Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

PERMENKKP No. 36 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi inspeksi, verifikasi, surveilans, audit, dan pengambilan contoh dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. 3. Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. 4. Pejabat Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. 6. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu. 7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 8. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dalam menghasilkan Hasil Kerja. 10. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk melakukan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan pada Instansi Pembina. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Pasal 3

(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN: a. Hasil Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi, pada Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (2) Penetapan Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pembina untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina bertugas mengisi volume Hasil Kerja yang ada di unit kerjanya.

Pasal 4

(1) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan terdiri atas: a. Inspektur Mutu Hasil Perikanan ahli pertama; b. Inspektur Mutu Hasil Perikanan ahli muda; c. Inspektur Mutu Hasil Perikanan ahli madya; dan d. Inspektur Mutu Hasil Perikanan ahli utama. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di lingkungan Kementerian. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di kantor pusat Kementerian.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan pada Instansi Pembina mempunyai tugas melakukan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan mempunyai fungsi melaksanakan: a. pengendalian penerapan program manajemen mutu terpadu; b. Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di pintu pemasukan/pintu pengeluaran/perbatasan/tambak pembenihan/ pembesaran/kapal/pelabuhan/tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/UPI; c. pengelolaan harmonisasi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dengan negara tujuan ekspor; d. pengelolaan sistem manajemen mutu; dan e. pengelolaan kepatuhan terhadap pemenuhan standar sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. (3) Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas: a. merencanakan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; b. melaksanakan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; c. melaksanakan sistem manajemen mutu laboratorium; dan/atau d. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Pasal 6

Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dan perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV) di bidang: a. perikanan; b. biologi, c. kimia; d. teknologi/ilmu pangan; atau e. ilmu gizi.

Pasal 7

(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan kebutuhan; dan b. pengusulan kebutuhan. (2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan dan perikanan. (3) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berdasarkan: a. bertambahnya volume Beban Kerja di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; atau b. berkurangnya volume Beban Kerja di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. (5) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pasal 8

Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi tahapan: a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan berdasarkan rata-rata volume 3 (tiga) tahun terakhir atau proyeksi tahun berjalan; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.

Pasal 9

(1) Penyusunan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. ruang lingkup Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; b. jumlah obyek Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; dan c. frekuensi pelaksanaan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Pasal 10

(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan didasarkan pada: a. Beban Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat unit kerja atau satuan kerja untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan menggunakan: a. satuan waktu; dan b. satuan Hasil Kerja. (4) Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan berupa: a. pengendalian penerapan program manajemen mutu terpadu; b. Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di pintu pemasukan/pintu pengeluaran/ perbatasan/tambak pembenihan/ pembesaran/kapal/pelabuhan/tempat pendaratan ikan/tempat pemasaran ikan/unit pemasok/UPI; c. pengelolaan harmonisasi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dengan negara tujuan ekspor; d. pengelolaan sistem manajemen mutu; dan e. pengelolaan kepatuhan terhadap pemenuhan standar sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. (5) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan total waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Hasil Kerja pada setiap jenjang jabatan dibagi total waktu yang dibutuhkan untuk seluruh jenjang jabatan dalam menyelesaikan Hasil Kerja.

Pasal 11

Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b pada Instansi Pembina dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. (2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. (3) Pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (4) Dalam melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dapat dibantu tim verifikasi yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina untuk dilakukan validasi. (6) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (7) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan hasil validasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2022 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY