Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

PERMENKKP No. 44 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan. 3. Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat APHP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas dalam bidang analisis pasar hasil perikanan. 4. Analisis Pasar Hasil Perikanan adalah kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang meliputi persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data, analisis data, penyajian dan pelaporan dalam rangka penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. 5. APHP Kategori Keterampilan adalah APHP yang memiliki kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang Analisis Pasar Hasil Perikanan. 6. APHP Kategori Keahlian adalah APHP yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang Analisis Pasar Hasil Perikanan. 7. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh APHP sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional APHP. 8. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu. 9. Instansi Pembina Jabatan Fungsional APHP yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian. 10. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional APHP yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan instansi daerah. 11. Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk perhitungan kebutuhan: a. Jabatan Fungsional APHP pada Instansi Pembina; dan b. Jabatan Fungsional APHP pada Instansi Pengguna. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. (3) Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan instansi daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 3

(1) Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN: a. jenis output; b. SKR; c. kontribusi, pada Jabatan Fungsional APHP. (2) Penetapan jenis output, SKR, dan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pembina dan Instansi Pengguna untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional APHP. (3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Instansi Pengguna bertugas mengisi volume Beban Kerja yang ada di unit kerja masing-masing.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional APHP terdiri atas: a. APHP Kategori Keterampilan; dan b. APHP Kategori Keahlian. (2) Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. APHP terampil; b. APHP mahir; dan c. APHP penyelia. (3) Jabatan Fungsional APHP Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. APHP ahli pertama; b. APHP ahli muda; c. APHP ahli madya; dan d. APHP ahli utama. (4) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c berkedudukan di Instansi Pembina dan Instansi Pengguna. (5) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berkedudukan di Instansi Pembina.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional APHP pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna mempunyai tugas melakukan Analisis Pasar Hasil Perikanan. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional APHP mempunyai fungsi peningkatan dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam dan di luar negeri. (3) Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk APHP Kategori Keterampilan mempunyai ikhtisar tugas: a. mengumpulkan dan mengolah data harga dan volume hasil kelautan dan perikanan; b. mengumpulkan dan mengolah data penawaran dan permintaan hasil kelautan dan perikanan; dan c. mengumpulkan dan mengolah data usaha pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan. (4) Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk APHP Kategori Keahlian mempunyai ikhtisar tugas: a. menganalisis dan melakukan pemetaan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di luar negeri; b. menganalisis dan melakukan pemetaan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di dalam negeri; c. menganalisis dan melakukan pemetaan kinerja logistik ikan; d. menganalisis dan melakukan pemetaan model bisnis dan/atau kelayakan usaha kelautan dan perikanan; dan e. menganalisis dan menyusun rekomendasi strategi pemasaran hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 6

(1) Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan berijazah paling rendah diploma dua di bidang: a. perikanan budidaya; b. perikanan tangkap; c. pengolahan hasil perikanan; d. permesinan perikanan; e. penyuluhan perikanan; f. pengelolaan sumber daya perikanan; g. manajemen sumber daya perairan; h. ilmu kelautan; i. sosial ekonomi perikanan; j. ekonomi; k. manajemen; l. pemasaran; m. statistik; n. informasi; o. komunikasi; dan p. logistik. (2) Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional APHP Kategori Keahlian berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang: a. perikanan budidaya; b. perikanan tangkap; c. pengolahan hasil perikanan; d. permesinan perikanan; e. penyuluhan perikanan; f. pengelolaan sumber daya perikanan; g. manajemen sumber daya perairan; h. ilmu kelautan; i. sosial ekonomi perikanan; j. ekonomi; k. manajemen; l. pemasaran; m. statistik; n. informasi; o. komunikasi; p. logistik; dan q. hubungan internasional.

Pasal 7

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan; dan b. pengusulan.

Pasal 8

(1) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan dan perikanan. (2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. bertambahnya Beban Kerja di bidang Analisis Pasar Hasil Perikanan; atau b. berkurangnya Beban Kerja di bidang Analisis Pasar Hasil Perikanan. (4) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pasal 9

Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi tahapan: a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional APHP berdasarkan rata-rata jumlah kegiatan setiap tahun; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional APHP berdasarkan jenjangnya sesuai fungsi Jabatan Fungsional APHP.

Pasal 10

(1) Penyusunan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional APHP dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. jumlah sentra produksi; b. jumlah unit pengolahan ikan; dan c. cakupan wilayah pemasaran hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 11

(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP didasarkan pada: a. Beban Kerja; dan b. SKR. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat unit kerja atau satuan kerja untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional APHP. (3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SKR untuk memperoleh Hasil Kerja yang diukur menggunakan: a. satuan waktu; dan b. satuan hasil. (4) Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan berupa: a. data harga dan volume hasil kelautan dan perikanan; b. data penawaran dan permintaan hasil kelautan dan perikanan; dan c. data usaha pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan. (5) Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Jabatan Fungsional APHP Kategori Keahlian berupa: a. peta pemasaran hasil kelautan dan perikanan di luar negeri; b. peta pemasaran hasil kelautan dan perikanan di dalam negeri; c. kinerja logistik ikan; d. model bisnis dan/atau kelayakan usaha kelautan dan perikanan; dan e. strategi pemasaran hasil kelautan dan perikanan. (6) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Instansi Pembina dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang Analisis Pasar Hasil Perikanan. (2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan. (3) Pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP. (4) Dalam melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan dapat dibantu tim yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina untuk dilakukan validasi. (6) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (7) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan hasil validasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP.

Pasal 13

(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Instansi Pengguna dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kelautan dan perikanan. (2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pengguna. (3) Pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pengguna melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pengguna menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna. (5) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina. (6) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendelegasikan kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk melakukan validasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP. (7) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional APHP. (8) Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi analisis pasar hasil perikanan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pengguna. (9) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/PERMEN- KP/2016 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2075), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2021 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO