Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

PERMENKKP No. 4 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. 2. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan. 3. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan. 4. Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 5. Pemilik atau Operator Kapal Perikanan adalah orang perorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan penangkapan ikan, pengangkutan ikan, atau pendukung operasi penangkapan ikan. 6. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan INDONESIA, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di Wilayah Negara Republik INDONESIA. 7. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif INDONESIA, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA. 8. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 9. Alat Penangkapan Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan. 10. Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi Penangkapan Ikan. 11. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) adalah Awak Kapal Perikanan yang memiliki kompetensi dalam mengenali wilayah Penangkapan Ikan dan perencanaan operasi Penangkapan Ikan yang bertanggung jawab serta melaporkan kegiatan Penangkapan Ikan. 12. Perwira adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan perundang-undangan. 13. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master). 14. Mualim I adalah Perwira Kapal Perikanan bagian dek yang jabatannya setingkat lebih rendah dari Nakhoda dan yang dapat menggantikan tugas bilamana Nakhoda tidak dapat melaksanakan tugasnya. 15. Mualim II adalah Perwira Kapal Perikanan bagian dek yang bertugas di bidang navigasi dalam operasi Penangkapan Ikan. 16. Kepala Kamar Mesin adalah Perwira mesin senior yang bertanggung jawab atas propulsi mekanis dan pengoperasian serta pemeliharaan dari instalasi mekanis dan instalasi listrik kapal. 17. Masinis II adalah Perwira mesin di bawah pangkat Kepala Kamar Mesin dan kepadanya diberikan tanggung jawab untuk daya dorong tenaga kapal dan pengoperasian serta perawatan mekanik maupun instalasi listrik kapal pada saat Kepala Kamar Mesin berhalangan. 18. Masinis III adalah Perwira mesin yang melaksanakan dinas jaga di kamar mesin. 19. Operator Radio adalah orang yang memegang sertifikat yang dikeluarkan atau diakui oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan radio. 20. Serang (Senior Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian Alat Penangkapan Ikan dan/atau penanganan ikan/ penyimpanan hasil tangkapan. 21. Kelasi (Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang melakukan operasi Penangkapan Ikan dan/atau penanganan ikan. 22. Operator Mesin Pendingin adalah Anak Buah Kapal yang mengoperasikan mesin pendingin untuk penyimpanan ikan dan/atau bahan makanan di Kapal Perikanan. 23. Juru Minyak adalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan, pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan. 24. Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai Awak Kapal Perikanan setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan untuk semua jenjang pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan. 25. Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan yang telah mendapatkan pengesahan (approval). 26. Sertifikat Pengukuhan adalah sertifikat yang menyatakan kewenangan jabatan kepada pemilik Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya. 27. Sertifikat Pengakuan adalah sertifikat yang diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan oleh negara lain yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga Bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya. 28. Peserta Didik adalah taruna atau siswa jurusan nautika Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya dan teknika Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya. 29. Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah pendidikan dan/atau pelatihan untuk mencapai tingkat keahlian dan/atau keterampilan tertentu sesuai dengan jenjang, kompetensi, dan jabatan untuk Awak Kapal Perikanan. 30. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah lembaga pendidikan dan pelatihan milik pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau masyarakat yang menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan keahlian dan/atau keterampilan Awak Kapal Perikanan. 31. Bimbingan Teknis Awak Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Bimbingan Teknis adalah layanan bimbingan, penyegaran, dan pendalaman materi bagi Awak Kapal Perikanan dan/atau nelayan kecil guna mendapatkan keahlian dan/atau keterampilan tertentu untuk melakukan tugas dan/atau fungsi tertentu di Kapal Perikanan. 32. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan. 33. Perjanjian Kerja Bersama Pengawakan Kapal Perikanan adalah perjanjian kerja bersama yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dengan serikat Awak Kapal Perikanan yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 34. Serikat Awak Kapal Perikanan adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Awak Kapal Perikanan, baik di dalam maupun di luar Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan Awak Kapal Perikanan serta meningkatkan kesejahteraan Awak Kapal Perikanan dan keluarganya. 35. Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah kesepakatan tertulis antara Awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan. 36. Praktik Laut adalah bagian dari kegiatan pembelajaran untuk kompetensi keahlian nautika dan teknika yang dilaksanakan di Kapal Perikanan untuk Peserta Didik. 37. Masa Layar adalah pengalaman bekerja di atas Kapal Perikanan yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan, Sertifikat Pengukuhan, atau revalidasi sertifikat Awak Kapal Perikanan. 38. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Buku Pelaut Perikanan adalah dokumen resmi Negara yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan yang berisi identitas fisik Awak Kapal Perikanan yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor. 39. Penyijilan adalah kegiatan mencatat tanggal, tempat naik ke kapal (sign on), dan turun dari kapal (sign off) ke dalam Buku Pelaut Perikanan berdasarkan PKL atau surat keterangan bekerja dari Pemilik atau Operator Kapal Perikanan. 40. Buku Sijil Awak Kapal Perikanan adalah buku yang berisi daftar Awak Kapal Perikanan yang bekerja di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya dan tanggal naik turunnya yang disahkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan atau syahbandar. 41. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 42. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran. 43. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 44. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 45. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap. 46. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap. 47. Badan adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. 48. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Setiap Awak Kapal Perikanan harus memenuhi persyaratan: a. berumur minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki Buku Pelaut Perikanan; c. memiliki Kompetensi; d. sehat jasmani dan rohani; e. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial; f. memiliki PKL; dan g. disijil. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Awak Kapal Perikanan harus memiliki pengukuhan jabatan untuk jabatan tertentu pada Kapal Perikanan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan kartu identitas diri berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga, atau akta kelahiran. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen Buku Pelaut Perikanan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan sertifikat. (6) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan sehat. (7) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran: a. di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage; atau b. sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang beroperasi lebih dari 3 (tiga) hari. (8) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau bukti administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lainnya. (9) Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berbentuk fisik atau digital. (10) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan dokumen PKL yang telah disahkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. (11) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berlaku untuk Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage. (12) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dibuktikan dengan telah terdaftar dalam Buku Sijil Awak Kapal Perikanan yang disahkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. (13) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Sertifikat Pengukuhan untuk jabatan tertentu pada Kapal Perikanan. (14) Jabatan Awak Kapal Perikanan yang harus memiliki pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 3

Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada: a. Kapal Penangkap Ikan; b. Kapal Pengangkut Ikan; c. kapal pengolah ikan; d. kapal latih perikanan; e. kapal penelitian/eksplorasi perikanan; atau f. kapal pendukung operasi Penangkapan Ikan dan/atau kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan.

Pasal 4

(1) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan terdiri atas: a. bagian dek; dan b. bagian mesin. (2) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian dek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan ukuran panjang dan/atau gross tonnage Kapal Perikanan, daerah operasi Kapal Perikanan, susunan jabatan, dan sertifikat yang diperlukan. (3) Selain standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian dek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian dek ditentukan berdasarkan jenis Kapal Perikanan. (4) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan daya dorong mesin Kapal Perikanan, susunan jabatan, dan sertifikat yang diperlukan.

Pasal 5

(1) Susunan jabatan Awak Kapal Perikanan terdiri atas: a. Nakhoda; b. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master); c. Perwira; dan d. Anak Buah Kapal. (2) Jabatan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku secara khusus untuk Kapal Perikanan yang melakukan operasi Penangkapan Ikan. (3) Perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Mualim I; b. Mualim II; c. Kepala Kamar Mesin; d. Masinis II; e. Masinis III; f. Operator Radio; dan g. Perwira Quality Control. (4) Anak Buah Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Serang (Senior Deckhand); b. Kelasi (Deckhand); c. Operator Mesin Pendingin; dan d. Juru Minyak. (5) Selain terdiri atas huruf a sampai dengan huruf d sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Anak Buah Kapal termasuk Juru Masak. (6) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan berbadan hukum dapat mempekerjakan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Petunjuk teknis mengenai penempatan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Jabatan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikelompokkan berdasarkan tingkat tanggung jawabnya pada bagian dek dan bagian mesin yang terdiri atas: a. tingkat manajemen; b. tingkat operasional; dan c. tingkat pendukung. (2) Jabatan Awak Kapal Perikanan pada tingkat manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Nakhoda; b. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master); dan c. Kepala Kamar Mesin. (3) Jabatan Awak Kapal Perikanan pada tingkat operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Mualim I; b. Mualim II; c. Masinis II; d. Masinis III; e. Operator Radio; dan f. Perwira Quality Control. (4) Jabatan Awak Kapal Perikanan pada tingkat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Serang (Senior Deckhand); b. Kelasi (Deckhand); c. Operator Mesin Pendingin; d. Juru Minyak; dan e. Juru Masak.

Pasal 7

(1) Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage meliputi: a. Nakhoda; b. Mualim I dan Mualim II; c. Perwira Quality Control; d. Operator Radio; dan e. Anak Buah Kapal. (2) Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 100 (seratus) sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage meliputi: a. Nakhoda; b. Mualim I dan Mualim II; c. Perwira Quality Control; d. Operator Radio; dan e. Anak Buah Kapal. (3) Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage meliputi: a. Nakhoda; b. Mualim I; c. Operator Radio; dan d. Anak Buah Kapal. (4) Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage meliputi: a. Nakhoda; dan b. Anak Buah Kapal.

Pasal 8

(1) Susunan jabatan di bagian mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari atau sama dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau lebih dari atau sama dengan 1.005 (seribu lima) horsepower meliputi: a. Kepala Kamar Mesin; b. Masinis II dan Masinis III; dan c. Anak Buah Kapal. (2) Susunan jabatan di bagian mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 300 (tiga ratus) kilowatt sampai dengan kurang dari 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau lebih dari 402 (empat ratus dua) horsepower sampai dengan kurang dari 1.005 (seribu lima) horsepower meliputi: a. Kepala Kamar Mesin; b. Masinis II dan Masinis III; dan c. Anak Buah Kapal. (3) Susunan jabatan di bagian mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 100 (seratus) kilowatt sampai dengan 300 (tiga ratus) kilowatt atau lebih dari 134 (seratus tiga puluh empat) horsepower sampai dengan 402 (empat ratus dua) horsepower meliputi: a. Kepala Kamar Mesin; b. Masinis II; dan c. Anak Buah Kapal. (4) Jabatan di bagian mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 50 (lima puluh) kilowatt sampai dengan 100 (seratus) kilowatt atau lebih dari 67 (enam puluh tujuh) horsepower sampai dengan 134 (seratus tiga puluh empat) horsepower yaitu Anak Buah Kapal.

Pasal 9

(1) Kompetensi Awak Kapal Perikanan terdiri atas: a. keahlian Awak Kapal Perikanan; dan b. keterampilan Awak Kapal Perikanan. (2) Kompetensi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage atau memiliki kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari atau sama dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau 1.005 (seribu lima) horsepower, harus memenuhi ketentuan berdasarkan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya. (3) Kompetensi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan; dan b. Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan.

Pasal 10

(1) Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Ahli Nautika Kapal Perikanan; b. Ahli Teknika Kapal Perikanan; c. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master); dan d. Rating Awak Kapal Perikanan. (2) Selain terdiri atas huruf a sampai dengan huruf d sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan termasuk: a. Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang nautika; dan b. Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang teknika.

Pasal 11

(1) Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II; dan c. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III. (2) Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I; b. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II; dan c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III.

Pasal 12

(1) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I; dan c. telah mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan keahlian nautika Kapal Perikanan tingkat I. (2) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Kode Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya. (3) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki minimal Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; dan c. telah mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan keahlian nautika Kapal Perikanan tingkat II. (2) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Kode Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya. (3) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki minimal Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; dan c. telah mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan keahlian nautika Kapal Perikanan tingkat III. (2) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Kode Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya. (3) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I; dan c. telah mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan keahlian teknika Kapal Perikanan tingkat I. (2) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Kode Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya. (3) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki minimal Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; dan c. telah mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan keahlian teknika Kapal Perikanan tingkat II. (2) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Kode Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya. (3) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki minimal Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; dan c. telah mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan keahlian teknika Kapal Perikanan tingkat III. (2) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Kode Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya. (3) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki minimal Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; c. memiliki Sertifikat Operasional Penangkapan Ikan; d. memiliki minimal Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III; dan e. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan keahlian Penangkapan Ikan. (2) Pemegang Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. peraturan perundang-undangan nasional, regional, dan internasional terkait perikanan tangkap; b. peraturan tindakan negara pelabuhan (Port State Measures Agreement/PSMA) dan ketelusuran ikan hasil tangkapan; c. tata laksana Penangkapan Ikan yang bertanggung jawab; d. pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem; e. kondisi kerja, PKL, dan dokumen Awak Kapal Perikanan; f. membaca desain, perakitan, dan perawatan Alat Penangkapan Ikan; g. prosedur pengisian dan evaluasi log book Penangkapan Ikan; h. evaluasi daerah penangkapan dan musim ikan berdasarkan log book Penangkapan Ikan; dan i. kemampuan membaca dan melakukan evaluasi fish finder, sonar, dan global positioning system. (3) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d harus dimiliki oleh: a. Perwira bagian dek dengan jabatan sebagai Quality Control yang bekerja pada Kapal Penangkap Ikan, Kapal Pengangkut Ikan, dan Kapal Pengolah Ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage; atau b. Awak Kapal Perikanan yang akan bekerja di Kapal Penangkap Ikan berbendera asing. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki minimal Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; dan c. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Rating Awak Kapal Perikanan. (3) Pemegang Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan sesuai standar Kode Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya dan FAO/ILO/IMO Document for Guidance on Training and Certification of Fishing Vessel Personnel, paling sedikit meliputi: a. memahami bahasa Inggris maritim; b. memahami istilah teknis navigasi, permesinan, dan Penangkapan Ikan; c. melakukan penanganan hasil tangkapan ikan; d. mengenal konstruksi Kapal Perikanan; e. memahami teknik Penangkapan Ikan; f. merawat dan memperbaiki Alat Penangkapan Ikan; g. melakukan pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dek, mesin, dan Penangkapan Ikan/Pengangkutan Ikan; dan h. memahami keselamatan operasional Penangkapan Ikan. (4) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang nautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a harus dimiliki oleh: a. Nakhoda yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; atau b. Perwira bagian dek yang bertugas sebagai Mualim I pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang nautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis kecakapan nelayan bidang nautika. (3) Pemegang Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang nautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. peraturan perundang-undangan terkait pelayaran dan Penangkapan Ikan; b. dasar-dasar pengoperasian Alat Penangkapan Ikan; c. penanganan dan penyimpanan ikan; d. dasar-dasar kenavigasian dan olah gerak; e. dasar-dasar keselamatan kerja serta pemeliharaan Kapal Perikanan dan peralatannya; f. dasar-dasar pertolongan pertama pada kecelakaan; dan g. informasi dan komunikasi. (4) Pemegang Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang nautika dapat mengikuti jenjang pendidikan dan pelatihan keahlian nautika Awak Kapal Perikanan.

Pasal 21

(1) Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang teknika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b harus dimiliki oleh Kepala Kamar Mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 50 (lima puluh) kilowatt sampai dengan 100 (seratus) kilowatt atau lebih dari 67 (enam puluh tujuh) horsepower sampai dengan 134 (seratus tiga puluh empat) horsepower. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang teknika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis kecakapan nelayan bidang teknika. (3) Pemegang Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang teknika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. peraturan perundang-undangan terkait pelayaran dan Penangkapan Ikan; b. dasar-dasar pengoperasian mesin penggerak utama, mesin bantu, dan mesin pendingin; c. keselamatan kerja serta pemeliharaan mesin Kapal Perikanan dan peralatannya; d. dasar-dasar pertolongan pertama pada kecelakaan; dan e. informasi dan komunikasi. (4) Pemegang Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang teknika dapat mengikuti jenjang pendidikan dan pelatihan keahlian teknika Awak Kapal Perikanan.

Pasal 22

(1) Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. (2) Khusus untuk Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dapat diperoleh melalui Bimbingan Teknis.

Pasal 23

(1) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas sertifikat: a. Basic Safety Training Fisheries (BST-F); b. operasional Penangkapan Ikan; c. keterampilan penanganan ikan; d. refrigerasi penyimpanan ikan; e. perawatan mesin Kapal Perikanan; dan f. Operator Radio. (2) Selain terdiri atas huruf a sampai dengan huruf f sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan termasuk Sertifikat Kecakapan Nelayan.

Pasal 24

Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I; dan b. Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II.

Pasal 25

(1) Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I. (3) Pemegang Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Kode Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya.

Pasal 26

(1) Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis Basic Safety Training Fisheries (BST- F) Tingkat II. (3) Pemegang Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. teknik penyelamatan diri; b. pencegahan dan pemadaman kebakaran; c. dasar-dasar pertolongan pertama pada kecelakaan; d. keselamatan diri dan tanggung jawab; dan e. pencegahan polusi lingkungan laut.

Pasal 27

(1) Sertifikat Operasional Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh Serang (Senior Deckhand) dan Kelasi (Deckhand) yang bertugas dalam pengoperasian Alat Penangkapan Ikan pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Operasional Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis operasional Penangkapan Ikan. (3) Pemegang Sertifikat Operasional Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. peraturan Alat Penangkapan Ikan dan penempatannya; b. surat izin penangkapan ikan; c. hubungan kerja, PKL, dan dokumen yang harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan; d. membaca desain berupa gambar dan bentuk, serta perakitan Alat Penangkapan Ikan; e. perawatan dan perbaikan Alat Penangkapan Ikan; f. pengoperasian dan penempatan Alat Penangkapan Ikan di Kapal Perikanan; g. penggunaan global positioning system untuk menentukan posisi di peta laut dan tujuan; dan h. pengoperasian alat bantu operasi Penangkapan Ikan. (4) Kepemilikan Sertifikat Operasional Penangkapan Ikan bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan pada Kapal Perikanan berukuran tertentu.

Pasal 28

(1) Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c harus dimiliki oleh Perwira Quality Control, Serang (Senior Deckhand), dan Kelasi (Deckhand) yang bertugas dalam penanganan dan penyimpanan ikan pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis keterampilan penanganan ikan. (3) Pemegang Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. prinsip dan teknik penanganan ikan di atas Kapal Perikanan untuk mempertahankan mutu ikan; b. proses kemunduran mutu ikan; c. persyaratan sanitasi, higienis, tata letak, dan teknik penyimpanan ikan di atas Kapal Perikanan; d. penilaian mutu dengan mengukur suhu pusat ikan atau produk dan teknik pengujian organoleptik; e. standar pembongkaran ikan di pelabuhan; f. pengendalian potensi dan bahaya kontaminasi; dan g. membuat dokumen ketelusuran dan dokumen cara penanganan ikan yang baik serta prosedur pencatatannya. (4) Kepemilikan Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan pada Kapal Perikanan berukuran tertentu.

Pasal 29

(1) Sertifikat Refrigerasi Penyimpanan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d harus dimiliki oleh Operator Mesin Pendingin pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Refrigerasi Penyimpanan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis refrigerasi penyimpanan ikan. (3) Pemegang Sertifikat Refrigerasi Penyimpanan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. pengenalan media pendinginan ikan; b. pengaruh jenis Alat Penangkapan Ikan terhadap mutu ikan hasil tangkapan; c. konstruksi palka ikan dan rancang bentuk unit pendingin di Kapal Perikanan; d. jenis teknologi penanganan ikan di atas Kapal Perikanan; e. cara pengoperasian chilling system, refrigerated sea water, mesin pembeku, dan ruang simpan ikan berpendingin; f. perhitungan beban pendinginan ikan; g. instalasi sistem unit pendingin; dan h. pengenalan, cara pengoperasian, perawatan, dan perbaikan sistem pembekuan. (4) Kepemilikan Sertifikat Refrigerasi Penyimpanan Ikan bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan pada Kapal Perikanan berukuran tertentu.

Pasal 30

(1) Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e harus dimiliki oleh Juru Minyak pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis perawatan mesin Kapal Perikanan. (3) Pemegang Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin induk; b. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin bantu; c. pengoperasian mesin induk; d. pengoperasian mesin bantu; dan e. sistem kelistrikan dan instalasi kelistrikan Kapal Perikanan. (4) Kepemilikan Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan pada Kapal Perikanan berukuran tertentu.

Pasal 31

(1) Sertifikat Operator Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f harus dimiliki Operator Radio pada Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi di WPPNRI dan/atau Laut Lepas. (2) Pemegang Sertifikat Operator Radio sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Kode Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya. (3) Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Operator Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Tugas sebagai Operator Radio pada Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Perikanan lainnya berukuran kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage dapat dirangkap oleh Nakhoda atau salah satu Perwira bagian dek tanpa mempersyaratkan kepemilikan sertifikat.

Pasal 32

(1) Sertifikat Kecakapan Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus dimiliki oleh: a. Nakhoda yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage; atau b. Kelasi (Deckhand) yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis. (3) Pemegang Sertifikat Kecakapan Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. pengetahuan dasar tentang pelayaran dan operasi Penangkapan Ikan; dan b. pengenalan keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Pasal 33

(1) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. (2) Khusus untuk Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 32 dapat diperoleh melalui Bimbingan Teknis.

Pasal 34

(1) Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diterbitkan oleh Kepala Badan. (2) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dan ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Badan. (3) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis dilakukan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan, unit pelaksana teknis, atau satuan kerja lingkup Kementerian, penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan, unit pelaksana teknis, atau satuan kerja lingkup Kementerian yang bersangkutan atas nama Kepala Badan. (5) Format Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

(1) Blangko sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) disediakan oleh Kepala Badan. (2) Sertifikat yang diterbitkan menggunakan dua bahasa meliputi bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris. (3) Kepala Badan meregistrasi semua sertifikat yang diterbitkan mencakup masa berlaku, revalidasi, pembatalan, dan hilang atau rusak. (4) Kepala Badan menyediakan basis data dan informasi semua Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan, untuk dapat diakses pihak yang berkepentingan guna keperluan verifikasi keabsahan dan masa berlaku sertifikat.

Pasal 36

(1) Bagi Awak Kapal Perikanan pemegang sertifikat keterampilan berupa Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I harus melakukan pengujian ulang setiap 5 (lima) tahun sekali terhitung sejak diterbitkannya sertifikat yang dimiliki. (2) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (3) Pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penyegaran untuk pemutakhiran pengetahuan Awak Kapal Perikanan.

Pasal 37

(1) Bagi Awak Kapal Perikanan pemegang sertifikat keahlian yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya yang berkeinginan bekerja kembali di atas Kapal Perikanan setelah tidak bekerja di Kapal Perikanan dalam periode waktu lebih dari 5 (lima) tahun harus melakukan pengujian ulang sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (2) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (3) Pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penyegaran untuk pemutakhiran pengetahuan Awak Kapal Perikanan.

Pasal 38

(1) Bagi Awak Kapal Perikanan pemegang sertifikat keterampilan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya yang berkeinginan bekerja kembali di atas Kapal Perikanan setelah tidak bekerja di Kapal Perikanan dalam periode waktu lebih dari 5 (lima) tahun harus melakukan pendidikan dan pelatihan khusus sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (2) Pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyegaran untuk pemutakhiran pengetahuan Awak Kapal Perikanan.

Pasal 39

(1) Dalam hal terdapat perubahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan internasional, terhadap Awak Kapal Perikanan yang telah memenuhi standar sebelumnya harus dilakukan pendidikan dan pelatihan khusus serta pengujian khusus. (2) Pendidikan dan pelatihan khusus serta pengujian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyegaran pengetahuan Awak Kapal Perikanan.

Pasal 40

Materi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan, setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal.

Pasal 41

(1) Pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2) diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang program pendidikan dan pelatihannya telah mendapat pengesahan. (2) Kepala Badan menerbitkan sertifikat revalidasi bagi Awak Kapal Perikanan yang telah lulus pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (2) atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (2). (3) Format sertifikat revalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

(1) Kepala Badan mengakui sertifikat Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan oleh negara lain yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal telah ada kesepakatan bersama dengan negara yang menerbitkan sertifikat.

Pasal 43

(1) Pengakuan sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dengan menerbitkan sertifikat terpisah berupa Sertifikat Pengakuan. (2) Dalam hal membutuhkan keyakinan sebelum menerbitkan Sertifikat Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat: a. melaksanakan evaluasi terhadap sistem pendidikan dan pelatihan negara penerbit sertifikat; b. melakukan pengujian terhadap pemegang sertifikat; atau c. melakukan inspeksi fasilitas dan prosedur yang mencakup sistem standar mutu yang berlaku secara penuh di negara penerbit sertifikat atau berdasarkan metode lain. (3) Format Sertifikat Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

(1) Sertifikat keahlian bagi Awak Kapal Penangkap Ikan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dapat diperbarui dengan Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan. (2) Pembaruan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I diperbarui dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II diperbarui dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II; c. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III diperbarui dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III; d. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I diperbarui dengan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I; e. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II diperbarui dengan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II; dan f. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III diperbarui dengan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III. (3) Sertifikat keterampilan bagi Awak Kapal Penangkap Ikan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran berupa Sertifikat Basic Safety Training dapat diperbarui dengan Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan berupa Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST- F) Tingkat I. (4) Pembaruan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan: a. mengajukan permohonan kepada Kepala Badan; dan b. melampirkan: 1. sertifikat asli dan salinan sertifikat yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit; dan 2. pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, pakaian rapi berbaju putih, dan berdasi hitam polos, khusus untuk keahlian nautika dengan latar belakang warna biru dan untuk keahlian teknika dengan latar belakang warna merah. (5) Dalam hal tidak dapat menyampaikan sertifikat asli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1, pemilik sertifikat melampirkan dokumen berupa: a. surat pernyataan memiliki sertifikat yang memuat paling sedikit nama dan tingkat (level) sertifikat serta instansi penerbit; b. fotokopi kartu tanda penduduk; dan c. surat keterangan kehilangan dari kepolisian. (6) Dalam hal tidak dapat menyampaikan salinan sertifikat yang telah dilegalisir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1, pemilik sertifikat melampirkan dokumen keabsahan dari instansi penerbit. (7) Sertifikat yang diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan sertifikat yang diterbitkan paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

Pasal 45

Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan terdiri atas pendidikan dan pelatihan: a. profesional Awak Kapal Perikanan; b. fungsional Awak Kapal Perikanan; dan c. keterampilan Awak Kapal Perikanan.

Pasal 46

(1) Pendidikan dan pelatihan profesional Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a merupakan pendidikan dan pelatihan pembentukan untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan. (2) Pendidikan dan pelatihan profesional Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendidikan dan pelatihan: a. Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I; b. Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II; c. Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III; d. Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I; e. Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II; dan f. Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III.

Pasal 47

(1) Peserta Didik pendidikan dan pelatihan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) harus memiliki pengalaman berlayar dan Masa Layar sebagai persyaratan untuk mengikuti pengujian. (2) Pengalaman berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Praktik Laut. (3) Selama melaksanakan Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta Didik harus memiliki buku catatan taruna/siswa sebagai acuan untuk: a. pencatatan pengalaman berlayar; dan b. evaluasi dan penilaian Praktik Laut. (4) Format buku catatan taruna/siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 48

(1) Peserta Didik yang melaksanakan Praktik Laut di Kapal Perikanan yang dimiliki oleh nonlembaga penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan harus dilengkapi dengan perjanjian Praktik Laut dengan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang diketahui oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. (2) Perjanjian Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesepakatan antara Peserta Didik dengan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang memuat persyaratan Praktik Laut serta hak dan kewajiban para pihak. (3) Peserta Didik yang melaksanakan Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam: a. daftar Awak Kapal Perikanan sebagai peserta magang atau Praktik Laut; dan b. Buku Sijil Awak Kapal Perikanan, untuk Peserta Didik yang melaksanakan Praktik Laut pada Kapal Perikanan berukuran di atas 100 (seratus) gross tonnage. (4) Dalam hal Perjanjian Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan Kapal Perikanan masih beroperasi di laut, Nakhoda dan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus memastikan pelaksanaan pemulangan Peserta Didik. (5) Berakhirnya Perjanjian Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disebabkan karena: a. habisnya jangka waktu Perjanjian Praktik Laut; b. pemutusan sepihak oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan; c. Peserta Didik sakit atau kecelakaan kerja atau karena penyebab lainnya; d. Peserta Didik melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh Peserta Didik berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau e. pemutusan sepihak oleh Peserta Didik. (6) Dalam hal Perjanjian Praktik Laut berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf c, pemulangan Peserta Didik dilaksanakan dengan: a. memindahkan Peserta Didik ke Kapal Perikanan lainnya yang akan kembali ke Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan pangkalannya yang disertai dengan berita acara pemindahan Peserta Didik; dan b. memfasilitasi dan memastikan Peserta Didik agar tiba dengan selamat di lokasi pemulangan. (7) Lokasi pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b merupakan lokasi yang disepakati berdasarkan Perjanjian Praktik Laut. (8) Dalam hal Perjanjian Praktik Laut berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dan huruf e, pemulangan Peserta Didik dilaksanakan dengan: a. memindahkan Peserta Didik ke Kapal Perikanan lainnya yang akan kembali ke Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan pangkalannya yang disertai dengan berita acara pemindahan Peserta Didik; dan b. memfasilitasi dan memastikan Peserta Didik agar tiba dengan selamat di Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan pangkalan yang merupakan tempat Peserta Didik pertama kali naik ke Kapal Perikanan. (9) Format perjanjian Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Format berita acara pemindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (8) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 49

Dalam pembuatan perjanjian Praktik Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), Peserta Didik harus melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. buku pelaut atau Buku Pelaut Perikanan; b. surat persetujuan dari orang tua/wali yang diketahui oleh pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan profesional; c. surat permohonan Praktik Laut dari pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan profesional kepada Pemilik atau Operator Kapal Perikanan, baik secara perorangan maupun secara kolektif; d. surat tugas Praktik Laut dari pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan profesional; e. surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. jaminan sosial ketenagakerjaan, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada taruna/siswa; g. jaminan sosial kesehatan; dan h. buku catatan taruna/siswa.

Pasal 50

(1) Pendidikan dan pelatihan fungsional Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan nonformal peningkatan jenjang profesi Awak Kapal Perikanan. (2) Jenis pendidikan dan pelatihan fungsional Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendidikan dan pelatihan: a. Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I; b. Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II; c. Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III; d. Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I; e. Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II; f. Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III; g. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master); dan h. Rating Awak Kapal Perikanan. (3) Selain terdiri atas huruf a sampai dengan huruf h sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jenis pendidikan dan pelatihan fungsional Awak Kapal Perikanan termasuk: a. kecakapan nelayan bidang nautika; dan b. kecakapan nelayan bidang teknika. (4) Awak Kapal Perikanan yang menjadi peserta pendidikan dan pelatihan fungsional harus mengikuti pengujian dalam rangka mendapatkan Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan. (5) Untuk dapat mengikuti pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Awak Kapal Perikanan harus menunjukkan Masa Layar.

Pasal 51

(1) Pendidikan dan Pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c merupakan pendidikan dan pelatihan guna mendapatkan keterampilan untuk melakukan tugas dan/atau fungsi tertentu di Kapal Perikanan. (2) Pendidikan dan Pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pendidikan dan pelatihan: a. Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I; b. Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; c. operasional Penangkapan Ikan; d. keterampilan penanganan ikan; e. refrigerasi penyimpanan ikan; f. perawatan mesin Kapal Perikanan; dan g. kecakapan nelayan.

Pasal 52

Ketentuan mengenai persyaratan Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 53

(1) Penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan. (2) Program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan dari Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan. (4) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil audit. (5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh komite pengesahan yang personilnya berasal dari unsur Direktorat Jenderal dan Badan. (6) Selain berasal dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), personil komite pengesahan dapat berasal dari: a. direktorat jenderal yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi pada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; b. direktorat jenderal yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi pada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan/atau c. direktorat jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (7) Komite pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 54

(1) Program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) harus memenuhi standar: a. isi; b. proses; c. kompetensi kelulusan; d. pendidik dan tenaga kependidikan; e. prasarana dan sarana; f. pengelolaan; g. penilaian pendidikan; dan h. pembiayaan. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (3) Penetapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal.

Pasal 55

(1) Terhadap program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), dapat dibatalkan dalam hal pelaksanaannya tidak sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1). (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui tahapan: a. peringatan secara tertulis; dan b. audit khusus. (3) Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal setelah diberikan peringatan secara tertulis ketiga, program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan masih tidak sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1). (5) Pembatalan program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan dilaksanakan dalam hal berdasarkan hasil audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan tidak sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1). (6) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh komite pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5). (7) Dalam hal program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan dibatalkan: a. Peserta Didik yang harus menyelesaikan pendidikan dan pelatihan dapat dipindahkan ke Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan lain berdasarkan persetujuan dari Kepala Badan; dan b. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan tidak diperbolehkan menerima Peserta Didik baru untuk program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang dibatalkan. (8) Pembatalan program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan.

Pasal 56

(1) Pelaksanaan program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang metode pencapaian kompetensinya dengan menggunakan simulator, harus memiliki: a. perangkat simulator dengan spesifikasi yang sesuai; dan b. pelatih yang mempunyai Sertifikat International Maritime Organization Model Course 6.10. (2) Penggunaan simulator sebagai metode pencapaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang dipersyaratkan. (3) Tata cara penggunaan simulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 57

(1) Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dapat diperoleh melalui Bimbingan Teknis. (2) Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sertifikat: a. kecakapan nelayan bidang nautika; dan b. kecakapan nelayan bidang teknika.

Pasal 58

(1) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan dapat diperoleh melalui Bimbingan Teknis. (2) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sertifikat: a. Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; b. operasional Penangkapan Ikan; c. keterampilan penanganan ikan; d. refrigerasi penyimpanan ikan; e. perawatan mesin Kapal Perikanan; dan f. kecakapan nelayan.

Pasal 59

(1) Penyelenggaraan Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya. (2) Lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sekolah menengah kejuruan yang memiliki jurusan nautika Kapal Penangkap Ikan dan/atau jurusan teknika Kapal Penangkap Ikan. (3) Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan.

Pasal 60

(1) Penyelenggaraan Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) harus memenuhi standar: a. isi, berupa kurikulum dan silabus; b. proses; c. pelatih; d. kompetensi kelulusan; dan e. prasarana dan sarana. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan, setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal.

Pasal 61

(1) Peserta Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 merupakan: a. Awak Kapal Perikanan; dan/atau b. Nelayan Kecil, yang sedang atau telah bekerja pada Kapal Perikanan. (2) Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sentra nelayan.

Pasal 62

(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b, Awak Kapal Perikanan harus lulus ujian keahlian Awak Kapal Perikanan. (2) Ujian keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan: a. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II; c. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III; d. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I; e. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II; dan f. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III. (3) Ujian keahlian Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan jenis dan tingkat keahlian sertifikat Awak Kapal Perikanan. (4) Ujian keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan. (5) Ketentuan mengenai persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mengikuti ujian keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (3) untuk masing-masing jenis dan tingkat keahlian sertifikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 63

(1) Dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) dibentuk oleh Menteri. (2) Susunan dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas: a. pembina; b. pengarah; c. ketua; d. wakil ketua; e. sekretaris; f. koordinator dan sekretaris bidang nautika Kapal Perikanan; g. koordinator dan sekretaris bidang teknika Kapal Perikanan; dan h. tenaga ahli sesuai bidang dan kebutuhan. (3) Masa kerja dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun. (4) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tugas dan wewenang dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 64

Personil dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. ketua dan wakil ketua, memiliki sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I dan/atau Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I dan Sertifikat International Maritime Organization Model Course 3.12; b. sekretaris, koordinator dan sekretaris bidang, dan tenaga ahli di bidang nautika Kapal Perikanan, memiliki Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I dan Sertifikat International Maritime Organization Model Course 3.12; dan c. sekretaris, koordinator dan sekretaris bidang, dan tenaga ahli di bidang teknika Kapal Perikanan, memiliki Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I dan Sertifikat International Maritime Organization Model Course 3.12.

Pasal 65

(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan ujian keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4), dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan membentuk unit pelaksana ujian keahlian Awak Kapal Perikanan. (2) Susunan keanggotaan pada unit pelaksana ujian keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota. (3) Masa kerja unit pelaksana ujian keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun. (4) Tugas unit pelaksana ujian keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 66

(1) Ujian keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dilaksanakan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan. (2) Dalam hal ujian keahlian Awak Kapal Perikanan dilaksanakan pada tempat lain di luar Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara ujian keahlian Awak Kapal Perikanan harus mendapatkan persetujuan dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan.

Pasal 67

(1) Terhadap Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), diterbitkan Sertifikat Pengukuhan yang merupakan sertifikat terpisah dari Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan. (2) Sertifikat Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kewenangan jabatan pemegang Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan. (3) Sertifikat Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (4) Sertifikat Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemegang: a. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II; c. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III; d. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I; e. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II; f. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III; dan g. Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master). (5) Sertifikat Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk Kapal Perikanan yang beroperasi di WPPNRI dan Laut Lepas. (6) Petunjuk teknis mengenai Sertifikat Pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) beserta formatnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 68

(1) Petunjuk teknis mengenai susunan jabatan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8, serta sertifikat yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 23 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ukuran gross tonnage, daya dorong mesin, dan daerah operasi Kapal Perikanan.

Pasal 69

(1) Dalam hal Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan/atau Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan hilang, terbakar, atau rusak dapat diberikan penggantian oleh Kepala Badan. (2) Untuk memperoleh sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan/atau Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dalam hal sertifikat hilang atau terbakar; b. bukti sertifikat Awak Kapal Perikanan yang rusak, dalam hal sertifikat rusak; c. foto laporan kecelakaan Kapal Perikanan, dalam hal terjadi kecelakaan Kapal Perikanan; d. foto sertifikat Awak Kapal Perikanan (bila ada); e. surat keterangan dari lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang menyatakan kebenaran Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan/atau Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan yang bersangkutan; dan f. pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, pakaian rapi berbaju putih, dan berdasi hitam polos, khusus untuk keahlian nautika dengan latar belakang warna biru laut dan untuk keahlian teknika dengan latar belakang warna merah.

Pasal 70

(1) Masa Layar merupakan informasi Awak Kapal Perikanan terkait durasi waktu bekerja pada Kapal Perikanan yang digunakan: a. dalam pemenuhan persyaratan mengikuti jenjang pendidikan dan pelatihan keahlian Awak Kapal Perikanan yang lebih tinggi; b. dalam pemenuhan persyaratan mengikuti pengujian pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan; c. untuk mendapatkan pengukuhan pada jabatan tertentu pada Kapal Perikanan; dan d. untuk mendapatkan revalidasi sertifikat Awak Kapal Perikanan. (2) Masa Layar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari catatan dalam Buku Pelaut Perikanan, Buku Sijil Awak Kapal Perikanan, atau dokumen lain. (3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat keterangan Masa Layar oleh kepala Pelabuhan Perikanan, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, atau Syahbandar. (4) Format surat keterangan Masa Layar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 71

(1) Standar mutu pengawakan Kapal Perikanan terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan; b. pengujian kompetensi; c. penerbitan sertifikat; d. pengukuhan; dan e. revalidasi. (2) Setiap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan harus mengacu standar mutu pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Setiap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang melaksanakan pengujian keahlian Awak Kapal Perikanan harus mengacu pada standar mutu pengujian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Setiap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang diberi kewenangan penerbitan sertifikat Awak Kapal Perikanan harus mengacu pada standar mutu penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (5) Pelaksanaan pengukuhan jabatan Awak Kapal Perikanan harus mengacu pada standar mutu pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (6) Setiap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang melaksanakan pengujian ulang dan/atau pendidikan dan pelatihan khusus dalam rangka revalidasi harus mengacu pada standar mutu revalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (7) Standar mutu pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengujian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan revalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh Kepala Badan. (8) Standar mutu pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 72

(1) Direktorat Jenderal melakukan pemantauan terhadap: a. pemenuhan persyaratan Awak Kapal Perikanan; dan b. standar mutu pengukuhan. (2) Pemantauan terhadap pemenuhan persyaratan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. persyaratan usia; b. kepemilikan Buku Pelaut Perikanan; c. kepemilikan sertifikat Awak Kapal Perikanan; d. persyaratan kondisi kesehatan; e. pemenuhan jaminan sosial bagi Awak Kapal Perikanan; f. kepemilikan PKL; dan g. sijil Awak Kapal Perikanan. (3) Pemantauan terhadap pemenuhan persyaratan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam pelaksanaannya dilakukan oleh: a. direktur atau pejabat yang membidangi pengawakan Kapal Perikanan; b. kepala Pelabuhan Perikanan yang ditunjuk; c. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan; dan/atau d. Syahbandar. (4) Pemantauan terhadap standar mutu pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam pelaksanaannya dilakukan oleh: a. direktur atau pejabat yang membidangi pengawakan Kapal Perikanan; dan/atau b. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pengembangan Penangkapan Ikan yang ditunjuk. (5) Petunjuk teknis mengenai pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 73

(1) Badan melakukan pemantauan terhadap standar mutu pengawakan Kapal Perikanan. (2) Pemantauan terhadap standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan dan pelatihan; b. pengujian kompetensi; c. penerbitan sertifikat; dan d. revalidasi. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh: a. kepala pusat atau pejabat yang membidangi pelatihan kelautan dan perikanan; b. kepala pusat atau pejabat yang membidangi standardisasi dan sertifikasi masyarakat kelautan dan perikanan; dan/atau c. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pelatihan kelautan dan perikanan yang ditunjuk. (4) Petunjuk teknis mengenai pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 74

(1) Buku Pelaut Perikanan merupakan salah satu identitas Awak Kapal Perikanan dan menjadi salah satu dokumen untuk mencatat Masa Layar. (2) Selain merupakan salah satu identitas Awak Kapal Perikanan dan menjadi salah satu dokumen untuk mencatat Masa Layar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Buku Pelaut Perikanan dapat merupakan salah satu identitas dan dokumen untuk mencatat Masa Layar bagi: a. Peserta Didik; b. pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan; atau c. pihak lain yang mengikuti kegiatan operasional Kapal Perikanan. (3) Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dimiliki oleh: a. Awak Kapal Perikanan, pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, dan pihak lain yang akan bekerja atau mengikuti kegiatan operasional pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage; atau b. Peserta Didik yang akan melakukan Praktik Laut. (4) Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. Buku Pelaut Perikanan berwarna merah, yang digunakan pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage; dan b. Buku Pelaut Perikanan berwarna biru, yang digunakan pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage. (5) Buku Pelaut Perikanan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diberikan setelah memiliki: a. sertifikat kecakapan nelayan bidang nautika atau sertifikat kecakapan nelayan bidang teknika; dan/atau b. Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II. (6) Buku Pelaut Perikanan berwarna biru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, diberikan setelah memiliki sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST- F) Tingkat I. (7) Format Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 75

(1) Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik. (3) Penerbitan Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya dilakukan oleh: a. direktur atau pejabat yang membidangi pengawakan Kapal Perikanan; atau b. kepala Pelabuhan Perikanan yang ditunjuk. (4) Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali. (5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masing-masing berlaku selama 3 (tiga) tahun. (6) Buku Pelaut Perikanan paling sedikit memuat data pemegang, masa berlaku, sertifikat yang dimiliki, dan Penyijilan selama bekerja, mengikuti kegiatan operasional, atau melakukan Praktik Laut di Kapal Perikanan. (7) Penyijilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan secara elektronik. (8) Penyijilan selama bekerja, mengikuti kegiatan operasional, atau melakukan Praktik Laut di Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh: a. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan; atau b. Syahbandar.

Pasal 76

(1) Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dan Peserta Didik, pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, atau pihak lain yang mengikuti kegiatan operasional Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh Buku Pelaut Perikanan: a. baru; b. perpanjangan; c. pembaruan; atau d. penggantian. (2) Permohonan Buku Pelaut Perikanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan melampirkan: a. surat pernyataan belum pernah memiliki Buku Pelaut Perikanan; b. kartu tanda penduduk, akta kelahiran, atau kartu keluarga; c. salinan salah satu sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) atau ayat (6); d. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru, berukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar; dan f. khusus untuk Peserta Didik, dilengkapi dengan surat keterangan dari pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan profesional. (3) Permohonan Buku Pelaut Perikanan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan melampirkan: a. asli atau salinan Buku Pelaut Perikanan yang lama; b. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru, berukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar. (4) Permohonan Buku Pelaut Perikanan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan melampirkan: a. asli Buku Pelaut Perikanan yang lama; b. kartu tanda penduduk, akta kelahiran, atau kartu keluarga; c. salinan salah satu sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) atau ayat (6); d. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru, berukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar. (5) Permohonan Buku Pelaut Perikanan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan melampirkan: a. asli Buku Pelaut Perikanan yang lama, dalam hal Buku Pelaut Perikanan rusak; b. surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal Buku Pelaut Perikanan hilang; c. kartu tanda penduduk, akta kelahiran, atau kartu keluarga; d. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. salinan salah satu sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) atau ayat (6); dan f. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru, berukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.

Pasal 77

(1) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), melakukan pengecekan persyaratan permohonan Buku Pelaut Perikanan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima, yang hasilnya lengkap atau tidak lengkap. (2) Dalam hal pengecekan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan Buku Pelaut Perikanan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (3) Dalam hal pengecekan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai dengan alasan.

Pasal 78

Buku Pelaut Perikanan dapat dibatalkan dalam hal: a. pemegang Buku Pelaut Perikanan memalsukan atau mengganti keterangan yang ada di dalam Buku Pelaut Perikanan; b. Buku Pelaut Perikanan diperoleh secara tidak sah; dan/atau c. persyaratan yang dilampirkan dalam penerbitan Buku Pelaut Perikanan terbukti tidak benar, dinyatakan batal, dan/atau dinyatakan tidak sah oleh instansi yang berwenang.

Pasal 79

Buku Pelaut Perikanan tidak berlaku dalam hal: a. masa berlaku habis; atau b. pemegang Buku Pelaut Perikanan meninggal dunia.

Pasal 80

(1) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan atau gabungan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dapat membuat Perjanjian Kerja Bersama Pengawakan Kapal Perikanan dengan Serikat Awak Kapal Perikanan. (2) Dalam hal terdapat Perjanjian Kerja Bersama Pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perjanjian Kerja Bersama Pengawakan Kapal Perikanan menjadi acuan dalam pembuatan PKL antara Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dengan Awak Kapal Perikanan. (3) Perjanjian Kerja Bersama Pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama, tempat kedudukan, dan alamat Serikat Awak Kapal Perikanan; b. nama, tempat kedudukan, dan alamat Pemilik atau Operator Kapal Perikanan atau gabungan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan; c. syarat kerja, hak, dan kewajiban Serikat Awak Kapal Perikanan; d. hak dan kewajiban Pemilik atau Operator Kapal Perikanan atau gabungan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan; e. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya Perjanjian Kerja Bersama Pengawakan Kapal Perikanan; dan f. nomor dan tanggal pencatatan Serikat Awak Kapal Perikanan. (4) Perjanjian Kerja Bersama Pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan, pembaharuan, perpanjangan, perubahan, dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 81

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan pembinaan dalam rangka mendorong upaya pembuatan Perjanjian Kerja Bersama Pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi; b. fasilitasi; dan/atau c. konsultasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang membidangi urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 82

Petunjuk teknis mengenai Perjanjian Kerja Bersama Pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 83

(1) Penempatan Awak Kapal Perikanan untuk bekerja di Kapal Perikanan dilaksanakan: a. secara langsung oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan; atau b. melalui agen Awak Kapal Perikanan. (2) Penempatan Awak Kapal Perikanan untuk bekerja di Kapal Perikanan secara langsung oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk Penempatan Awak Kapal Perikanan berdasarkan permohonan secara mandiri Awak Kapal Perikanan kepada Pemilik atau Operator Kapal Perikanan. (3) Agen Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang penyediaan Awak Kapal Perikanan dan memiliki perizinan berusaha aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri atau usaha keagenan awak kapal yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup Awak Kapal Perikanan yang ditempatkan pada Kapal Perikanan yang beroperasi di WPPNRI dan/atau Laut Lepas. (5) Setelah dilakukan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Awak Kapal Perikanan bekerja di atas Kapal Perikanan berdasarkan PKL. (6) PKL bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. PKL untuk jangka waktu terbatas; b. PKL untuk jangka waktu satu kali operasi Kapal Perikanan; dan c. PKL untuk jangka waktu tidak terbatas. (7) PKL untuk jangka waktu terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berakhir sesuai dengan masa berlaku PKL. (8) PKL untuk jangka waktu satu kali operasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b pelaksanaannya berakhir setelah tiba dan selesai bongkar ikan di pelabuhan pangkalan. (9) Masa berlaku PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan waktu satu kali operasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditentukan paling lama 12 (dua belas) bulan. (10) PKL untuk jangka waktu tidak terbatas sebagamana dimaksud pada ayat (6) huruf c pelaksanaannya berakhir berdasarkan kesepakatan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dengan Awak Kapal Perikanan. (11) PKL untuk jangka waktu tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya diperuntukkan bagi Awak Kapal Perikanan dengan jabatan Nakhoda atau Perwira. (12) Petunjuk teknis mengenai penempatan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal, berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi pemerintah yang menangani bidang ketenagakerjaan.

Pasal 84

(1) PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 disusun dalam rangka memberikan perlindungan dari: a. risiko kerja bagi Awak Kapal Perikanan; dan b. risiko usaha bagi Pemilik atau Operator Kapal Perikanan. (2) Risiko kerja dan risiko usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jam kerja yang tidak menentu dan cenderung lebih lama; b. tidak ada standar jam kerja dan/atau jam istirahat; c. musim Penangkapan Ikan menuntut Awak Kapal Perikanan bekerja terus-menerus; d. daerah operasi Kapal Perikanan memiliki gelombang dan cuaca yang berbahaya; e. perbekalan makanan dan minuman di Kapal Perikanan terbatas; f. kecelakaan kerja; g. ketidakpastian hasil Penangkapan Ikan; dan/atau h. risiko kerja dan risiko usaha lainnya yang disepakati Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dengan Awak Kapal Perikanan. (3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan bersama dengan Awak Kapal Perikanan, paling sedikit memuat: a. identitas Awak Kapal Perikanan, yang meliputi: 1. nama lengkap; 2. umur; 3. alamat lengkap; 4. nama dan nomor sertifikat Awak Kapal Perikanan; 5. nama dan nomor kontak keluarga; dan 6. nomor Buku Pelaut Perikanan. b. identitas Pemilik atau Operator Kapal Perikanan, yang meliputi: 1. nama lengkap; dan 2. alamat lengkap. c. identitas Kapal Perikanan, yang meliputi: 1. nama Kapal Perikanan; 2. ukuran gross tonnage; 3. nomor surat izin penangkapan ikan, surat izin kapal pengangkut ikan, atau surat izin kapal pendukung operasi Penangkapan Ikan; dan 4. wilayah operasional. d. nama jabatan; e. jenis dan jangka waktu PKL; f. hak dan kewajiban para pihak; g. sistem pengupahan; h. jam kerja, cuti, dan izin kerja meliputi: 1. waktu istirahat paling sedikit 10 (sepuluh) jam untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam atau 77 (tujuh puluh tujuh) jam untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari; 2. jam kerja tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) jam untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam atau 91 (sembilan puluh satu) jam untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari; 3. cuti selama 10 (sepuluh) hari setiap 6 (enam) bulan atau 20 (dua puluh) hari dalam 1 (satu) tahun; dan 4. mendapatkan izin tidak bekerja, untuk melangsungkan pernikahan, sakit, pembaruan dokumen, atau orang tua, istri, anak, kakak, atau adik meninggal dunia. i. bukti kepesertaan jaminan sosial bagi Awak Kapal Perikanan. (4) PKL yang dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dibaca dan dipahami seluruh isinya oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dan Awak Kapal Perikanan sebelum dilakukan penandatanganan PKL. (5) Dalam hal Pemilik atau Operator Kapal Perikanan tidak dapat melakukan penandatanganan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dapat memberikan kuasa kepada perwakilan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan untuk bertindak atas nama Pemilik atau Operator Kapal Perikanan menandatangani PKL. (6) Pemberian kuasa kepada perwakilan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi tanggung jawab Pemilik atau Operator Kapal Perikanan kepada Awak Kapal Perikanan. (7) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan dengan surat kuasa yang dibuat dengan ketentuan berbentuk: a. akta notaris; b. akta di bawah tangan yang dilegalisasi notaris; atau c. akta di bawah tangan yang dicatatkan notaris. (8) Pembuatan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara elektronik. (9) Format PKL bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 85

(1) PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 merupakan dokumen yang bersifat mengikat bagi Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dan Awak Kapal Perikanan. (2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak disahkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. (3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit 2 (dua) rangkap asli, dengan ketentuan: a. 1 (satu) asli untuk Pemilik atau Operator Kapal Perikanan; dan b. 1 (satu) asli untuk Awak Kapal Perikanan. (4) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diharuskan untuk dibawa atau disimpan di atas Kapal Perikanan. (5) PKL dinyatakan batal demi hukum dalam hal: a. dokumen Kapal Perikanan, Awak Kapal Perikanan, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan tidak sah atau palsu; b. Kapal Perikanan dalam status sengketa atau dinyatakan bermasalah status hukumnya oleh instansi berwenang; c. Awak Kapal Perikanan ditempatkan pada Kapal yang identitasnya tidak sesuai dengan PKL; dan/atau d. Kapal Perikanan dinyatakan tidak laik laut oleh pihak yang berwenang. (6) PKL dinyatakan berakhir dengan sendirinya dalam hal: a. masa berlaku PKL habis; b. Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. Kapal Perikanan tenggelam; d. Kapal Perikanan dijual secara sah; e. Awak Kapal Perikanan mengalami penganiayaan; f. Awak Kapal Perikanan secara medis dinyatakan tidak dapat bekerja atau sakit; g. Awak Kapal Perikanan meninggal dunia; h. Awak Kapal Perikanan mengundurkan diri; i. Awak Kapal Perikanan terlibat kasus kriminal; j. Awak Kapal Perikanan melakukan tindak pidana melanggar hukum; k. Awak Kapal Perikanan terbukti secara hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang merugikan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan; l. Awak Kapal Perikanan tidak ikut berlayar karena kelalaiannya sendiri; dan/atau m. daerah operasional Kapal Perikanan dinyatakan dalam kondisi perang. (7) Dalam hal PKL batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau berakhir dengan sendirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan Kapal Perikanan masih beroperasi di laut, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus memulangkan Awak Kapal Perikanan. (8) Pemulangan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan: a. memindahkan Awak Kapal Perikanan ke Kapal Perikanan lainnya menuju pelabuhan pangkalan; dan b. mengisi berita acara pemindahan Awak Kapal Perikanan. (9) Format berita acara pemindahan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 86

Dalam hal terdapat hak Awak Kapal Perikanan yang belum dipenuhi sebagaimana yang diperjanjikan dalam PKL, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus tetap memenuhi hak Awak Kapal Perikanan dimaksud atau kewajibannya meskipun PKL batal demi hukum atau masa berlaku PKL telah berakhir.

Pasal 87

Sistem pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf g terdiri atas upah berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.

Pasal 88

(1) Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a bagi Awak Kapal Perikanan ditetapkan secara bulanan. (2) Upah berdasarkan satuan waktu yang ditetapkan secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen: a. upah pokok; dan b. tunjangan tetap. (3) Upah pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan paling sedikit sebesar upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota, upah minimum sektoral provinsi, atau upah minimum sektoral kabupaten/kota. (4) Tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk tunjangan berlayar dan ditetapkan sebesar paling sedikit 3% (tiga persen) dari upah pokok.

Pasal 89

(1) Apabila masa berlaku PKL atau waktu satu kali operasi Kapal Perikanan kurang dari 30 (tiga puluh) hari, upah berdasarkan satuan waktu bagi Awak Kapal Perikanan ditetapkan secara harian. (2) Penetapan upah secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dengan Awak Kapal Perikanan. (3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan mempertimbangkan hasil perhitungan formula penghitungan upah harian. (4) Formula penghitungan upah harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu nominal upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima) hari.

Pasal 90

(1) Dalam hal Awak Kapal Perikanan bekerja melebihi waktu kerja sebagaimana disepakati dan dicantumkan dalam PKL, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan wajib membayar upah kerja lembur kepada Awak Kapal Perikanan. (2) Besaran upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayar (1) ditetapkan dengan ketentuan: a. sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam untuk jam kerja lembur pertama; dan b. sebesar 2 (dua) kali upah sejam untuk setiap jam kerja lembur berikutnya. (3) Waktu kerja lembur dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. (4) Formula penghitungan upah sejam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nominal upah bulanan dibagi 126 (seratus dua puluh enam). (5) Jam kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan catatan dari Nakhoda atau salah satu Perwira yang ditunjuk oleh Nakhoda. (6) Setiap Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91

(1) Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b bagi Awak Kapal Perikanan dilaksanakan dalam bentuk upah bagi hasil. (2) Besaran upah bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pendapatan bersih yang diperoleh. (3) Pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan atas penjualan ikan hasil tangkapan setelah dikurangi biaya operasional. (4) Berdasarkan penghitungan pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dengan Awak Kapal Perikanan menentukan proporsi besaran upah bagi hasil berdasarkan kesepakatan yang dicantumkan secara rinci di dalam PKL. (5) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas biaya: a. bahan bakar minyak dan oli; b. bahan makanan, minuman, air bersih, dan perlengkapan pendukung; c. penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi penerimaan negara bukan pajak: 1. pelayanan kebersihan kolam pelabuhan perikanan; dan 2. pungutan hasil perikanan pascaproduksi. d. perbekalan, seperti es batu, garam, dan umpan pancing; e. perawatan dan perbaikan rutin kapal, mesin, dan Alat Penangkapan Ikan; f. retribusi lelang; dan g. biaya bongkar muat. (6) Tidak termasuk dalam biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menjadi tanggungan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan paling sedikit terdiri atas biaya: a. penempatan Awak Kapal Perikanan; b. perawatan dan perbaikan besar kapal, mesin, dan Alat Penangkapan Ikan; c. penyusutan dari Kapal Perikanan, termasuk permesinan dan Alat Penangkapan Ikan; d. tambat labuh Kapal Perikanan; e. upah (termasuk tunjangan hari raya, jika ada) pengurus atau agen dan pekerja lainnya di darat yang membantu operasional Kapal Perikanan; f. perlengkapan keselamatan pelayaran; g. perlengkapan kerja Awak Kapal Perikanan; h. biaya pengurusan dokumen Kapal Perikanan dan perizinan berusaha; dan i. obat-obatan dan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan. (7) Tidak termasuk dalam biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan menjadi tanggung jawab pribadi Awak Kapal Perikanan terdiri atas biaya: a. pengecekan kondisi kesehatan; b. Buku Pelaut Perikanan; c. sertifikat kompetensi; d. pelatihan yang diperlukan; dan e. kebutuhan pribadi selama bekerja di atas Kapal Perikanan yang tidak termasuk dalam operasional.

Pasal 92

(1) Dalam hal pendapatan bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) tidak mencapai besaran upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota untuk setiap bulan atau tidak terdapat pendapatan bersih, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus memberikan upah kepada Awak Kapal Perikanan. (2) Besaran upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan formula penghitungan upah harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) dikali dengan jumlah hari kerja Awak Kapal Perikanan. (3) Besaran upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit setengah dari besaran upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota untuk setiap bulan. (4) Jumlah hari kerja Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan catatan dari Nakhoda atau salah satu Perwira yang ditunjuk oleh Nakhoda. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan bagi: a. Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dan Awak Kapal Perikanan yang menanggung biaya operasional secara bersama sebelum Kapal Perikanan melakukan kegiatan Penangkapan Ikan, pengangkutan ikan, atau kegiatan yang mendukung operasi Penangkapan Ikan; atau b. Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang merupakan Nelayan Kecil yang mempekerjakan Awak Kapal Perikanan. (6) Dalam hal terjadi pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a atau huruf b, besaran upah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dengan Awak Kapal Perikanan.

Pasal 93

(1) Selain sistem pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Awak Kapal Perikanan berupa pendapatan non-upah. (2) Pendapatan non-upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tunjangan hari raya; b. insentif; atau c. bonus. (3) Ketentuan mengenai pendapatan non-upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 94

(1) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan bertanggung jawab terhadap Awak Kapal Perikanan yang dipekerjakan di atas Kapal Perikanan. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemenuhan upah; b. pemenuhan jaminan sosial; c. membuat dan mengajukan pengesahan PKL kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar; d. menanggung biaya pemberangkatan dan pemulangan Awak Kapal Perikanan; e. memberikan kesempatan mengikuti pelatihan yang menjadi persyaratan bekerja di Kapal Perikanan; f. memastikan Awak Kapal Perikanan yang bekerja di atas Kapal Perikanan memiliki sertifikat dan dokumen yang dipersyaratkan; g. memberikan pengenalan berkenaan tugas bagi setiap Awak Kapal Perikanan, instalasi peralatan, prosedur keselamatan dasar, dan karakteristik Kapal Perikanan yang terkait dengan tugas rutin, termasuk keadaan darurat yang meliputi: 1. kondisi dan bahaya bekerja di Kapal Perikanan; 2. penggunaan jenis alat perlindungan diri; dan 3. cara dan sikap yang aman dalam bekerja. h. menyediakan peralatan kerja dan peralatan keselamatan sesuai dengan ketentuan mengenai pedoman kelaikan Kapal Perikanan; dan i. menyediakan fasilitas akomodasi yang layak. (3) Selain menyediakan peralatan kerja dan peralatan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan bertanggung jawab menyediakan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan. (4) Fasilitas akomodasi yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i untuk Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage, paling sedikit berupa: a. ruang gerak kepala pada semua ruang akomodasi paling sedikit 190 (seratus sembilan puluh) sentimeter; b. ruang/kamar tidur: 1. luasnya tidak boleh kurang dari 1,5 (satu koma lima) meter persegi untuk setiap Awak Kapal Perikanan, tidak termasuk ruang yang diisi tempat tidur dalam lemari; 2. dapat diisi paling banyak 4 (empat) orang; 3. untuk Nakhoda, Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master), dan Perwira, dapat diisi paling banyak 2 (dua) orang; 4. dimensi tempat tidur paling sedikit berukuran 190 (seratus sembilan puluh) sentimeter dikali 70 (tujuh puluh) sentimeter; 5. tidak boleh langsung berhadapan dengan tempat penyimpanan ikan, ruang mesin, dapur, gudang, ruang pengering, atau tempat sanitasi umum; dan 6. tidak ditempatkan di depan dinding penahan tubrukan (collision bulkhead). c. semua ruang akomodasi harus: 1. diisolasi secara memadai; 2. disediakan drainase; 3. disediakan pintu darurat sesuai kebutuhan; 4. ditetapkan standar getaran dan kebisingan; 5. dilengkapi sistem ventilasi untuk memastikan sirkulasi udara untuk semua kondisi cuaca dan iklim; dan 6. dilengkapi dengan penerangan yang memadai. d. alat pendingin udara di semua ruang akomodasi, kamar radio, dan ruang kontrol mesin, kecuali pada iklim tertentu tidak dibutuhkan; e. ruang makan harus dilengkapi dengan lemari es yang memadai dan fasilitas untuk membuat minuman hangat atau minuman dingin; f. fasilitas sanitasi, yaitu kamar mandi, wastafel, dan bak mandi/shower; g. satu kamar mandi untuk setiap 8 (delapan) orang; h. fasilitas untuk mencuci, menjemur, dan menyetrika yang memadai; i. satu ruangan khusus untuk Awak Kapal Perikanan yang sakit dan cedera; j. tempat tidur dan peralatan makan; k. menyediakan fasilitas rekreasi/hiburan untuk seluruh Awak Kapal Perikanan yang dapat memanfaatkan ruang makan; l. akses komunikasi yang memadai kepada seluruh Awak Kapal Perikanan; m. ruang dapur dengan ventilasi dan penerangan yang memadai serta dilengkapi dengan peralatan memasak; n. makanan dan air minum harus memadai dan memenuhi nilai gizi; o. kondisi ruang akomodasi yang bersih; p. lantai semua permukaan dalam akomodasi sanitasi harus dilengkapi dengan lapisan penutup yang tidak licin dan mudah dibersihkan; dan q. tersedia tempat/wadah untuk sampah yang tertutup. (5) Untuk memastikan pemenuhan kondisi dan kelengkapan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan inspeksi rutin untuk memastikan: a. akomodasi tetap bersih, layak ditempati dan aman, dan dikelola agar tetap dalam kondisi yang baik dan mudah diperbaiki; b. pasokan makanan dan air memadai; dan c. dapur dan ruang penyimpanan makanan serta seluruh peralatannya dalam keadaan bersih. (6) Petunjuk teknis mengenai fasilitas akomodasi yang layak untuk Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 95

(1) Dalam hal Awak Kapal Perikanan sakit saat berada di atas Kapal Perikanan dan sedang dalam operasi Penangkapan Ikan, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus memprioritaskan Awak Kapal Perikanan mendapatkan perawatan di pelabuhan terdekat. (2) Dalam hal Awak Kapal Perikanan meninggal dunia saat berada di atas Kapal Perikanan dan sedang dalam operasi Penangkapan Ikan, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus memastikan pemulangan jenazah. (3) Dalam hal jenazah tidak dapat dipulangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jenazah dapat dilakukan pelarungan atau pemakaman di laut sebagai pilihan terakhir, dengan syarat: a. tidak tersedianya fasilitas penyimpanan jenazah di Kapal Perikanan; b. terdapat risiko penularan penyakit dari jenazah kepada Awak Kapal Perikanan lainnya; c. kondisi jenazah tidak memungkinkan dipulangkan ke daratan/pelabuhan terdekat; dan d. mendapatkan izin dari keluarga Awak Kapal Perikanan yang meninggal dunia. (4) Tata cara pelarungan atau pemakaman di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yang diatur dalam International Medical Guide for Ships yang diterbitkan oleh IMO, ILO, dan WHO, beserta perubahannya.

Pasal 96

(1) Dalam hal Pemilik atau Operator Kapal Perikanan mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKL, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan wajib: a. membayar upah kepada Awak Kapal Perikanan; dan b. menanggung biaya pemulangan Awak Kapal Perikanan ke tempat asal sesuai kesepakatan dalam PKL. (2) Pembayaran upah Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. untuk jenis upah bulanan, penghitungan upah berdasarkan besaran upah bulanan dikali jangka waktu PKL; dan b. untuk jenis upah bagi hasil, penghitungan upah tetap mengacu pada kesepakatan dalam PKL. (3) Setiap Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 97

Dalam hal terdapat perselisihan dan/atau sengketa antar Awak Kapal Perikanan, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus merespon setiap pengaduan dari Awak Kapal Perikanan.

Pasal 98

(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pemilik atau Operator Kapal Perikanan bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan Awak Kapal Perikanan. (2) Selain menjaga keselamatan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus memastikan terlaksananya: a. pemindahan Awak Kapal Perikanan ke kapal atau moda transportasi lainnya; dan/atau b. pemulangan Awak Kapal Perikanan. (3) Pemindahan Awak Kapal Perikanan ke kapal atau moda transportasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengisi berita acara pemindahan Awak Kapal Perikanan. (4) Format berita acara pemindahan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (9) berlaku secara mutatis mutandis terhadap berita acara pemindahan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 99

Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus menerima Peserta Didik yang akan melakukan Praktik Laut di Kapal Perikanan untuk mendukung penyiapan dan pengembangan sumber daya manusia bidang perikanan tangkap.

Pasal 100

(1) Dalam hal terdapat perselisihan dan/atau sengketa antara Awak Kapal Perikanan dengan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan, perselisihan dan/atau sengketa tersebut harus diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Penyelesaian perselisihan dan/atau sengketa melalui perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Direktorat Jenderal dalam hal menerima pengaduan. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh: a. Awak Kapal Perikanan, ahli waris, perwakilan, atau kuasa hukum; b. Serikat Awak Kapal Perikanan; c. Pemilik atau Operator Kapal Perikanan, perwakilan, atau kuasa hukum; atau d. lembaga swadaya masyarakat, organisasi non- pemerintah, atau organisasi masyarakat sipil. (4) Lingkup perselisihan dan/atau sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembayaran upah; b. pemenuhan perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja; c. pemenuhan santunan bagi ahli waris Awak Kapal Perikanan yang meninggal; d. penahanan dokumen Awak Kapal Perikanan oleh pemilik Kapal Perikanan; e. pembatalan untuk kerja secara sepihak dari Awak Kapal Perikanan; f. pemenuhan penghidupan kepada Awak Kapal Perikanan dan keluarganya dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dan/atau sudah tidak mampu bekerja; g. pemenuhan kehidupan yang layak pada saat Awak Kapal Perikanan kehilangan pekerjaan; dan/atau h. perselisihan dan/atau sengketa terkait lainnya. (5) Dalam hal hasil perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mencapai kesepakatan, hasil perundingan bipatrit tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama dan didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama. (6) Dalam hal hasil perundingan bipartit yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terjadi kesepakatan, salah satu pihak atau Direktur Jenderal menyampaikan pengaduan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dengan melampirkan risalah perundingan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (7) Penyelesaian perselisihan dan/atau sengketa melalui perundingan bipartit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. (8) Bentuk dan format risalah perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 101

(1) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus: a. memastikan dan memberikan kewenangan kepada Nakhoda untuk melaksanakan prosedur dinas jaga operasional Kapal Perikanan; dan b. memberikan sumber daya dan fasilitas kepada Nakhoda untuk penerapan norma ketenagakerjaan pada Kapal Perikanan. (2) Dalam melaksanakan prosedur dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Nakhoda pada setiap Kapal Perikanan harus: a. melaksanakan pengaturan dinas jaga untuk menjamin keselamatan dan keamanan operasional Kapal Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memastikan pengaturan dinas jaga sehingga dapat melaksanakan tugas jaga sesuai dengan situasi dan kondisi pada Kapal Perikanan. (3) Pengaturan dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. Perwira dinas jaga pada bagian dek bertanggung jawab untuk mengoperasionalkan Kapal Perikanan dengan selamat selama periode jaganya, ketika berada di anjungan atau berada pada lokasi seperti kamar peta, ruang radio, atau ruang kontrol anjungan pada setiap saat; b. Operator Radio bertanggung jawab mempertahankan secara terus-menerus jaga radio pada frekuensi tertentu; c. Perwira dinas jaga pada bagian mesin di bawah pengawasan Kepala Kamar Mesin, harus berada di kamar mesin atau pada saat diperlukan selama dalam tanggung jawab jam jaganya; d. jam jaga yang sesuai dan efektif dipertahankan untuk tujuan keselamatan setiap saat ketika Kapal Perikanan berlabuh atau bersandar; e. penjagaan yang efektif dan sesuai harus terlaksana dengan baik terkait dengan pengamanan Kapal Perikanan; f. kehadiran pandu di atas Kapal Perikanan tidak menggantikan Nakhoda; dan g. Nakhoda wajib mengisi log book dinas jaga baik di ruang navigasi maupun di ruang mesin dalam rangka keselamatan dan keamanan operasional Kapal Perikanan. (4) Awak Kapal Perikanan yang melaksanakan ketentuan dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mematuhi prinsip-prinsip dinas jaga Kapal Perikanan pada saat Kapal Perikanan: a. beroperasi; dan b. berlabuh atau bersandar. (5) Dalam penerapan norma ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Nakhoda pada setiap Kapal Perikanan bertanggung jawab atas keselamatan Awak Kapal Perikanan dan pengoperasian Kapal Perikanan secara aman dengan: a. melaksanakan pengawasan berkala untuk memastikan kondisi kesehatan dan keselamatan kerja Awak Kapal Perikanan; b. mengatur pola kerja untuk memastikan kondisi kesehatan dan keselamatan kerja untuk mencegah kelelahan dari Awak Kapal Perikanan; dan c. melaksanakan pengenalan kepada Awak Kapal Perikanan terkait kesehatan dan keselamatan kerja pada Kapal Perikanan. (6) Awak Kapal Perikanan harus mematuhi perintah dari Nakhoda dalam penerapan tindakan kesehatan dan keselamatan kerja pada Kapal Perikanan. (7) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan tidak boleh menghambat Nakhoda untuk mengambil keputusan apapun yang menurut penilaian profesional Nakhoda diperlukan untuk keselamatan Kapal Perikanan dan Awak Kapal Perikanan serta pengoperasian Kapal Perikanan yang aman.

Pasal 102

(1) Awak Kapal Perikanan yang melaksanakan ketentuan dinas jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (4) harus dalam kondisi bugar. (2) Kondisi bugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan: a. kelelahan; dan b. penyalahgunaan alkohol dan obat terlarang. (3) Dalam rangka pencegahan kelelahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus memperhatikan: a. periode istirahat untuk personil dinas jaga termasuk yang ditugaskan untuk keselamatan, keamanan, dan pencegahan pencemaran sesuai ketentuan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya; dan b. pengaturan sistem jaga yang efisien untuk memastikan seluruh personil jaga tidak mengalami kelelahan sehingga petugas jaga pertama pada awal pelayaran maupun penggantinya telah memperoleh istirahat yang cukup dan dalam kondisi bugar untuk melaksanakan dinas jaga. (4) Untuk menentukan bahwa Awak Kapal Perikanan tidak menyalahgunakan alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kandungan alkohol pada darah tidak lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) atau kandungan alkohol dalam pernapasan tidak lebih dari 0,25 mg/liter (nol koma dua puluh lima miligram per liter) bagi Nakhoda dan Awak Kapal Perikanan yang sedang melaksanakan dinas jaga. (5) Untuk menentukan bahwa Awak Kapal Perikanan tidak menyalahgunakan obat terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Nakhoda dan Awak Kapal Perikanan dilarang membawa dan menggunakan obat terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Petunjuk teknis mengenai prosedur dinas jaga operasional Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 103

(1) Sijil merupakan kegiatan pencatatan Awak Kapal Perikanan dalam Buku Sijil Awak Kapal Perikanan. (2) Sijil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Awak Kapal Perikanan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f. (3) Sebelum sijil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan, Nakhoda membuat daftar Awak Kapal Perikanan. (4) Daftar Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan sebelum Kapal Perikanan berangkat/bertolak meninggalkan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan pangkalan, atau pelabuhan muat. (5) Daftar Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat: a. nama; b. jenis kelamin; c. jabatan berdasarkan kompetensi; d. kebangsaan; dan e. Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan/atau Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan. (6) Daftar Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diketahui oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. (7) Berdasarkan daftar Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Nakhoda mencatat nama, jabatan berdasarkan kompetensi, dan tanggal naik turunnya Awak Kapal Perikanan ke dalam Buku Sijil Awak Kapal Perikanan. (8) Buku Sijil Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan pengesahan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. (9) Buku Sijil Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dimiliki oleh Kapal Perikanan berukuran di atas 100 (seratus) gross tonnage. (10) Dalam hal terdapat perubahan Awak Kapal Perikanan: a. daftar Awak Kapal Perikanan; dan b. Buku Sijil Awak Kapal Perikanan, harus diubah dan dicatat oleh Nakhoda. (11) Setiap perubahan dan pencatatan: a. daftar Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a harus diketahui; dan b. Buku Sijil Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b harus kembali mendapatkan pengesahan, oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. (12) Perubahan serta pencatatan daftar Awak Kapal Perikanan dan Buku Sijil Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat dilakukan di Pelabuhan Perikanan, pelabuhan pangkalan, atau pelabuhan muat. (13) Format daftar Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan Buku Sijil Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 104

(1) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan wajib mengikutsertakan Awak Kapal Perikanan yang diperkerjakan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan kematian; dan c. jaminan hari tua. (3) Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan sosial. (4) Setiap Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 105

(1) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan wajib memberikan santunan bagi Awak Kapal Perikanan dan/atau ahli warisnya dalam hal Awak Kapal Perikanan yang dipekerjakan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja dan mengakibatkan: a. cacat tetap; atau b. meninggal dunia. (2) Setiap Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 106

(1) Besaran santunan bagi Awak Kapal Perikanan yang cacat tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf a dibedakan menjadi: a. cacat tetap yang mempengaruhi kemampuan kerja hilang 100% (seratus persen); atau b. cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja berkurang. (2) Besaran santunan bagi Awak Kapal Perikanan yang mengalami cacat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (3) Besaran santunan bagi Awak Kapal Perikanan yang mengalami cacat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar persentase dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan kehilangan: a. satu lengan, sebesar 40% (empat puluh persen); b. kedua lengan, sebesar 100% (seratus persen); c. satu telapak tangan, sebesar 30% (tiga puluh persen); d. kedua telapak tangan, sebesar 80% (delapan puluh persen); e. satu kaki dari paha, sebesar 40% (empat puluh persen); f. kedua kaki dari paha, sebesar 100% (seratus persen); g. satu telapak kaki, sebesar 30% (tiga puluh persen); h. kedua telapak kaki, sebesar 80% (delapan puluh persen); i. satu mata, sebesar 30% (tiga puluh persen); j. kedua mata, sebesar 100% (seratus persen); k. pendengaran satu telinga, sebesar l5% (lima belas persen); l. pendengaran kedua telinga, sebesar 40% (empat puluh persen); m. satu jari tangan, sebesar 10% (sepuluh persen); dan n. satu jari kaki, sebesar 5% (lima persen). (4) Dalam hal Awak Kapal Perikanan kehilangan beberapa anggota badan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besarnya santunan ditentukan dengan menjumlahkan besaran persentase, dengan ketentuan tidak melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Penetapan status kondisi cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat keterangan dokter yang memeriksa, dokter yang merawat, dan/atau dokter penasihat.

Pasal 107

(1) Santunan yang wajib diberikan oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan kepada Awak Kapal Perikanan yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf b sebesar paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah. (2) Setiap Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 108

(1) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan wajib memberikan santunan bagi ahli waris Awak Kapal Perikanan dalam hal Awak Kapal Perikanan yang saat dipekerjakan meninggal dunia karena sakit atau bukan akibat kecelakaan kerja, paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Dalam hal Pemilik atau Operator Kapal Perikanan tidak sanggup untuk melaksanakan kewajiban pemberian santunan dengan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dapat melaksanakan kewajiban pemberian santunan dengan ketentuan: a. mengajukan usulan penyesuaian besaran santunan kepada ahli waris Awak Kapal Perikanan; dan b. mendapatkan persetujuan dari ahli waris Awak Kapal Perikanan yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis antara Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dengan ahli waris Awak Kapal Perikanan. (3) Bagi Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang mengikutsertakan Awak Kapal Perikanan sebagai peserta jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf b dan Awak Kapal Perikanan meninggal karena sakit atau bukan akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), manfaat dari jaminan kematian diperhitungkan sebagai bagian dari santunan yang diberikan oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan. (4) Setiap Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 109

Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan Pasal 108, diberikan kepada ahli waris Awak Kapal Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 110

Bagi Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang mengikutsertakan Awak Kapal Perikanan sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a dan Awak Kapal Perikanan mengalami cacat tetap yang mempengaruhi kemampuan kerja hilang 100% (seratus persen) atau cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja berkurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, atau Awak Kapal Perikanan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, dalam hal besaran santunan jaminan kecelakaan kerja: a. lebih besar dari atau sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) sampai dengan ayat (4) atau Pasal 107, manfaat dari jaminan kecelakaan kerja diperhitungkan sebagai santunan yang diberikan oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan; atau b. lebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) sampai dengan ayat (4) atau Pasal 107, manfaat dari jaminan kecelakaan kerja diperhitungkan sebagai bagian dari santunan yang diberikan oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dan Pemilik atau Operator Kapal Perikanan harus menambah selisihnya.

Pasal 111

(1) Dalam rangka memastikan pemenuhan kelaiklautan Kapal Perikanan diperlukan standar keselamatan pengawakan minimum pada Kapal Perikanan. (2) Standar keselamatan pengawakan minimum pada Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. fungsi Kapal Perikanan; b. ukuran dan jenis Kapal Perikanan; c. jumlah, ukuran, dan jenis mesin penggerak utama dan mesin bantu; d. jumlah dan jenis Alat Penangkapan Ikan; e. tingkat otomatisasi di Kapal Perikanan; f. konstruksi dan peralatan Kapal Perikanan; g. daerah operasi Penangkapan Ikan; h. jalur pelayaran dan trip Penangkapan Ikan dan pengangkutan ikan; i. waktu kerja dan waktu istirahat; dan/atau j. tingkat aktivitas pelatihan di atas Kapal Perikanan. (3) Direktur Jenderal menerbitkan dokumen keselamatan pengawakan minimum Kapal Perikanan berdasarkan standar pengawakan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dokumen keselamatan pengawakan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun. (5) Petunjuk teknis mengenai dokumen keselamatan pengawakan minimum Kapal Perikanan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 112

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: c. susunan jabatan Awak Kapal Perikanan; d. format Sertifikat Pengukuhan; dan e. format PKL, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkapan Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 113

(1) Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan: a. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I; b. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II; c. Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III; d. Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I; e. Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II; dan f. Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III, yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setara dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setara dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II. (4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c setara dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III. (5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d setara dengan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I. (6) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e setara dengan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II. (7) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f setara dengan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III. (8) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2023.

Pasal 114

(1) Sertifikat Basic Safety Training (BST) untuk Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (2) Sertifikat Basic Safety Training (BST) untuk Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST- F) Tingkat I. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2023. (4) Dalam hal akan dilakukan pembaruan untuk penyesuaian dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya, Sertifikat Basic Safety Training (BST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbarui dengan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST- F) Tingkat I. (5) Tata cara pembaruan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut: a. mengajukan permohonan kepada Kepala Badan; dan b. melampirkan: 1. sertifikat asli dan salinan sertifikat yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit; dan 2. pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, pakaian rapi berbaju putih, dan berdasi hitam polos, dengan latar belakang berwarna biru. (6) Dalam hal tidak dapat menyampaikan sertifikat asli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 1, pemilik sertifikat melampirkan dokumen berupa: a. surat pernyataan memiliki sertifikat yang memuat paling sedikit nama dan instansi penerbit; b. fotokopi kartu tanda penduduk; dan c. surat keterangan kehilangan dari kepolisian. (7) Dalam hal tidak dapat menyampaikan salinan sertifikat yang telah dilegalisir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 1, pemilik sertifikat melampirkan dokumen berupa hasil pengecekan pada aplikasi elektronik instansi penerbit terkait keabsahan sertifikat.

Pasal 115

(1) Sertifikat Basic Safety Training (BST) untuk Kapal Layar Motor/Kapal Perikanan pelayaran dalam negeri dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (2) Sertifikat Basic Safety Training (BST) untuk Kapal Layar Motor/Kapal Perikanan pelayaran dalam negeri dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2025.

Pasal 116

(1) Buku pelaut/seaman book berwarna hijau yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (2) Buku pelaut/seaman book berwarna hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Awak Kapal Perikanan untuk bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage. (3) Buku pelaut untuk pelaut pada Kapal Penangkap Ikan/Kapal layar motor/Kapal yang dibangun secara tradisional berwarna merah yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (4) Buku pelaut untuk pelaut pada Kapal Penangkap Ikan/Kapal layar motor/Kapal yang dibangun secara tradisional berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan oleh Awak Kapal Perikanan untuk bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage.

Pasal 117

(1) Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan Tingkat I (SKPI-I) untuk Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (2) Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan Tingkat I (SKPI-I) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan. (3) Sertifikat Ahli Alat Penangkapan Ikan Tingkat I (AAPI-I) untuk Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (4) Sertifikat Ahli Alat Penangkapan Ikan Tingkat I (AAPI-I) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setara dengan Sertifikat Operasional Penangkapan Ikan.

Pasal 118

(1) Surat keterangan kecakapan untuk Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (2) Surat keterangan kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagian dek: 1. surat keterangan kecakapan 60 (enam puluh) mil; dan 2. surat keterangan kecakapan 30 (tiga puluh) mil. b. bagian mesin: 1. surat keterangan kecakapan 60 (enam puluh) mil; dan 2. surat keterangan kecakapan 30 (tiga puluh) mil. (3) Surat keterangan kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setara dengan Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang nautika. (4) Surat keterangan kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b setara dengan Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang teknika.

Pasal 119

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Awak Kapal Perikanan yang bekerja di atas Kapal Perikanan yang belum memenuhi persyaratan memiliki Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, diberikan batas waktu untuk memenuhi persyaratan dengan ketentuan: 1. Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage, harus memiliki Buku Pelaut Perikanan paling lambat 6 (enam) bulan; 2. Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 200 (dua ratus) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage, harus memiliki Buku Pelaut Perikanan paling lambat 12 (dua belas) bulan; 3. Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan kurang dari 200 (tiga ratus) gross tonnage, harus memiliki Buku Pelaut Perikanan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan; dan 4. Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage, harus memiliki Buku Pelaut Perikanan paling lambat 60 (enam puluh) bulan, terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. b. Awak Kapal Perikanan yang bekerja di atas Kapal Perikanan yang belum memenuhi persyaratan memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, diberikan batas waktu untuk memenuhi persyaratan dengan ketentuan: 1. Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage, harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan pada Kapal Perikanan paling lambat 6 (enam) bulan; 2. Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 200 (dua ratus) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage, harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan pada Kapal Perikanan paling lambat 12 (dua belas) bulan; 3. Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan kurang dari 200 (tiga ratus) gross tonnage, harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan pada Kapal Perikanan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan; dan 4. Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage, harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan pada Kapal Perikanan paling lambat 60 (enam puluh) bulan, terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. c. Awak Kapal Perikanan yang bekerja di atas Kapal Perikanan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang beroperasi sampai dengan 12 mil, diberikan batas waktu untuk memenuhi persyaratan memiliki surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan, terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. d. Ketentuan terkait penyediaan fasilitas akomodasi yang layak pada Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) berlaku untuk Kapal Perikanan yang merupakan hasil pengadaan setelah INDONESIA meratifikasi International Labour Organization, Work in Fishing Convention, 2007, Number 188.

Pasal 120

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. komite pengesahan program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya komite pengesahan program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 121

Dalam rangka pemenuhan kepatuhan terhadap Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya, Menteri melaporkan implementasi pelaksanaan konvensi kepada Sekretariat Internasional Maritime Organization melalui kementerian yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemerintah pada Internasional Maritime Organization.

Pasal 122

(1) Penyusunan laporan implementasi pelaksanaan konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dilakukan oleh: a. Kepala Badan; dan b. Direktur Jenderal. (2) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Badan. (3) Materi laporan yang disusun oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit berisi: a. jumlah dan nama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang mendapatkan pengesahan Program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan berdasarkan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya; dan b. jenis dan jumlah sertifikat yang diterbitkan berdasarkan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya. (4) Materi laporan yang disusun oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit berisi pengukuhan jabatan pada Kapal Perikanan untuk sertifikat yang diterbitkan berdasarkan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya.

Pasal 123

(1) Dalam rangka menyesuaikan ukuran Kapal Penangkap Ikan untuk tata kelola subsektor usaha perikanan tangkap di INDONESIA berdasarkan Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995 beserta amendemennya, dilakukan penyetaraan ukuran panjang Kapal Perikanan dengan gross tonnage Kapal Perikanan. (2) Penyetaraan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan ketentuan Kapal Perikanan berukuran 24 (dua puluh empat) meter setara dengan ukuran 300 (tiga ratus) gross tonnage.

Pasal 124

(1) Dalam rangka penerapan prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia pada usaha Penangkapan Ikan dan/atau pengangkutan ikan, Direktur Jenderal melaksanakan pemantauan terhadap implementasi norma ketenagakerjaan pada Kapal Perikanan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenagakerjaan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. sosialisasi; b. pembinaan; dan/atau c. inspeksi bersama.

Pasal 125

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam BAB V dan Lampiran XXIX sampai dengan Lampiran XXXVIII Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkapan Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 963), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 126

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2026 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж