Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang KAMPUNG NELAYAN MAJU

PERMENKKP No. 34 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kampung Nelayan adalah suatu lingkungan permukiman yang dihuni oleh masyarakat yang mayoritasnya memiliki mata pencaharian sebagai nelayan. 2. Kampung Nelayan Maju adalah Kampung Nelayan yang tertata, bersih, dan sehat yang mampu meningkatkan produktivitas nelayan dan keluarganya. 3. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan. 4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 5. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. 6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.

Pasal 2

(1) Kampung Nelayan untuk dapat ditetapkan sebagai calon lokasi Kampung Nelayan Maju harus memenuhi persyaratan: a. mayoritas mata pencaharian kepala keluarga di lokasi Kampung Nelayan tersebut sebagai nelayan; b. lokasi Kampung Nelayan berdekatan dengan Pelabuhan Perikanan atau sentra nelayan dan masih berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; c. terdapat kelembagaan nelayan yang sudah terbentuk berupa kelompok usaha bersama, koperasi yang memiliki bidang usaha perikanan, perkumpulan kelompok usaha bersama, dan/atau perkumpulan nelayan; dan d. tersedianya tanah milik Pemerintah Daerah/Desa/ Kelurahan untuk sarana dan prasarana publik. (2) Sentra nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lokasi pendaratan ikan yang belum memenuhi kriteria Pelabuhan Perikanan.

Pasal 3

Calon lokasi Kampung Nelayan Maju ditetapkan melalui tahapan: a. pengusulan; b. verifikasi; dan c. penetapan.

Pasal 4

(1) Kampung Nelayan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diusulkan menjadi calon lokasi Kampung Nelayan Maju oleh kepala Desa/lurah. (2) Pengusulan calon lokasi Kampung Nelayan Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Dinas provinsi, Dinas kabupaten/kota, penyuluh perikanan, atau unit pelaksana teknis direktorat jenderal perikanan tangkap. (3) Pengusulan calon lokasi Kampung Nelayan Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Pengusulan calon lokasi Kampung Nelayan Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan: a. profil calon lokasi Kampung Nelayan Maju; b. rencana kebutuhan penataan Kampung Nelayan; c. surat pernyataan kepala Dinas kabupaten/kota yang menyatakan bahwa terdapat kelembagaan nelayan yang sudah terbentuk berupa kelompok usaha bersama, koperasi yang memiliki bidang usaha perikanan, perkumpulan kelompok usaha bersama, dan/atau perkumpulan nelayan; d. sertipikat/bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang akan digunakan untuk sarana dan prasarana publik; dan e. surat pernyataan dari kepala daerah/kepala Desa/lurah bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa atau tanah clean and clear dan bersedia digunakan untuk sarana dan prasarana publik. (5) Profil calon lokasi Kampung Nelayan Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memuat: a. nama Kampung Nelayan; b. latar belakang, maksud, dan tujuan penataan Kampung Nelayan; dan c. kondisi terkini yang dilengkapi dengan foto dokumentasi, minimal: 1. lingkungan kawasan Kampung Nelayan; 2. kegiatan kelembagaan nelayan yang ada; 3. aktivitas usaha nelayan; dan 4. sarana dan prasarana publik yang tersedia di Kampung Nelayan.

Pasal 5

(1) Berdasarkan pengusulan calon lokasi Kampung Nelayan Maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, yang hasilnya: a. sesuai; atau b. tidak sesuai. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, Direktur Jenderal melakukan survei lapangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja untuk memeriksa kesesuaian persyaratan dengan kondisi di lapangan, yang hasilnya: a. sesuai; atau b. tidak sesuai. (3) Direktur Jenderal dalam melaksanakan survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit kerja eselon I terkait di lingkungan Kementerian. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai atau hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan surat penolakan kepada pemohon, disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 6

(1) Dalam hal hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai calon lokasi Kampung Nelayan Maju. (2) Calon lokasi Kampung Nelayan Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1) Calon lokasi Kampung Nelayan Maju yang telah ditetapkan dilakukan penataan untuk menjadi Kampung Nelayan Maju. (2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana kebutuhan penataan calon lokasi Kampung Nelayan Maju. (3) Penataan untuk menjadi Kampung Nelayan Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. (4) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dalam melakukan penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersinergi dengan: a. unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian; b. kementerian/lembaga terkait; c. pemerintah daerah; d. pemerintah Desa; e. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau f. badan usaha.

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan calon Kampung Nelayan Maju. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian antara rencana kebutuhan dengan realisasi penataan calon Kampung Nelayan Maju; dan b. hasil penataan Kampung Nelayan Maju. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemangku kepentingan yang terkait dalam penataan calon Kampung Nelayan Maju. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada tahun pelaksanaan penataan. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tahun pelaksanaan penataan.

Pasal 9

Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.

Pasal 10

Pendanaan penataan calon Kampung Nelayan Maju berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2022 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY