Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut

PERMENKKP No. 5 Tahun 2025 berlaku

Pasal 2

Pengawasan Ruang Laut meliputi: a. pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap kepemilikan dan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; dan/atau b. pengawasan pemanfaatan sumber daya di Laut yang dilakukan terhadap pemenuhan standar perizinan berusaha subsektor pengelolaan Ruang Laut. 2. Ketentuan Bagian Kesatu dalam BAB III diubah sehingga BAB III Bagian Kesatu berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Polsus PWP-3-K melakukan pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap kepemilikan dan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di: a. Wilayah perairan; dan b. Wilayah yurisdiksi. (2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. perairan pedalaman yang berupa Laut pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. Laut teritorial. (3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. zona tambahan; b. zona ekonomi eksklusif; dan c. landas kontinen. (4) Selain melakukan pengawasan di Wilayah perairan dan Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polsus PWP-3-K juga melakukan pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Pesisir sebagai kawasan peralihan antara darat dan Laut secara terpadu dengan pengawas dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan Tata Ruang, dan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait lainnya. (5) Pengawasan secara terpadu dan terkoordinasi dengan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara: a. pengumpulan dokumen perizinan berusaha; b. pengumpulan dan perolehan dokumen rencana pengelolaan; c. pertukaran data dan informasi; d. tindak lanjut laporan/pengaduan; e. pemeriksaan sampel; dan/atau f. kegiatan lain untuk menunjang pelaksanaan antara lain: 1. diskusi terarah; dan 2. rapat koordinasi. (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kearifan lokal dan masyarakat hukum adat. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap kepemilikan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan atas: a. dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; atau b. bukti permohonan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL, dalam hal proses perubahan terhadap dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL sudah melewati jangka waktu penerbitan tetapi persetujuan/konfirmasi KKPRL perubahan belum diterbitkan. (2) Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan atas: a. kesesuaian lokasi kegiatan; b. kesesuaian jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; c. pemenuhan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; d. keabsahan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; e. bukti penyampaian laporan dan dokumen laporan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut; f. bukti penyampaian laporan tertulis secara berkala dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; g. kesesuaian pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dengan dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; dan/atau h. dampak pelaksanaan dokumen persetujuan/ konfirmasi KKPRL terhadap Ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Polsus PWP-3-K melakukan pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap kepemilikan dan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dengan cara: a. pengamatan langsung; dan b. pengamatan tidak langsung. (2) Pengamatan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui: a. Patroli/Perondaan; dan/atau b. inspeksi lapangan. (3) Pengamatan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. analisis terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan: 1. dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; 2. ketentuan yang tercantum dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL 3. standar yang termuat dalam perizinan berusaha; dan 4. laporan pelaku usaha terkait realisasi dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan perizinan berusaha. b. analisis data informasi terkait Pemanfaatan Ruang Laut, bersumber dari: 1. laporan hasil pemantauan menggunakan citra satelit, data spasial atau data lainnya; 2. informasi intelijen. c. analisis laporan indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut bersumber dari: 1. laporan hasil penilaian teknis permohonan KKPRL; 2. laporan hasil identifikasi pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut; 3. laporan hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPRL; dan/atau 4. laporan hasil penilaian laporan tahunan KKPRL. (4) Hasil analisis pengamatan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa: a. kesesuaian dokumen; atau b. ketidaksesuaian dokumen yang berindikasi pelanggaran. (5) Hasil analisis pengamatan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c berupa: a. adanya indikasi pelanggaran; atau b. tidak adanya indikasi pelanggaran. (6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Polsus PWP-3-K melakukan inspeksi lapangan. (7) Dalam melakukan pengawasan terhadap Pemanfaatan Ruang Laut berupa kepemilikan dan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/ konfirmasi KKPRL, Polsus PWP-3-K dapat menggunakan sarana berupa: a. global positioning system tracker; b. pesawat udara tanpa awak; c. citra satelit; dan/atau d. remotely operated underwater vehicle (ROV). 6. Ketentuan Pasal 9 huruf a diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Polsus PWP-3-K melakukan Patroli/Perondaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dengan cara: a. menggunakan kapal pengawas; dan/atau b. menggunakan moda transportasi lainnya. 7. Ketentuan Pasal 10 ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Polsus PWP-3-K dalam melakukan Patroli/Perondaan harus dilengkapi dengan: a. pakaian dinas dan atribut; b. surat perintah tugas dari atasan langsung; c. kartu tanda anggota; d. peralatan pengamanan berupa pentungan, borgol, atau lainnya; dan e. senjata api dan/atau senjata tajam. (2) Penggunaan pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan senjata api dan/atau senjata tajam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan penggunaan pakaian dinas dan atribut Polsus PWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan dalam hal Polsus PWP-3-K melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan. (4) Pengumpulan bahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara pengamatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan pemanfaatan sumber daya di laut yang diduga melakukan pelanggaran. 8. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan Pasal 17 huruf b dilakukan dengan kunjungan fisik mendatangi lokasi dugaan terjadinya pelanggaran untuk memeriksa kebenaran informasi, dengan cara: a. memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan alokasi Ruang Laut berdasarkan dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; b. memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; c. memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar yang tercantum dalam dokumen perizinan berusaha; d. meminta informasi dan/atau keterangan dari berbagai pihak terkait; e. mengambil sampel dan/atau contoh, dalam hal diperlukan; dan f. melakukan dokumentasi. (2) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara inspeksi lapangan. (3) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hasil berupa: a. ditemukan adanya dugaan terjadinya perusakan/pelanggaran; atau b. tidak ditemukan adanya dugaan terjadinya perusakan/pelanggaran. (4) Polsus PWP-3-K menyampaikan laporan hasil inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada atasan langsung disertai dengan berita acara inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Bentuk dan format: a. berita acara inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI; dan b. laporan hasil inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 9. Ketentuan Pasal 20 dihapus. 10. Ketentuan Bagian Kesatu dalam BAB IV diubah sehingga BAB IV Bagian Kesatu berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Polsus PWP-3-K menyusun laporan hasil pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap kepemilikan dan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. gambaran umum; b. hasil analisis; c. rekomendasi; dan d. lampiran data pendukung. (3) Gambaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. kronologis Pemanfaatan Ruang Laut; b. rencana peruntukan Ruang dan ketentuan peraturan Zonasi serta peraturan Pemanfaatan Ruang Laut pada kawasan/zona/subzona bersangkutan; c. profil kegiatan usaha; d. persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; dan e. ketentuan lainnya terkait bidang Penataan Ruang Laut pada kawasan bersangkutan. (4) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. ada atau tidaknya indikasi pelanggaran; b. titik dan luasan indikasi pelanggaran bidang Pemanfaatan Ruang Laut; c. orang dan/atau badan usaha yang diduga melakukan pelanggaran bidang Pemanfaatan Ruang Laut; dan d. ada atau tidaknya dampak dari pelanggaran. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuat berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang termuat dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri atau gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. (7) Hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar untuk: a. memberikan sanksi administratif; dan/atau b. pelaksanaan Audit Tata Ruang Laut, dalam hal terdapat dugaan perubahan fungsi Ruang Laut. (8) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan: a. adanya dugaan tindak pidana, Polsus PWP- 3-K berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau b. ketidakpatuhan terhadap ketentuan Pemanfaatan Ruang Laut, sanksi administratif dapat langsung dikenakan tanpa melalui Audit Tata Ruang Laut. (9) Lampiran data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, berupa: a. peta alokasi Ruang dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi; b. gambar atau sketsa bangunan; c. denah lokasi; dan d. kondisi ekosistem Laut (mangrove, terumbu karang, dan lamun). #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж