Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang KARTU PELAKU USAHA DAN PELAKU PENDUKUNG SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMENKKP No. 41 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 2. Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan. 3. Orang Perseorangan adalah setiap warga negara INDONESIA yang memiliki nomor induk kependudukan dan cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. 4. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada sektor kelautan dan perikanan. 5. Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Kusuka adalah identitas tunggal Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan. 6. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 7. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 9. Sekretariat Jenderal adalah sekretariat jenderal Kementerian. 10. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal di lingkungan Kementerian. 11. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal Kementerian. 12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian. 13. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian. I'm not 14. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan/atau perikanan. 15. Laman Satu Data adalah media tunggal dalam pengumpulan, pengolahan, validasi, dan diseminasi data Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung di Kementerian dan media interoperabilitas antarKementerian/lembaga melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 16. Validasi adalah pemeriksaan kebenaran atas akurasi data Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung. 17. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang diteta hey Cortana cortana remindpkan oleh pemerintah pusat.

Pasal 2

(1) Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan terdiri atas subsektor: a. pengelolaan ruang laut; b. penangkapan ikan; c. pengangkutan ikan; d. pembudidayaan ikan; e. pengolahan ikan; dan f. pemasaran ikan. (2) Pelaku Usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan: a. pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi; b. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam; c. produksi garam; d. biofarmakologi; e. bioteknologi; f. pemanfaatan air laut selain energi; g. pelaksanaan reklamasi; h. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing; i. pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau yang termasuk dalam appendix Convention on International Trade Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), selain appendix I; j. pemanfaatan pasir laut; dan k. wisata tirta lainnya. (3) Pelaku Usaha pada subsektor pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan: a. pembenihan ikan; b. pembesaran ikan; c. jasa sarana produksi budidaya ikan; d. jasa produksi budidaya ikan; dan e. jasa pasca panen budidaya ikan. (4) Pelaku Usaha pada subsektor pemasaran ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan: a. pemasaran ikan; dan b. jasa pasca panen penangkapan ikan di laut dan di perairan darat.

Pasal 3

(1) Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan terdiri atas: a. Orang Perseorangan; dan b. kelompok masyarakat. (2) Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan untuk Orang Perseorangan terdiri atas: a. subsektor pengelolaan ruang laut: 1. pekerja pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi; 2. pekerja pengangkatan benda muatan kapal tenggelam; 3. penggarap tambak garam; 4. pekerja di biofarmakologi; 5. pekerja di bioteknologi; 6. pekerja di pemanfaatan air laut selain energi; 7. pekerja di pelaksanaan reklamasi; 8. pekerja di pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing; 9. pekerja di pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau yang termasuk dalam appendix Convention on International Trade Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), selain appendix I; 10. pekerja di pemanfaatan pasir laut; dan 11. pekerja wisata tirta lainnya. b. subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan: 1. pekerja di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan; dan 2. pengangkut ikan di pelabuhan, tempat pelelangan ikan, dan sentra nelayan. c. subsektor pembudidayaan ikan: 1. pekerja di pembenihan ikan; 2. pekerja di pembesaran ikan; 3. pekerja di jasa sarana produksi budidaya ikan; 4. pekerja di jasa produksi budidaya ikan; dan 5. pekerja di jasa pasca panen budidaya ikan. d. subsektor pengolahan ikan yaitu pekerja di pengolahan ikan; e. subsektor pemasaran ikan: 1. pekerja di pemasar ikan; 2. pekerja usaha jasa pasca panen penangkapan ikan di laut dan di perairan darat; 3. pekerja usaha jasa pasca panen budidaya ikan laut, air tawar, dan air payau; 4. pekerja jasa sarana produksi budidaya ikan laut; dan 5. pekerja jasa produksi budidaya ikan laut. (3) Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan untuk kelompok terdiri atas: a. subsektor pengelolaan ruang laut: 1. kelompok masyarakat bidang pelestarian sumber daya kelautan; 2. kelompok masyarakat hukum adat; dan 3. kelompok masyarakat pemanfaatan jasa kelautan. b. subsektor pembudidayaan ikan yaitu kelompok masyarakat pengelola irigasi perikanan; dan c. bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan: 1. kelompok masyarakat pengawas bidang sumber daya perikanan; dan 2. kelompok masyarakat pengawas bidang pelestarian sumber daya kelautan.

Pasal 4

(1) Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan harus terdaftar dalam Laman Satu Data. (2) Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan yang telah terdaftar dalam Laman Satu Data diberikan Kusuka elektronik (e-Kusuka). (3) Kusuka elektronik (e-Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada: a. Orang Perseorangan; b. Badan Usaha; dan c. kelompok masyarakat.

Pasal 5

(1) Kusuka berfungsi sebagai basis data tunggal Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan. (2) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. data induk Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan; b. data mandatori dan data integrator antaraplikasi di lingkungan Kementerian; dan c. data yang disediakan untuk dibagipakaikan di lingkungan Kementerian dan kementerian/ lembaga terkait.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Kusuka meliputi: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. identifikasi potensi Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan; b. ketersediaan sumber daya manusia; dan c. penganggaran. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sosialisasi; b. pendataan; c. verifikasi; d. Validasi; e. pencetakan; dan f. distribusi.

Pasal 7

(1) Penyelenggara Kusuka terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal; dan c. Dinas. (2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang menyelenggarakan Kusuka. (3) Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang: a. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut berwenang: 1. menyelenggarakan Kusuka subsektor pengelolaan ruang laut; dan 2. MENETAPKAN petugas Kusuka untuk pendataan subsektor pengelolaan ruang laut. b. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap berwenang: 1. menyelenggarakan Kusuka subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan; dan 2. MENETAPKAN petugas Kusuka untuk pendataan subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan. c. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan budi daya berwenang: 1. menyelenggarakan Kusuka subsektor pembudidayaan ikan; dan 2. MENETAPKAN petugas Kusuka untuk pendataan subsektor pembudidayaan ikan. d. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan berwenang: 1. menyelenggarakan Kusuka subsektor pengolahan ikan dan pemasaran ikan; dan 2. MENETAPKAN petugas Kusuka untuk pendataan subsektor pengolahan ikan dan pemasaran ikan. e. Direktorat Jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berwenang: 1. menyelenggarakan Kusuka Pelaku Pendukung di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan 2. MENETAPKAN petugas Kusuka untuk pendataan Pelaku Pendukung di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (4) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwenang menyelenggarakan Kusuka di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota. (5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pencetakan dan distribusi Kusuka.

Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal sebagai penyelenggara Kusuka di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a bertugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan Kusuka di Kementerian; b. melakukan penguatan kualitas dan kuantitas pengelolaan data Kusuka melalui integrasi aplikasi; c. melakukan penilaian kepatuhan pendataan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung di lingkungan Kementerian; d. memfasilitasi kerja sama dengan pihak luar Kementerian dalam penyelenggaraan Kusuka; dan e. memastikan ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan Kusuka di lingkungan Kementerian. (2) Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b bertugas: a. melakukan sosialisasi Kusuka; b. mengalokasikan anggaran; c. mengidentifikasi Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sesuai dengan kewenangannya; d. melakukan pendataan, verifikasi, dan Validasi Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya; e. memanfaatkan data Kusuka sebagai basis data tunggal Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan dalam pemberian layanan dan pembinaan kepada Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; f. melakukan pencetakan dan distribusi Kusuka; dan g. melakukan pembinaan petugas Kusuka. (3) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c bertugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan dan pelaksanaan program Kusuka di provinsi atau kabupaten/kota; b. memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, dan konsultasi pelaksanaan Kusuka di provinsi atau kabupaten/kota kepada petugas Kusuka; dan c. memberikan pendampingan dalam pelaksanaan distribusi Kusuka.

Pasal 9

(1) Direktorat Jenderal dalam melakukan pendataan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dibantu oleh petugas Kusuka. (2) Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. UPT Direktorat Jenderal sesuai dengan kewenangannya; b. UPT badan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; dan c. Dinas. (3) Petugas Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. melakukan pendataan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung di sektor kelautan dan perikanan; dan b. melakukan pendampingan distribusi Kusuka sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 10

(1) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal dapat melibatkan pihak ketiga untuk melakukan pendataan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d. (2) Pelibatan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan ketentuan harus menjaga kerahasiaan data Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Penerbitan Kusuka dilakukan melalui: a. pemanfaatan berbagi pakai data perizinan berusaha; b. pendataan oleh petugas Kusuka dan/atau pihak ketiga; atau c. pendaftaran mandiri.

Pasal 12

(1) Penerbitan Kusuka melalui pemanfaatan berbagi pakai data perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan. (2) Pemanfaatan berbagi pakai data perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui penarikan data dari sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pasal 13

(1) Penerbitan Kusuka melalui pendataan oleh petugas Kusuka dan/atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan terhadap: a. Pelaku Usaha; dan b. Pelaku Pendukung. (2) Pendataan oleh petugas Kusuka dan/atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara mendatangi atau menerima Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan dengan mengisi formulir permohonan Kusuka. (3) Formulir permohonan Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. Pelaku Usaha: 1. identitas; dan 2. sarana dan prasarana. b. Pelaku Pendukung berupa identitas. (4) Pengisian formulir permohonan Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. manual; atau b. elektronik di Laman Satu Data. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format formulir permohonan Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Petugas Kusuka berdasarkan pengisian formulir permohonan Kusuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada ayat (4) selanjutnya mengunggah ke Laman Satu Data disertai hasil pemindaian dokumen: a. Pelaku Usaha: 1. Orang Perseorangan, berupa: a) NIB; atau b) dalam hal belum memiliki NIB berupa: 1) kartu tanda penduduk; dan 2) surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan. 2. Badan Usaha, berupa: a) NIB; atau b) akta pendirian Badan Usaha dalam hal belum memiliki NIB. b. Pelaku Pendukung: 1. Orang Perseorangan berupa kartu tanda penduduk; dan 2. kelompok masyarakat berupa: a) surat penetapan dari bupati/walikota untuk masyarakat hukum adat; atau b) surat pengesahan kelompok dari Dinas atau lurah/kepala desa. (2) Berdasarkan unggahan formulir permohonan Kusuka dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Dinas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari melakukan verifikasi: a. identitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; dan b. data sarana dan prasarana Pelaku Usaha, yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (3) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, Direktur Jenderal melakukan Validasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (4) Jika hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan Kusuka elektronik (e-Kusuka). (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai atau hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, Dinas atau Direktur Jenderal menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan. (6) Dinas atau Direktur Jenderal menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara otomatis dalam Laman Satu Data.

Pasal 15

(1) Penerbitan Kusuka melalui pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan. (2) Pendaftaran mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir permohonan Kusuka dalam Laman Satu Data disertai hasil pemindaian dokumen: a. Pelaku Usaha: 1. Orang Perseorangan, berupa: a) NIB; atau b) dalam hal belum memiliki NIB berupa: 1) kartu tanda penduduk; dan 2) surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan. 2. Badan usaha, berupa: a) NIB; atau b) akta pendirian Badan Usaha dalam hal belum memiliki NIB. b. Pelaku Pendukung: 1. Orang Perseorangan berupa kartu tanda penduduk; atau 2. kelompok masyarakat berupa: a) surat penetapan dari bupati/walikota untuk masyarakat hukum adat; atau b) surat pengesahan kelompok dari Dinas atau lurah/kepala desa. (3) Berdasarkan unggahan formulir permohonan Kusuka dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Dinas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari melakukan verifikasi: a. identitas Pelaku Usaha atau Pelaku Pendukung; dan b. data sarana dan prasarana Pelaku Usaha, yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (4) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai, Direktur Jenderal melakukan Validasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (5) Jika hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan Kusuka elektronik (e-Kusuka). (6) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai atau hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Dinas atau Direktur Jenderal menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan. (7) Dinas atau Direktur Jenderal menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara otomatis dalam Laman Satu Data.

Pasal 16

Ketentuan mengenai bentuk dan format Kusuka tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Pencetakan Kusuka dilakukan dengan ketentuan telah diterbitkan Kusuka elektronik (e-Kusuka) melalui Laman Satu Data. (2) Pencetakan Kusuka dilakukan dalam hal memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan. (3) Pencetakan Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pihak perbankan dan/atau pihak lain yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian. (4) Pencetakan Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal apabila: a. tidak tercapai kesepakatan kerja sama dengan pihak perbankan dan/atau pihak lain; b. pihak perbankan dan/atau pihak lain yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian melakukan wanprestasi; dan/atau c. pihak perbankan dan/atau pihak lain yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian menyatakan ketidaksanggupan untuk mencetak Kusuka. (5) Distribusi terhadap Kusuka yang dicetak oleh perbankan dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada perjanjian kerja sama. (6) Distribusi Kusuka yang dicetak oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari. (7) Distribusi Kusuka yang telah dilakukan pencetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat didampingi oleh petugas Kusuka.

Pasal 18

(1) Kusuka elektronik (e-Kusuka) dan Kusuka berlaku: a. selama Pelaku Usaha melakukan usaha sektor kelautan dan perikanan; dan b. selama Pelaku Pendukung melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan. (2) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berakhir dalam hal: a. Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Orang Perseorangan meninggal dunia; b. Pelaku Usaha: 1. perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan berakhir dan tidak diperpanjang; atau 2. perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan dicabut. c. Pelaku Pendukung Orang Perseorangan beralih pekerjan atau profesi; atau d. Pelaku Pendukung untuk kelompok masyarakat tidak lagi mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan.

Pasal 19

(1) Kusuka elektronik (e-Kusuka) atau Kusuka dapat dilakukan perubahan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkan. (2) Perubahan Kusuka elektronik (e-Kusuka) atau Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. nama; b. alamat; dan/atau c. profesi. (3) Setiap Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sektor kelautan dan perikanan untuk melakukan perubahan Kusuka elektronik (e-Kusuka) atau Kusuka dengan mengisi formulir perubahan Kusuka melalui: a. petugas Kusuka; atau b. secara elektronik di Laman Satu Data, dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan perubahan data yang diajukan. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi: a. nama: 1. Pelaku Usaha berupa kartu tanda penduduk untuk Orang Perseorangan; atau 2. Pelaku Pendukung berupa kartu tanda penduduk untuk Orang Perseorangan. b. alamat: 1. Pelaku Usaha berupa: a) kartu tanda penduduk untuk Orang Perseorangan; atau b) NIB untuk Badan Usaha. 2. Pelaku Pendukung berupa: a) kartu tanda penduduk untuk Orang Perseorangan; atau b) surat keputusan pengesahan/akta Pendirian untuk kelompok masyarakat. c. profesi: 1. Pelaku Usaha berupa: a) surat keterangan beralih usaha dari kepala desa/lurah bagi perubahan karena alih usaha bagi Pelaku Usaha untuk Orang Perseorangan; dan b) NIB untuk Badan Usaha. 2. Pelaku Pendukung berupa: a) kartu tanda penduduk untuk Orang Perseorangan; atau b) surat keputusan pengesahan/akta Pendirian untuk kelompok masyarakat. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format formulir perubahan Kusuka elektronik (e-Kusuka) atau Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Apabila permohonan perubahan diajukan melalui petugas Kusuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a, petugas Kusuka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari mengunggah formulir perubahan Kusuka disertai dokumen pendukung ke dalam Laman Satu Data. (2) Berdasarkan unggahan formulir perubahan Kusuka dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melakukan verifikasi yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (3) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, Direktur Jenderal melakukan Validasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (4) Jika hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan Kusuka elektronik (e-Kusuka). (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai atau hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, Dinas atau Direktur Jenderal menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan. (6) Dinas atau Direktur Jenderal menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara otomatis dalam Laman Satu Data.

Pasal 21

(1) Apabila permohonan perubahan diajukan secara elektronik di Laman Satu Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b, Dinas melakukan verifikasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (2) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, Direktur Jenderal melakukan Validasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (3) Jika hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan Kusuka elektronik (e-Kusuka). (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai atau hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, Dinas atau Direktur Jenderal menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan. (5) Dinas atau Direktur Jenderal menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara otomatis dalam Laman Satu Data.

Pasal 22

(1) Penggantian Kusuka dapat dilakukan dalam hal Kusuka rusak atau hilang. (2) Penggantian Kusuka diajukan kepada: a. perbankan atau pihak lain yang melakukan pencetakan; atau b. Direktur Jenderal yang melakukan pencetakan. (3) Setiap Pelaku Usaha atau Pelaku Pendukung untuk melakukan penggantian Kusuka yang pencetakannya oleh perbankan atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan perbankan atau pihak lain. (4) Setiap Pelaku Usaha atau Pelaku Pendukung untuk melakukan penggantian Kusuka yang pencetakannya oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara manual atau elektronik melalui Laman Satu Data dengan mengisi formulir penggantian Kusuka dengan melampirkan: a. Kusuka atau hasil pemindaian Kusuka dalam hal Kusuka rusak; atau b. surat keterangan hilang atau hasil pemindaian surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Kusuka hilang. (5) Permohonan kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui petugas Kusuka. (6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) Direktur Jenderal melakukan Validasi terhadap kesesuaian dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak diterima permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (7) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan Kusuka pengganti dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari. (8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diterima, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu 1 (satu) Hari disertai alasan penolakan. (9) Ketentuan mengenai bentuk dan format formulir penggantian Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Dinas sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Kusuka di provinsi atau kabupaten/kota paling sedikit 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Kusuka dan melaporkan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Pihak Perbankan yang telah melakukan kerja sama dengan Kementerian menyampaikan pelaporan pelaksanaan penerbitan dan penggantian Kusuka kepada Sekretaris Jenderal dengan mengacu pada perjanjian kerja sama. (4) Sekretaris Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) selanjutnya melaporkan hasil pelaksanaan penyelenggaraan Kusuka kepada Menteri. (5) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Kusuka oleh Menteri.

Pasal 24

(1) Penerbitan Kusuka elektronik (e-Kusuka) dan pencetakan Kusuka tidak dikenakan biaya. (2) Pencetakan Kusuka karena perubahan atau penggantian oleh pihak perbankan dikenakan biaya sesuai ketentuan perbankan.

Pasal 25

(1) Kusuka elektronik (e-Kusuka) dan Kusuka yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku Kusuka elektronik (e-Kusuka) dan Kusuka. (2) Permohonan, perubahan, dan penggantian Kusuka elektronik (e-Kusuka) dan Kusuka yang sedang berproses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2019 tentang Kartu Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN- KP/2019 tentang Kartu Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1314), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY