Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2021 tentang KAMPUNG PERIKANAN BUDIDAYA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kampung Perikanan Budidaya adalah suatu kawasan yang berbasis komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal dengan menyinergikan berbagai potensi untuk mendorong berkembangnya usaha pembudidayaan ikan yang berdaya saing dan berkelanjutan, menjaga kelestarian sumber daya ikan, serta digerakkan oleh
masyarakat sehingga mampu menjamin produksi yang kontinu dan terjadwal.
2. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
3. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan lkan.
4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
Tujuan Kampung Perikanan Budidaya yaitu:
a. mengembangkan komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal endemik untuk mencegah kepunahan;
b. mewujudkan kegiatan usaha perikanan budidaya yang terhubung mulai dari sarana prasarana produksi budidaya, sarana prasarana pasca panen, pengembangan skala usaha para Pelaku Usaha, dan pasar;
c. meningkatkan produksi dan produktivitas perikanan budidaya;
d. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Pembudi Daya Ikan; dan
e. meningkatkan partisipasi masyakarat lokal.
Pasal 3
(1) Kampung Perikanan Budidaya memiliki karakteristik:
a. memiliki komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal yang bernilai ekonomi tinggi;
b. komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal yang dibudidayakan sudah menjadi kearifan lokal di lokasi tersebut;
c. masyarakat melakukan usaha Pembudidayaan Ikan sebagai sumber penghasilan utama; dan
d. terdapat kelembagaan kelompok Pembudidayaan Ikan yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi korporasi.
(2) Berdasarkan karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampung Perikanan Budidaya merupakan kawasan yang terintegrasi mulai dari Pembudidayaan Ikan, pengolahan, distribusi, sampai dengan pemasaran.
Pasal 4
Kampung Perikanan Budidaya ditetapkan berdasarkan:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
Pasal 5
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. dituangkan dalam program perikanan budidaya pada rencana pembangunan jangka menengah daerah terkait perikanan;
b. kesesuaian lahan Pembudidayaan Ikan dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi; dan
c. surat pernyataan dari Pemerintah Daerah yang berisi dukungan terhadap Kampung Perikanan Budidaya.
Pasal 6
(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. aspek teknis;
b. aspek sosial;
c. aspek ekonomi; dan
d. aspek lingkungan.
(2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan aspek yang langsung berhubungan dengan proses Pembudidayaan Ikan yang parameternya paling sedikit meliputi:
a. ketersediaan sarana perikanan budidaya berupa sumber benih dan sumber pakan;
b. ketersediaan prasarana perikanan budidaya berupa akses jalan, transportasi, dan sumber air;
c. kejelasan status kepemilikan lahan;
d. memiliki komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal yang dapat mendukung ketahanan pangan dan/atau bernilai ekonomi tinggi;
e. adanya lahan dan/atau wadah Pembudidayaan Ikan yang sedang dioperasionalkan saat ini;
f. tersedianya sarana produksi pendukung berupa obat-obatan dan laboratorium;
g. tersedianya sarana pendukung lainnya paling sedikit berupa cold storage dan/atau unit pengolahan Ikan sesuai dengan jenis komoditas Ikan yang dibudidayakan;
h. teknologi Pembudidaya Ikan yang digunakan; dan
i. potensi lahan/perairan yang potensial untuk budidaya perikanan.
(3) Aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan aspek yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan dampak hubungan antar manusia yang parameternya paling sedikit meliputi:
a. kelembagaan masyarakat berupa:
1) kelembagaan Pembudi Daya Ikan; dan/atau 2) kelembagaan pengolah dan pemasar Ikan.
b. jumlah Pembudi Daya Ikan;
c. pekerjaan utama masyarakat sebagai Pembudi Daya Ikan; dan
d. potensi konflik sosial.
(4) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan aspek yang berkaitan dengan pendapatan dari Pembudi Daya Ikan, masyarakat sekitar, maupun daerah, yang parameternya paling sedikit meliputi:
a. volume produksi;
b. nilai produksi;
c. potensi dan akses pasar; dan
d. akses permodalan/pembiayaan.
(5) Aspek lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan aspek nonsosial yang berkaitan
dengan dampak interaksi antara kegiatan Pembudidayaan Ikan dengan kegiatan nonpembudidayaan Ikan dan kondisi lingkungan sekitarnya, yang parameternya paling sedikit meliputi:
a. potensi gangguan dari pencemaran ke atau dari lokasi budidaya; dan
b. potensi gangguan dari rawan bencana.
Pasal 7
Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan melalui tahapan:
a. pengusulan;
b. verifikasi; dan
c. penetapan
Pasal 8
(1) Pengusulan calon Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Pelaku Usaha;
d. kelompok masyarakat;
e. lembaga penelitian nonpemerintah;
f. lembaga pendidikan; dan/atau
g. lembaga swadaya masyarakat.
(2) Pengusulan calon Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Pengusulan calon Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan profil calon Kampung Perikanan Budidaya yang memuat:
a. nama calon Kampung Perikanan Budidaya;
b. persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
dan
c. peta lokasi lahan/perairan terkini yang dibuat berdasarkan kaidah pembuatan peta dan paling sedikit memuat batas koordinat dan menggambarkan lokasi kegiatan perikanan budidaya.
Pasal 9
(1) Berdasarkan pengusulan calon Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri melakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian kondisi dan kebenaran usulan dengan profil calon Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. identifikasi dan inventarisasi kelengkapan dokumen;
dan
b. survei lapangan.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. sesuai dan/atau benar; atau
b. tidak sesuai dan/atau tidak benar.
(5) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimakud pada ayat
(2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Dalam hal hasil verifikasi usulan calon Kampung Perikanan Budidaya sesuai dan/atau benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a, Direktur Jenderal menyampaikan secara tertulis hasil verifikasi tersebut kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak verifikasi selesai dilakukan.
(2) Dalam hal hasil verifikasi usulan calon Kampung Perikanan Budidaya tidak sesuai dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, Direktur Jenderal menyampaikan kembali usulan calon Kampung Perikanan Budidaya kepada pengusul.
Pasal 11
(1) Menteri berdasarkan penyampaian hasil verifikasi usulan calon Kampung Perikanan Budidaya dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) MENETAPKAN Kampung Perikanan Budidaya.
(2) Penetapan Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama Kampung Perikanan Budidaya; dan
b. lokasi.
(3) Kampung Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 12
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan program Kampung Perikanan Budidaya, unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian mendukung program Kampung Perikanan Budidaya sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pasal 13
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan program Kampung Perikanan Budidaya.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pembudi Daya Ikan dan pemangku kepentingan bidang kelautan dan perikanan.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 14
Direktur Jenderal dan/atau Pemerintah Daerah menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Pasal 15
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan program Kampung Perikanan Budidaya berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2021
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
