Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAKAN IKAN

PERMENKKP No. 4 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga online single submission untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 2. Neraca Komoditas Perikanan adalah data dan informasi yang memuat ketersediaan dan kebutuhan komoditas perikanan dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. 3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 4. Pembenihan adalah kegiatan pengembangbiakan ikan yang meliputi proses pemeliharaan induk, pemijahan/transplantasi, penetasan telur, dan/atau pemeliharaan larva/bibit sampai dengan mencapai ukuran benih/bibit yang siap ditebar di fase pembesaran dalam lingkungan yang terkontrol. 5. Pembesaran adalah memelihara dan/atau membesarkan benih/bibit ikan sampai dengan ukuran panen yang diterima pasar dalam lingkungan yang terkontrol. 6. Bahan Baku Pakan Ikan adalah sumber bahan yang berasal dari nabati maupun hewani yang telah diolah dan dipergunakan sebagai komposisi Pakan Ikan Buatan. 7. Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa Pakan Ikan Alami atau Pakan Ikan Buatan. 8. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 9. Pakan Ikan Buatan adalah kombinasi beberapa bahan baku pakan yang dibuat melalui suatu proses sehingga dapat dikonsumsi oleh Ikan. 10. Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup, baik tumbuhan maupun hewan, yang dapat dikonsumsi oleh Ikan baik dalam bentuk hidup maupun mati. 11. Pakan Pesanan Khusus adalah Pakan Ikan yang dipesan secara khusus dengan penambahan bahan tertentu yang dapat meningkatkan mutu pakan. 12. Pelengkap Pakan adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam Pakan Ikan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam Pakan Ikan. 13. Imbuhan Pakan adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat dalam Pakan Ikan, yang ditambahkan dengan tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan Ikan dan kesehatan Ikan. 14. Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Pakan Ikan telah memenuhi persyaratan untuk diedarkan. 15. Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik, yang selanjutnya disebut Sertifikat CPPIB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa produsen Pakan Ikan telah memenuhi persyaratan cara pembuatan Pakan Ikan yang baik. 16. Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan ke wilayah Negara Republik INDONESIA dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. 17. Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha, serta informasi lainnya yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan/melekat pada barang, tercetak pada barang, dan/atau pada bagian kemasan barang. 18. Klasifikasi Mutu adalah penyusunan bersistem dalam kelompok atau golongan menurut standar kandungan nutrisi yang ditetapkan. 19. Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPPIB adalah serangkaian proses pembuatan Pakan Ikan yang meliputi kegiatan pengadaan dan penyiapan bahan baku, pembuatan, penyimpanan, dan distribusi Pakan Ikan yang memenuhi persyaratan keamanan pangan bagi komoditas yang dibudidayakan dan manusia serta ramah lingkungan. 20. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 21. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 22. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang, kewajiban dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. 23. Pejabat Fungsional Analis Akuakultur yang selanjutnya disebut Analis Akuakultur adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan perikanan budidaya pada instansi pusat dan instansi daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 24. Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Teknisi Akuakultur adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan perikanan budidaya pada instansi pusat dan instansi daerah, sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 25. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 26. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pusat di bidang kelautan dan perikanan. 28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 29. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya.

Pasal 2

(1) Jenis Pakan Ikan dapat berupa: a. Pakan Ikan Alami; dan/atau b. Pakan Ikan Buatan. (2) Jenis Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan tahapan budidaya yang terdiri atas: a. Pembenihan; dan b. Pembesaran. (3) Pembenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pengelolaan Induk dan Benih. (4) Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan melalui: a. pembuatan Pakan Ikan di dalam negeri; dan b. pemasukan Pakan Ikan dari luar negeri.

Pasal 3

(1) Jenis Pakan Ikan Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat dibedakan berdasarkan sifat dan bentuk. (2) Jenis Pakan Ikan Buatan berdasarkan sifat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. terapung; b. melayang; dan c. tenggelam. (3) Pakan Ikan Buatan berdasarkan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. cair; b. pasta; c. tepung; d. kapsul; e. remah; dan f. pelet.

Pasal 4

(1) Bentuk Bahan Baku Pakan Ikan meliputi: a. cair; b. butiran; c. tepung; dan d. pasta. (2) Bahan Baku Pakan Ikan terdiri atas: a. bahan baku utama; dan/atau b. bahan baku penunjang. (3) Bahan Baku Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan melalui: a. penyediaan di dalam negeri; dan/atau b. pemasukan dari luar negeri. (4) Bahan baku utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan bahan yang harus tersedia dalam pembuatan Pakan Ikan yang mengandung protein, lemak, karbohidrat, vitamin, dan/atau mineral. (5) Bahan baku utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berasal dari spesies Ikan yang sama dengan peruntukannya. (6) Bahan baku penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Pelengkap Pakan; dan/atau b. Imbuhan Pakan. (7) Pelengkap Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a mengandung: a. asam amino; dan/atau b. agensia antioksidan. (8) Imbuhan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b mengandung: a. agensia reproduksi; b. agensia untuk memanipulasi pencernaan dan absorbsi gizi; c. agensia cita rasa; dan/atau d. agensia pewarnaan.

Pasal 5

(1) Penyediaan Bahan Baku Pakan Ikan melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilaksanakan tehadap Bahan Baku Pakan Ikan yang tidak berasal dari negara atau negara transit yang terkena wabah penyakit Ikan penting dan/atau penyakit Ikan tertentu yang membahayakan. (2) Jenis penyakit Ikan penting dan/atau penyakit Ikan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

Pelaku Usaha yang melakukan penyediaan Pakan Ikan Buatan melalui kegiatan pembuatan Pakan Ikan di dalam negeri wajib menerapkan prinsip CPPIB.

Pasal 7

(1) Prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. lokasi; b. bangunan; c. tata letak; d. sanitasi dan higienis; e. pengadaan dan penyiapan Bahan Baku Pakan Ikan; f. penyimpanan Bahan Baku Pakan Ikan; g. pembuatan Pakan Ikan; h. pengemasan dan pelabelan; i. pengendalian mutu Pakan Ikan; j. penyimpanan Pakan Ikan; k. pendistribusian Pakan Ikan; l. kompetensi personel; m. pengawasan; n. penanganan terhadap keluhan dan penarikan kembali Pakan Ikan yang beredar; o. dokumentasi; p. ketersediaan sarana dan prasarana; dan q. pengelolaan lingkungan. (2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria: a. memenuhi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; b. memperhatikan rawan bencana dengan menyusun mitigasi risiko; dan c. bebas pencemaran dari limbah industri, limbah rumah tangga, dan cemaran lainnya. (3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria: a. higienis, aman, dapat melindungi produk dan Bahan Baku Pakan Ikan dari sinar matahari langsung dan kelembaban, serta mempunyai penerangan yang cukup; b. dapat mendukung pengoperasian, pemeliharaan, pembersihan, dan sanitasi, meminimalkan kontaminasi Pakan Ikan, serta mencegah masuknya hama dan binatang pembawa penyakit; c. sarana toilet, cuci tangan, dan fasilitas kamar kecil yang layak dan memadai dan ditempatkan pada tempat yang tidak mengkontaminasi produk secara langsung; dan d. konstruksi lantai dan dinding mudah dibersihkan dan didesinfeksi. (4) Tata letak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi kriteria: a. alur proses: 1. meminimalkan atau menghindari kontaminasi dan kontaminasi silang Pakan Ikan dengan memisahkan area bersih dan area kotor; 2. pembagian area yang jelas untuk penerimaan Bahan Baku Pakan Ikan, penyimpanan Bahan Baku Pakan Ikan, proses produksi, penyimpanan produk, penyimpanan bahan bakar minyak, dan area pendukung (garasi, toilet, ruangan ganti) untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang; dan 3. tersedianya akses yang mudah untuk perawatan dan pembersihan peralatan secara rutin. b. desain bangunan mengikuti prinsip alur proses yang efektif dan efisien; c. mempunyai jalur evakuasi pada saat terjadi keadaan darurat yang meliputi: 1. petunjuk arah evakuasi yang jelas dan mudah dilihat; dan 2. area evakuasi yang cukup untuk pekerja. (5) Sanitasi dan higienis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi kriteria: a. sanitasi: 1. alat dan perlengkapan selalu dibersihkan dan dilakukan tindakan sanitasi; 2. alat pengangkutan dan pemindahan barang dalam bangunan unit produksi harus bersih dan tidak merusak barang yang diangkut atau dipindahkan; 3. alat angkut untuk mengedarkan produk akhir harus bersih, dan dapat melindungi produk baik fisik maupun mutunya sampai ke tempat tujuan; dan 4. mempunyai unit pengelolaan limbah yang memadai yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan. b. higienis: 1. setiap personel yang mengoperasikan proses produksi menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala; 2. setiap personel yang mengoperasikan proses produksi dalam keadaan sehat dan tidak menderita luka terbuka; dan 3. prosedur higiene dipublikasikan dan diberlakukan bagi seluruh personel. (6) Pengadaan dan penyiapan Bahan Baku Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi kriteria: a. bahan baku utama dan bahan baku penunjang memenuhi keamanan pangan; b. pengadaan Bahan Baku Pakan Ikan disertai spesifikasi, sumber/asal-usul, informasi potensi bahaya (jika ada), cara penggunaan, cara penyimpanan, dan cara pengolahan; c. dilakukan pengecekan pada saat Bahan Baku Pakan Ikan diadakan; d. dilakukan pemantauan secara rutin terhadap Bahan Baku Pakan Ikan yang akan digunakan; dan e. dilakukan peninjauan kembali untuk setiap spesifikasi Bahan Baku Pakan Ikan setiap tahunnya. (7) Penyimpanan Bahan Baku Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi kriteria: a. disimpan di dalam ruangan dengan sirkulasi udara yang baik dan diletakkan tidak langsung di atas lantai; b. ditempatkan sesuai bentuknya; dan c. sesuai prosedur First Expired First Out (FEFO) sebelum diproses. (8) Pembuatan Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g harus memenuhi kriteria: a. disiapkan dalam bentuk tepung untuk Bahan Baku Pakan Ikan butiran yang akan diolah; b. penggunaan bahan tambahan untuk Pakan Pesanan Khusus sesuai dengan petunjuk penggunaan bahan baku dan tahapan proses pembuatan Pakan Ikan yang memperhatikan prinsip keamanan pangan; dan c. formula Pakan Ikan disusun untuk menghasilkan Pakan Ikan yang sesuai dengan persyaratan mutu standar nasional INDONESIA tentang Pakan Ikan. (9) Pengemasan dan pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h harus memenuhi kriteria: a. pengemasan harus menjamin stabilitas mutu Pakan Ikan; b. kemasan Pakan Ikan harus diberi Label sesuai dengan jenis dan spesifikasinya; dan c. Label Pakan Ikan harus memenuhi ketentuan dalam regulasi yang berlaku paling sedikit memuat: 1. nomor Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan; 2. nama perusahaan/produsen; 3. alamat perusahaan; 4. jenis Pakan Ikan; 5. Klasifikasi Mutu; 6. peruntukan Pakan Ikan; 7. bobot bersih; 8. kandungan Bahan Baku Pakan Ikan; 9. persentase kandungan nutrisi; 10. cara penyimpanan; 11. cara penggunaan; 12. tanggal kedaluwarsa; dan 13. kode produksi. (10) Pengendalian mutu Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i harus memenuhi kriteria: a. pemantauan mutu Pakan Ikan dilakukan dengan menganalisa rekaman proses produksi Pakan Ikan; b. pengujian mutu Pakan Ikan sesuai dengan persyaratan mutu standar nasional INDONESIA tentang Pakan Ikan; dan c. pengujian khusus terkait cemaran kimia dan biologi yang berisiko pada keamanan pangan dilakukan sesuai dengan frekuensi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal selaku otoritas kompeten. (11) Penyimpanan Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j harus memenuhi kriteria: a. Pakan Ikan disimpan di gudang yang memenuhi persyaratan teknis; dan b. Pakan Ikan disimpan di dalam ruangan dengan sirkulasi udara yang baik, tidak lembab, dan tidak diletakkan langsung di atas lantai dengan menggunakan palet, rak, atau sarana lainnya yang dapat menjamin mutu. (12) Pendistribusian Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k harus memenuhi kriteria: a. distribusi berdasarkan prinsip First In First Out (FIFO) atau berdasarkan pertimbangan lama waktu distribusi; dan b. distribusi Pakan Ikan menggunakan wadah dan alat angkut yang dapat menjaga mutu Pakan Ikan. (13) Kompetensi personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l harus memenuhi kriteria: a. personel yang terkait dalam proses produksi pernah mengikuti pelatihan teknis dan sistem mutu; b. bertanggungjawab pada tahap praproduksi, produksi, dan/atau pascaproduksi serta harus memahami dan menerapkan prinsip keamanan pangan dan higiene; c. personel memiliki kemampuan untuk memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban sesuai dengan kesepakatan dan/atau aturan ketenagakerjaan yang terkait keselamatan dan kesehatan kerja serta kontrak kerja yang tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan nasional/regional dan konvensi International Labour Organization (ILO); dan d. personel bukan merupakan anak di bawah umur. (14) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m harus memenuhi kriteria: a. produsen Pakan Ikan memiliki tim/perorangan yang ditunjuk untuk menjamin kesesuaian Bahan Baku Pakan Ikan dan kandungan nutrisi, formulasi, proses produksi, dan produk akhir dengan standar yang telah ditetapkan; b. produsen Pakan Ikan memiliki prosedur pengendalian mutu; dan c. menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil pengawasan dengan tindakan perbaikan dan koreksi. (15) Penanganan terhadap keluhan dan penarikan kembali Pakan Ikan yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n harus memenuhi kriteria: a. produsen Pakan Ikan menerapkan prosedur penanganan keluhan pelanggan dengan cara: 1. mencatat; dan 2. mengevaluasi setiap keluhan pelanggan. b. produsen Pakan Ikan mempunyai mekanisme penarikan produk; c. produsen Pakan Ikan melakukan penarikan produk apabila ditemukan ketidaksesuaian kualitas hasil penanganan keluhan pelanggan; dan d. mengevaluasi setiap keluhan pelanggan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dilakukan melalui: 1. peninjauan; 2. pemeriksaan atau uji ulang produk; dan 3. mengkaji kembali semua rekaman terkait produk yang dikeluhkan. (16) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o harus memenuhi kriteria memiliki prosedur dan informasi terdokumentasi dalam sistem mutu yang meliputi tahapan praproduksi, produksi, dan pasca produksi. (17) Ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p harus memenuhi kriteria: a. utama: 1. tersedianya air bersih; dan 2. tersedianya peralatan produksi yang digunakan untuk mengolah Pakan Ikan dan Bahan Baku Pakan Ikan harus mudah dibersihkan, dirawat, dan higienis. b. penunjang: 1. tersedianya sarana transportasi, listrik, komunikasi, dan akses jalan; 2. tersedianya unit pengelolaan limbah; dan 3. tersedianya sarana biosekuriti. (18) Pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q harus memenuhi kriteria dilakukan dengan cara melakukan pemantauan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap kualitas lingkungan akibat dari proses produksi Pakan Ikan.

Pasal 8

(1) Pakan Ikan sebelum diedarkan wajib memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan yang diterbitkan oleh Menteri. (2) Kewajiban memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. Pakan Ikan yang diadakan oleh instansi atau lembaga pemerintah atau lembaga swasta untuk kepentingan penelitian; b. Pakan Ikan Alami yang tidak diolah atau diolah secara sederhana; dan/atau c. Pakan Ikan yang diadakan oleh Pelaku Usaha digunakan untuk pemeliharaan lkan sendiri dan hasil ikannya tidak untuk diedarkan. (3) Pakan Ikan Alami yang diolah secara sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan ketentuan: a. tidak menggunakan mesin; b. tidak menggunakan bahan kimia; dan c. mutu produk tidak konsisten.

Pasal 9

(1) Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan untuk setiap peruntukan, jenis, dan merek Pakan Ikan. (2) Peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sesuai dengan komoditas Ikan yang dibutuhkan.

Pasal 10

(1) Pakan Ikan yang diedarkan di wilayah Negara Republik INDONESIA harus dikemas dalam wadah yang kedap air, tidak mudah robek, tidak toksik, dan tidak mengontaminasi Pakan Ikan. (2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi Label yang ditempel, mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah luntur/terhapus karena pengaruh sinar matahari, udara, atau lainnya. (3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat keterangan Pakan Ikan yang tertulis dengan menggunakan bahasa INDONESIA meliputi: a. nomor Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan; b. nama perusahaan/produsen; c. alamat perusahaan; d. merek Pakan Ikan; e. jenis Pakan Ikan (sifat, bentuk, dan tahapan budidaya); f. Klasifikasi Mutu sesuai dengan standar nasional INDONESIA bidang Pakan Ikan; g. peruntukan Pakan Ikan; h. bobot bersih (neto); i. kandungan Bahan Baku Pakan Ikan; j. persentase kandungan nutrisi; k. cara penyimpanan; l. cara penggunaan; m. tanggal kedaluwarsa; dan n. kode produksi.

Pasal 11

(1) Pelaku Usaha dilarang mengedarkan Pakan Ikan yang tidak laik edar. (2) Pakan Ikan yang tidak laik edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pakan Ikan tidak memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan; b. mutu Pakan Ikan tidak sesuai petunjuk pada Label; c. mengalami perubahan fisik yang meliputi tekstur, warna, dan/atau aroma; d. telah kedaluwarsa; dan/atau e. kemasan rusak. (3) Pelaku Usaha yang mengedarkan Pakan Ikan yang tidak laik edar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Kementerian memberikan layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Pakan Ikan. (2) Layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan; b. Sertifikat CPPIB; dan c. Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan. (3) Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dimiliki oleh Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan dari luar negeri. (4) Dalam hal Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. tersedia Neraca Komoditasnya, maka mekanisme pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas; atau b. belum tersedia Neraca Komoditasnya, maka mekanisme pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan dilakukan oleh Menteri melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian. (5) Sertifikat CPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dimiliki oleh Pelaku Usaha yang melakukan pembuatan Pakan Ikan Buatan. (6) Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dimiliki oleh Pelaku Usaha yang melakukan peredaran Pakan Ikan. (7) Sertifikat CPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui Sistem OSS.

Pasal 13

(1) Menteri berwenang untuk menerbitkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan kepada Direktur Jenderal. (3) Lembaga OSS atas nama Menteri berwenang untuk menerbitkan Sertifikat CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c.

Pasal 14

(1) Pelaku Usaha untuk memiliki Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. persyaratan permohonan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan; dan b. surat persetujuan dari importir yang telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dalam hal Pakan Ikan telah diimpor sebelumnya. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen permohonan. (4) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian. (5) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal akan menotifikasi kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian. (6) Pelaku Usaha diberikan kesempatan memperbaiki permohonan sesuai alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan atau notifikasi penolakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari. (8) Ketentuan mengenai bentuk dan format Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan diterbitkan untuk 1 (satu) kali pemasukan dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkan.

Pasal 16

(1) Setiap Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan Pakan Ikan. (2) Pelaku Usaha yang tidak menggunakan Bahan Baku Pakan Ikan dari luar negeri untuk pembuatan Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. persyaratan Sertifikat CPPIB sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan; dan b. surat pernyataan telah melakukan produksi Pakan Ikan paling singkat 3 (tiga) bulan dengan menerapkan prinsip CPPIB. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen permohonan. (4) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan penilaian kesesuaian lapangan. (5) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, Lembaga OSS akan menotifikasi kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan dalam Sistem OSS. (6) Hasil penilaian kesesuaian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara penilaian kesesuaian lapangan yang hasilnya: a. disetujui; atau b. ditolak. (7) Dalam hal hasil penilaian kesesuaian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a disetujui, Lembaga OSS menerbitkan sertifikat CPPIB melalui Sistem OSS. (8) Dalam hal hasil penilaian kesesuaian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditolak, Lembaga OSS akan menotifikasi kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan dalam Sistem OSS. (9) Pelaku Usaha diberikan kesempatan memperbaiki permohonan sesuai alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8). (10) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan Sertifikat CPPIB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) Hari.

Pasal 18

(1) Dalam hal penilaian kesesuaian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) tidak dapat dilakukan secara langsung, penilaian kesesuaian lapangan dapat dilakukan secara jarak jauh/virtual dengan menggunakan metode penilaian kesesuaian lapangan jarak jauh (remote site audit). (2) Metode penilaian kesesuaian lapangan jarak jauh (remote site audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melihat, memastikan konsistensi, dan efektivitas penerapan CPPIB di unit produksi Pakan Ikan.

Pasal 19

(1) Sertifikat CPPIB berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan. (2) Pelaku Usaha yang telah memiliki Sertifikat CPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan penerapan prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan penerapan prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan permohonan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen permohonan. (4) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dalam Sistem OSS. (5) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, Lembaga OSS akan menotifikasi kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan dalam Sistem OSS. (6) Pelaku Usaha diberi kesempatan memperbaiki permohonan sesuai alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan atau notifikasi penolakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari.

Pasal 21

(1) Dalam rangka penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan pengujian mutu. (2) Pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada laboratorium di dalam negeri yang terakreditasi. (3) Pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap peruntukan, jenis, dan merek Pakan Ikan yang didaftarkan. (4) Dalam hal terdapat Pakan Ikan dengan peruntukan, jenis, merek, dan formulasi yang sama tetapi berbeda ukuran, pengujian mutu dilakukan terhadap sampel Pakan Ikan yang berasal dari campuran Pakan Ikan yang berbeda ukuran tersebut. (5) Dalam hal fasilitas dan metode pengujian mutu pada laboratorium di dalam negeri tidak tersedia, pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada laboratorium di luar negeri yang terakreditasi oleh negara asal.

Pasal 22

(1) Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan. (2) Pelaku Usaha yang telah memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan wajib menjaga konsistensi mutu Pakan Ikan yang beredar sesuai dengan parameter pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan. (3) Pelaku Usaha yang tidak menjaga konsistensi mutu Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pakan Ikan impor yang telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dan akan diimpor kembali dan/atau diedarkan oleh importir lain, harus mendapatkan persetujuan dari importir yang telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan. (2) Dalam hal importir yang telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan persetujuan, importir lain harus mengajukan permohonan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Pasal 24

(1) Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama Pelaku Usaha/nama perusahaan; b. merek Pakan Ikan dengan formulasi yang sama seperti pada saat pendaftaran Pakan Ikan; c. jenis Pakan Ikan (jenis Pakan Ikan Buatan berdasarkan sifat); d. alamat Pelaku Usaha/alamat perusahaan; dan/atau e. lokasi usaha.

Pasal 25

(1) Pelaku Usaha untuk melakukan perubahan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menyampaikan permohonan perubahan melalui Sistem OSS. (2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. NIB dalam hal terdapat perubahan nama Pelaku Usaha/nama perusahaan, alamat Pelaku Usaha/alamat perusahaan, atau lokasi usaha; b. Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan asli yang dimohonkan perubahan; c. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan perubahan merek Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b atau jenis Pakan Ikan dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dalam hal terdapat perubahan merek Pakan Ikan atau jenis Pakan Ikan; dan d. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar. (3) Berdasarkan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen permohonan. (4) Dalam hal dokumen permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan perubahan dalam Sistem OSS. (5) Dalam hal dokumen permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, Lembaga OSS akan menotifikasi kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan dalam Sistem OSS. (6) Pelaku Usaha diberikan kesempatan memperbaiki permohonan perubahan sesuai alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Proses penerimaan permohonan perubahan sampai dengan penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan perubahan atau notifikasi penolakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.

Pasal 26

Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) mulai berlaku terhitung sejak diterbitkan.

Pasal 27

Masa berlaku Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) mengikuti masa berlaku Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan yang diubah.

Pasal 28

(1) Pelaku Usaha yang memiliki Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan wajib menyampaikan laporan secara tertulis setiap 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jumlah dan jenis Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan yang telah dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; b. jumlah dan jenis Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan yang telah diedarkan; dan/atau c. jumlah dan jenis Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah triwulan berakhir. (4) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak diterbitkannya kembali Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan berikutnya sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 29

(1) Pelaku Usaha yang memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan wajib membuat laporan secara tertulis setiap 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jumlah dan jenis Pakan Ikan yang telah diproduksi dan diedarkan untuk produsen; b. jumlah dan jenis Pakan Ikan yang telah diedarkan untuk importir; c. jumlah dan jenis Pakan Ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan; dan/atau d. harga Pakan Ikan yang dijual. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan berakhir. (4) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan/teguran tertulis; atau b. pencabutan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan. (5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. (6) Pencabutan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan apabila sampai dengan berakhirnya peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajibannya.

Pasal 30

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha terhadap penyediaan dan peredaran Pakan Ikan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait. (2) Direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melakukan pengawasan kepada Pelaku Usaha terhadap peredaran Pakan Ikan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan. (3) Pembinaan terhadap penyediaan dan peredaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantauan terhadap pemanfaatan Bahan Baku Pakan Ikan yang berasal dari luar negeri; b. pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban menjaga konsistensi penerapan prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7; dan c. pemantauan terhadap konsistensi mutu Pakan Ikan; (4) Pembinaan terhadap pemanfaatan Bahan Baku Pakan Ikan yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan lapangan dan/atau berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (5) Pembinaan terhadap pemenuhan kewajiban menjaga konsistensi penerapan prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan lapangan. (6) Pembinaan terhadap konsisten mutu Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan melalui pengujian sampel Pakan Ikan di laboratorium terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri. (7) Pengujian sampel Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mengambil sampel sesuai parameter pengujian saat pendaftaran Pakan Ikan. (8) Pembinaan terhadap peredaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Analis Akuakultur dan/atau Teknisi Akuakultur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan, Sertifikat CPPIB, dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan, yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. (2) Permohonan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan, Sertifikat CPPIB, dan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2018 tentang Pakan Ikan.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN- KP/2018 tentang Pakan Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1772), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2023 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY