Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PRODUKSI IKAN PADA SAAT DIDARATKAN

PERMENKKP No. 34 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat diluar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan adalah nilai ikan hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan pangkalan. 3. Pelaku Usaha Perikanan Tangkap adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada subsektor penangkapan ikan atau subsektor pengangkutan ikan. 4. Timbangan Elektronik adalah alat yang digunakan untuk Menimbang ikan hasil tangkapan yang didaratkan dan terkoneksi dengan sistem aplikasi secara daring. 5. Pengolah Data adalah aparatur sipil negara dan/atau pihak lain yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengumpulkan dan memasukkan data ke dalam aplikasi. 6. Verifikator adalah pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh kepala pelabuhan perikanan untuk memverifikasi dan memvalidasi data hasil timbangan pada sistem aplikasi. 7. Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis Nakhoda atau nelayan mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian Kapal Penangkap Ikan. 8. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 9. Pelabuhan Pangkalan adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 10. Surat Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda. 11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 12. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang perikanan tangkap.

Pasal 2

(1) Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan digunakan sebagai dasar penentuan besaran tarif PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan berupa pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan baru atau perpanjangan. (2) Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Pelabuhan Perikanan di lokasi ikan hasil tangkapan didaratkan. (3) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas: a. unit pelaksana teknis Kementerian; atau b. unit pelaksana teknis daerah.

Pasal 3

Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: Berat ikan hasil tangkapan yang didaratkan dikalikan harga ikan.

Pasal 4

(1) Berat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan ikan hasil tangkapan yang didaratkan dan ditimbang per jenis ikan dan ukuran oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap bersama Pengolah Data dalam satuan kilogram menggunakan Timbangan Elektronik. (2) Dalam hal Timbangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berfungsi atau belum tersedia, dapat menggunakan timbangan manual. (3) Data hasil timbangan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke dalam sistem aplikasi oleh Pengolah Data. (4) Pengolah Data memastikan seluruh ikan hasil tangkapan ditimbang pada saat didaratkan di Pelabuhan Pangkalan dan data hasil penimbangan ikan masuk ke dalam sistem aplikasi. (5) Dalam hal tidak ada Pengolah Data, kepala Pelabuhan Perikanan dapat menunjuk pegawai Pelabuhan Perikanan setempat untuk melaksanakan tugas Pengolah Data.

Pasal 5

(1) Data hasil penimbangan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disampaikan oleh Pengolah Data kepada Verifikator untuk dilakukan verifikasi dan validasi. (2) Verifikasi dilakukan dengan cara memastikan: a. data ikan hasil tangkapan yang didaratkan telah seluruhnya masuk ke dalam sistem aplikasi; b. kesesuaian antara data hasil penimbangan ikan dengan data Log Book Penangkapan Ikan; dan c. harga ikan. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Verifikator melakukan validasi terhadap data ikan hasil tangkapan berdasarkan data hasil penimbangan ikan. (4) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Direktorat Jenderal sebagai dasar penilaian kepatuhan Pelaku Usaha Perikanan Tangkap terhadap Log Book Penangkapan Ikan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Harga ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan: a. harga lelang; b. harga transaksi; atau c. harga acuan ikan.

Pasal 7

(1) Harga lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan harga yang diperoleh dari hasil lelang. (2) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Harga transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan harga yang diperoleh dari hasil transaksi nonlelang di Pelabuhan Pangkalan lokasi ikan didaratkan.

Pasal 9

(1) Harga acuan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diterapkan dalam hal di Pelabuhan Pangkalan tidak terdapat harga lelang dan harga transaksi. (2) Harga acuan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata harga ikan selama 3 (tiga) bulan terakhir di Pelabuhan Pangkalan yang bersangkutan dan/atau pelabuhan terdekat. (3) Harga acuan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan: a. jenis ikan; b. ukuran ikan; dan c. mutu ikan. (4) Harga acuan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Pelabuhan Perikanan. (5) Kepala Pelabuhan Perikanan melakukan evaluasi terhadap harga acuan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pertimbangan penyesuaian penetapan harga acuan ikan.

Pasal 10

(1) Ikan hasil tangkapan yang digunakan untuk: a. kepentingan sendiri; atau b. dikerjasamakan antara pemilik kapal/nelayan dengan pembeli ikan, menggunakan harga lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk ikan sejenis dengan kualitas setara yang dilelang pada rentang waktu yang sama dengan waktu pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan lokasi ikan didaratkan. (2) Dalam hal di Pelabuhan Pangkalan lokasi ikan didaratkan tidak terdapat harga lelang, harga ikan menggunakan harga transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Dalam hal di Pelabuhan Pangkalan lokasi ikan didaratkan tidak terdapat harga lelang dan harga transaksi, harga ikan menggunakan harga acuan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 11

(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Verifikator menyampaikan usulan penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan kepada kepala Pelabuhan Perikanan di lokasi ikan hasil tangkapan didaratkan. (2) Kepala Pelabuhan Perikanan berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan dan menerbitkan Surat Tagihan PNBP.

Pasal 12

(1) Dalam hal ikan hasil tangkapan didaratkan bukan di Pelabuhan Perikanan, Verifikator menyampaikan usulan penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan kepada kepala Pelabuhan Perikanan terdekat. (2) Kepala Pelabuhan Perikanan terdekat, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan dan menerbitkan Surat Tagihan PNBP. (3) Pelabuhan Perikanan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2021 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO