Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 54-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

PERMENKKP No. 54-permen-kp-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. (2) Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan masing-masing dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

(1) Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan terdiri atas: a. Unit Pelaksana Teknis pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan; dan b. Unit Pelaksana Teknis pelayanan uji standar karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan. (2) Unit Pelaksana Teknis pelayanan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit layanan yang melaksanakan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; (3) Unit Pelaksana Teknis pelayanan uji standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laboratorium acuan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.

Pasal 3

Unit Pelaksana Teknis pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, penerapan sistem manajemen mutu, dan pengawasan keamanan hayati ikan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unit Pelaksana Teknis pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; b. pelaksanaan pencegahan keluar dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan tertentu dari wilayah Negara Republik INDONESIA yang dipersyaratkan Negara tujuan; c. pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina/Hama dan Penyakit Ikan tertentu, jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, dan invasif, serta benda lain; d. pelaksanaan pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; e. pelaksanaan sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity); f. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi; g. pelaksanaan pembuatan koleksi media pembawa, Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan tertentu; h. pelaksanaan pemantauan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; i. pelaksanaan pengawasan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan; j. pelaksanaan surveilans terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan; k. pelaksanaan inspeksi, verifikasi, surveilans, audit, dan pengambilan contoh ikan dan hasil perikanan di Unit Pengolahan Ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu; l. penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional dan laboratorium; m. penindakan pelanggaran perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; n. pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; dan o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 5

(1) Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; b. Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; dan c. Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. (2) Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis beban kerja.

Pasal 6

(1) Susunan organisasi Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Tata Pelayanan; c. Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan kepegawaian; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 9

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Keuangan; b. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.

Pasal 10

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pelaporan. (2) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kepegawaian. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 11

Bidang Tata Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk, tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina, dan keluarnya Hama dan Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan melalui tindakan karantina, pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity), pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi, serta pembuatan koleksi media pembawa, Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan tertentu.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Tata Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; b. pelaksanaan pencegahan keluar dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan tertentu dari wilayah Negara Republik INDONESIA yang dipersyaratkan Negara tujuan; c. pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina/Hama dan Penyakit Ikan tertentu, jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, dan invasif, serta benda lain; d. pelaksanaan pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; e. pelaksanaan sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity); f. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi; dan g. pelaksanaan pembuatan koleksi media pembawa, Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan tertentu.

Pasal 13

Bidang Tata Pelayanan terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Laboratorium dan Instalasi; dan b. Seksi Pelayanan Teknis.

Pasal 14

(1) Seksi Pelayanan Laboratorium dan Instalasi mempunyai tugas melakukan pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi, serta pembuatan koleksi media pembawa, Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan tertentu. (2) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pencegahan masuk, tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina, dan keluarnya Hama dan Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan Negara tujuan, tindakan karantina terhadap jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, dan invasif, serta benda lain, serta penyiapan sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity).

Pasal 15

Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, pengawasan dan surveilans terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan, inspeksi, verifikasi, surveilans, audit, dan pengambilan contoh ikan dan hasil perikanan di Unit Pengolahan Ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu, penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional dan laboratorium, penindakan pelanggaran, pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; b. pelaksanaan pengawasan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan; c. pelaksanaan surveilans terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan; d. pelaksanaan inspeksi, verifikasi, surveilans, audit, dan pengambilan contoh ikan dan hasil perikanan di Unit Pengolahan Ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu; e. penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional dan laboratorium; f. penindakan pelanggaran perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; dan g. pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.

Pasal 17

Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi terdiri atas: a. Seksi Pengawasan dan Pengendalian; dan b. Seksi Data dan Informasi.

Pasal 18

(1) Seksi Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan pemantauan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, pengawasan dan surveilans terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan, inspeksi, verifikasi, surveilans, audit, dan pengambilan contoh ikan dan hasil perikanan di Unit Pengolahan Ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu, serta penindakan pelanggaran perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan. (2) Seksi Data dan Infomasi mempunyai tugas melakukan penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional dan laboratorium, serta pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.

Pasal 19

(1) Susunan organisasi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Tata Pelayanan; c. Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga. (2) Seksi Tata Pelayanan mempunyai tugas melakukan pencegahan masuk, tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina, dan keluarnya Hama dan Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan melalui tindakan karantina, pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity), pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi, serta pembuatan koleksi media pembawa, Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan tertentu. (3) Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi mempunyai tugas melakukan pemantauan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, pengawasan dan surveilans terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan, inspeksi, verifikasi, surveilans, audit, dan pengambilan contoh ikan dan hasil perikanan di Unit Pengolahan Ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu, penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional dan laboratorium, penindakan pelanggaran, pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.

Pasal 21

(1) Susunan organisasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha; b. Subseksi Tata Pelayanan; c. Subseksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga. (2) Subseksi Tata Pelayanan mempunyai tugas melakukan pencegahan masuk, tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina, dan keluarnya Hama dan Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan melalui tindakan karantina, pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity), pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi, serta pembuatan koleksi media pembawa, Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan tertentu. (3) Subseksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi mempunyai tugas melakukan pemantauan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, pengawasan dan surveilans terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan, inspeksi, verifikasi, surveilans, audit, dan pengambilan contoh ikan dan hasil perikanan di Unit Pengolahan Ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu, penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional dan laboratorium, penindakan pelanggaran, pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.

Pasal 23

(1) Pada Unit Pelaksana Teknis pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan dapat dibentuk Wilayah Kerja berdasarkan analisis beban kerja. (2) Wilayah Kerja dipimpin oleh penanggung jawab wilayah kerja.

Pasal 25

(1) Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b adalah Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. (2) Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 26

Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengujian dan pengembangan teknik dan metode pengujian karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan dalam rangka uji standar karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan dalam rangka uji standar Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; b. pengembangan teknik dan metode pengujian Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; c. pelaksanaan uji profisiensi; d. pelaksanaan rancangan standardisasi metode pengujian karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; e. pembuatan koleksi standar media pembawa dan/atau Hama dan Penyakit Ikan Karantina; f. penyiapan bahan informasi dan publikasi hasil pengujian laboratorium karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; g. pelaksanaan kerja sama teknis laboratorium nasional dan internasional; h. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium; i. pengumpulan dan pengolahan data; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 28

(1) Susunan organisasi Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pengujian Hama dan Penyakit Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; c. Seksi Bimbingan Teknis dan Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga. (2) Seksi Pengujian Hama dan Penyakit Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan mempunyai tugas melakukan pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, pengembangan teknik dan metode pengujian, uji profisiensi, penyusunan rancangan standardisasi metode pengujian Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, serta pembuatan koleksi standar media pembawa dan/atau Hama dan Penyakit Ikan Karantina. (3) Seksi Bimbingan Teknis dan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis laboratorium, kerja sama teknis, pengumpulan dan pengolahan data uji standar Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, serta penyiapan bahan informasi dan publikasi hasil pengujian laboratorium karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.

Pasal 30

Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan berlokasi di Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 31

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 19 ayat (1) huruf d, Pasal 21 ayat (1) huruf d, dan Pasal 28 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan kegiatan fungsional sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Pasal 32

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan, Perekayasa, Analis Kepegawaian, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi dan jabatan fungsional lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang kompeten yang ditunjuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dan ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Pasal 34

Setiap pimpinan unit organisasi menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan mengenai hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 35

Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Pasal 36

Setiap unsur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 37

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 38

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 39

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit orgainsasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 42

(1) Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan merupakan jabatan struktural eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dan Kepala Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. (3) Kepala Bidang dan Kepala Bagian pada Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan merupakan jabatan struktural eselon III.b atau jabatan administrator. (4) Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, dan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas. (5) Kepala Subseksi dan Kepala Urusan Tata Usaha pada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan merupakan jabatan struktural eselon V.a.

Pasal 43

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2017 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ttd. SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA STRUKTUR ORGANISASI BALAI BESAR KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN