Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat Politeknik KP adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang kelautan dan perikanan.
2. Statuta Politeknik KP Bone adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik KP Bone dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang memuat perencanaan, pengembangan, dan penyelenggaraan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi Politeknik KP Bone.
3. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan Taruna untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan ilmu di bidang kelautan dan perikanan.
5. Pendidik adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai Dosen, Instruktur dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7. Dosen adalah Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.
8. Instruktur adalah Pendidik yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri dari Pendidik dan Taruna pada Politeknik KP Bone.
11. Taruna adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik yang belajar di Politeknik KP Bone.
12. Alumni adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik KP Bone.
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
14. Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada Politeknik KP Bone.
15. Satuan Penjaminan Mutu adalah unit kerja nonstruktural yang bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu pendidikan.
16. Satuan Pengawas Internal adalah unit kerja nonstruktural yang mempunyai tugas pengawasan non- akademik untuk dan atas nama Direktur.
17. Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika Politeknik KP Bone untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan Kegiatan Akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
18. Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
19. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan Vokasi.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
21. Kepala Badan adalah kepala badan yang melaksanakan tugas di bidang sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
22. Direktur adalah pemimpin Politeknik KP Bone yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Politeknik KP Bone.
Pasal 2
(1) Politeknik KP Bone merupakan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan bertempat di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) Hari lahir Politeknik KP Bone pada tanggal 22 Desember 2016, sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai Dies Natalis Politeknik KP Bone.
Pasal 3
(1) Politeknik KP Bone memiliki lambang berbentuk lingkaran berwarna biru dan dasar warna putih bergambar layar Pinisi dan tiga gelombang laut serta
tulisan Politeknik Kelutan dan Perikanan Bone dan Aksara Lontara Bugis “Uwwae Appongenna Attuongengngnge”
(2) Lambang Politeknik KP Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. Lingkaran berwarna biru memiliki makna Kelautan dan Perikanan yang global;
b. Layar Pinisi memiliki makna berjiwa bahari dan jati diri masyarakat INDONESIA sebagai bangsa maritim;
c. Tiga gelombang laut memiliki makna Tridharma Perguruan Tinggi;
d. tulisan Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone melambangkan nama Perguruan Tinggi; dan
e. Semboyan dengan teks aksara lontara Bugis betuliskan “UwwaeAppongennaAttuongengnge” yang memiliki makna air sumber kehidupan;
(3) Lambang Politeknik KP Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang Politeknik KP Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 4
(1) Politeknik KP Bone memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, dengan warna dasar putih dan di tengahnya terdapat lambang Politeknik KP Bone.
(2) Bendera Politeknik KP Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera Politeknik KP Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 5
(1) Bendera Program Studi Politeknik KP Bone berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 dengan warna dasar sesuai dengan Program Studi masing-masing dan ditengahnya terdapat lambang Politeknik KP Bone.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai warna, kode warna dan tata cara penggunaan bendera Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 6
(1) Politeknik KP Bone memiliki Himne dan Mars dengan judul Himne Politeknik KP Bone dan Mars Politeknik KP Bone.
(2) Himne dan Mars Politeknik KP Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Himne dan Mars Politeknik KP Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 7
Pakaian seragam Taruna, Dosen dan Tenaga Kependidikan Politeknik KP Bone diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 8
Politeknik KP Bone memiliki tujuan sebagai berikut:
a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, memiliki semangat terus berkembang, berdaya saing
tinggi, bermoral, berjiwa kewirausahaan dan berwawasan lingkungan serta unggul di bidang industri kelautan dan perikanan dengan pendekatan teaching factory;
b. melaksanakan penelitian terapan dan menyebarluaskan hasilnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kelautan dan perikanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung peningkatan mutu kehidupan;
d. membangun jiwa kewirausahaan di kalangan Sivitas Akademika yang menumbuh kembangkan sektor industri bidang kelautan dan perikanan; dan
e. mengembangkan program kemitraan dan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri, masyarakat, pemangku kepentingan di dalam dan luar negeri.
Pasal 9
Politeknik KP Bone memiliki rencana arah pengembangan sebagai berikut:
a. menjadikan pusat Pendidikan Vokasi di bidang kelautan dan perikanan dan sebagai pengembang produk inovasi yang mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan pendidikan tinggi dan industri bertaraf internasional;
b. selalu berusaha mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara maksimal untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;
c. mengembangkan diri dalam memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara berupa penemuan, pengembangan, kombinasi, atau integrasi dari beberapa teknologi di bidang kelautan dan perikanan yang sudah ada sebelumnya, menjadi teknologi kelautan dan perikanan baru yang membawa kemaslahatan masyarakat;
d. meningkatkan mutu lulusan melalui pengelolaan mutu pendidikan dan lembaga yang efektif dan efisien;
e. meningkatkan manajemen mutu pendidikan kelautan dan perikanan yang berkualitas dengan standar layanan minimum secara konsisten dan terus-menerus; dan
f. mengembangkan sarana prasarana untuk memenuhi tuntutan perubahan ilmu dan teknologi secara global.
Pasal 10
Organisasi Politeknik KP Bone terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjamin Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Subbagian Umum;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarat;
j. Pusat Pembinaan Karakter;
k. Unit Penunjang; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 11
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan pemimpin dari Politeknik KP Bone yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan.
(2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Direktur Politeknik KP Bone bertugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pembinaan mental dan moral Taruna;
c. pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
d. memelihara hubungan yang bermanfaat dengan lingkungannya.
(4) Direktur Politeknik KP Bone berkewajiban menyiapkan rencana strategis dan rencana kerja tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Masa jabatan Pembantu Direktur sebagaiman dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama atau bidang lainnya.
(3) Pembantu Direktur sebagaiman pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum, selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Pasal 13
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta kerja sama pendidikan.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha dan kerumahtanggaan.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan ketarunaan, Alumni, dan pembinaan karakter.
Pasal 14
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, mempunyai tugas memberikan pertimbangan bidang non-akademik dan fungsi lain.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai fungsi:
a. memberikan pertimbangan, saran atau pendapat non-akademik terhadap kebijakan Direktur;
b. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politeknik KP Bone; dan
c. membantu pengembangan Politeknik KP Bone.
Pasal 15
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. anggota biasa; dan
b. anggota kehormatan.
(3) Anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Dosen yang mewakili setiap Program Studi; dan
b. 1 (satu) orang yang mewakili Tenaga Kependidikan.
(4) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
b. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Kabupaten Bone;
c. 1 (satu) orang mantan Direktur;
d. 1 (satu) orang wakil Alumni;
e. 1 (satu) orang wakil ikatan orang tua Taruna;
f. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan
g. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap Program Studi.
(5) Persyaratan anggota biasa Dewan Penyantun sebagai berikut:
a. Dosen wakil Program Studi diusulkan oleh Ketua Program Studi dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Senat;
b. wakil Tenaga Kependidikan yang diusulkan oleh Direktur; dan
c. memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana.
(6) Persyaratan anggota kehormatan Dewan Penyantun sebagai berikut:
a. dianggap mampu dalam berkontribusi dalam pendidikan kelautan dan perikanan; dan
b. memiliki kontribusi langsung atau tidak langsung didalam sektor kelautan dan perikanan.
(7) Masa jabatan Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan persyaratan anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diatur dengan
Peraturan Direktur.
Pasal 16
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik KP Bone yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai fungsi:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. memberikan pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Direktur;
c. memberikan pertimbangan kode etik Sivitas Akademika yang diusulkan oleh Direktur;
d. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
e. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Direktur meliputi:
1. MENETAPKAN kurikulum Program Studi;
2. MENETAPKAN persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
3. MENETAPKAN persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
f. mengawasi penerapan ketentuan akademik;
g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu Politeknik KP Bone paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan;
h. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
i. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
j. mengawasi pelaksanaan Kebebasan Akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
k. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
l. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
m. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
n. memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 17
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua.
(2) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. para Ketua Program Studi;
d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
e. Kepala Pusat Pembinaan Karakter; dan
f. 2 (dua) orang perwakilan Dosen.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dipilih diantara Dosen berdasarkan suara terbanyak.
(5) Masa jabatan keanggotaan Senat selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 18
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Penjaminan Mutu memiliki fungsi:
a. menyelenggarakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
dan
b. mengembangkan sistem penjaminan mutu yang konsisten dan berkelanjutan.
(3) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 19
(1) Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. kepala merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Satuan Penjaminan Mutu berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang yang menguasai bidang akreditasi;
b. 1 (satu) orang yang menguasai bidang standarisasi;
c. 1 (satu) orang yang menguasai bidang audit;
d. 1 (satu) orang yang menguasai bidang monitoring dan evaluasi; dan
e. 1 (satu) orang yang menguasai bidang informasi dan kerja sama.
(3) Persyaratan anggota Satuan Penjaminan Mutu:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Satuan Pejaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 20
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki fungsi:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal; dan
d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 21
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. kepala merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang yang menguasai bidang akuntansi/keuangan;
b. 1 (satu) orang yang menguasai bidang manajemen sumber daya manusia;
c. 1 (satu) orang yang menguasai bidang manajemen sarana dan prasarana;
d. 1 (satu) orang yang menguasai bidang hukum; dan
e. 1 (satu) orang yang menguasai bidang ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 22
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, dan Alumni.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan dan Alumni.
Pasal 23
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, mempunyai tugas melaksanakan, pengelolaan administrasi akademik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, praktik kerja nyata, ketarunaan dan Alumni, serta kesejahteraan Taruna.
Pasal 24
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur, dan dibina oleh Pembantu Direktur II.
Pasal 25
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, administrasi, hukum dan kerja sama, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan administrasi hukum dan kerja sama;
c. pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan kepegawaian;
f. pelaksanaan ketatalaksanaan;
g. pelaksanaan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan
j. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 27
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) terdiri dari:
a. Urusan Keuangan; dan
b. Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha.
Pasal 28
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
(2) Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, urusan hukum, kerja sama, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta ketatausahaan dan kerumahtanggan.
Pasal 29
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik KP Bone yang mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 30
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipimpin oleh Ketua Program Studi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(2) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran, serta pembinaan Sivitas Akademika.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Program Studi dibantu oleh sekretaris.
(4) Masa jabatan Ketua Program Studi dan sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 31
(1) Program Studi Politeknik KP Bone terdiri atas:
a. Program Studi Diploma III Teknik Penangkapan Ikan;
b. Program Studi Diploma III Teknik Budidaya Perikanan;
dan
c. Program Studi Diploma III Teknik Kelautan.
(2) Program Studi Diploma III Teknik Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang penangkapan ikan.
(3) Program Studi Diploma III Teknik Budidaya Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang pengolahan produk perikanan.
(4) Program Studi Diploma III Teknik Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang teknik kelautan.
(5) Penutupan Program Studi dan/atau pembukaan Program Studi baru ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang membidangi urusan pendidikan tinggi.
(6) Penutupan Program Studi dan/atau pembukaan Program Studi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 32
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i mempunyai tugas:
a. melaksanakan, mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan;
b. pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan publikasi;
d. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
e. pelaksanaan urusan administrasi; dan
f. evaluasi dan pelaporan.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh sekretaris.
(4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Unit Penelitian; dan
b. Unit Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 33
Masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 34
(1) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j, mempunyai tugas:
a. melaksanakan pembinaan dan pelayanan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler;
b. bimbingan dan konseling;
c. pembinaan fisik, mental, dan kesamaptaan Taruna;
d. pembinaan tata kehidupan kampus;
e. pelayanan akomodasi dan konsumsi Taruna; dan
f. urusan administrasi.
(2) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan
(2) pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Pembinaan Karakter dibantu oleh sekretaris.
(4) Pusat Pembinaan Karakter terdiri atas:
a. Unit Bimbingan dan Konseling Taruna;
b. Unit Asrama; dan
c. Unit Olah Raga dan Seni.
(5) Unit Bimbingan dan Konseling Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan bimbingan mental dan moral Taruna.
(6) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana prasarana, pelayanan akomodasi, dan konsumsi.
(7) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, mempunyai tugas menyediakan dan melaksanakan kegiatan olah raga dan seni untuk meningkatkan kesamaptaan dan kebugaran Taruna.
Pasal 35
Masa jabatan Kepala Pusat Pembinaan Karakter, selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 36
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf k merupakan unsur penunjang untuk melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik KP Bone.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Laboratorium;
c. Unit Teknologi Informatika;
d. Unit Praktek Kerja;
e. Unit Sertifikasi; dan
f. Unit Kesehatan.
(3) Setiap Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf e, dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dibina oleh Pembantu Direktur I.
(4) Setiap Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dibina oleh Pembantu Direktur III.
Pasal 37
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi.
(2) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium untuk Kegiatan Akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada Taruna dan pegawai.
(4) Unit Praktik Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kegiatan praktik sesuai dengan Program Studi.
(5) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) huruf e, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi.
(6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) huruf f, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kesehatan Taruna dan pegawai.
Pasal 38
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l, terdiri atas Dosen, Pustakawan, Pranata Komputer, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kelompok jabatan fungsional yang merupakan kelompok Pendidik di lingkungan Politeknik KP Bone, berada dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(6) Pembinaan secara teknis jabatan fungsional dilakukan oleh Pembantu Direktur I dan Ketua Program Studi.
Pasal 39
(1) Direktur dan Pembantu Direktur Politeknik KP Bone merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan yang diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan Kepala Badan.
(2) Kepala Badan dalam memberikan usulan pengangkatan Direktur dan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta pertimbangan Senat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Direktur dan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 40
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun Politeknik KP Bone dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun.
(2) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 41
(1) Ketua Senat Politeknik KP Bone dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(3) Ketua dan sekretaris Senat diangkat oleh Direktur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persayaratan dan tata cara pemilihan dan pengangkatan Ketua Senat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 42
(1) Kepala dan sekretaris Satuan Penjaminan Mutu Politeknik KP Bone dipilih dari dan oleh anggota Satuan Penjaminan Mutu.
(2) Kepala dan sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan dan diangkat oleh Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan kepala dan sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 43
(1) Kepala dan sekretaris Satuan Pengawas Internal Politeknik KP Bone dipilih dari dan oleh anggota Satuan Pengawas Internal dari Pejabat Fungsional yang bukan berasal dari unsur pemimpin.
(2) Kepala dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan diangkat oleh Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan kepala dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 44
(1) Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi Politeknik KP Bone merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan.
(2) Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi diangkat oleh Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan Kepala Program Studi dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 45
(1) Kepala dan sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, serta kepala dan sekretaris Pusat Pembinaan Karakter Politeknik KP Bone merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan.
(2) Kepala dan sekretaris Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan kepala dan sekretaris Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 46
(1) Kepala Unit Penunjang Politeknik KP Bone merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau Tenaga Kependidikan.
(2) Kepala Unit Penunjang diangkat oleh Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala Unit Penunjang diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 47
(1) Pengangkatan Direktur, pembantu Direktur, ketua Dewan Penyantun, sekretaris Dewan Penyantun, ketua Senat, sekretaris Senat, kepala Satuan, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala Pusat dan kepala Unit Penunjang Politeknik KP Bone dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir karena suatu sebab;
f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
g. cuti diluar tanggungan negara; dan
h. berhalangan tetap.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
dan/atau
c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan/atau
b. perubahan bentuk Politeknik KP Bone.
Pasal 48
Untuk dapat diangkat sebagai Direktur dan Pembantu Direktur Politeknik KP Bone, seorang Dosen harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 49
(1) Untuk dapat diangkat sebagai ketua Program Studi, sekretaris Program studi, kepala Pusat, sekretaris Pusat, dan kepala Unit Penunjang Politeknik KP Bone, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. umum; dan
b. khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Dosen PNS;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani rohani;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
f. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun; dan
g. menduduki jabatan fungsional paling kurang asisten ahli.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mampu menjalin jaringan ke dunia industri dan dunia usaha; dan
b. mampu memiliki jiwa kewirausahaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 50
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Politeknik KP Bone dapat diangkat sebagai Kepala Subbagian, Kepala Urusan atau Kepala Unit Penunjang.
(2) Pengangkatan Kepala Subbagian, Kepala Urusan, atau Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. diberhentikan dari PNS;
e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
f. cuti di luar tanggungan negara; dan
g. berhalangan tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
dan/atau
c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun.
(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan/atau
b. perubahan bentuk Politeknik KP Bone.
Pasal 51
(1) Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) diangkat oleh Menteri berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sebagimana dimaksud pada ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. umum; dan
b. khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. PNS;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani rohani;
d. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar yang meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan
f. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus mempunyai kompetensi sesuai dengan tugasnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 53
Direktur, Pembantu Direktur, anggota biasa Dewan Penyantun, Senat, kepala Satuan, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala Pusat, kepala Unit Penunjang Politeknik KP Bone dilarang merangkap jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain;
b. lembaga pemerintah;
c. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta;
dan/atau
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan Politeknik KP Bone.
Pasal 54
(1) Direktur, pembantu Direktur, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala Pusat, sekretaris Pusat, dan kepala Unit Penunjang Politeknik KP Bone diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur, pembantu Direktur, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala Pusat, sekretaris Pusat, dan kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila:
a. permohonan sendiri;
b. memasuki usia pensiun PNS;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun;
e. diberhentikan sementara dari PNS;
f. diberhentikan dari jabatan Dosen atau Tenaga Kependidikan;
g. berhalangan tetap;
h. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
i. cuti diluar tanggungan negara; dan/atau
j. hal lain yang ditentukan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 55
Apabila masa jabatan Direktur dan/atau Pembantu Direktur berakhir dan Direktur dan/atau Pembantu Direktur Politeknik KP Bone yang baru belum di lantik maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Kepala Badan MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagai pelaksana tugas Direktur dan/atau Pembantu Direktur.
Pasal 56
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala Satuan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Satuan sebagai kepala Satuan definitif melanjutkan sisa jabatan kepala Satuan.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
Pasal 57
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Satuan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau terjadi penetapan sekretaris Satuan menjadi kepala Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai sekretaris Satuan untuk melanjutkan sisa masa jabatan sekretaris Satuan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan sekretaris Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan usulan dari kepala Satuan.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 58
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Program Studi sebagai ketua Program Studi definitif melanjutkan sisa jabatan ketua Program Studi.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
Pasal 59
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau terjadi penetapan sekretaris Program Studi menjadi Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen dari Program Studi yang bersangkutan yang memenuhi syarat sebagai sekretaris Program Studi untuk melanjutkan sisa masa jabatan sekretaris Program Studi sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan usulan dari ketua Program Studi.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 60
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Pusat sebagai kepala Pusat definitif melanjutkan sisa masa jabatan kepala pusat sebelumnya.
(2) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau terjadi penetapan sekretaris pusat menjadi kepala pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai sekretaris pusat untuk melanjutkan sisa masa jabatan sekretaris Pusat sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan sekretaris pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan usulan dari kepala pusat.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 62
Apabila terjadi pemberhentian kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Direktur mengangkat seorang Dosen atau Tenaga Kependidikan yang memenuhi syarat sebagai kepala Unit Penunjang.
Pasal 63
(1) Kepala Subbagian dan kepala Urusan Politeknik KP Bone diberhentikan oleh Menteri berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Apabila terjadi pemberhentian kepala subbagian dan kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mengangkat seorang Tenaga Kependidikan yang memenuhi syarat sebagai kepala subbagian dan kepala urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun serta ketua dan sekretaris Senat Politeknik KP Bone diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun serta ketua dan sekretaris Senat dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila:
a. permohonan sendiri;
b. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. berhalangan tetap;
d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
e. cuti di luar tanggungan negara bagi PNS;
f. tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai anggota biasa atau anggota kehormatan; dan
g. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
Pemberhentian ketua dan sekretaris Dewan Penyantun serta ketua dan sekretaris Senat Politeknik KP Bone dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 66
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Politeknik KP Bone merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pemimpin dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Politeknik KP Bone bertujuan untuk:
a. menjamin pengelolaan keuangan serta sarana dan prasarana yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Politeknik KP Bone dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Politeknik KP Bone terdiri atas:
a. bidang keuangan;
b. bidang sarana dan prasarana; dan
c. bidang kepegawaian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Politeknik KP Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 67
(1) Sistem penjaminan mutu internal Politeknik KP Bone merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal Politeknik KP Bone bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Taruna dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Taruna tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mendorong semua pihak di Politeknik KP Bone untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal Politeknik KP Bone dilaksanakan dengan berpedoman pada kebijakan mutu:
a. dapat diharap: tersedia saat dibutuhkan;
b. tanggap: tanggap terhadap kebutuhan;
c. kompeten: pemberi pelayanan memiliki ketrampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan;
d. dapat diakses: mudah mendapatkannya;
e. ramah dan sopan: familiar;
f. komunikatif: membiarkan pelanggan tahu apa yang terjadi;
g. dapat dipercaya: pelanggan yakin bahwa pelayanan tersebut merupakan pemecahan yang terbaik;
h. jaminan: tidak ada keraguan atau resiko yang berkaitan dengan penggunaan pelayanan;
i. pengertian/pemerhati:
memahami kebutuhan pelanggan; dan
j. dapat dipresentasikan: penampilan personil dan sarana yang tepat.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal Politeknik KP Bone terdiri dari pengembangan standar mutu dan audit di bidang:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. ketarunaan.
(5) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal Politeknik KP Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan mekanisme penerapannya, dilaksanakan sesuai dengan pedoman mutu penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 68
(1) Politeknik KP Bone menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
(2) Politeknik KP Bone menyelenggarakan program pendidikan Diploma III dan program lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Tahun akademik di Politeknik KP Bone ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Taruna baru.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 70
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik KP Bone dilaksanakan dengan sistem satuan kredit semester
(SKS).
(2) Beban studi Taruna, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program dinyatakan dalam SKS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 71
(1) Kurikulum Politeknik KP Bone dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi dengan pendekatan teaching factory.
(2) Kurikulum terdiri dari bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan Program Studi.
(3) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap Program Studi sesuai dengan kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 72
(1) Penilaian hasil belajar di Politeknik KP Bone merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Taruna.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktik, tugas akhir, dan/atau bentuk lainnya.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(4) Penilaian hasil belajar didasarkan pada komponen penilaian yang tertuang pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
(5) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki bobot tertentu, dilambangkan dengan huruf A (4,0), huruf AB (3,5), huruf B (3,0), huruf BC (2,5), huruf C (2,0), huruf D (1,0), dan huruf E (0).
(6) Hasil belajar Taruna dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi.
(7) Hasil belajar Taruna dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 73
(1) Taruna Politeknik KP Bone dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi yang berupa laporan kerja praktik akhir dalam ujian komprehensif.
(2) Taruna dalam membuat laporan kerja praktik akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibimbing oleh Dosen pembimbing.
(3) Ujian komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah semua persyaratan akademis terpenuhi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya akhir studi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 74
(1) Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) jika memiliki nilai ujian komprehensif paling sedikit B.
(2) Predikat kelulusan terdiri dari memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian (cum laude) yang dinyatakan pada transkrip akademik.
Pasal 75
(1) Politeknik KP Bone pada akhir penyelenggaraan program Pendidikan Vokasi mengadakan upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda dilaksanakan satu kali dalam satu tahun ajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda, bentuk, waktu, dan tata cara pelaksanaan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 76
(1) Politeknik KP Bone menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 77
(1) Penerimaan Taruna baru Politeknik KP Bone diselenggarakan melalui seleksi dengan mengacu kepada pedoman penerimaan Taruna baru.
(2) Persyaratan untuk menjadi Taruna, meliputi:
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Umum/Sekolah Usaha Perikanan Menengah/Sekolah Menengah Kejuruan/Aliyah atau yang sederajat; dan
b. lulus seleksi penerimaan Taruna baru Politeknik KP Bone.
(3) Pedoman penerimaan Taruna sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Badan.
Pasal 78
(1) Politeknik KP Bone menyelenggarakan penelitian yang dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dapat dilaksanakan oleh Politeknik KP Bone atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(3) Penyelenggaraan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, seminar usul penelitian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, seminar hasil penelitian, pelaporan dan publikasi.
(4) Hasil penelitian berupa laporan penelitian, bahan ajar untuk perkuliahan dan pengabdian kepada masyarakat, materi seminar dan artikel untuk pengabdian kepada masyarakat.
(5) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan dapat melibatkan Taruna dan/atau Tenaga Kependidikan baik secara kelompok maupun perseorangan.
(6) Hasil penelitian memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 79
(1) Politeknik KP Bone melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat melibatkan Dosen, Taruna, dan Tenaga Kependidikan baik secara perseorangan maupun kelompok.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multi-sektor.
(6) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(7) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 80
(1) Kebebasan Akademik termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika Politeknik KP Bone untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
(2) Direktur mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan Kebebasan Akademik untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya memberi kontribusi terhadap peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau humaniora.
(4) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik setiap anggota Sivitas Akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai
dengan norma dan kaidah keilmuan.
Pasal 81
(1) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari Kebebasan Akademik yang memungkinkan Dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di Politeknik KP Bone sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(2) Politeknik KP Bone dapat mengundang tenaga ahli dari luar Politeknik KP Bone untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan Kebebasan Akademik.
Pasal 82
Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Politeknik KP Bone dan Sivitas Akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 82 diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 84
(1) Lulusan Politeknik KP Bone dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar vokasi.
(2) Gelar vokasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) yaitu Ahli Madya Perikanan yang disingkat A.Md.Pi.
(3) Sebutan gelar singkatan dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 85
Syarat pemberian gelar vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 meliputi:
a. menyelesaikan semua kewajiban Pendidikan Vokasi yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi;
dan
b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi di lingkungan Politeknik KP Bone berkenaan dengan program studi yang diikuti.
Pasal 86
(1) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan.
(2) Lulusan Politeknik KP Bone dengan predikat “dengan pujian (cum laude)” dapat diberikan penghargaan.
(3) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 87
(1) Taruna Politeknik KP Bone yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus diberikan ijazah.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditandatangani oleh Direktur dan diketahui oleh Kepala Badan.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan transkrip akademik.
(4) Format ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 88
(1) Pendidik pada Politeknik KP Bone yang berkualifikasi sebagai Dosen, terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai Pendidik tetap pada Politeknik KP Bone.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai Pendidik tidak tetap pada Politeknik KP Bone.
(4) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen PNS.
(5) Wewenang, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta kenaikan pangkat Dosen PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jenjang jabatan akademik, pembinaan dan penghargaan karir Dosen Politeknik KP Bone dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
(1) Tenaga Kependidikan Politeknik KP Bone terdiri atas:
a. tenaga administrasi;
b. pustakawan;
c. laboran;
d. pranata komputer;
e. teknisi; dan
f. tenaga penunjang akademik lainnya.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari PNS atau non-PNS.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 90
(1) Setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan Politeknik KP Bone mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya.
(2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pembinaan oleh atasan langsungnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembinaan dan pengembangan karir Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berkualifikasi sebagai Dosen, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91
(1) Taruna merupakan peserta didik yang terdaftar sah pada salah satu Program Studi di Politeknik KP Bone.
(2) Setiap Taruna diperlakukan sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Taruna Politeknik KP Bone sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketarunaan diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 92
(1) Taruna Politeknik KP Bone mempunyai hak:
a. menggunakan Kebebasan Akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas untuk kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. ikut serta dalam kegiatan organisasi ketarunaan;
dan
h. ikut serta dalam kegiatan ekstrakurikuler.
(2) Taruna Politeknik KP Bone mempunyai kewajiban:
a. menyediakan perlengkapan diri yang akan digunakan selama masa pendidikan;
b. mematuhi semua ketentuan yang berlaku;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan kampus;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik Politeknik KP Bone; dan
f. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 93
(1) Organisasi ketarunaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiaan, serta integritas kepribadian manusia Pancasilais yang cerdas dan terampil.
(2) Organisasi ketarunaan yang sah dan diakui di Politeknik KP Bone berupa senat Taruna yang diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Taruna.
(3) Organisasi ketarunaan lain, dalam bentuk unit kegiatan Taruna, dapat dibentuk dibawah koordinasi seksi-seksi yang ada di dalam kepengurusan senat Taruna.
(4) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi senat Taruna serta unit kegiatan Taruna yang ada di bawahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar taruna dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Kedudukan senat Taruna merupakan kelengkapan nonstruktural di lingkungan Politeknik KP Bone.
(6) Tugas, fungsi, keanggotaan, dan kepengurusan senat Taruna serta unit kegiatan Taruna yang ada di bawahnya diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Politeknik KP Bone.
Pasal 94
(1) Kegiatan ekstrakurikuler oleh Taruna Politeknik KP Bone meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, pembentukan karakter, pembentukan fisik dan kesehatan, kesejahteraan, dan kegiatan-kegiatan
penunjang.
(2) Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari:
a. Direktur, dalam hal kegiatan yang dilakukan di dalam dan di luar kampus; atau
b. Menteri, dalam hal kegiatan yang dilakukan antar negara.
Pasal 95
(1) Pendanaan kegiatan ketarunaan Politeknik KP Bone berasal dari:
a. anggaran Politeknik KP Bone yang dilakukan dengan mendapatkan izin Direktur;
b. sumber lain yang tidak mengikat, digunakan secara taat asas, sehingga penyumbang dan Taruna merasakan manfaatnya.
(2) Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan dengan penggalangan dana melalui iuran anggota rutin berdasarkan kesepakatan antar Taruna.
Pasal 96
(1) Taruna yang melanggar peraturan yang berlaku di Politeknik KP Bone dikenakan sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembebanan tugas tertentu;
d. penundaan masa kuliah; dan/atau
e. pemecatan/pemberhentian.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan pedoman akademik dan pedoman pembinaan kehidupan kampus yang berlaku di Politeknik KP Bone.
Pasal 97
(1) Alumni Politeknik KP Bone merupakan seseorang yang telah terdaftar dan menyelesaikan pendidikan di Politeknik KP Bone.
(2) Untuk membina hubungan antara Alumni dengan Politeknik KP Bone, para Alumni dihimpun dalam organisasi Alumni yang diatur dan ditetapkan oleh Alumni sendiri.
(3) Hubungan antara organisasi Alumni dengan Politeknik KP Bone bersifat kemitraan.
Pasal 98
(1) Dalam melaksanakan Kegiatan Akademik Politeknik KP Bone dapat menjalin kerja sama akademik dan non- akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan strategis, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, serta memberi kontribusi kepada masyarakat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(4) Penyelenggaraan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Pasal 100
(1) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), terdiri atas:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran (double degree);
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Taruna;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan terbitan berkala ilmiah; dan/atau
i. penyelenggaraan seminar bersama;
(2) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) terdiri atas:
a. pendayagunaan sarana dan prasarana;
b. usaha penggalangan dana; dan/atau
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual.
(3) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, Pusat, Satuan, dan/atau Unit Penunjang di lingkungan Politeknik KP Bone, serta dari pihak lain.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 101
(1) Sarana dan prasarana Politeknik KP Bone diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(2) Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Pemanfaatan sarana dan prasarana Politeknik KP Bone dalam rangka untuk memperoleh penerimaan negara bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 102
Pendanaan Politeknik KP Bone dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dapat diperoleh dari pemerintah daerah, masyarakat, pihak luar negeri, dan hasil unit usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Politeknik KP Bone, setiap tahun disusun rencana anggaran.
(2) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan Politeknik KP Bone.
(3) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada rencana strategi, rencana induk pengembangan dan/atau rencana kerja Politeknik KP Bone untuk mewujudkan visi, misi, dan
tujuan yang telah ditetapkan.
(4) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dari unit terbawah.
(5) Ketentuan mengenai rencana anggaran ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 104
Pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dikelola Politeknik KP Bone mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
(1) Akreditasi pada Politeknik KP Bone meliputi akreditasi institusi dan akreditasi program studi serta akreditasi untuk unit sertifikasi.
(2) Penyelenggaraan akreditasi pada Politeknik KP Bone dikoordinasikan oleh Satuan Penjaminan Mutu.
(3) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 106
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2017
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
