. kelayakan lingkungan untuk pengolahan Hasil Perikanan; dan
c. teknis penguatan struktur dan perubahan desain untuk aktivitas pengolahan Hasil Perikanan.
Pasal 19
Kajian untuk sarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e memuat:
a. kelayakan ekonomi dan finansial, termasuk perhitungan biaya untuk membongkar Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. kelayakan lingkungan untuk sarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
c. teknis penguatan struktur dan perubahan desain untuk sarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Pasal 20
Kajian untuk stasiun penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f memuat:
a. kelayakan ekonomi dan finansial, termasuk perhitungan biaya untuk membongkar Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. kelayakan lingkungan untuk stasiun penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan; dan
c. teknis penguatan struktur dan perubahan desain untuk stasiun penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan.
Pasal 21
Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilakukan dengan menggunakan panduan penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Selain untuk kepentingan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi bagian dari kajian teknis yang dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.
Pasal 23
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pelaku Usaha/Pemrakarsa.
Pasal 24
(1) Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berupa rekomendasi:
a. dapat dialihfungsikan; atau
b. tidak dapat dialihfungsikan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Pendanaan dalam pelaksanaan kajian pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
