Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

PERMENKKP No. 44 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan. 3. Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan. 4. Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. 5. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. 6. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu. 7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 8. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dalam menghasilkan Hasil Kerja. 10. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 12. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk melakukan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan pada Instansi Pembina. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Unit Organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi Penyuluhan Perikanan.

Pasal 3

(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN: a. Hasil Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi, pada Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. (2) Penetapan Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pembina untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. (3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina bertugas mengisi volume Beban Kerja yang ada di Unit Organisasi masing-masing.

Pasal 4

(1) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan terdiri atas: a. Penyuluh Perikanan ahli pertama; b. Penyuluh Perikanan ahli muda; c. Penyuluh Perikanan ahli madya; dan d. Penyuluh Perikanan ahli utama. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d berkedudukan di lingkungan Kementerian.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan pada Instansi Pembina mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Penyuluhan Perikanan. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan mempunyai fungsi: a. penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan; b. pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan; c. fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan; d. fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan; dan e. penyusunan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan nasional. (3) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas: a. penyusunan programa dan rencana kerja Penyuluhan Perikanan; b. penumbuhan dan pengembangan kelembagaan; c. peningkatan akses teknologi dan informasi; d. penyusunan dan menerapkan metode dan materi Penyuluhan Perikanan; e. fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan; f. fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan; g. peningkatan kesadaran pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan h. evaluasi dan pelaporan dampak Penyuluhan Perikanan.

Pasal 6

Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang: a. Penyuluhan Perikanan; b. ilmu atau sains kelautan; c. ilmu atau sains perikanan; d. akuakultur; e. manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan; f. sosial ekonomi perikanan; g. sumber daya akuatik; h. teknologi hasil perairan; i. teknologi hasil perikanan; j. teknologi penangkapan ikan; k. bioteknologi perikanan; l. pengolahan hasil laut/perikanan; m. pengolahan dan penyimpanan hasil perikanan; n. perikanan tangkap; o. budi daya ikan; p. teknologi pembenihan ikan; q. pembenihan ikan; r. usaha budi daya ikan; s. agribisnis perikanan; t. permesinan perikanan; u. teknologi akuakultur; v. teknologi pengelolaan sumber daya perairan; w. komunikasi massa; x. komunikasi pembangunan; y. kewirausahaan; atau z. ekonomi sumber daya.

Pasal 7

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan kebutuhan; dan b. pengusulan kebutuhan.

Pasal 8

(1) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan dan perikanan. (2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. bertambahnya Beban Kerja di bidang Penyuluhan Perikanan; atau b. berkurangnya Beban Kerja di bidang Penyuluhan Perikanan. (4) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pasal 9

Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi tahapan: a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan berdasarkan rata-rata volume Hasil Kerja 3 (tiga) tahun sebelumnya atau proyeksi tahun berjalan yang disesuaikan dengan rencana strategis, tujuan, dan dinamika organisasi; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

Pasal 10

(1) Perhitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. jumlah layanan Penyuluhan Perikanan; dan b. cakupan wilayah kerja Penyuluhan Perikanan.

Pasal 11

(1) Perhitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan didasarkan pada: a. volume Hasil Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi. (2) Volume Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan jumlah dokumen Hasil Kerja pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. (3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan menggunakan: a. satuan waktu; dan b. satuan Hasil Kerja. (4) Hasil Kerja bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa dokumen: a. penumbuhan kelompok sektor kelautan dan perikanan; b. pengembangan kelembagaan sektor kelautan dan perikanan; c. fasilitasi akses usaha sektor kelautan dan perikanan; d. fasilitasi peningkatan produktivitas usaha kelompok kelautan dan perikanan; dan e. penyusunan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan nasional. (5) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan total waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Hasil Kerja pada setiap jenjang jabatan dibagi total waktu yang dibutuhkan untuk seluruh jenjang jabatan dalam menyelesaikan Hasil Kerja. (6) Perhitungan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Instansi Pembina dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi yang melaksanakan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan. (2) Pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyuluhan Perikanan. (3) Pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. (4) Dalam melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyuluhan Perikanan dapat dibantu oleh tim yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyuluhan Perikanan. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk dilakukan validasi. (6) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (7) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan hasil validasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA