Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

PERMENKKP No. 54 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 8. Instansi Pengguna adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah, selain Kementerian Kelautan dan Perikanan. 9. Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir. 10. Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disingkat PELP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh PyB untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir. 11. Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil. 12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 13. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja. 14. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. 16. Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS. 17. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh PELP dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 18. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh PELP sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 19. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PELP. 20. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian Kinerja PELP dalam bentuk Angka Kredit. 21. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PELP yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan PELP dalam melaksanakan tugas jabatan. 22. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari PELP dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 23. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PELP sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PELP. 24. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh PELP sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja. 25. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh PELP baik perorangan atau kelompok di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir. 26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional PELP meliputi: a. PELP Ahli Pertama, terdiri atas: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. PELP Ahli Muda, terdiri atas: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. PELP Ahli Madya, terdiri atas: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. PELP Ahli Utama, terdiri atas: 1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Pasal 3

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PELP ditetapkan oleh: a. PRESIDEN, untuk jenjang Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama; dan b. PPK, untuk jenjang Jabatan Fungsional PELP Ahli Pertama sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional PELP Ahli Madya.

Pasal 4

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PELP dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi.

Pasal 5

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PELP melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, kedokteran hewan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, konservasi biologi, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, atau geografi lingkungan; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS. (2) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen berupa: a. salinan sah surat keputusan calon PNS; b. salinan sah surat keputusan PNS; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; d. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi; e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan f. daftar riwayat hidup.

Pasal 6

(1) PNS yang telah diangkat menjadi PELP melalui pengangkatan pertama diberikan Angka Kredit dengan ketentuan: a. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP melalui pengangkatan pertama diberikan Angka Kredit sebesar 0 (nol); dan b. penghitungan Angka kredit bagi PNS dapat dilakukan setelah PNS memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung pada periode penilaian setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP. (3) PPK Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan surat keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PELP kepada Instansi Pembina.

Pasal 7

(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PELP dari calon PNS. (2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP. (3) Dalam hal PNS belum diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP, PNS tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP.

Pasal 8

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sarjana atau diploma empat di bidang antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, kedokteran hewan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, konservasi biologi, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, geografi lingkungan, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda; 2. magister dengan bidang ilmu antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, mitigasi bencana, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP bagi PELP Ahli Madya; 3. magister dengan bidang ilmu antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, rekayasa infrastruktur dan lingkungan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, mitigasi bencana, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP, dan memiliki paling sedikit 2 (dua) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir bagi PELP Ahli Utama; atau 4. doktor dengan bidang ilmu antropologi, arkeologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber daya kelautan, geologi, oseanografi, teknik dan rekayasa kelautan, ilmu atau sains kelautan, biologi, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, , perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa lingkungan, ilmu atau sains lingkungan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, manajemen atau pengelolaan sumber daya hayati, studi lingkungan, geografi, sains informasi geografi, penginderaan jauh, mitigasi bencana, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP bagi PELP Ahli Utama. e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PELP Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Madya; 3. 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan 4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya. i. batas usia sebagaimana dimaksud dalam huruf h merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional PELP ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan fungsional Ahli Utama lainnya, harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan melampirkan dokumen berupa: a. salinan sah surat keputusan PNS; b. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir; c. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; e. sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan; f. salinan sah pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan; g. salinan sah surat keterangan lulus Uji Kompetensi; h. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional PELP; i. surat keputusan, surat tugas, dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir paling singkat 2 (dua) tahun; j. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional PELP yang akan diduduki; dan k. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir. (4) Terhadap perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional Ahli Utama lain ke Jabatan Fungsional Ahli Utama PELP harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PELP Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h angka 1 dan angka 2. (2) Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PELP Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h angka 3 dan angka 4. (3) Pengalaman di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional PELP. (4) Pengalaman di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa kegiatan pengembangan profesi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebelum PNS yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK. (6) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi sesuai batas tertinggi Angka Kredit dari pengalaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. (8) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PELP melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kreditt. (9) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.

Pasal 10

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PELP dilaporkan secara tertulis oleh Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina dengan melampirkan berita acara pelantikan.

Pasal 12

Penentuan target Kinerja terdiri atas: a. Kinerja utama berupa target Angka Kredit; dan/atau b. Kinerja tambahan berupa tugas tambahan.

Pasal 13

(1) Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional PELP yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung. (2) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan jenis Kinerja yang mendorong PELP untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Kinerja unit kerja/instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/kapasitas PELP yang bersangkutan. (3) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. kegiatan penunjang dan/atau pengembangan profesi; b. kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain; dan c. keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kinerja tambahan dibedakan berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat keputusan dan/atau surat tugas. (5) Lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. dalam unit kerja; b. antarunit kerja dalam satu instansi; atau c. antarinstansi. (6) Kinerja tambahan dapat dimasukkan ke dalam SKP pada tahun berjalan sepanjang disepakati dengan atasan langsung yang bersangkutan serta telah direviu oleh Pengelola Kinerja/tim Pengelola Kinerja.

Pasal 14

(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bagi PELP setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PELP Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk PELP Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PELP Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk PELP Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi. (3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi PELP Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (4) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PELP wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi PELP digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP. (6) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari tugas jabatan PELP. (7) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan paling sedikit 100% dari tugas jabatan. (8) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi PELP setiap tahun ditetapkan paling banyak: a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk PELP Ahli Pertama; b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PELP Ahli Muda; c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk PELP Ahli Madya; dan d. 75 (tujuh puluh lima) untuk PELP Ahli Utama. (9) Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang PELP setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk PELP Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk PELP Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk PELP Ahli Madya. (10) Dalam hal memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), target Angka Kredit paling sedikit ditetapkan 25 (dua puluh lima) untuk PELP Ahli Utama.

Pasal 15

(1) Dalam rangka penilaian Angka Kredit, PELP harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam bahan usulan penilaian. (2) Bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan Pejabat Penilai Kinerja melalui sistem informasi. (3) Selain menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PELP harus melampirkan dokumen berupa: a. hasil Penilaian SKP; dan b. keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP. (4) Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tahapan pengisian bahan usulan penilaian oleh PELP meliputi: a. mengisi formulir bahan usulan penilaian; b. menyusun berkas pendukung bahan usulan penilaian yang terdiri atas: 1. hasil penilaian SKP dengan dilampirkan format keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP; 2. dokumen bukti fisik dan/atau elektronik; 3. surat pernyataan melakukan kegiatan di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir; 4. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; 5. surat pernyataan telah melakukan kegiatan penunjang; 6. surat pernyataan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan jenjang jabatannya; (6) Berkas pendukung bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b harus disahkan oleh Pejabat Penilai Kinerja. (7) Bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan surat penyampaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Formulir bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Surat pernyataan melakukan kegiatan di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 3 dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri inii. (10) Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 4 dengan format tercantum dalam