Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mencegah dan/atau mengobati penyakit ikan, membebaskan gejala penyakit, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmasetik, premiks, probiotik, dan obat alami.
2. Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik adalah obat ikan yang dihasilkan melalui proses biologi pada hewan atau jaringan hewan untuk menimbulkan kekebalan, mendiagnosa penyakit, atau mengobati penyakit dengan proses imunologik.
3. Tindakan Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Petugas Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Petugas Karantina, adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat Keterangan Benda Lain adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina di tempat pemasukan/pengeluaran, yang menyatakan bahwa media pembawa berupa benda lain yang tercantum di dalamnya dalam keadaan baik dan/atau tidak rusak/busuk atau tidak tertular hama dan penyakit ikan karantina.
6. Pemilik Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik, yang selanjutnya disebut Pemilik, adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik.
7. Wadah adalah tempat untuk menampung Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut.
8. Kemasan adalah pembungkus yang kontak langsung maupun tidak langsung dengan wadah.
9. Etiket adalah tulisan langsung atau tulisan yang ditempelkan pada wadah dan/atau kemasan yang memuat penandaan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik.
10. Brosur adalah lembaran yang terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang memuat penandaan secara lengkap dari Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik yang disertakan pada wadah dan/atau kemasan.
