Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang LOGO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Logo adalah simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
Penggunaan Logo bertujuan untuk:
a. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian;
b. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian; dan
c. mendorong internalisasi reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kementerian.
Pasal 3
Logo digunakan oleh Kementerian pada:
a. setiap bentuk media cetak dan elektronik;
b. papan nama kantor;
c. pakaian kerja pegawai;
d. identitas barang milik negara;
e. kegiatan ketatalaksanaan administratif; dan/atau
f. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal atau informal
Pasal 4
(1) Selain digunakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Logo dapat digunakan oleh pihak lain.
(2) Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian atas nama Menteri.
Pasal 5
Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus:
a. ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat; dan
b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Bentuk, makna, arti warna, bentuk huruf, penggunaan variasi, proporsi, dan pola supergrafis Logo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Logo yang telah digunakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan dan/atau penggantian Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sejak Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 552), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2021
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
