Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN, INSPEKSI, PENGUJIAN, DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN, SERTA TATA KELOLA PENGAWAKAN KAPAL PERIKANAN

PERMENKKP No. 33 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis Nakhoda atau nelayan mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian Kapal Penangkap Ikan. 2. Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut Pemantauan adalah kegiatan pemantauan secara langsung di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan. 3. Pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan selanjutnya disebut Pemantau di atas Kapal adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah dan memiliki kompetensi dalam kegiatan Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan. 4. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 5. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 6. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatanya. 7. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 8. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan INDONESIA, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik INDONESIA. 9. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif INDONESIA, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA. 10. Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SILOPI adalah sistem informasi yang memuat proses pengisian data (data entry), verifikasi, validasi data, analisis data, dan penyajian informasi Log Book Penangkapan Ikan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan. 11. Log Book Elektronik yang selanjutnya disebut E-Log Book adalah Log Book Penangkapan Ikan yang diisi dan dikirim secara elektronik oleh Nakhoda atau nelayan. 12. Petugas Log Book Penangkapan Ikan adalah petugas yang mendukung penerapan Log Book Penangkapan Ikan di Pelabuhan Pangkalan atau sentra nelayan. 13. Borang Pemantauan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan adalah kertas kerja Pemantau di atas Kapal yang berisi aspek informasi yang harus dikumpulkan selama kegiatan Pemantauan. 14. Pemantauan Elektronik yang selanjutnya disebut E- Monitoring adalah Pemantauan yang dilakukan secara elektronik. 15. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi, baik yang berbentuk badan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum. 16. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 17. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan. 18. Petugas Data Entry adalah pejabat fungsional asisten produksi perikanan tangkap dan/atau orang yang diberi tugas untuk memasukkan data Log Book Penangkapan Ikan ke SILOPI. 19. Verifikator adalah pejabat fungsional pengelola produksi perikanan tangkap dan/atau orang yang diberi tugas untuk memverifikasi kesesuaian data dan informasi yang disampaikan oleh Nakhoda atau nelayan melalui aplikasi analisis data Log Book Penangkapan Ikan. 20. Validator adalah pejabat fungsional pengelola produksi perikanan tangkap dan/atau petugas yang diberi tugas untuk memvalidasi kesesuaian data dan informasi yang disampaikan oleh Nakhoda atau nelayan melalui aplikasi analisis data Log Book Penangkapan Ikan. 21. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. 22. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan. 23. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan. 24. Kapal Latih Perikanan adalah kapal yang digunakan sepenuhnya untuk melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan penangkapan ikan. 25. Kapal Penelitian/Eksplorasi Perikanan adalah kapal yang digunakan sepenuhnya untuk melakukan survei, penelitian, uji terap teknologi, dan/atau eksplorasi di bidang perikanan. 26. Kapal Pengolah Ikan adalah kapal atau alat apung lainnya yang bersifat statis dan secara khusus dipergunakan untuk melakukan pengolahan ikan dengan menggunakan bahan baku dari hasil tangkapan dan/atau hasil budidaya menjadi produk antara dan/atau produk akhir. 27. Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan adalah kapal yang digunakan untuk membantu operasional penangkapan ikan. 28. Kapal Pendukung Operasi Pembudidayaan Ikan adalah kapal yang digunakan untuk membantu operasional pembudidayaan ikan. 29. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 30. Alat Penangkapan Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. 31. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 32. Pengangkutan Ikan adalah kegiatan pengangkutan ikan hasil tangkapan yang menggunakan kapal yang khusus digunakan untuk melakukan Pengangkutan Ikan, baik di WPPNRI maupun di Laut Lepas. 33. Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organizations), yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu. 34. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan adalah surat persetujuan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk membangun, memodifikasi, atau mengimpor Kapal Perikanan. 35. Daftar Ukur Kapal Perikanan adalah daftar yang memuat perhitungan tonase Kapal Perikanan. 36. Surat Ukur Kapal Perikanan adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase Kapal Perikanan berdasarkan hasil pengukuran. 37. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan adalah surat kapal yang menyatakan bahwa Kapal Perikanan memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan. 38. Klasifikasi adalah proses pengkelasan atau pengkodean Kapal berdasarkan kode notasi Kapal yang diterbitkan oleh Badan Klasifikasi. 39. Badan Klasifikasi adalah lembaga Klasifikasi Kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan Kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan Kapal sesuai dengan peraturan Klasifikasi. 40. Buku Kapal Perikanan adalah dokumen yang memuat informasi identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan, beserta perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan. 41. Nomor Register Kapal Perikanan adalah nomor yang diberikan terhadap kapal yang didaftarkan sebagai Kapal Perikanan yang terdiri atas kode kewenangan pendaftaran dan nomor urut saat didaftarkan, yang dimuat dalam Buku Kapal Perikanan. 42. Ahli Ukur Kapal Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang pengukuran Kapal Perikanan. 43. Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan Kapal Perikanan. 44. Grosse Akta Kapal adalah salinan resmi dari minut akta, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. 45. Tonase Kapal Perikanan adalah volume Kapal Perikanan yang dinyatakan dalam tonase kotor (gross tonnage/GT) dan tonase bersih (net tonnage/NT). 46. Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai Awak Kapal Perikanan setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan, untuk semua jenjang pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan. 47. Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan yang telah mendapatkan pengesahan (approval). 48. Peserta Didik adalah taruna atau siswa jurusan nautika Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya dan teknika Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya. 49. Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah pendidikan dan/atau pelatihan untuk mencapai tingkat keahlian dan/atau keterampilan tertentu sesuai dengan jenjang, kompetensi, dan jabatan untuk Awak Kapal Perikanan. 50. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah lembaga pendidikan dan pelatihan milik pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau masyarakat yang menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan keahlian dan/atau keterampilan Awak Kapal Perikanan. 51. Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil Awak Kapal Perikanan. 52. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master). 53. Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Nakhoda adalah seorang dari Awak Kapal Perikanan yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi Penangkapan lkan. 54. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) adalah Awak Kapal Perikanan yang memiliki Kompetensi dalam mengenali wilayah Penangkapan Ikan dan perencanaan operasi Penangkapan Ikan yang bertanggung jawab serta melaporkan kegiatan penangkapan lkan. 55. Perwira adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan perundang- undangan. 56. Serang (Senior Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian Alat Penangkapan Ikan dan/atau penanganan lkan/ penyimpanan hasil tangkapan. 57. Kelasi (Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang melakukan operasi Penangkapan Ikan dan/atau penanganan Ikan. 58. Operator Mesin Pendingin adalah Anak Buah Kapal yang mengoperasikan mesin pendingin untuk penyimpanan ikan dan/atau bahan makanan di Kapal Perikanan. 59. Juru Minyak adalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan, pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan. 60. Mualim I adalah adalah Perwira Kapal Perikanan bagian dek yang jabatannya setingkat lebih rendah dari Nakhoda dan yang dapat menggantikan tugas bilamana Nakhoda tidak dapat melaksanakan tugasnya. 61. Mualim II adalah Perwira Kapal Perikanan bagian dek yang bertugas di bidang navigasi dalam operasi Penangkapan Ikan. 62. Kepala Kamar Mesin adalah Perwira mesin senior yang bertanggung jawab atas propulsi mekanis dan pengoperasian serta pemeliharaan dari instalasi mekanis dan instalasi listrik kapal. 63. Masinis II adalah Perwira mesin di bawah pangkat Kepala Kamar Mesin dan kepadanya diberikan tanggung jawab untuk daya dorong tenaga kapal dan pengoperasian serta perawatan mekanik maupun instalasi listrik kapal pada saat Kepala Kamar Mesin berhalangan. 64. Masinis III adalah Perwira mesin yang melaksanakan Dinas Jaga di Kamar Mesin. 65. Operator Radio adalah orang yang memegang sertifikat yang dikeluarkan atau diakui oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan radio. 66. Bimbingan Teknis Awak Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Bimbingan Teknis adalah layanan bimbingan, penyegaran, dan pendalaman materi bagi Awak Kapal Perikanan guna mendapatkan keterampilan untuk melakukan tugas dan/atau fungsi tertentu di Kapal Perikanan. 67. Perjanjian Kerja Laut, yang selanjutnya disingkat PKL adalah kesepakatan tertulis antara Awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan. 68. Praktik Laut adalah bagian dari kegiatan pembelajaran berupa praktik berlayar dan/atau Penangkapan Ikan untuk Peserta Didik. 69. Masa Layar adalah pengalaman bekerja di atas Kapal Perikanan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan, atau revalidasi sertifikat Awak Kapal Perikanan. 70. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan, yang selanjutnya disebut Buku Pelaut Perikanan adalah dokumen resmi Negara yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan yang berisi identitas fisik Awak Kapal Perikanan yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor. 71. Penyijilan adalah kegiatan mencatat tanggal, tempat naik ke kapal (sign on) dan turun dari kapal (sign off) kedalam Buku Pelaut Perikanan berdasarkan PKL atau surat keterangan bekerja dari pemilik atau operator Kapal Perikanan. 72. Buku Sijil Awak Kapal Perikanan adalah buku yang berisi daftar Awak Kapal Perikanan yang bekerja diatas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya dan tanggal naik turunnya yang disahkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. 73. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 74. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran. 75. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 76. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 77. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang perikanan tangkap. 78. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang perikanan tangkap. 79. Kepala Badan adalah pimpinan badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. 80. Badan adalah badan yang menyelenggarakan tugas di bidang pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. 81. Kepala Dinas adalah kepala dinas yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Log Book Penangkapan Ikan disusun berdasarkan jenis Alat Penangkapan Ikan. (2) Log Book Penangkapan Ikan untuk Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan rawai tuna dan pancing ulur tuna; b. Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan pukat cincin, huhate, huhate mekanis, dan tonda; dan c. Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan lainnya. (3) Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data: a. Kapal Penangkap Ikan; b. Alat Penangkapan Ikan; c. daerah Penangkapan Ikan; dan d. ikan hasil tangkapan. (4) Untuk Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage menggunakan Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan. (5) Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 4 (empat) rangkap: a. lembar warna putih untuk diserahkan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, otoritas di Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan di tempat ikan didaratkan; b. lembar warna merah untuk disimpan di Kapal Penangkap Ikan atau pemilik Kapal Penangkap Ikan; c. lembar warna biru untuk disimpan oleh Nakhoda atau nelayan; dan d. lembar warna kuning untuk diserahkan kepada Kapal Pengangkut Ikan bila melakukan kegiatan alih muatan. (6) Ketentuan mengenai bentuk dan format Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Ketentuan mengenai bentuk dan format Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Ketentuan mengenai bentuk dan format Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Ketentuan mengenai bentuk dan format Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Log Book Penangkapan Ikan diisi oleh Nakhoda atau nelayan secara: a. elektronik melalui E-Log Book; atau b. manual. (2) Pengisian Log Book Penangkapan Ikan secara elektronik melalui E-Log Book sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk setiap Kapal Penangkap Ikan. (3) Pengisian Log Book Penangkapan Ikan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage.

Pasal 4

(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage harus dilengkapi dengan Log Book Penangkapan Ikan. (2) Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage harus dilengkapi dengan Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan. (3) Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi di atas Kapal Penangkap Ikan dan menjadi tanggung jawab Nakhoda. (4) Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi: a. di atas Kapal Penangkap Ikan; atau b. di darat setelah mendaratkan ikan hasil tangkapan, dan menjadi tanggung jawab nelayan. (5) Pengisian Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan data yang sebenarnya dan tepat waktu.

Pasal 5

(1) Setiap nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan dengan Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage, yang akan melakukan pengisian Log Book Penangkapan Ikan secara manual harus mendapatkan formulir Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan. (2) Formulir Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Petugas Log Book Penangkapan Ikan sebelum Kapal Penangkap Ikan meninggalkan Pelabuhan Pangkalan atau sentra nelayan. (3) Formulir Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diisi, harus diserahkan setelah mendaratkan ikan oleh nelayan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Petugas Log Book Penangkapan Ikan yang ditunjuk. (4) Penunjukan Petugas Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas atau kepala unit pelaksana teknis Pelabuhan Perikanan sesuai dengan kewenangannya. (5) Nelayan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diisi dalam Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 6

(1) Direktur Jenderal berdasarkan data Log Book Penangkapan Ikan yang telah divalidasi oleh Validator: a. melakukan analisis data; dan b. memberikan rekomendasi kebijakan. (2) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan tahapan: a. penarikan data dari sistem; b. penyiapan data set; c. pengolahan dan analisis data; dan d. penyusunan laporan analis data Log Book Penangkapan Ikan. (3) Rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil analisis data Log Book Penangkapan Ikan.

Pasal 7

(1) Analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menghasilkan: a. tingkat kepatuhan Kapal Penangkap Ikan; b. tingkat penerapan Log Book Penangkapan Ikan di Pelabuhan Pangkalan atau sentra nelayan; dan c. keragaan perikanan di WPPNRI. (2) Keragaan perikanan di WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. hasil tangkapan total; b. komposisi jenis hasil tangkapan per pelabuhan; c. komposisi jenis hasil tangkapan per Alat Penangkapan Ikan; d. hasil tangkapan ikan per Alat Penangkapan Ikan per WPPNRI; e. upaya Penangkapan Ikan per WPPNRI berupa sebaran ukuran range gross tonnage Kapal Perikanan per Alat Penangkapan Ikan per WPPNRI dan data operasional Penangkapan Ikan lainnya di setiap WPPNRI; f. tren upaya Penangkapan Ikan per Alat Penangkapan Ikan dan per WPPNRI dan tren pemanfaatan sumber daya ikan; g. komposisi jenis hasil tangkapan yang dikelompokkan sebagai spesies yang terkait secara ekologis; dan h. musim Penangkapan Ikan. (3) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim analisis data yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 8

Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil analisis data Log Book Penangkapan Ikan kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan perikanan.

Pasal 9

Direktur Jenderal, Kepala Dinas provinsi, kepala Pelabuhan Perikanan, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, Petugas Data Entry, Verifikator, dan Validator harus menjamin kerahasiaan data Log Book Penangkapan Ikan.

Pasal 10

(1) Pembinaan Log Book Penangkapan Ikan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kepada kepala Pelabuhan Perikanan, Kepala Dinas provinsi, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, Petugas Data Entry, Verifikator, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, Nakhoda, pemilik Kapal Perikanan, dan nelayan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. pelatihan; c. bimbingan teknis; dan/atau d. penyuluhan.

Pasal 11

(1) Nakhoda atau nelayan Kapal Penangkap Ikan yang menggunakan E-Log Book mengunduh aplikasi E-Log Book. (2) Nakhoda atau nelayan Kapal Penangkap Ikan yang telah mengunduh aplikasi E-Log Book sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan aktivasi E-Log Book ke Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Petugas Log Book Penangkapan Ikan. (3) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Petugas Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengaktifkan akun E-Log Book dan menyerahkan nama akun dan kata sandi dalam tanda terima aktivasi akun E-Log Book kepada pemohon. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format permohonan aktivasi E-Log Book sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format tanda terima aktivasi akun E-Log Book sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Tata cara penggunaan E-Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Pengisian E-Log Book dapat dikecualikan pada kondisi tertentu meliputi: a. tidak tersedia jaringan internet di Pelabuhan Pangkalan atau sentra nelayan; b. tidak terdapat Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dan Petugas Log Book Penangkapan Ikan; dan/atau c. gawai mengalami gangguan atau kerusakan saat operasional Penangkapan Ikan. (2) Dalam hal pengisian E-Log-Book tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengisian Log Book Penangkapan Ikan dilakukan secara manual. (3) Dalam hal tidak terdapat Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dan Petugas Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Log Book Penangkapan Ikan diserahkan kepada otoritas di Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan. (4) Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan pada gawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Nakhoda atau nelayan Kapal Penangkap Ikan membuat surat pernyataan gangguan atau kerusakan pada gawai. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format surat pernyataan gangguan atau kerusakan pada gawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, otoritas di Pelabuhan Pangkalan, atau otoritas di sentra nelayan setelah menerima Log Book Penangkapan Ikan yang diisi melakukan pemeriksaan Log Book Penangkapan Ikan meliputi: a. kesesuaian antara Alat Penangkapan Ikan yang digunakan dengan jenis ikan hasil tangkapan; b. kesesuaian hari melaut dan jumlah setting; dan c. kesesuaian lokasi Penangkapan Ikan. (2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, otoritas Pelabuhan Pangkalan, atau otoritas di sentra nelayan meminta penjelasan dan klarifikasi dari Nakhoda atau nelayan Kapal Penangkap Ikan terkait ketidaksesuaian data Log Book Penangkapan Ikan. (3) Apabila penjelasan dan klarifikasi dari Nakhoda atau nelayan Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diterima, otoritas Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan menerbitkan surat persetujuan pembongkaran ikan dengan kewajiban perbaikan Log Book Penangkapan Ikan oleh Nakhoda atau nelayan sebelum Kapal Penangkap Ikan meninggalkan Pelabuhan Pangkalan untuk melakukan kegiatan Penangkapan Ikan. (4) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai atau penjelasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, otoritas Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan mengeluarkan surat persetujuan pembongkaran ikan. (5) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Petugas Log Book Penangkapan Ikan menyampaikan data Log Book Penangkapan Ikan yang telah sesuai kepada Petugas Data Entry untuk dimasukan ke dalam SILOPI. (6) Ketentuan mengenai kesesuaian lokasi Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan peta grid sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Ketentuan mengenai bentuk dan format penjelasan dan klarifikasi terkait ketidaksesuaian data Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Ketentuan mengenai bentuk dan format surat persetujuan pembongkaran ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Data Log Book Penangkapan Ikan yang telah dimasukan ke dalam SILOPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), selanjutnya diverifikasi oleh Verifikator untuk memastikan kebenaran data. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kesesuaian: a. koordinat Penangkapan Ikan; b. jumlah dan jenis ikan yang didaratkan dengan yang dilaporkan; c. ukuran Kapal Penangkap Ikan dengan jumlah hasil tangkapan; d. lokasi Penangkapan Ikan; e. Pelabuhan Pangkalan; dan f. Alat Penangkapan Ikan dan jenis ikan yang ditangkap. (3) Verifikator meneruskan hasil verifikasi kepada Validator apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai. (4) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, Verifikator menyampaikan data Log Book Penangkapan Ikan kepada: a. otoritas di Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan; dan b. Nakhoda atau nelayan Kapal Penangkap Ikan. (5) Otoritas di Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan melakukan klarifikasi data Log Book kepada Nakhoda atau nelayan Kapal Penangkap Ikan berdasarkan laporan Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Otoritas di Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Verifikator. (7) Verifikator meneruskan hasil verifikasi yang telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan klarifikasi yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Validator. (8) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat ketidaksesuaian antara jumlah ikan yang didaratkan dan jumlah ikan yang dilaporkan kurang dari atau sama dengan 10% (sepuluh persen), dianggap sesuai. (9) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Validator sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (10) Ketentuan mengenai bentuk dan format hasil klarifikasi Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) selanjutnya divalidasi oleh Validator. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kesesuaian: a. lokasi Penangkapan Ikan dengan jenis hasil tangkapan ikan; b. jumlah dan jenis ikan per setting; c. jumlah hari laut dengan jumlah setting Penangkapan Ikan; d. jumlah mata pancing per setting (Alat Penangkapan Ikan pancing); dan e. jumlah dan jenis hasil tangkapan dengan Alat Penangkapan Ikan. (3) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, Validator menyimpulkan dan/atau merekomendasikan kebenaran data Log Book Penangkapan Ikan. (4) Data Log Book Penangkapan Ikan yang telah divalidasi dilakukan analisis oleh pejabat fungsional pengelola produksi perikanan tangkap sebagai bahan rekomendasi pengambilan kebijakan sumber daya ikan.

Pasal 17

(1) Setiap nelayan yang menggunakan Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan dapat melakukan pengisian Log Book Penangkapan Ikan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diserahkan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, otoritas Pelabuhan Pangkalan, atau otoritas di sentra nelayan.

Pasal 18

(1) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, otoritas Pelabuhan Pangkalan, atau otoritas di sentra nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), melakukan pemeriksaan Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan meliputi: a. kesesuaian antara Alat Penangkapan Ikan yang digunakan dengan jenis ikan hasil tangkapan; b. kesesuaian hari melaut dan jumlah setting; dan c. kesesuaian lokasi Penangkapan Ikan. (2) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Petugas Log Book Penangkapan Ikan menyampaikan data Log Book Penangkapan Ikan yang telah sesuai kepada Petugas Data Entry untuk dimasukan ke dalam SILOPI. (3) Ketentuan mengenai kesesuaian lokasi Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan peta grid sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format pemeriksaan Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Data Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan yang telah dimasukan ke dalam SILOPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), selanjutnya diverifikasi oleh Verifikator untuk memastikan kebenaran data. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kesesuaian: a. lokasi Penangkapan Ikan; b. jumlah dan jenis ikan yang didaratkan dengan yang dilaporkan; c. ukuran Kapal Penangkap Ikan dengan jumlah hasil tangkapan; d. lokasi pendaratan ikan; dan e. Alat Penangkapan Ikan dan jenis ikan yang ditangkap. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, Verifikator meneruskan kepada Validator. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, Verifikator menyampaikan data Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan kepada: a. otoritas Pelabuhan Pangkalan atau otoritas sentra nelayan; dan b. nelayan Kapal Penangkap Ikan, dengan tembusan kepada Kepala Dinas provinsi. (5) Berdasarkan data Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Otoritas di Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan melakukan klarifikasi data Log Book kepada nelayan Kapal Penangkap Ikan. (6) Otoritas di Pelabuhan Pangkalan atau otoritas di sentra nelayan menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Verifikator. (7) Verifikator meneruskan hasil verifikasi yang telah sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan klarifikasi yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Validator.

Pasal 20

(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) selanjutnya divalidasi oleh Validator. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kesesuaian: a. lokasi Penangkapan Ikan dengan jenis hasil tangkapan ikan; b. jumlah dan jenis ikan per setting; c. jumlah hari laut dengan jumlah setting Penangkapan Ikan; d. jumlah mata pancing per setting, untuk pancing; dan e. jumlah dan jenis hasil tangkapan dengan Alat Penangkapan Ikan. (3) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, Validator menyimpulkan dan/atau merekomendasikan kebenaran data Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan. (4) Data Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan yang telah divalidasi dilakukan analisis oleh pejabat fungsional pengelola produksi perikanan tangkap sebagai bahan rekomendasi pengambilan kebijakan sumber daya ikan.

Pasal 21

Nakhoda atau nelayan harus: a. membawa Log Book Penangkapan Ikan; b. mengisi Log Book Penangkapan Ikan; c. menyerahkan Log Book Penangkapan Ikan; d. memohon aktivasi akun E-Log Book; e. mengaktifkan aplikasi E-Log Book; f. menekan klik pada menu mulai dan selesai setting; dan g. memasukkan data jenis, berat, dan jumlah ikan (ekor) yang ditangkap bagi Penangkapan Ikan tuna dengan benar.

Pasal 22

(1) Nakhoda yang mengisi Log Book Penangkapan Ikan secara manual, harus menyerahkan lembar salinan Log Book Penangkapan Ikan kepada Kapal Pengangkut Ikan disertai dengan berita acara alih muatan pada saat melakukan alih muatan di laut. (2) Nakhoda yang mengisi Log Book Penangkapan Ikan secara elektronik melalui E-Log Book, harus mengisi formulir penitipan ikan pada aplikasi E-Log Book disertai dengan berita acara alih muatan. (3) Berita acara alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibedakan berdasarkan lokasi alih muatan di WPPNRI atau di Laut Lepas sesuai dengan area konvensi/kompetensi RFMO. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format berita acara alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Pemantauan bertujuan untuk melaksanakan: a. pengamatan, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan kegiatan Penangkapan Ikan; dan b. pengamatan, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan kegiatan alih muatan ikan di laut dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Pengangkut Ikan. (2) Pemantauan dilakukan melalui mekanisme: a. penempatan Pemantau di atas Kapal; dan b. penempatan perangkat E-Monitoring.

Pasal 24

Penempatan Pemantau di atas Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Penempatan perangkat E-Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dilakukan oleh: a. Pemilik Kapal; dan b. Direktur Jenderal. (2) Penempatan perangkat E-Monitoring yang dilakukan oleh Pemilik Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan ikan di laut. (3) Penempatan perangkat E-Monitoring yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Kapal Penangkap Ikan.

Pasal 26

(1) Kegiatan Pemantauan oleh Pemantau di atas kapal berupa: a. pencatatan dan pengumpulan data Penangkapan Ikan yang meliputi: 1. ikan hasil tangkapan; 2. daerah Penangkapan Ikan; 3. waktu Penangkapan Ikan; 4. jenis Alat Penangkapan Ikan dan alat bantu Penangkapan Ikan; dan 5. kegiatan alih muatan ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Pengangkut Ikan. b. pengamatan dan pencatatan hasil tangkapan sampingan dan spesies yang terkait secara ekologis dengan target utama penangkapan; dan c. pencatatan dan pengumpulan data alih muatan ikan di laut yang meliputi jenis, jumlah, dan ukuran hasil tangkapan yang dipindahkan, serta data Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan ikan di laut. (2) Hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Borang Pemantauan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan. (3) Ketentuan mengenai bentuk dan format Borang Pemantauan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Perangkat E-Monitoring sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. kamera pemantau; b. alat pendeteksi titik koordinat; dan c. sistem pendeteksi jenis ikan hasil tangkapan. (2) Ketentuan mengenai spesifikasi kamera pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Pemantauan melalui mekanisme penempatan Pemantau di atas Kapal dilakukan dengan tahapan: a. penetapan target Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan; b. koordinasi penempatan Pemantau di atas Kapal dengan: 1. kepala Pelabuhan Perikanan; dan 2. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. c. koordinasi dengan pemilik Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan; d. penetapan dan penugasan Pemantau di atas Kapal; e. pelaksanaan kegiatan Pemantauan; dan f. pelaporan hasil Pemantauan.

Pasal 29

(1) Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang akan ditempatkan Pemantau di atas Kapal dilakukan berdasarkan: a. pengajuan permohonan kepada Direktur Jenderal dari pemilik Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan; atau b. penetapan oleh Direktur Jenderal. (2) Penetapan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk Kapal Penangkap Ikan yang harus dipantau berdasarkan: a. hasil verifikasi data Log Book Penangkapan Ikan; dan/atau b. pemenuhan kepatuhan Kapal Penangkap Ikan berbendera INDONESIA di RFMO.

Pasal 30

(1) Pengajuan permohonan kepada Direktur Jenderal dari pemilik Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengisi permohonan penempatan Pemantau di atas Kapal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan pemilik Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, Direktur Jenderal menugaskan Pemantau di atas Kapal yang akan ditempatkan di atas Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan kepada pemohon terkait penolakan penempatan Pemantau di atas Kapal. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format permohonan penempatan Pemantau di atas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Penetapan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. Direktur Jenderal mengidentifikasi jenis Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan dan Alat Penangkapan Ikan yang akan ditempatkan Pemantau di atas Kapal; b. berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktur Jenderal MENETAPKAN daftar: 1. Kapal Penangkap Ikan dan jenis Alat Penangkapan Ikan; dan/atau 2. Kapal Pengangkut Ikan, yang akan dipantau; c. daftar Kapal sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada pemilik Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan dan kepala Pelabuhan Perikanan yang menjadi Pelabuhan Pangkalan; d. kepala Pelabuhan Perikanan menyampaikan jadwal rencana keberangkatan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan kepada Direktur Jenderal; e. Direktur Jenderal menugaskan Pemantau di atas Kapal yang akan ditempatkan berdasarkan jadwal keberangkatan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan; dan f. Pemantau di atas Kapal yang ditugaskan berkoordinasi dengan: 1. kepala Pelabuhan Perikanan; 2. pemilik Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan; dan 3. Nakhoda, terkait dengan rencana Pemantauan. (2) Pemantau di atas Kapal yang telah mendapat surat penugasan diberikan arahan singkat oleh tim briefing dan debriefing sebelum melakukan kegiatan Pemantauan. (3) Pemantau di atas Kapal yang telah mendapat surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam daftar Awak Kapal Perikanan (crew list). (4) Dalam hal masa penugasan Pemantau di atas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, dapat dilakukan pemindahan Pemantau di atas Kapal ke Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan lainnya dengan mengisi berita acara pemindahan Pemantau di atas Kapal. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format berita acara pemindahan Pemantau di atas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Prosedur penempatan E-Monitoring di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dilakukan dengan tahapan: a. Direktur Jenderal MENETAPKAN daftar prioritas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang akan ditempatkan perangkat E-Monitoring; b. Direktur Jenderal menyampaikan daftar prioritas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud huruf a kepada pemilik Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan; dan c. pemilik Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud huruf b berkewajiban menyediakan secara mandiri perangkat E- Monitoring.

Pasal 33

(1) Pemantau di atas Kapal melaporkan hasil Pemantauan secara elektronik kepada Direktur Jenderal. (2) Nakhoda melaporkan hasil Pemantauan dengan mekanisme E-Monitoring kepada kepala Pelabuhan Perikanan yang selanjutnya dilaporkan secara elektronik kepada Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi. (4) Verifikasi dan validasi terhadap hasil Pemantauan oleh Pemantau di atas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. verifikasi yang meliputi pemeriksaan kelengkapan serta kebenaran pencatatan dan pelaporan Borang Pemantauan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan oleh tim briefing dan debriefing; b. hasil verifikasi digunakan sebagai bahan debriefing oleh tim briefing dan debriefing kepada Pemantau di atas Kapal; c. Pemantau di atas Kapal melakukan perbaikan laporan Pemantauan berdasarkan hasil debriefing; dan d. laporan hasil perbaikan Pemantau di atas Kapal selanjutnya divalidasi oleh tim verifikasi dan validasi data observer. (5) Terhadap hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan analisis berupa: a. analisis hasil tangkapan; b. analisis tren hasil tangkapan per upaya Penangkapan Ikan untuk setiap jenis Alat Penangkapan Ikan; c. analisis jenis spesies yang terkait secara ekologis dan spesies yang terancam punah dan dilindungi; dan d. analisis ukuran panjang dan berat ikan hasil tangkapan utama berdasarkan jenis Alat Penangkapan Ikan. (6) Hasil Pemantauan dengan mekanisme E-Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dilakukan analisis oleh tim analisis. (7) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan tahapan: a. pemeriksaan, rekapitulasi, pengolahan, dan analisa data Borang Pemantauan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang dilaporkan; dan b. pengambilan keputusan terhadap hasil akhir kegiatan analisis data Borang Pemantauan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan. (8) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa: a. analisis waktu Penangkapan Ikan atau pemindahan ikan; b. analisis lokasi Penangkapan Ikan atau pemindahan ikan; c. analisis aktivitas Penangkapan Ikan atau pemindahan ikan; dan d. analisis jenis ikan hasil tangkapan. (9) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan perikanan.

Pasal 34

(1) Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang akan dilakukan Pemantauan harus memenuhi kriteria: a. Kapal Penangkap Ikan yang menggunakan Alat Penangkapan Ikan pukat cincin dan rawai tuna yang beroperasi di Laut Lepas dan terdaftar di RFMO; b. Kapal Penangkap Ikan yang beroperasi di WPPNRI dengan menggunakan Alat Penangkapan Ikan kelompok: 1. pancing; dan 2. jaring lingkar, jaring angkat, dan jaring insang. c. Kapal Pengangkut Ikan yang beroperasi di WPPNRI dan Laut Lepas. (2) Selain Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantauan diberlakukan juga untuk: a. Kapal Penangkap Ikan yang direkomendasikan untuk dipantau sesuai hasil evaluasi Log Book Penangkapan Ikan; dan b. Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang diusulkan oleh lembaga riset, asosiasi Penangkapan Ikan, pengusaha perikanan, dan lembaga swadaya masyarakat untuk tujuan tertentu.

Pasal 35

(1) Setiap Orang yang membangun, memodifikasi, atau mengimpor Kapal Perikanan wajib terlebih dahulu memperoleh Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Setiap Orang untuk mendapatkan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki: a. sebelum peletakan lunas Kapal Perikanan, untuk pembangunan; b. sebelum dilakukan modifikasi, untuk Kapal yang dimodifikasi; c. sebelum mengajukan permohonan izin impor ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, untuk impor Kapal Perikanan dalam keadaan tidak baru; atau d. sebelum dilakukan impor, untuk impor Kapal baru. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

(1) Pembangunan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dapat dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri. (2) Modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) hanya dapat dilakukan di dalam negeri. (3) Pembangunan atau modifikasi Kapal Perikanan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembangunan Kapal Perikanan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan jika industri galangan Kapal dalam negeri belum memadai. (5) Kriteria galangan Kapal dalam negeri yang belum memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. galangan Kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan; dan/atau b. kapasitas galangan Kapal dalam negeri tidak dapat memenuhi jumlah, volume, dan/atau jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun pembangunan Kapal. (6) Pembangunan Kapal Perikanan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan ketentuan: a. berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage, untuk berbahan material baja atau aluminium; dan b. berukuran lebih dari 200 (dua ratus) gross tonnage, untuk berbahan material kayu. (7) Pembangunan Kapal Perikanan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan diterima. (8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan oleh Menteri kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (9) Menteri mendelegasikan kewenangan pengajuan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Direktur Jenderal. (10) Setiap Orang yang melakukan pembangunan Kapal Perikanan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib memiliki persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan dari Menteri.

Pasal 37

(1) Pengadaan Kapal Perikanan dalam keadaan baru dan dalam keadaan tidak baru di dalam negeri wajib memiliki Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan. (2) Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki sebelum melakukan pengadaan Kapal Perikanan di dalam negeri. (3) Permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan PPKP lama. (4) Persyaratan melampirkan PPKP lama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Kapal hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 38

(1) Memodifikasi Kapal Perikanan merupakan pengadaan Kapal yang pernah didaftarkan sebagai Kapal Perikanan dan/atau nonKapal Perikanan dengan melakukan perubahan fungsi. (2) Perubahan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan fungsi dari nonKapal Perikanan menjadi Kapal Perikanan; atau b. perubahan fungsi dari Kapal Penangkap Ikan menjadi Kapal Pengangkut Ikan atau Kapal Perikanan dengan fungsi lainnya dan/atau sebaliknya.

Pasal 39

(1) Impor Kapal Perikanan merupakan pengadaan Kapal Perikanan dari luar negeri berupa: a. pengadaan Kapal Perikanan dalam keadaan baru; atau b. pengadaan Kapal Perikanan dalam keadaan tidak baru. (2) Kapal Perikanan dalam keadaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kapal yang telah selesai dibangun dan belum dioperasikan atau belum pernah didaftarkan sebagai Kapal Perikanan. (3) Kapal Perikanan dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kapal yang pernah didaftarkan sebagai Kapal Perikanan. (4) Impor Kapal Perikanan dalam keadaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage, untuk berbahan material baja; dan b. berukuran lebih dari 200 (dua ratus) gross tonnage, untuk berbahan material kayu. (5) Impor Kapal Perikanan dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan berusia paling lama15 (lima belas) tahun. (6) Pemberian rekomendasi untuk pembangunan Kapal Perikanan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian rekomendasi impor Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Setiap Orang yang mengimpor Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan dari Menteri.

Pasal 40

(1) Inspeksi Kapal Perikanan dilakukan terhadap pelaksanaan: a. pembangunan Kapal Perikanan; atau b. modifikasi Kapal Perikanan. (2) Inspeksi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sejak Kapal Perikanan dirancang bangun sampai dengan Kapal Perikanan selesai dibangun atau dimodifikasi. (3) Inspeksi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Kapal Pengangkut Ikan tujuan luar negeri. (4) Inspeksi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Pasal 41

Inspeksi Kapal Perikanan pada pembangunan Kapal Perikanan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. inspeksi tahap pertama meliputi: 1. pemeriksaan gambar rancang bangun, berupa kesesuaian ukuran utama, proyeksi, dan skala pada gambar yang paling kurang terdiri dari: a) rencana garis dan tabel offset; b) rencana umum; c) konstruksi profil; dan d) konstruksi penampang tengah Kapal Perikanan. 2. pemeriksaan material, berdasarkan: a) jenis dan kualitas kayu, untuk Kapal Perikanan berbahan kayu; b) sertifikat kualitas bahan dari otoritas, untuk Kapal Perikanan berbahan fiber reinforced plastic; dan c) sertifikat material dan komponen, untuk Kapal Perikanan berbahan baja. 3. pemeriksaan peletakan lunas berupa memeriksa kesesuaian perhitungan konstruksi dan material lunas yang digunakan. b. inspeksi tahap kedua meliputi: 1. pemeriksaan konstruksi secara visual dan ukuran terhadap hasil pekerjaan pembangunan Kapal Perikanan sesuai dengan material yang digunakan, paling kurang terdiri dari: a) alas; b) gading-gading; c) lambung; d) geladak; e) palka; f) sekat; g) tangki-tangki; h) linggi haluan dan linggi buritan; i) pondasi mesin; dan j) bangunan atas dan rumah geladak. 2. pemeriksaan permesinan dilakukan secara visual dan uji kerja pada komponen permesinan, paling kurang terdiri dari: a) instalasi mesin dan sistem pendingin mesin; b) instalasi kelistrikan; c) mesin utama dan mesin bantu; d) permesinan di atas geladak; dan e) mesin bantu Penangkapan Ikan. 3. pemeriksaan perlengkapan berupa uji kerja dan/atau masa kadaluarsa terhadap komponen perlengkapan yang telah terpasang pada Kapal Perikanan, paling kurang terdiri dari perlengkapan: a) navigasi; b) komunikasi; c) keselamatan; dan d) alat pemadam kebakaran.

Pasal 42

Inspeksi Kapal Perikanan pada modifikasi Kapal Perikanan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. inspeksi tahap pertama berupa pemeriksaan gambar rencana umum Kapal Perikanan terhadap kesesuaian ukuran utama, proyeksi, dan skala pada gambar. b. inspeksi tahap kedua meliputi: 1. pemeriksaan konstruksi secara visual dan ukuran terhadap hasil pekerjaan modifikasi Kapal Perikanan sesuai dengan material yang digunakan, pada bagian yang mengalami modifikasi; 2. pemeriksaan permesinan secara visual dan uji kerja pada mesin yang mengalami penggantian; dan 3. pemeriksaan perlengkapan berupa uji kerja dan/atau masa kadaluarsa terhadap komponen perlengkapan yang telah terpasang pada Kapal Perikanan, paling kurang terdiri dari perlengkapan: a) navigasi; b) komunikasi; c) keselamatan; dan d) alat pemadam kebakaran.

Pasal 43

(1) Inspeksi Kapal Perikanan pada pembangunan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 atau modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan. (2) Inspeksi Kapal Perikanan pada pembangunan Kapal Perikanan atau modifikasi Kapal Perikanan di luar negeri dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan pada kantor perwakilan Republik INDONESIA di tempat Kapal dibangun atau dimodifikasi. (3) Dalam hal kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memiliki Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan, Direktur Jenderal menugaskan Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan dari kantor perwakilan Republik INDONESIA terdekat atau dari Kementerian untuk melaksanakan inspeksi.

Pasal 44

(1) Inspeksi Kapal Perikanan pada pembangunan Kapal Perikanan atau modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), dilaksanakan setelah pelaku usaha menyampaikan surat pemberitahuan siap dilakukan inspeksi kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal menugaskan Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan melakukan inspeksi Kapal Perikanan pada pembangunan Kapal Perikanan atau modifikasi Kapal Perikanan dengan mengacu kepada tahapan inspeksi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42. (4) Hasil pelaksanaan inspeksi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Inspeksi Kapal Perikanan dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 4 (empat) hari kerja, serta Berita Acara Inspeksi Kapal Perikanan disampaikan kepada pelaku usaha. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format surat pemberitahuan siap dilakukan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Ketentuan mengenai bentuk dan format Berita Acara Inspeksi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 45

(1) Pengukuran Kapal Perikanan dilakukan untuk menentukan ukuran panjang, lebar, dalam, dan Tonase Kapal Perikanan sesuai dengan metode pengukuran. (2) Pengukuran yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Kapal Perikanan yang pembangunannya paling sedikit telah menyelesaikan bangunan lambung, geladak utama, dan seluruh bangunan atas; b. Kapal Perikanan yang telah selesai dimodifikasi dan mengakibatkan perubahan ukuran dan Tonase Kapal Perikanan; atau c. Kapal Perikanan yang mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Kapal Perikanan. (3) Pengukuran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ahli Ukur Kapal Perikanan, kecuali bagi Kapal Pengangkut Ikan tujuan luar negeri. (4) Pengukuran Kapal Kapal Pengangkut Ikan tujuan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Pasal 46

(1) Ahli Ukur Kapal Perikanan ditunjuk oleh Menteri atau menteri yang bertanggungjawab di bidang pelayaran sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. (2) Menteri mendelegasikan penunjukan Ahli Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal; b. lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis pengukuran Kapal Perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat; dan c. memperoleh pengukuhan dari Direktur Jenderal atau direktur jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang perhubungan laut pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. (4) Ahli Ukur Kapal Perikanan yang telah memperoleh pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengukuran Kapal Perikanan dengan metode pengukuran dalam negeri. (5) Ahli Ukur Kapal Perikanan yang telah: a. melakukan pengukuran Kapal Perikanan dengan metode pengukuran dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap beberapa Kapal Perikanan dengan jenis Alat Penangkapan Ikan yang berbeda; dan b. telah melakukan praktik pengukuran Kapal Perikanan dengan metode pengukuran internasional, dapat melaksanakan pengukuran Kapal Perikanan dengan semua metode pengukuran, setelah memenuhi persyaratan yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pelayaran. (6) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis pengukuran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

Pasal 47

Pengukuran Kapal Perikanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Pasal 48

(1) Kapal Perikanan yang telah diukur diberikan Surat Ukur Kapal Perikanan. (2) Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Daftar Ukur Kapal Perikanan. (3) Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan metode pengukuran yang digunakan. (4) Penerbitan Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.

Pasal 49

(1) Metode pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) untuk Kapal Perikanan meliputi: a. metode pengukuran dalam negeri; dan b. metode pengukuran internasional. (2) Metode pengukuran dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengukur Kapal Perikanan yang akan beroperasi di WPPNRI dan Laut Lepas. (3) Metode pengukuran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengukur Kapal Perikanan yang akan beroperasi ke luar negeri dan/atau yurisdiksi negara lain. (4) Kapal Perikanan yang telah diukur dengan metode pengukuran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diukur ulang dengan metode pengukuran dalam negeri.

Pasal 50

(1) Daftar Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) disusun sesuai dengan metode pengukuran yang dipergunakan dan ditandatangani oleh Ahli Ukur Kapal Perikanan yang melakukan pengukuran. (2) Daftar Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan pengesahan. (3) Daftar Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam basis data pengukuran dan diberi nomor sesuai dengan tanggal penerbitan. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format Daftar Ukur Kapal Perikanan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format Daftar Ukur Kapal Perikanan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.

Pasal 51

(1) Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terdiri atas: a. Surat Ukur Kapal Perikanan dalam negeri, dalam hal menggunakan metode pengukuran dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a; dan b. Surat ukur internasional, dalam hal menggunakan metode pengukuran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b. (2) Ketentuan mengenai bentuk dan format Surat Ukur Kapal Perikanan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai bentuk dan format Surat Ukur internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Pasal 52

(1) Pengukuran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dilaksanakan dengan mengukur fisik Kapal Perikanan. (2) Dalam hal data ukuran dari ruangan tidak dapat diperoleh melalui pengukuran fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan gambar rancang bangun Kapal Perikanan sebagai alat bantu untuk memperoleh data ukuran ruangan dimaksud. (3) Dari hasil pengukuran fisik Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ahli Ukur Kapal Perikanan MENETAPKAN Tonase Kapal Perikanan dengan menyusun Daftar Ukur Kapal Perikanan. (4) Daftar Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh pengesahan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan untuk penerbitan Surat Ukur Kapal Perikanan. (5) Pengesahan Daftar Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Direktur Jenderal apabila perhitungan dan pengukuran Kapal Perikanan yang dilakukan telah sesuai dengan metode pengukuran Kapal Perikanan yang digunakan.

Pasal 53

(1) Penerbitan Surat Ukur Kapal Perikanan dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal; atau b. kepala Pelabuhan Perikanan unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal. (2) Penerbitan Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Daftar Ukur Kapal Perikanan yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5). (3) Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan lokasi yang memiliki kode pengukuran. (4) Kode pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dengan mengacu pada kode pengukuran yang berlaku pada sektor pelayaran.

Pasal 54

(1) Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) menjadi tidak berlaku dan harus diterbitkan Surat Ukur Kapal Perikanan baru dalam hal Kapal Perikanan mengalami: a. perubahan bangunan yang menyebabkan rincian ukuran dan/atau Tonase Kapal Perikanan yang tercantum dalam Surat Ukur Kapal Perikanan berubah; dan/atau b. penggantian nama Kapal Perikanan. (2) Surat Ukur Kapal Perikanan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai pengganti dari Surat Ukur Kapal Perikanan lama yang sudah tidak berlaku, diterbitkan berdasarkan hasil pengukuran ulang. (3) Hasil pengukuran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam menyusun Daftar Ukur Kapal Perikanan hasil pengukuran ulang. (4) Surat Ukur Kapal Perikanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.

Pasal 55

Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan kembali dalam hal Kapal Perikanan tidak dipergunakan lagi karena: a. ditutuh (scraping); b. tenggelam; c. terbakar habis; atau d. dinyatakan hilang/musnah.

Pasal 56

Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dinyatakan batal apabila: a. pengukuran dilakukan tidak sesuai dengan metode pengukuran dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a; b. diperoleh secara tidak sah; dan/atau c. digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 57

Pemilik, operator Kapal Perikanan, atau Nakhoda harus segera melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau kepala Pelabuhan Perikanan di tempat Kapal Perikanan berada dalam hal terjadi perombakan Kapal Perikanan yang menyebabkan perubahan data yang ada dalam Surat Ukur Kapal Perikanan.

Pasal 58

(1) Setiap Kapal Perikanan yang telah selesai dibangun atau dimodifikasi harus dilakukan pengujian. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uji kemiringan; b. uji coba berlayar; c. uji coba Penangkapan Ikan; dan d. uji coba ruang penyimpanan ikan. (3) Uji coba Penangkapan Ikan dan uji coba ruang penyimpanan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dikecualikan bagi Kapal Perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage. (4) Kapal Perikanan yang telah selesai dibangun sebagaimana ayat (1) merupakan Kapal yang telah menyelesaikan pembangunan pada tahun 2024. (5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Kapal Pengangkut Ikan tujuan luar negeri. (6) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.

Pasal 59

(1) Uji kemiringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui berat kosong dan titik berat Kapal Perikanan. (2) Uji kemiringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk Kapal Perikanan yang memenuhi syarat untuk diklasifikasikan oleh Badan Klasifikasi. (3) Kapal Perikanan yang memenuhi syarat untuk diklasifikasikan oleh Badan Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. Kapal Perikanan buatan dalam negeri dengan ukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage; dan b. Kapal Perikanan buatan luar negeri. (4) Uji kemiringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persiapan umum pengujian: 1. informasi awal dan kondisi Kapal Perikanan saat pengujian; 2. isi tangki; 3. pengaturan penambatan dan kondisi lingkungan; 4. beban uji; 5. bandul; 6. peralatan yang ada di atas Kapal Perikanan; dan 7. trim dan stabilitas. b. pengujian kemiringan dan pencatatan data: 1. pengukuran sarat air dan massa jenis air; 2. pemindahan beban pengujian; dan 3. data cuaca.

Pasal 60

(1) Uji coba berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui: a. unjuk kerja Kapal Perikanan saat bernavigasi; b. fungsi navigasi; dan c. radio elektronika. (2) Unjuk kerja Kapal Perikanan saat bernavigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. data Kapal Perikanan dan pemeriksaan kondisi Kapal Perikanan; b. kecepatan Kapal Perikanan melawan angin atau didorong angin, meliputi: 1. mengukur kecepatan 2. putaran mesin; dan 3. mematikan paksa mesin Induk. c. pengujian kemudi atau olah gerak Kapal Perikanan, meliputi: 1. pergerakan zig-zag; dan 2. pergerakan cikar. (3) Fungsi navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. lampu navigasi; b. kompas; c. Automatic Identification System, untuk Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 60 (enam puluh) gross tonnage; dan d. radar Global Positioning System.

Pasal 61

(1) Uji coba Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c dilakukan untuk mengetahui: a. fungsi kerja Kapal Penangkap Ikan dalam pengoperasian Alat Penangkapan Ikan; dan b. fungsi kerja perlengkapan Penangkapan Ikan. (2) Fungsi kerja Kapal Penangkap Ikan dalam pengoperasian Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengukuran selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan; dan b. olah gerak Kapal Penangkap Ikan. (3) Fungsi kerja perlengkapan Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penarik jaring pada Kapal Penangkap Ikan dengan Alat Penangkapan Ikan jaring insang; b. penarik tali pancing pada Kapal Penangkap Ikan dengan Alat Penangkapan Ikan rawai tuna; c. power block pada Kapal Penangkap Ikan dengan Alat Penangkapan Ikan pukat cincin; d. penggulung tali atau jaring lainnya pada Kapal Penangkap Ikan dengan Alat Penangkapan Ikan: 1. jaring tarik berkantong; 2. jaring hela berkantong; 3. jala jatuh berkapal; dan 4. jaring angkat berkapal.

Pasal 62

(1) Uji coba ruang penyimpanan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf d dilakukan untuk mengetahui fungsi ruang penyimpanan ikan. (2) Fungsi ruang penyimpanan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagi Kapal Pengangkut Ikan beku, paling sedikit: 1. uji kerja mesin refrigerasi ruang pembeku; 2. uji kerja mesin refrigerasi ruang palka penyimpanan ikan; 3. uji suhu ruang pembeku; dan 4. uji suhu ruang palka penyimpanan ikan. b. bagi Kapal Pengangkut Ikan segar, paling sedikit: 1. kondisi peti pendingin atau palka penyimpanan ikan; dan 2. insulasi peti pendingin atau palka penyimpanan ikan. c. bagi Kapal Pengangkut Ikan hidup, meliputi: 1. kondisi tangki ikan hidup; dan 2. uji kerja sistem aerasi.

Pasal 63

Pelaksanaan pengujian Kapal Perikanan dilakukan di galangan, Pelabuhan Perikanan, pelabuhan umum, dan/atau perairan sekitar lokasi galangan, Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum.

Pasal 64

(1) Untuk dapat dilakukan pengujian terhadap pembangunan dan/atau modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), pelaku usaha harus menyampaikan surat pemberitahuan siap dilakukan pengujian kepada Direktur Jenderal, dengan persyaratan: a. mencantumkan nomor SIUP; dan b. melampirkan: 1. untuk pembangunan Kapal Perikanan baru: a) gambar rencana umum Kapal Perikanan; b) rencana kapasitas tangki air dan bahan bakar, untuk Kapal Perikanan yang akan dilakukan uji kemiringan; c) kurva hidrostatik, untuk Kapal Perikanan yang akan dilakukan uji kemiringan; d) lokasi tanda sarat, untuk Kapal Perikanan yang akan dilakukan uji kemiringan; e) spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan; f) surat keterangan dari galangan Kapal Perikanan dan/atau Pelabuhan Perikanan bahwa Kapal Perikanan telah siap dilakukan pengujian; dan g) surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi; 2. untuk Kapal Perikanan yang dimodifikasi: a) gambar rencana umum Kapal Perikanan; b) rencana kapasitas tangki air dan bahan bakar, untuk Kapal Perikanan yang akan dilakukan uji kemiringan; c) kurva hidrostatik, untuk Kapal Perikanan yang akan dilakukan uji kemiringan; d) lokasi tanda sarat, untuk Kapal Perikanan yang akan dilakukan uji kemiringan; e) spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan; f) surat keterangan dari galangan Kapal Perikanan dan/atau Pelabuhan Perikanan bahwa Kapal Perikanan telah siap dilakukan pengujian; dan g) surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan melakukan pengujian paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (3) Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan melaporkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud ayat (2) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengujian selesai. (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format surat pemberitahuan siap dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 65

(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dituangkan dalam berita acara pengujian Kapal Perikanan. (2) Berita acara pengujian Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan yang melakukan pengujian. (3) Berita acara pengujian Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. hasil uji kemiringan; b. hasil uji coba berlayar; c. hasil uji coba Penangkapan Ikan; dan d. hasil uji coba ruang penyimpanan ikan. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format berita acara pengujian Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 66

(1) Kapal Perikanan yang akan beroperasi harus memenuhi persyaratan kelaikan Kapal Perikanan. (2) Persyaratan kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelaiklautan Kapal Perikanan; b. kelaiktangkapan Kapal Perikanan; dan c. kelaiksimpanan Kapal Perikanan. (3) Terhadap Kapal Perikanan yang telah memenuhi persyaratan kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. (4) Persyaratan kelaiktangkapan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan bagi Kapal Pengangkut Ikan, Kapal Pengolah ikan, dan Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan dan/atau Kapal Pendukung Operasi Pembudidayaan Ikan.

Pasal 67

(1) Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan kelaiklautan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a, meliputi: a. keselamatan Kapal Perikanan; b. pencegahan pencemaran dari Kapal Perikanan; c. pengawakan Kapal Perikanan; d. garis muat Kapal Perikanan dan pemuatan; e. kesejahteraan dan kesehatan Awak Kapal Perikanan; dan f. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal. (2) Keselamatan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. material; b. konstruksi dan bangunan; c. permesinan dan perlistrikan; dan d. perlengkapan keselamatan jiwa, navigasi, dan radio. (3) Pencegahan pencemaran dari Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (4) Pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Kapal Perikanan dioperasikan oleh Awak Kapal Perikanan dalam jumlah yang cukup dan berkompeten; dan/atau b. mesin Kapal Perikanan dioperasikan oleh Awak Kapal Perikanan yang berkompeten. (5) Garis muat Kapal Perikanan dan pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. kekuatan konstruksi; b. stabilitas; c. bukaan, ruang, atau bagian yang dapat dibuka dan sirkulasi udara di Awak Kapal Perikanan; dan d. lambung timbul minimum. (6) Garis muat Kapal Perikanan dan pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipersyaratkan hanya bagi Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage. (7) Kesejahteraan dan kesehatan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, hanya untuk Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage paling sedikit terdiri atas: a. ruang gerak kepala; b. pintu masuk dan antara ruang akomodasi; c. ruang isolasi; d. alat peredam kebisingan dan getaran; e. ventilasi; f. alat pemanas dan alat pendingin udara; g. penerangan; h. kamar tidur; i. luas lantai; j. ruang makan; k. bak mandi atau pancuran air, kamar mandi dan wastafel; l. fasilitas mencuci; m. fasilitas untuk Awak Kapal Perikanan yang sakit dan/atau cedera; n. tempat tidur, peralatan makan, dan peralatan lain- lainnya; o. fasilitas rekreasi; p. fasilitas komunikasi; q. dapur dan fasilitas penyimpanan makanan; r. makanan dan air minum; dan s. perlengkapan keselamatan Awak Kapal Perikanan. (8) Manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas: a. sistem manajemen keselamatan untuk perusahaan; dan/atau b. sistem manajemen keselamatan untuk Kapal Perikanan. (9) Manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hanya dipersyaratkan bagi Kapal Perikanan berukuran lebih dari 500 (lima ratus) gross tonnage. (10) Persyaratan Kelaiklautan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dikecualikan bagi Kapal Pengangkut Ikan tujuan luar negeri. (11) Persyaratan Kelaiklautan Kapal Perikanan bagi Kapal Pengangkut Ikan tujuan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Pasal 68

(1) Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan kelaiktangkapan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b, meliputi: a. kesesuaian antara ukuran Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan, dan daerah Penangkapan Ikan; b. kesesuaian antara daya dorong mesin penggerak utama Kapal Perikanan dengan ukuran Kapal Perikanan dan jenis Alat Penangkapan Ikan; c. kesesuaian Alat Penangkapan Ikan dengan jalur dan daerah Penangkapan Ikan; d. kesesuaian perlengkapan Penangkapan ikan dengan Alat Penangkapan Ikan; e. tata cara pengoperasian Alat Penangkapan Ikan; dan f. pencegahan terjadinya jaring tanpa pemilik. (2) Jaring tanpa pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan Alat Penangkapan Ikan yang hilang dan terbuang di laut yang mengakibatkan tertangkapnya ikan dan fauna laut lainnya, seperti burung laut dan penyu. (3) Kriteria kelaiktangkapan Kapal Perikanan sebagaimana ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait Alat Penangkapan Ikan.

Pasal 69

(1) Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (2) huruf c, meliputi: a. tata susunan ruang Kapal Perikanan; b. konstruksi ruang penyimpanan ikan; c. bahan dinding ruang penyimpanan; dan d. peralatan dan perlengkapan penanganan ikan. (2) Tata susunan ruang Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. ruangan yang dilengkapi Air Blast Freezer, Contact Plate Freezer, atau Quick Freezer untuk membekukan ikan; b. rak penyimpanan ikan; c. ruang palka; dan/atau d. peti pendingin. (3) Ruang penyimpanan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. konstruksi; b. insulasi; c. lapisan dinding; d. ambang palka; e. tutup palka; f. pintu palka; g. evaporator; dan h. blower. (4) Bahan dinding ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. kayu; b. aluminium; c. fiberglass; dan/atau d. besi, yang kedap air, tidak merusak kondisi fisik ikan, tidak korosif, dan mudah dibersihkan. (5) Peralatan dan perlengkapan penanganan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. pengukur suhu; b. sekat dan tiang sekat; c. pipa saluran penguras air di dalam palka; d. pompa palka; e. tangga portabel; f. lampu; g. lantai kerja berpara-para; h. tombol alarm; i. ceruk palka; dan j. saringan dan saluran pembuangan air limbah. (6) Pemenuhan persyaratan kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ikan beku dan segar, harus dilengkapi dengan sistem pendingin.

Pasal 70

(1) Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Direktur Jenderal; atau b. kepala Pelabuhan Perikanan unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal. (3) Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kelaiklautan Kapal Pengangkut Ikan tujuan luar negeri. (4) Penerbitan sertifikat kelaiklautan Kapal Perikanan bagi Kapal Pengangkut Ikan tujuan luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.

Pasal 71

Setiap Orang untuk mendapatkan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau kepala Pelabuhan Perikanan unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktur Jenderal atau kepala Pelabuhan Perikanan unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan. (2) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesuai, Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan melaksanakan pemeriksaan kelaikan Kapal Perikanan. (3) Hasil pemeriksaan kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal atau kepala unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai. (4) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai, Direktur Jenderal atau kepala unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal menerbitkan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. (5) Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 1 (satu) tahun. (6) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai atau laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, Direktur Jenderal atau kepala unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan. (7) Kapal Perikanan yang telah selesai dibangun atau dimodifikasi dan telah dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) yang dituangkan dalam berita acara pengujian, dapat diterbitkan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan tanpa dilakukan pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan. (8) Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dibatalkan dalam hal persyaratan yang dilampirkan dalam penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan terbukti tidak benar, dinyatakan batal, dan/atau dinyatakan tidak sah oleh instansi yang berwenang. (9) Ketentuan mengenai bentuk dan format Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 73

(1) Permohonan pembaruan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. (2) Ketentuan mengenai penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 74

(1) Dalam rangka perawatan lambung Kapal Perikanan harus dilakukan pemeriksaan alas. (2) Pemeriksaan alas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. untuk pertama kali; dan b. secara berkala. (3) Pemeriksaan alas untuk pertama kali sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka memperoleh: a. surat keterangan docking atau galangan; atau b. surat keterangan tukang yang diketahui oleh kepala Pelabuhan Perikanan, camat, atau lurah/kepala desa setempat. (4) Pemeriksaan alas secara berkala sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b meliputi: a. Kapal Perikanan berbahan material: 1. kayu, dilakukan 1 (satu) tahun sekali; 2. fiberglass, dilakukan 1 (satu) tahun sekali; dan 3. material baja dilakukan 2 (dua) tahun sekali. b. Kapal Perikanan yang tersertifikasi oleh Badan Klasifikasi, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Klasifikasi.

Pasal 75

(1) Inspeksi Kapal Perikanan, pengujian Kapal Perikanan, dan pemeriksaan kelaikan Kapal Perikanan dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan. (2) Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil lingkup Kementerian; dan b. lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan pemeriksaan kelaikan Kapal Perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat; dan c. memperoleh pengukuhan oleh Direktur Jenderal. (3) Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 76

(1) Kapal Perikanan milik orang INDONESIA yang dioperasikan di WPPNRI dan/atau di Laut Lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan INDONESIA. (2) Kapal Perikanan yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti identitas berupa Buku Kapal Perikanan dan Nomor Register Kapal Perikanan. (3) Pendaftaran sebagai Kapal Perikanan INDONESIA dilakukan secara elektronik. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 77

(1) Pendaftaran Kapal Perikanan yang menjadi kewenangan Menteri dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Pendaftaran Kapal Perikanan yang menjadi kewenangan gubernur dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 78

Setiap Orang untuk mendapatkan Buku Kapal Perikanan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan. (2) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menerbitkan Buku Kapal Perikanan, dalam hal hasil verifikasi sesuai; atau b. menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan, dalam hal hasil verifikasi tidak sesuai. (3) Buku Kapal Perikanan dibatalkan dalam hal persyaratan yang dilampirkan dalam penerbitan Buku Kapal Perikanan terbukti tidak benar, dinyatakan batal, dan/atau dinyatakan tidak sah oleh instansi yang berwenang.

Pasal 80

(1) Dalam rangka memastikan kesesuaian data dalam Buku Kapal Perikanan dengan kondisi dan kelaikan Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dilakukan validasi Buku Kapal Perikanan. (2) Validasi Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. (3) Validasi Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Kapal Perikanan milik Nelayan Kecil.

Pasal 81

(1) Permohonan validasi Buku Kapal Perikanan diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhir Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan. (2) Pemilik Kapal Perikanan mengajukan permohonan validasi Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya, dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan; dan b. melampirkan: 1) Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan; 2) dokumentasi pemeriksaan kelaikan Kapal Perikanan; dan 3) Grosse Akta Kapal atau pas kecil, dalam hal Buku Kapal Perikanan diterbitkan sebelum memperoleh Grosse Akta Kapal atau pas kecil.

Pasal 82

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Direktur Jenderal atau gubernur melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan. (2) Direktur Jenderal atau gubernur berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. membubuhkan tanda validasi, dalam hal hasil verifikasi sesuai; atau b. menyampaikan notifikasi perlunya perubahan Buku Kapal Perikanan kepada pemohon, dalam hal hasil verifikasi tidak sesuai.

Pasal 83

(1) Setiap Orang untuk melakukan perubahan Buku Kapal Perikanan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perubahan Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat: a. perubahan identitas pemilik Kapal Perikanan dan/atau identitas Kapal Perikanan; atau b. notifikasi perlunya perubahan Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b. (3) Perubahan identitas pemilik Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. nama pemilik Kapal Perikanan dan/atau penanggung jawab Korporasi; b. alamat pemilik Kapal Perikanan; dan/atau c. nomor dan tanggal Grosse Akta Kapal atau pas kecil. (4) Perubahan identitas Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. nama Kapal Perikanan; b. jenis Kapal Perikanan; c. jenis Alat Penangkapan Ikan; d. merek, tipe, nomor seri, dan daya dorong mesin penggerak utama; e. jumlah dan kapasitas palka ikan; f. tanda pengenal Kapal Perikanan; g. Tonase Kapal Perikanan; h. ukuran Kapal Perikanan, meliputi panjang keseluruhan, panjang, lebar, dan dalam; dan/atau i. bangunan Kapal Perikanan.

Pasal 84

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Direktur Jenderal atau gubernur melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan. (2) Direktur Jenderal atau gubernur berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menerbitkan Buku Kapal Perikanan perubahan, dalam hal hasil verifikasi sesuai; atau b. menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan, dalam hal hasil verifikasi tidak sesuai.

Pasal 85

(1) Pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Kapal Perikanan dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi; dan/atau b. bimbingan teknis dan/atau asistensi pelaksanaan pendaftaran Kapal Perikanan di provinsi.

Pasal 86

(1) Kapal Perikanan dihapus dari daftar Kapal Perikanan INDONESIA dalam hal: a. Kapal Perikanan didaftarkan di negara lain atau berganti bendera kebangsaan; b. Kapal Perikanan dialihfungsikan menjadi nonKapal Perikanan; c. Kapal Perikanan beralih kewenangan pendaftaran; d. pemilik Kapal Perikanan tidak memperpanjang Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan; e. Buku Kapal Perikanan dibatalkan; f. Kapal Perikanan yang berdasarkan putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara; g. Kapal Perikanan yang berdasarkan putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan; h. Kapal Perikanan tidak dapat digunakan lagi sebagai Kapal Perikanan karena tenggelam atau kandas; i. Kapal Perikanan tidak dapat digunakan lagi sebagai Kapal Perikanan karena terbakar; j. Kapal Perikanan ditutuh (scrapping); dan/atau k. pemilik Kapal Perikanan melakukan pemalsuan Buku Kapal Perikanan. (2) Terhadap Kapal Perikanan yang dihapus dari daftar Kapal Perikanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan surat keterangan penghapusan Kapal Perikanan. (3) Kapal Perikanan yang dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, dapat didaftarkan kembali sebagai Kapal Perikanan. (4) Kapal Perikanan yang dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat didaftarkan kembali sebagai Kapal Perikanan oleh pemilik Kapal Perikanan yang baru. (5) Kapal Perikanan yang dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf k, tidak dapat didaftarkan kembali sebagai Kapal Perikanan. (6) Penghapusan Kapal Perikanan dari daftar Kapal Perikanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan permohonan pemilik Kapal Perikanan, kecuali untuk penghapusan Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf k. (7) Peralihan kewenangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. peralihan kewenangan pendaftaran dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat atau sebaliknya; atau b. peralihan kewenangan pendaftaran antarpemerintah provinsi. (8) Ketentuan mengenai bentuk dan format surat keterangan penghapusan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 87

(1) Setiap Orang untuk mengajukan permohonan penghapusan Kapal Perikanan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya, harus melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Kapal Perikanan dihapus dari daftar Kapal Perikanan INDONESIA karena beralih kewenangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf c, ditambahkan persyaratan berupa: a. Surat Izin Usaha Perikanan; dan b. bukti kepemilikan Kapal Perikanan.

Pasal 88

(1) Kapal Perikanan yang didaftarkan di provinsi dan telah berpindah: a. kepemilikan; dan/atau b. domisili kepemilikan, pada provinsi yang berbeda harus didaftarkan ke provinsi yang dituju dengan melampirkan surat keterangan penghapusan Kapal Perikanan dari provinsi asal. (2) Kapal Perikanan yang telah memiliki Buku Kapal Perikanan yang berubah ukuran dan mengakibatkan perubahan kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan, harus didaftarkan ke provinsi atau Kementerian sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan surat keterangan penghapusan Kapal Perikanan dari provinsi atau Kementerian tempat pendaftaran Kapal Perikanan sebelumnya. (3) Kapal Perikanan yang telah memiliki Buku Kapal Perikanan yang berubah daerah Penangkapan Ikan bagi Kapal Penangkap Ikan atau perubahan daerah operasi pengangkutan bagi Kapal Pengangkut Ikan yang mengakibatkan perubahan kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan, harus didaftarkan ke provinsi atau Kementerian sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan surat keterangan penghapusan Kapal Perikanan dari provinsi atau Kementerian tempat pendaftaran Kapal Perikanan sebelumnya. (4) Kapal Perikanan yang berpindah kepemilikan, domisili, dan/atau kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diterbitkan Buku Kapal Perikanan baru.

Pasal 89

(1) Setiap Kapal Perikanan harus diberi tanda pengenal Kapal Perikanan. (2) Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kapal Penangkap Ikan; b. Kapal Pengangkut Ikan; c. Kapal Pengolah Ikan; d. Kapal Latih Perikanan; e. Kapal Penelitian/Eksplorasi Perikanan; dan f. Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan dan/atau g. Kapal Pendukung Operasi Pembudidayaan Ikan. (3) Tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; b. tanda daerah Penangkapan Ikan; c. tanda Alat Penangkapan Ikan; d. Nomor Register Kapal Perikanan; dan e. Tonase Kapal Perikanan.

Pasal 90

(1) Kapal Pengangkut Ikan berfungsi sebagai sarana untuk mengangkut dan menampung Ikan dari: a. daerah Penangkapan Ikan di WPPNRI ke Pelabuhan Pangkalan; b. daerah Penangkapan Ikan di Laut Lepas ke Pelabuhan Pangkalan di WPPNRI; c. Pelabuhan Pangkalan atau pelabuhan Muat ke Pelabuhan Pangkalan; d. kawasan budi daya ke Pelabuhan Muat; dan/atau e. Sentra Nelayan ke Pelabuhan Muat dan/atau Pelabuhan Pangkalan. (2) Kapal Pengangkut Ikan ke pelabuhan negara tujuan diberikan Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan setelah memenuhi standar di bidang pelayaran.

Pasal 91

(1) Tanda pengenal Kapal Perikanan untuk Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf a berupa: a. kode jenis Kapal Perikanan; b. kode ukuran tonase kotor Kapal Perikanan; c. kode kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; d. kode tanda daerah dan jalur Penangkapan ikan; e. kode tanda Alat Penangkapan Ikan; dan f. Nomor Register Kapal Perikanan. (2) Tanda pengenal Kapal Perikanan untuk Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf b berupa: a. kode jenis Kapal Perikanan; b. kode ukuran tonase kotor Kapal Perikanan; c. kode kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; dan d. Nomor Register Kapal Perikanan. (3) Tanda pengenal Kapal Perikanan untuk Kapal Pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf c berupa: a. kode jenis Kapal Perikanan; b. kode ukuran tonase kotor Kapal Perikanan; c. kode kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; dan d. Nomor Register Kapal Perikanan. (4) Tanda pengenal Kapal Perikanan untuk Kapal Latih Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf d berupa: a. kode jenis Kapal Perikanan; b. kode ukuran tonase kotor Kapal Perikanan; c. kode kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; d. kode tanda daerah dan jalur Penangkapan Ikan; e. kode tanda Alat Penangkapan Ikan; dan f. Nomor Register Kapal Perikanan. (5) Tanda pengenal Kapal Perikanan untuk Kapal Penelitian/Eksplorasi Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf e berupa: a. kode jenis Kapal Perikanan; b. kode ukuran tonase kotor Kapal Perikanan; c. kode kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; d. kode tanda daerah dan jalur Penangkapan Ikan; e. kode tanda Alat Penangkapan Ikan; dan f. Nomor Register Kapal Perikanan. (6) Tanda pengenal Kapal Perikanan untuk Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan dan/atau Kapal Pendukung Operasi Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf f berupa: a. kode jenis Kapal Perikanan; b. kode ukuran tonase kotor Kapal Perikanan; c. kode kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; dan d. Nomor Register Kapal Perikanan (7) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan berukuran kurang dari atau sama dengan 5 (lima) gross tonnage, tanda pengenal Kapal Perikanan berupa: a. kode jenis Kapal Perikanan; b. kode ukuran tonase kotor Kapal Perikanan; c. kode kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; dan d. Nomor Register Kapal Perikanan. (8) Ketentuan mengenai kode tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 92

(1) Bagi Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage, tanda pengenal Kapal Perikanan harus memiliki dimensi paling sedikit: a. panjang 150 (seratus lima puluh) cm; b. lebar 40 (empat puluh) cm, c. tinggi huruf atau angka paling sedikit: 1. 25 (dua puluh lima) cm jika kurang dari 20 (dua puluh) karakter; atau 2. 20 (dua puluh) cm jika lebih dari 20 (dua puluh) karakter. (2) Bagi Kapal Perikanan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage, tanda pengenal Kapal Perikanan harus memiliki dimensi paling sedikit: a. panjang 120 (seratus dua puluh) cm; b. lebar 25 (dua puluh lima) cm; c. tinggi huruf atau angka paling sedikit: 1. 15 (lima belas) cm jika kurang dari 20 (dua puluh) karakter atau; 2. 12 (dua belas) cm jika lebih dari 20 (dua puluh) karakter. (3) Bagi Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 10 gross tonnage, tanda pengenal Kapal Perikanan harus memiliki dimensi paling sedikit: a. panjang 80 (delapan puluh) cm; b. lebar 20 (dua puluh) cm; c. tinggi huruf atau angka paling sedikit: 1. 12 (dua belas) cm jika kurang dari 20 (dua puluh) karakter; atau 2. 10 (sepuluh) cm jika lebih dari 20 (dua puluh) karakter. (4) Bagi Kapal Perikanan berukuran kurang dari atau sama dengan 5 (lima) gross tonnage, tanda pengenal Kapal Perikanan harus memiliki dimensi paling sedikit: a. panjang 70 (tujuh puluh) cm; b. lebar 20 (dua puluh) cm; c. tinggi huruf atau angka paling sedikit: 1. 12 (dua belas) cm jika kurang dari 20 (dua puluh) karakter; atau 2. 10 (sepuluh) cm jika lebih dari 20 (dua puluh) karakter.

Pasal 93

(1) Tanda pengenal Kapal Perikanan ditulis dengan ketentuan: a. cat untuk warna dasar berwarna hitam; dan b. cat untuk penulisan huruf kapital atau angka berwarna putih. (2) Cat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan cat yang memiliki spesifikasi untuk penggunaan di laut.

Pasal 94

(1) Tanda pengenal Kapal Perikanan harus ditempatkan pada salah satu bagian Kapal Perikanan yang terlihat dan tidak terhalang Alat Penangkapan Ikan atau alat bantu Penangkapan Ikan. (2) Tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di bawah nama Kapal Perikanan pada: a. bagian atas sisi kiri dan kanan lambung haluan Kapal Perikanan; b. bagian atas sisi kiri dan kanan bangunan akil (gudang atau ruang pembeku), yang dibangun pada haluan Kapal Perikanan; atau c. bagian atas sisi kiri dan kanan bangunan atas Kapal Perikanan. (3) Dalam hal tanda pengenal Kapal Perikanan tidak memungkinkan ditempatkan di bawah nama Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanda pengenal Kapal Perikanan ditempatkan sejajar nama Kapal Perikanan.

Pasal 95

(1) Pembuatan dan penempatan tanda pengenal Kapal Perikanan dilakukan oleh pemilik Kapal Perikanan paling lambat sebelum Kapal Perikanan melakukan kegiatan Penangkapan Ikan atau Pengangkutan Ikan. (2) Dalam hal pembuatan dan penempatan tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan, Kapal Perikanan tidak dapat melakukan kegiatan Penangkapan Ikan atau Pengangkutan Ikan.

Pasal 96

Selain penempatan tanda pengenal Kapal Perikanan dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Direktur Jenderal dapat menambahkan tanda pengenal Kapal Perikanan elektronik.

Pasal 97

(1) Kapal Perikanan INDONESIA yang beroperasi di wilayah RFMO selain diberi tanda pengenal Kapal Perikanan dapat diberi tanda khusus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh RFMO. (2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan oleh pemilik Kapal Perikanan sesuai ketentuan yang diatur dalam RFMO.

Pasal 98

(1) Pembinaan terhadap kegiatan penandaan Kapal Perikanan dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi; dan/atau b. bimbingan teknis dan/atau asistensi pelaksanaan penandaan Kapal Perikanan di provinsi.

Pasal 99

Dalam rangka memberikan kemudahan berusaha dan perlindungan bagi Nelayan Kecil yang menggunakan Kapal Perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage, pemenuhan ketentuan pengukuran Kapal Perikanan dan Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan bagi Kapal Perikanan yang dimiliki oleh Nelayan Kecil dilakukan secara bersamaan pada proses pendaftaran Kapal Perikanan.

Pasal 100

(1) Setiap Awak Kapal Perikanan yang akan bekerja harus memenuhi persyaratan: a. berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun dan harus memiliki kartu identitas diri; b. memiliki Buku Pelaut Perikanan; c. memiliki Kompetensi; d. sehat jasmani dan rohani; e. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial; f. memiliki PKL; dan g. dilakukan sijil. (2) Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada: a. Kapal Penangkap Ikan; b. Kapal Pengangkut Ikan; c. Kapal Pengolah Ikan; d. Kapal Latih Perikanan; e. Kapal Penelitian/Eksplorasi Perikanan; atau f. Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan dan/atau Kapal Pendukung Operasi Pembudidayaan Ikan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen Buku Pelaut Perikanan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan sertifikat. (6) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan sehat. (7) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan memiliki kartu peserta jaminan sosial. (8) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan dokumen PKL yang telah disahkan oleh Syahbandar atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. (9) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dibuktikan dengan telah terdaftar dalam Buku Sijil Awak Kapal Perikanan yang diketahui oleh Syahbandar atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.

Pasal 101

(1) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan terdiri atas: a. bagian dek; dan b. bagian mesin. (2) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian dek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan ukuran panjang dan/atau gross tonnage Kapal Perikanan, daerah operasi Kapal Perikanan, susunan jabatan, dan sertifikat yang diperlukan. (3) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan daya dorong mesin Kapal Perikanan, susunan jabatan, dan sertifikat yang diperlukan.

Pasal 102

(1) Susunan jabatan Awak Kapal Perikanan yang melakukan operasi Penangkapan Ikan terdiri atas: a. Nakhoda; b. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master); c. Perwira; dan d. Anak Buah Kapal (2) Perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Mualim I; b. Mualim II; c. Kepala Kamar Mesin; d. Masinis II; e. Masinis III; f. Operator Radio; dan g. Perwira Quality Control. (3) Anak Buah Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Serang (Senior Deckhand); b. Kelasi (Deckhand); c. Operator Mesin Pendingin; dan d. Juru Minyak. (4) Selain terdiri atas huruf a sampai dengan huruf d sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Anak Buah Kapal termasuk Juru Masak. (5) Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage meliputi: a. Nakhoda; b. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master); c. Mualim I dan Mualim II; d. Perwira Quality Control; e. Operator Radio; dan f. Anak Buah Kapal. (6) Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 100 (seratus) sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage meliputi: a. Nakhoda; b. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master); c. Mualim I dan Mualim II; d. Perwira Quality Control; dan e. Anak Buah Kapal. (7) Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage meliputi: a. Nakhoda; b. Mualim I; dan c. Anak Buah Kapal. (8) Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage meliputi: a. Nakhoda; dan b. Anak Buah Kapal.

Pasal 103

(1) Susunan jabatan di bagian mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 300 (tiga ratus) kilowatt atau lebih dari 402 (empat ratus dua) horse power meliputi: a. Kepala Kamar Mesin; b. Masinis II dan Masinis III; dan c. Anak Buah Kapal. (2) Susunan jabatan di bagian mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 100 (seratus) kilowatt sampai dengan 300 (tiga ratus) kilowatt atau lebih dari 134 (seratus tiga puluh empat) horse power sampai dengan 402 (empat ratus dua) horse power meliputi: a. Kepala Kamar Mesin; b. Masinis II; dan c. Anak Buah Kapal. (3) Jabatan di bagian mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 50 (lima puluh) kilowatt sampai dengan 100 (seratus) kilowatt atau lebih dari 67 (enam puluh tujuh) horse power sampai dengan 134 (seratus tiga puluh empat) horse power yaitu Anak Buah Kapal.

Pasal 104

(1) Kompetensi Awak Kapal Perikanan terdiri atas: a. keahlian Awak Kapal Perikanan; dan b. keterampilan Awak Kapal Perikanan. (2) Kompetensi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. (3) Khusus untuk kompetensi keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperoleh melalui Bimbingan Teknis. (4) Kompetensi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang bekerja pada Kapal Penangkap Ikan berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage harus memenuhi ketentuan berdasarkan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995.

Pasal 105

Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan terdiri atas: a. Ahli Nautika Kapal Perikanan; b. Ahli Teknika Kapal Perikanan; c. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master); dan d. Rating Kapal Perikanan.

Pasal 106

(1) Sertifikat ahli nautika Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a terdiri atas: a. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II; dan c. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III. (2) Sertifikat ahli teknika Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b terdiri atas: a. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I; b. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II; dan c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III.

Pasal 107

(1) Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan untuk dikukuhkan sebagai Nakhoda atau Perwira bagian dek pada Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I; dan c. telah mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan keahlian nautika Kapal Perikanan tingkat I. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Koda Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, Chapter II/Appendix to Regulation 1 dan Chapter II/Appendix to Regulation 2. (4) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 108

(1) Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan untuk dikukuhkan sebagai Nakhoda atau Perwira bagian dek pada Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I; dan c. telah mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan keahlian nautika Kapal Perikanan tingkat II. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Koda Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, Chapter II/Appendix to Regulation 3 dan Appendix to Regulation 4. (4) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 109

(1) Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf c harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan untuk dikukuhkan sebagai Nakhoda atau Perwira bagian dek pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan sehat termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I atau Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; dan c. telah mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan keahlian nautika Kapal Perikanan tingkat III. (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki ijazah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat. (4) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. pelayaran dasar dan kemampuan menggunakan benda bumi/daratan dan navigasi pesisir; b. navigasi radar; c. dinas jaga; d. sistem elektronik untuk penentuan posisi dan navigasi; e. meteorologi; f. kompas-kompas; g. pemadam kebakaran; h. penyelamatan diri; i. prosedur darurat dan praktek keselamatan kerja bagi Awak Kapal Perikanan; j. olah gerak dan penanganan Kapal Perikanan; k. stabilitas Kapal Perikanan; l. penanganan hasil tangkapan; dan m. konstruksi Kapal Perikanan. (5) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf c diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 110

(1) Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan untuk dikukuhkan sebagai Kepala Kamar Mesin atau Perwira bagian mesin pada Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I; dan c. telah mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan keahlian teknika Kapal Perikanan tingkat I. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Koda Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995 Chapter II/Appendix to Regulation 5. (4) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 111

(1) Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf b harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan untuk dikukuhkan sebagai Kepala Kamar Mesin atau Perwira bagian mesin pada Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I; dan c. telah mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan keahlian teknika Kapal Perikanan tingkat II. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Koda Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, Chapter II/Appendix to Regulation 5. (4) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 112

(1) Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan untuk dikukuhkan sebagai Kepala Kamar Mesin atau Perwira bagian mesin pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I atau Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; dan c. telah mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan keahlian teknika Kapal Perikanan tingkat III. (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki ijazah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat. (4) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. motor induk; b. pesawat bantu Kapal Perikanan; c. hukum maritim dan peraturan perundang- undangan terkait perikanan; d. listrik Kapal Perikanan; e. dinas jaga; f. perawatan dan perbaikan; g. keselamatan tingkat dasar; h. teknik penangkapan; i. penanganan dan penyimpanan hasil tangkapan; dan j. tata laksana perikanan yang bertangggung jawab. (5) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf c diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 113

(1) Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan untuk dikukuhkan sebagai Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) pada Kapal Penangkap Ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I atau Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; c. memiliki Sertifikat Operasional Penangkapan Ikan; dan d. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan keahlian Penangkapan Ikan. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. peraturan perundang-undangan nasional, regional, dan internasional terkait perikanan tangkap; b. peraturan tindakan negara pelabuhan (Port State Measure Agreement/PSMA) dan ketelusuran ikan tangkapan; c. tata laksana Penangkapan Ikan yang bertanggung jawab; d. pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem; e. kondisi kerja, PKL, dan dokumen Awak Kapal Perikanan; f. membaca desain, perakitan, dan perawatan Alat Penangkapan Ikan; g. prosedur pengisian dan evaluasi Log Book Penangkapan Ikan; h. evaluasi daerah penangkapan dan musim ikan berdasarkan Log Book Penangkapan Ikan; dan i. kemampuan membaca dan melakukan evaluasi fish finder, sonar, dan global positioning system. (4) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 114

(1) Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf d harus dimiliki oleh: a. Perwira bagian dek dengan jabatan sebagai Quality Control yang bekerja pada Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage; atau b. Awak Kapal Perikanan yang akan bekerja di Kapal Penangkap Ikan berbendera asing. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keterangan sehat, termasuk pemeriksaan penglihatan dan pendengaran; b. memiliki Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I atau Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; dan c. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan rating Awak Kapal Perikanan. (3) Pemegang Sertifikat Rating Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. mengenal konstruksi Kapal Perikanan; b. memahami istilah teknis navigasi, permesinan, dan Penangkapan Ikan; c. keselamatan pelayaran, tugas jaga, dan keselamatan operasi Penangkapan Ikan; d. pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dek, mesin, dan Penangkapan Ikan/Pengangkutan Ikan; e. menjurai dan menyambung; f. keselamatan dasar Awak Kapal Perikanan; g. teknik Penangkapan Ikan; h. penanganan hasil tangkapan ikan; dan i. perlindungan lingkungan laut dan sumber daya perikanan. (4) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 115

(1) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan terdiri atas sertifikat: a. Basic Safety Training Fisheries (BST-F); b. operasional Penangkapan Ikan; c. keterampilan penanganan ikan; d. refrigasi penyimpanan ikan; e. perawatan mesin Kapal Perikanan; dan f. Operator Radio. (2) Selain terdiri atas huruf a sampai dengan huruf f sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan termasuk sertifikat kecakapan untuk nelayan.

Pasal 116

(1) Sertifikat Basic Safety Training Fisheries sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I; dan b. Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II. (2) Sertifikat kecakapan untuk nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) meliputi: a. sertifikat kecakapan nelayan; b. sertifikat kecakapan nelayan bidang nautika; dan c. sertifikat kecakapan nelayan bidang teknika.

Pasal 117

(1) Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I. (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki paling rendah ijazah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat. (4) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan bagi taruna atau siswa sekolah menengah atas/kejuruan. (5) Pemegang Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST- F) Tingkat I memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Koda Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, Chapter III/Regulation I to Paragraph 1. (6) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 118

(1) Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II. (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki paling rendah ijazah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan bagi taruna atau siswa sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat. (5) Pemegang Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST- F) Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. teknik penyelamatan diri; b. pencegahan dan pemadaman kebakaran; c. dasar-dasar pertolongan pertama pada kecelakaan; dan d. keselamatan diri dan tanggung jawab.

Pasal 119

(1) Sertifikat operasional Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf b dapat dimiliki oleh Serang (Senior Deckhand) atau Kelasi (Deckhand) yang bertugas dalam pengoperasian Alat Penangkapan Ikan pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat operasional Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis operasional Penangkapan Ikan. (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki ijazah paling rendah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemegang sertifikat operasional Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. peraturan Alat Penangkapan Ikan dan penempatannya; b. Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan; c. hubungan kerja, PKL, dan dokumen yang harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan; d. membaca desain berupa gambar dan bentuk, serta perakitan Alat Penangkapan Ikan; e. perawatan dan perbaikan Alat Penangkapan Ikan; f. pengoperasian dan penempatan Alat Penangkapan Ikan di Kapal Perikanan; g. penggunaan global positioning system untuk menentukan posisi di peta laut dan tujuan; dan h. pengoperasian alat bantu operasi Penangkapan Ikan. (5) Kepemilikan sertifikat operasional Penangkapan Ikan bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan pada ukuran Kapal Perikanan tertentu.

Pasal 120

(1) Sertifikat keterampilan penanganan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf c dapat dimiliki oleh Serang (Senior Deckhand) atau Kelasi (Deckhand) yang bertugas dalam penanganan dan penyimpanan ikan pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat keterampilan penanganan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis keterampilan penanganan ikan. (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki ijazah paling rendah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemegang sertifikat keterampilan penanganan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. prinsip dan teknik penanganan ikan di atas Kapal Perikanan untuk mempertahankan mutu ikan; b. proses kemunduran mutu ikan; c. persyaratan sanitasi, higienis, tata letak, dan teknik penyimpanan ikan di atas Kapal Perikanan; d. penilaian mutu dengan mengukur suhu pusat ikan atau produk dan teknik pengujian organoleptik; e. standar pembongkaran ikan di pelabuhan; f. pengendalian potensi dan bahaya kontaminasi; dan g. membuat dokumen ketelusuran dan dokumen cara penanganan ikan yang baik serta prosedur pencatatannya. (5) Kepemilikan sertifikat keterampilan penanganan ikan bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan pada Kapal Perikanan berukuran tertentu.

Pasal 121

(1) Sertifikat refrigerasi penyimpanan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf d dapat dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bertugas sebagai Operator Mesin Pendingin pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat refrigerasi penyimpanan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis refrigerasi penyimpanan ikan. (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki ijazah paling rendah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemegang sertifikat refrigerasi penyimpanan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. pengenalan media pendinginan ikan; b. pengaruh jenis Alat Penangkapan Ikan terhadap mutu ikan hasil tangkapan; c. kontruksi palka ikan dan rancang bentuk unit pendingin di Kapal Perikanan; d. jenis teknologi penanganan ikan di atas Kapal Perikanan; e. cara pengoperasian chilling system, refrigrated sea water, mesin pembeku, dan ruang simpan ikan berpendingin; f. perhitungan beban pendinginan ikan; g. instalasi sistem unit pendingin; dan h. pengenalan, cara pengoperasian, perawatan, dan perbaikan sistem pembekuan. (5) Kepemilikan sertifikat refrigerasi penyimpanan ikan bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan pada ukuran Kapal Perikanan tertentu.

Pasal 122

(1) Sertifikat perawatan mesin Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf e dapat dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bertugas sebagai Juru Minyak pada Kapal Perikanan. (2) Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Perawatan Mesin Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis perawatan mesin Kapal Perikanan (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki ijazah paling rendah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemegang sertifikat perawatan mesin Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin induk; b. pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin bantu; c. pengoperasian mesin induk; d. pengoperasian mesin bantu; dan e. sistem kelistrikan dan instalasi kelistrikan Kapal Perikanan. (5) Kepemilikan sertifikat perawatan mesin Kapal Perikanan bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan pada ukuran Kapal Perikanan tertentu.

Pasal 123

(1) Sertifikat Operator Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf f harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bertugas sebagai Operator Radio pada Kapal Penangkap Ikan berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi di WPPNRI dan/atau Laut Lepas. (2) Sertifikat Operator Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bertugas sebagai Operator Radio pada Kapal Perikanan lainnya berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi di WPPNRI dan/atau Laut Lepas. (3) Pemegang sertifikat Operator Radio sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) memiliki pengetahuan paling sedikit sesuai standar berdasarkan Koda Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, Chapter II/Regulation 6 dan Appendix to Regulation 6. (4) Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat Operator Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tugas sebagai Operator Radio pada Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Perikanan lainnya berukuran kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage dapat dirangkap oleh Nakhoda atau salah satu Perwira bagian dek tanpa mempersyaratkan kepemilikan sertifikat.

Pasal 124

(1) Sertifikat kecakapan nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf a harus dimiliki oleh: a. Nakhoda yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran sampai dengan 5 (lima) gross tonnage; atau b. Kelasi (Deckhand) yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan sertifikat kecakapan nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu telah mengikuti Bimbingan Teknis. (3) Persyaratan untuk mengikuti Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; dan b. memiliki ijazah paling rendah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis. (4) Pemegang sertifikat kecakapan nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. pengetahuan dasar tentang pelayaran dan operasi Penangkapan Ikan; dan b. pengenalan keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Pasal 125

(1) Sertifikat kecakapan nelayan bidang nautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf b harus dimiliki oleh: a. Nakhoda yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage; atau b. Perwira bagian dek yang bertugas sebagai Mualim I pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage. (2) Persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan sertifikat kecakapan nelayan bidang nautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis kecakapan nelayan nautika. (3) Persyaratan untuk mengikuti Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki ijazah paling rendah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemegang sertifikat kecakapan nelayan bidang nautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. peraturan perundangan-undangan terkait pelayaran dan Penangkapan Ikan; b. dasar-dasar pengoperasian Alat Penangkapan Ikan; c. penanganan dan penyimpanan ikan; d. dasar-dasar kenavigasian dan olah gerak; e. dasar-dasar keselamatan kerja serta pemeliharaan Kapal Perikanan dan peralatannya; f. dasar-dasar pertolongan pertama pada kecelakaan; dan g. informasi dan komunikasi. (5) Pemegang sertifikat kecakapan nelayan bidang nautika dapat mengikuti jenjang pendidikan dan pelatihan keahlian nautika Awak Kapal Perikanan.

Pasal 126

(1) Sertifikat kecakapan nelayan bidang teknika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c harus dimiliki oleh Kepala Kamar Mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 100 (seratus) kilowatt sampai dengan 300 (tiga ratus) kilowatt atau lebih dari 134 (seratus tiga puluh empat) horse power sampai dengan 402 (empat ratus dua) horse power. (2) Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat kecakapan nelayan bidang teknika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis kecakapan nelayan teknika. (3) Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, atau Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki ijazah paling rendah sekolah dasar atau yang sederajat atau dapat membaca dan menulis; dan c. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemegang sertifikat kecakapan nelayan bidang teknika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengetahuan paling sedikit meliputi: a. peraturan perundangan-undangan terkait pelayaran dan Penangkapan Ikan; b. dasar-dasar pengoperasian mesin penggerak utama, mesin bantu, dan mesin pendingin; c. keselamatan kerja serta pemeliharaan mesin Kapal Perikanan dan peralatannya; d. dasar-dasar pertolongan pertama pada kecelakaan; dan e. informasi dan komunikasi. (5) Pemegang sertifikat kecakapan nelayan bidang teknika dapat mengikuti jenjang pendidikan dan pelatihan keahlian teknika Awak Kapal Perikanan.

Pasal 127

(1) Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (3) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf f diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika. (4) Dalam hal pendidikan dan pelatihan atau Bimbingan Teknis dilakukan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan lingkup Kementerian, penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan lingkup Kementerian yang bersangkutan atas nama Direktur Jenderal. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 128

(1) Blanko sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) disediakan oleh Direktorat Jenderal. (2) Sertifikat yang diterbitkan menggunakan dua bahasa meliputi bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris. (3) Direktur Jenderal meregistrasi semua sertifikat yang diterbitkan mencakup masa berlaku, revalidasi, pembatalan, dan hilang atau rusak. (4) Direktur Jenderal menyediakan basis data dan informasi semua Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan, untuk dapat diakses pihak yang berkepentingan guna keperluan verifikasi keabsahan dan masa berlaku sertifikat.

Pasal 129

(1) Bagi Awak Kapal Perikanan pemegang sertifikat keahlian yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995 yang berkeinginan bekerja kembali di atas Kapal Perikanan setelah tidak bekerja di Kapal Perikanan dalam periode waktu lebih dari 5 (lima) tahun harus melakukan pengujian ulang sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (3) Pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penyegaran untuk pemutakhiran pengetahuan Awak Kapal Perikanan. (4) Pendidikan dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang program pendidikan dan pelatihannya telah mendapat pengesahan. (5) Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat revalidasi bagi Awak Kapal Perikanan yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan atau pengujian khusus.

Pasal 130

(1) Direktur Jenderal mengakui sertifikat Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan oleh negara lain yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995. (2) Pengakuan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal telah ada Memorandum of Understanding dengan negara yang menerbitkan sertifikat.

Pasal 131

(1) Pengakuan sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1), dengan menerbitkan sertifikat terpisah berupa sertifikat pengukuhan. (2) Dalam hal membutuhkan keyakinan sebelum menerbitkan sertifikat pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat: a. melaksanakan evaluasi terhadap sistem pendidikan dan pelatihan negara penerbit sertifikat; b. melakukan pengujian terhadap pemegang sertifikat; atau c. melakukan inspeksi fasilitas dan prosedur yang mencakup sistem standar mutu yang berlaku secara penuh di negara penerbit sertifikat atau berdasarkan metode lain. (3) Ketentuan mengenai bentuk dan format sertifikat pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 132

(1) Sertifikat Keahlian bagi Awak Kapal Penangkap Ikan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dapat diperbarui dengan Sertifikat Keahlian Awak Kapal Penangkap Ikan, meliputi: a. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II; c. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I dengan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I; dan d. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat II dengan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II. (2) Pembaruan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal; dan b. melampirkan: 1. sertifikat asli dan salinan sertifikat yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit; dan 2. pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, pakaian rapi berbaju putih dan berdasi hitam polos, dengan latar belakang berwarna biru (untuk sertifikat keahlian nautika) dan berwarna merah (untuk sertifikat keahlian teknika). (3) Dalam hal tidak dapat menyampaikan sertifikat asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, pemilik sertifikat melampirkan dokumen berupa: a. surat pernyataan memiliki sertifikat yang memuat paling sedikit nama dan tingkat (level) sertifikat serta instansi penerbit; b. fotokopi kartu tanda penduduk; dan c. surat keterangan kehilangan dari kepolisian. (4) Sertifikat yang diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat yang diterbitkan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. (5) Pembaruan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Pasal 133

Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan terdiri atas pendidikan dan pelatihan: a. profesional Awak Kapal Perikanan; b. fungsional Awak Kapal Perikanan; dan c. keterampilan Awak Kapal Perikanan.

Pasal 134

(1) Pendidikan dan pelatihan profesional Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf a merupakan pendidikan dan pelatihan formal untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan. (2) Pendidikan dan pelatihan profesional Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendidikan dan pelatihan: a. Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I; b. Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II; c. Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I; dan d. Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II.

Pasal 135

(1) Peserta Didik pendidikan dan pelatihan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), harus memiliki pengalaman berlayar sebagai persyaratan untuk mengikuti pengujian. (2) Pengalaman berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Praktik Laut pada Kapal Perikanan. (3) Selama melaksanakan Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki buku catatan taruna/siswa sebagai acuan untuk: a. pencatatan pengalaman berlayar atau Masa Layar; dan b. evaluasi dan penilaian Praktik Laut.

Pasal 136

(1) Peserta Didik yang melaksanakan Praktik Laut di Kapal Perikanan yang dimiliki oleh nonlembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan harus dilengkapi dengan perjanjian Praktik Laut dengan pemilik atau operator Kapal Perikanan. (2) Perjanjian Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesepakatan antara Peserta Didik dengan pemilik atau operator Kapal Perikanan yang memuat persyaratan Praktik Laut serta hak dan kewajiban para pihak. (3) Peserta Didik yang melaksanakan Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam daftar Awak Kapal Perikanan (crew list). (4) Dalam hal Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Kapal Perikanan masih beroperasi di laut, dapat dilakukan pemindahan Peserta Didik ke Kapal Perikanan lainnya dengan mengisi berita acara pemindahan Peserta Didik. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format berita acara pemindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Ketentuan mengenai bentuk dan format perjanjian Praktik Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 137

Dalam pembuatan perjanjian Praktik Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2), Peserta Didik harus melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. buku pelaut atau Buku Pelaut Perikanan; b. surat tugas Praktik Laut dari pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan profesional; c. surat persetujuan dari orang tua/wali yang diketahui oleh pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan profesional; d. surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. jaminan asuransi dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada taruna/siswa; f. surat permohonan Praktik Laut dari pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan profesional kepada pemilik atau operator Kapal Perikanan, baik secara perorangan maupun secara kolektif; dan g. buku catatan taruna/siswa.

Pasal 138

(1) Pendidikan dan pelatihan fungsional Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan nonformal peningkatan jenjang profesi Awak Kapal Perikanan. (2) Jenis pendidikan dan pelatihan fungsional Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendidikan dan pelatihan: a. Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I; b. Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II; c. Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III. d. Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I; e. Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II; f. Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III; g. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master); dan h. Rating Awak Kapal Perikanan.

Pasal 139

Ketentuan mengenai persyaratan pendidikan dan pelatihan fungsional Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 140

(1) Pendidikan dan Pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf c merupakan pendidikan dan pelatihan guna mendapatkan keterampilan untuk melakukan tugas dan/atau fungsi tertentu di Kapal Perikanan. (2) Pendidikan dan Pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pendidikan dan pelatihan: a. Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I; b. Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; c. operasional Penangkapan Ikan; d. keterampilan penanganan ikan; e. refrigerasi penyimpanan ikan; dan f. perawatan mesin Kapal Perikanan.

Pasal 141

(1) Penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau masyarakat. (2) Program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal. (3) Program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang terkait dengan keselamatan pelayaran mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal setelah mendapatkan persetujuan dari direktur jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang perhubungan laut pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. (4) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil audit. (5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh komite pengesahan yang personilnya berasal dari unsur Direktorat Jenderal dan Badan. (6) Komite pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 142

(1) Program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) harus memenuhi standar: a. isi; b. proses; c. kompetensi kelulusan; d. pendidikan dan tenaga kependidikan; e. prasarana dan sarana; f. pengelolaan; g. penilaian pendidikan; dan h. pembiayaan. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (3) Penetapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, berdasarkan pertimbangan dari Direktur Jenderal.

Pasal 143

(1) Terhadap program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2), dapat dibatalkan dalam hal pelaksanaannya tidak sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1). (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui tahapan: a. peringatan secara tertulis; dan b. audit khusus. (3) Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal setelah diberikan peringatan secara tertulis ketiga, program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan tidak sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1). (5) Pembatalan program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan dilaksanakan dalam hal berdasarkan hasil audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan tidak sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1). (6) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh komite pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (6). (7) Dalam hal program pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan dibatalkan: a. Peserta Didik yang harus menyelesaikan pendidikan dan pelatihan dapat dipindahkan ke Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan lain berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal; dan b. tidak diperbolehkan menerima Peserta Didik pendidikan dan pelatihan baru untuk program pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan yang dibatalkan. (8) Pembatalan program pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 144

(1) Pelaksanaan program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang metode pencapaian kompetensinya dengan menggunakan simulator, harus memiliki perangkat simulator dengan spesifikasi yang sesuai. (2) Penggunaan simulator sebagai metode pencapaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang dipersyaratkan. (3) Tata cara penggunaan simulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan program Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 145

Instruktur pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang menggunakan simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 harus memiliki Sertifikat International Maritime Organization Model Course 6.10.

Pasal 146

(1) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan dapat diperoleh melalui Bimbingan Teknis. (2) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sertifikat: a. Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II; b. kecakapan nelayan; c. kecakapan nelayan bidang nautika; d. kecakapan nelayan bidang teknika; e. operasional Penangkapan Ikan; f. keterampilan penanganan ikan; g. refrigerasi penyimpanan ikan; dan h. perawatan mesin Kapal Perikanan.

Pasal 147

(1) Penyelenggaraan Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya. (2) Lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sekolah menengah kejuruan yang memiliki jurusan nautika Kapal Penangkap Ikan dan/atau jurusan teknika Kapal Penangkap Ikan. (3) Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 148

(1) Penyelenggaraan Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) harus memenuhi standar: a. instruktur; b. sarana dan prasarana; c. isi, berupa kurikulum dan silabus; d. proses; dan e. kompetensi kelulusan. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal berdasarkan pertimbangan dari Kepala Badan.

Pasal 149

(1) Persyaratan peserta Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) merupakan Awak Kapal Perikanan atau Nelayan Kecil yang sedang atau telah bekerja pada Kapal Perikanan. (2) Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sentra nelayan.

Pasal 150

(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a dan b, Awak Kapal Perikanan harus lulus ujian keahlian Awak Kapal Perikanan. (2) Ujian keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan: a. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II; c. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III; d. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I; e. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II; dan f. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III. (3) Mata ujian keahlian Awak Kapal Perikanan untuk mendapatkan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan jenis dan tingkat keahlian sertifikat Awak Kapal Perikanan. (4) Ujian keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan. (5) Ketentuan mengenai persyaratan bagi Awak Kapal Perikanan untuk mengikuti ujian keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk masing- masing jenis dan tingkat keahlian sertifikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 151

(1) Dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (4) dibentuk oleh Menteri. (2) Pembentukan Dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Susunan dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas: a. pembina; b. ketua; c. koordinator bidang nautika Kapal Perikanan; d. koordinator bidang teknika Kapal Perikanan; e. sekretaris bidang nautika Kapal Perikanan; f. sekretaris bidang teknika Kapal Perikanan; dan g. tenaga ahli sesuai bidang dan kebutuhan. (4) Masa kerja dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 3 (tiga) tahun. (5) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai tugas dan wewenang dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 152

Personil dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. ketua, memiliki sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I dan/atau Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I, dan Sertifikat International Maritime Organization Model Course 3.12; b. koordinator, sekretaris, dan tenaga ahli di bidang nautika Kapal Perikanan, memiliki Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I dan Sertifikat International Maritime Organization Model Course 3.12; dan c. koordinator, sekretaris, dan tenaga ahli di bidang teknika Kapal Perikanan, memiliki Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I dan Sertifikat International Maritime Organization Model Course 3.12.

Pasal 153

(1) Penyelenggaraan ujian keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2), dilaksanakan oleh unit pelaksana ujian keahlian Awak Kapal Perikanan. (2) Unit pelaksana ujian keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan. (3) Unit pelaksana ujian keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun dan MENETAPKAN tata tertib penyelenggaraan ujian keahlian Awak Kapal Perikanan. (4) Ujian Keahlian Awak Kapal Perikanan dilaksanakan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan. (5) Dalam hal ujian keahlian Awak Kapal Perikanan dilaksanakan pada tempat lain di luar Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus mendapatkan persetujuan dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan.

Pasal 154

(1) Untuk membuktikan penerbitan Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), diterbitkan sertifikat pengukuhan keahlian Awak Kapal Perikanan yang merupakan sertifikat terpisah dari sertifikat keahlian Awak Kapal Perikanan. (2) Sertifikat pengukuhan keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kewenangan jabatan pemegang sertifikat. (3) Sertifikat pengukuhan keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (4) Sertifikat pengukuhan keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemegang: a. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I; b. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II; c. Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III; d. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I; e. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II; f. Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III; dan g. Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master). (5) Sertifikat pengukuhan keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk Kapal Perikanan yang beroperasi di WPPNRI dan Laut Lepas. (6) Ketentuan mengenai bentuk dan format sertifikat pengukuhan keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 155

(1) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf a dikukuhkan menjadi Nakhoda di Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Perikanan lainnya berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi pada semua perairan setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki Masa Layar yang diakui setelah memiliki Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I sebagai Perwira yang melaksanakan tugas jaga (watchkeeping officer) di bagian dek paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi pada semua perairan. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf a dikukuhkan menjadi Perwira yang melaksanakan tugas jaga (watchkeeping officer) di bagian dek pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi pada semua perairan.

Pasal 156

(1) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf b dikukuhkan menjadi Nakhoda di Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Perikanan lainnya berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage dan beroperasi pada semua perairan setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki Masa Layar yang diakui setelah memiliki Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II sebagai Perwira yang melaksanakan tugas jaga (watchkeeping officer) di bagian dek paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi pada semua perairan. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf b dikukuhkan menjadi Perwira yang melaksanakan tugas jaga (watchkeeping officer) di bagian dek pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage yang beroperasi pada semua perairan.

Pasal 157

(1) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf c dikukuhkan menjadi Nakhoda di Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Perikanan lainnya berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage dan beroperasi pada semua perairan setelah memenuhi persyaratan (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki Masa Layar yang diakui setelah memiliki Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III sebagai Perwira yang melaksanakan tugas jaga (watchkeeping officer) di bagian dek paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi pada semua perairan. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf c dikukuhkan menjadi Perwira yang melaksanakan tugas jaga (watchkeeping officer) di bagian dek pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi pada semua perairan.

Pasal 158

(1) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf d dikukuhkan menjadi Kepala Kamar Mesin pada Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Perikanan lainnya dengan daya dorong mesin penggerak utama sama dengan atau lebih dari 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau 1.005 (seribu lima) horse power yang beroperasi pada seluruh perairan setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki Masa Layar yang diakui setelah memiliki Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I sebagai Perwira di bagian mesin paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya yang memiliki daya dorong mesin penggerak utama sama dengan atau lebih dari 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau 1.005 (seribu lima) horse power yang beroperasi pada semua perairan. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf d dikukuhkan menjadi Perwira di bagian mesin pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya yang memiliki daya dorong mesin penggerak utama sama dengan atau lebih dari 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau 1.005 (seribu lima) horse power yang beroperasi pada semua perairan.

Pasal 159

(1) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II sebagaimana dimaksud Pasal 154 ayat (4) huruf e dikukuhkan menjadi Kepala Kamar Mesin pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya yang memiliki daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 300 (tiga ratus) kilowatt atau 402 (empat ratus dua) horse power sampai dengan kurang dari 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau 1.005 (seribu lima) horse power yang beroperasi pada semua perairan setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki Masa Layar yang diakui setelah memiliki Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II sebagai Perwira bagian mesin paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya yang memiliki daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 300 (tiga ratus) kilowatt atau 402 (empat ratus dua) horse power yang beroperasi pada semua perairan. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf e dikukuhkan menjadi Perwira bagian mesin pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya yang memiliki daya dorong mesin penggerak utama sama dengan atau lebih dari 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau 1.005 (seribu lima) horse power yang beroperasi pada semua perairan.

Pasal 160

(1) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf f dikukuhkan menjadi Kepala Kamar Mesin pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya yang memiliki daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 100 (seratus) kilowatt atau 134 (seratus tiga puluh empat) horse power sampai dengan 300 (tiga ratus) kilowatt atau 402 (empat ratus dua) horse power yang beroperasi pada semua perairan setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki Masa Layar yang diakui setelah memiliki Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III sebagai Perwira bagian mesin paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya yang memiliki daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 100 (seratus) kilowatt atau 134 (seratus tiga puluh empat) horse power yang beroperasi pada semua perairan. (3) Pemegang Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf f dikukuhkan sebagai Perwira bagian mesin pada Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Perikanan lainnya yang memiliki daya dorong mesin penggerak utama di atas 300 (tiga ratus) kilowatt atau 402 (empat ratus dua) horse power sampai dengan kurang dari 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau 1.005 (seribu lima) horse power yang beroperasi pada semua perairan.

Pasal 161

(1) Pemegang Sertifikat Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4) huruf g dapat dikukuhkan menjadi Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu memiliki Masa Layar sebagai Awak Kapal Perikanan paling sedikit 60 (enam puluh) bulan pada Kapal Penangkap Ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage yang beroperasi pada semua perairan. (3) Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersyaratkan bagi Kapal Penangkap Ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage. (4) Jabatan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) dapat dirangkap oleh Nakhoda dalam hal Kapal Penangkap Ikan belum memiliki Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master).

Pasal 162

Ketentuan mengenai susunan jabatan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 103 serta sertifikat yang dipersyaratkan berdasarkan ukuran dan daerah operasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Pasal 115, dan Pasal 116 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXIV menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 163

(1) Dalam hal Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan/atau Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan hilang, terbakar, atau rusak dapat diberikan penggantian oleh Direktur Jenderal dalam bentuk duplikat, triplikat, atau kwarterplikat. (2) Untuk memperoleh duplikat, triplikat, atau kwarterplikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan/atau Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat keterangan kehilangan dan kepolisian atau bukti sertifikat Awak Kapal Perikanan yang rusak; b. foto laporan kecelakaan Kapal Perikanan (apabila terjadi kecelakaan Kapal Perikanan); c. foto sertifikat Awak Kapal Perikanan (bila ada); d. surat keterangan: 1. dari dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan yang menyatakan tentang kebenaran Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan yang bersangkutan; atau 2. dari lembaga penerbit sertifikat yang menyatakan kebenaran Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan yang bersangkutan. e. Pas foto terakhir ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, pakaian rapi berbaju putih, dan berdasi hitam polos, dengan latar belakang warna biru laut untuk keahlian nautika dan warna merah untuk keahlian teknika.

Pasal 164

(1) Masa Layar merupakan informasi Awak Kapal Perikanan terkait durasi waktu bekerja pada Kapal Perikanan yang digunakan: a. dalam pemenuhan persyaratan mengikuti jenjang pendidikan dan pelatihan keahlian Awak Kapal Perikanan yang lebih tinggi; atau b. untuk mendapatkan pengukuhan pada jabatan tertentu pada Kapal Perikanan. (2) Masa Layar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari catatan dalam Buku Pelaut Perikanan, Buku Sijil Awak Kapal Perikanan, atau dokumen lain.

Pasal 165

(1) Standar mutu pengawakan Kapal Perikanan terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan; b. pengujian kompetensi; c. penerbitan sertifikat; d. pengukuhan; dan e. revalidasi. (2) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan harus mengacu standar mutu pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Setiap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang melaksanakan pengujian keahlian Awak Kapal Perikanan harus mengacu pada standar mutu pengujian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Setiap Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan yang diberi kewenangan penerbitan sertifikat Awak Kapal Perikanan harus mengacu pada standar mutu penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (5) Standar mutu pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (6) Standar mutu pengujian kompetensi, penerbitan sertifikat, pengukuhan, dan revalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 166

(1) Direktorat Jenderal melakukan pemantauan terhadap: a. pemenuhan persyaratan bekerja pada Kapal Perikanan; dan b. standar mutu pengawakan Kapal Perikanan. (2) Pemantauan terhadap pemenuhan persyaratan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kepemilikan Sertifikat Awak Kapal Perikanan; b. kepemilikan Buku Pelaut Perikanan; c. pemenuhan jaminan sosial bagi Awak Kapal Perikanan; d. kepemilikan PKL; dan e. Penyijilan Awak Kapal Perikanan. (3) Pemantauan terhadap standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengujian kompetensi; dan b. penerbitan sertifikat. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh: a. direktur atau pejabat yang membidangi pengawakan Kapal Perikanan; b. kepala Pelabuhan Perikanan yang ditunjuk; c. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan; atau d. Syahbandar.

Pasal 167

(1) Buku Pelaut Perikanan merupakan salah satu identitas Awak Kapal Perikanan dan menjadi salah satu dokumen untuk mencatat Masa Layar. (2) Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage. (3) Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Buku Pelaut Perikanan berwarna merah, bagi Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage; dan b. Buku Pelaut Perikanan berwarna biru, bagi Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage. (4) Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diberikan kepada Awak Kapal Perikanan yang telah memiliki: a. sertifikat kecakapan nelayan bidang nautika atau sertifikat kecakapan nelayan bidang teknika; dan/atau b. Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II. (5) Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberikan kepada Awak Kapal Perikanan yang telah memiliki sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I. (6) Ketentuan mengenai bentuk dan format Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 168

(1) Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Penerbitan Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya dilakukan oleh: a. direktur atau pejabat yang membidangi pengawakan Kapal Perikanan; atau b. kepala Pelabuhan Perikanan yang ditunjuk. (3) Buku Pelaut Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali. (4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing berlaku selama 3 (tiga) tahun. (5) Buku Pelaut Perikanan paling sedikit memuat data pemegang, masa berlaku, sertifikat yang dimiliki, dan Penyijilan selama bekerja di Kapal Perikanan. (6) Penyijilan selama bekerja di Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh: a. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan; atau b. Syahbandar. (7) Dalam hal lembar Penyijilan pada Buku Pelaut Perikanan habis, Penyijilan dapat digantikan dengan daftar Awak Kapal Perikanan (crew list) untuk Kapal Perikanan yang diketahui oleh: a. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan; atau b. Syahbandar. (8) Ketentuan mengenai bentuk dan format daftar Awak Kapal Perikanan (crew list) untuk Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 169

(1) Awak Kapal Perikanan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh Buku Pelaut Perikanan: a. baru; b. perpanjangan; c. pembaruan; atau d. penggantian. (2) Permohonan Buku Pelaut Perikanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan melampirkan: a. surat pernyataan belum pernah memiliki Buku Pelaut Perikanan; b. kartu tanda penduduk atau akte kelahiran; c. salinan salah satu sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (4) atau ayat (5); d. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru, berukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing- masing sebanyak 2 (dua) lembar. (3) Permohonan Buku Pelaut Perikanan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan melampirkan: a. asli atau salinan Buku Pelaut Perikanan yang lama; b. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru, berukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing- masing sebanyak 2 (dua) lembar. (4) Permohonan Buku Pelaut Perikanan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan melampirkan: a. asli Buku Pelaut Perikanan; b. kartu tanda penduduk atau akte kelahiran; c. salinan salah satu sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (4) atau ayat (5); d. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru, berukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing- masing sebanyak 2 (dua) lembar. (5) Permohonan Buku Pelaut Perikanan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan melampirkan: a. asli Buku Pelaut Perikanan yang lama, dalam hal Buku Pelaut Perikanan rusak; b. surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal Buku Pelaut Perikanan hilang; c. kartu tanda penduduk atau akte kelahiran; d. surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. salinan salah satu sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (4) atau ayat (5); dan f. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru, berukuran 3x4 cm dan 2x3 cm, masing- masing sebanyak 2 (dua) lembar.

Pasal 170

(1) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1), melakukan pengecekan persyaratan permohonan Buku Pelaut Perikanan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima yang hasilnya lengkap atau tidak lengkap. (2) Dalam hal pengecekan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Buku Pelaut Perikanan. (3) Dalam hal pengecekan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai dengan alasan.

Pasal 171

Buku Pelaut Perikanan dapat dibatalkan dalam hal: a. pemegang Buku Pelaut Perikanan memalsukan atau mengganti keterangan yang ada di dalam Buku Pelaut Perikanan; b. Buku Pelaut Perikanan diperoleh secara tidak sah; atau c. persyaratan yang dilampirkan dalam penerbitan Buku Pelaut Perikanan terbukti tidak benar, dinyatakan batal, dan/atau dinyatakan tidak sah oleh instansi yang berwenang.

Pasal 172

Buku Pelaut Perikanan tidak berlaku dalam hal: a. masa berlaku habis; atau b. pemegang Buku Pelaut Perikanan meninggal dunia.

Pasal 173

(1) Penempatan Awak Kapal Perikanan untuk bekerja di Kapal Perikanan dilakukan oleh: a. pemilik atau operator Kapal Perikanan; b. agen Awak Kapal Perikanan; atau c. secara mandiri. (2) Penempatan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan PKL. (3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam rangka memberikan perlindungan dari: a. risiko kerja bagi Awak Kapal Perikanan; dan b. risiko usaha bagi pemilik atau operator Kapal Perikanan. (4) Risiko kerja dan risiko usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain: a. jam kerja yang tidak menentu dan cenderung lebih lama; b. tidak ada standar jam kerja dan/atau jam istirahat; c. musim Penangkapan Ikan menuntut Awak Kapal Perikanan bekerja terus-menerus; d. daerah operasi Kapal Perikanan memiliki gelombang dan cuaca yang berbahaya; e. perbekalan makanan dan minuman di Kapal Perikanan terbatas; f. kecelakaan kerja; dan/atau g. ketidakpastian hasil Penangkapan Ikan. (5) PKL dibuat oleh Awak Kapal Perikanan dengan pemilik atau operator Kapal Perikanan, paling sedikit memuat: a. identitas Awak Kapal Perikanan, yang meliputi: 1. nama lengkap; 2. umur; 3. alamat lengkap; 4. nama dan nomor sertifikat Awak Kapal Perikanan; dan 5. nomor Buku Pelaut Perikanan. b. identitas pemilik atau operator Kapal Perikanan yang meliputi: 1. nama lengkap; dan 2. alamat lengkap. c. identitas Kapal Perikanan, yang meliputi: 1. nama Kapal Perikanan; 2. ukuran gross tonnage; 3. nomor Perizinan Berusaha; dan 4. wilayah operasional. d. jenis dan jangka waktu PKL; e. hak dan kewajiban para pihak; f. sistem pengupahan; g. jam kerja, cuti, dan izin kerja meliputi: 1. jam kerja tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) jam untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam atau 91 (sembilan puluh satu) jam untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari; 2. cuti selama 10 (sepuluh) hari setiap 6 (enam) bulan atau 20 (dua puluh) hari dalam 1 (satu) tahun; dan 3. mendapatkan izin tidak bekerja, untuk melangsungkan pernikahan, sakit, pembaruan dokumen, atau orang tua, istri, anak, kakak, atau adik meninggal dunia. h. bukti kepesertaan jaminan sosial/asuransi bagi Awak Kapal Perikanan. (6) Ketentuan mengenai bentuk dan format PKL bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 174

(1) PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) bersifat mengikat dan dipastikan bahwa pemilik/operator Kapal Perikanan dan Awak Kapal Perikanan telah membaca dan memahami seluruh isi PKL. (2) Dokumen PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit 2 (dua) rangkap asli, terdiri atas: a. 1 (satu) asli untuk pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan; dan b. 1 (satu) asli untuk Awak Kapal Perikanan. (3) PKL berlaku sejak disahkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. (4) Salinan dokumen PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. (5) Dokumen PKL tidak diharuskan untuk dibawa atau disimpan di atas Kapal Perikanan. (6) PKL dinyatakan batal demi hukum dalam hal: a. dokumen Kapal Perikanan, Awak Kapal Perikanan, pemilik, atau operator Kapal Perikanan tidak sah atau palsu; b. Kapal Perikanan dalam status sengketa atau dinyatakan bermasalah status hukumnya oleh instansi berwenang; c. Awak Kapal Perikanan ditempatkan pada Kapal yang identitasnya tidak sesuai dengan PKL; d. Kapal Perikanan dinyatakan tidak laik laut oleh pihak yang berwenang; atau e. daerah operasional Kapal Perikanan dinyatakan dalam kondisi perang. (7) PKL dinyatakan berakhir dengan sendirinya apabila: a. masa berlaku PKL habis; b. Awak Kapal Perikanan dipekerjakan pada Kapal yang melakukan illegal, unregulated, and unreported (IUU) fishing dan/atau kejahatan internasional; c. pemilik atau operator Kapal Perikanan dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; d. Kapal Perikanan tenggelam; e. Kapal Perikanan dijual secara sah; f. Awak Kapal Perikanan mengalami penganiayaan; g. Awak Kapal Perikanan secara medis dinyatakan tidak dapat bekerja atau sakit; h. Awak Kapal Perikanan meninggal dunia; i. Awak Kapal Perikanan mengundurkan diri; j. Awak Kapal Perikanan terlibat kasus kriminal; k. Awak Kapal Perikanan terbukti secara hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang merugikan pemilik atau operator Kapal Perikanan; atau l. Awak Kapal Perikanan karena kelalaiannya sendiri menyebabkan ketinggalan Kapal Perikanan. (8) Dalam hal PKL berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dan Kapal Perikanan masih beroperasi di laut, dapat dilakukan pemindahan Awak Kapal Perikanan ke Kapal Perikanan lainnya dengan mengisi berita acara pemindahan Awak Kapal Perikanan. (9) Ketentuan mengenai bentuk dan format berita acara pemindahan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 175

(1) Sistem pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5) huruf f terdiri atas: a. gaji bulanan; dan b. bagi hasil (2) Gaji bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan berlayar; c. bonus produksi; dan/atau d. uang lembur. (3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperhitungkan dalam satuan bulanan paling sedikit sebesar 1 (satu) kali standar upah minimum provinsi atau upah minimun kabupaten/kota. (4) Tunjangan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan per hari paling sedikit sebesar 3% (tiga persen) dari gaji pokok. (5) Bonus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total nilai produksi yang dibagikan kepada semua Awak Kapal Perikanan sesuai jabatan dan beban kerja. (6) Uang lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperhitungkan per jam paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tunjangan berlayar per hari. (7) Pembayaran upah Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tunai sebesar 50% (lima puluh persen) dan 50% (lima puluh persen) sisanya dibayarkan melalui rekening bank atas nama Awak Kapal Perikanan. (8) Pembayaran upah Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dibayar secara teratur dan tepat waktu setiap bulan.

Pasal 176

(1) Bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf b, berdasarkan kesepakatan antara pemilik atau operator Kapal Perikanan dengan Awak Kapal Perikanan harus dicantumkan secara rinci di dalam PKL. (2) Dalam hal bagi hasil terjadi kondisi yang mengakibatkan tidak terdapat pendapatan bersih, pemilik atau operator Kapal Perikanan harus memberikan gaji kepada seluruh Awak Kapal Perikanan, masing-masing setengah dari besaran upah minimum provinsi atau upah minimun kabupaten/kota untuk setiap bulan. (3) Apabila jangka waktu kerja yang tercantum dalam PKL kurang dari 1 (satu) bulan atau tidak dapat dihitung secara bulanan maka pembayaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara harian. (4) Besaran gaji harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan setengah dari nilai standar upah minimum provinsi atau upah minimun kabupaten/kota dibagi 30 (tiga puluh) hari. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi pemilik atau operator Kapal Perikanan dan Awak Kapal Perikanan yang menanggung biaya operasional secara bersama sebelum melakukan kegiatan Penangkapan Ikan.

Pasal 177

(1) Pemilik atau operator Kapal Perikanan bertanggung jawab terhadap Awak Kapal Perikanan yang dipekerjakan di atas Kapal Perikanan. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemenuhan gaji atau upah; b. pemenuhan jaminan sosial; c. membuat PKL; d. memberikan kesempatan mengikuti pelatihan yang menjadi persyaratan bekerja di Kapal Perikanan; e. memastikan Awak Kapal Perikanan yang bekerja di atas Kapal Perikanan memiliki sertifikat dan dokumen yang dipersyaratkan; f. memberikan familiarisasi berkenaan tugas masing- masing, instalasi peralatan, prosedur keselamatan dasar, dan karakteristik Kapal Perikanan yang terkait dengan tugas rutin atau keadaan darurat meliputi: 1. kondisi dan bahaya bekerja di Kapal Perikanan; 2. penggunaan jenis alat perlindungan diri; dan 3. cara dan sikap yang aman dalam bekerja. g. menyediakan peralatan kerja dan peralatan keselamatan, meliputi: 1. helm; 2. sarung tangan; 3. baju dingin; 4. sepatu boot; 5. baju kerja; 6. jas hujan; 7. baju pelampung; 8. peralatan pengaman kerja di bagian dek dan bagian mesin untuk kondisi cuaca buruk; dan 9. obat pertolongan pertama pada kecelakaan. h. menyediakan fasilitas akomodasi, bahan makanan, dan minuman yang layak konsumsi dan cukup di atas Kapal Perikanan. (3) Dalam hal terjadi pembatalan PKL oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan, pemilik atau operator Kapal Perikanan wajib: a. membayar hak-hak Awak Kapal Perikanan sampai berakhir masa kerja dan sampai Kapal bersandar di Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum yang ditunjuk; dan b. menanggung biaya pemulangan Awak Kapal Perikanan ke tempat asal sesuai kesepakatan dalam PKL. (4) Pemilik atau operator Kapal Perikanan harus merespon setiap pengaduan dari Awak Kapal Perikanan atas perselisihan dan/atau sengketa. (5) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pemilik atau operator Kapal Perikanan bertanggung jawab untuk: a. melakukan pemindahan Awak Kapal Perikanan ke Kapal Perikanan lainnya; b. melakukan pemulangan Awak Kapal Perikanan; dan/atau c. menjaga keselamatan Awak Kapal Perikanan.

Pasal 178

Pemilik atau operator Kapal Perikanan harus menerima Peserta Didik yang akan melakukan Praktik Laut atau praktik lapangan di Kapal Perikanan untuk mendukung penyiapan dan pengembangan sumber daya manusia bidang perikanan tangkap.

Pasal 179

(1) Dalam hal terdapat perselisihan dan/atau sengketa antara Awak Kapal Perikanan dengan pemilik atau operator Kapal Perikanan, penyelesaian perselisihan dapat dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara kedua pihak. (2) Dalam hal Direktorat Jenderal menerima pengaduan atas perselisihan dan/atau sengketa antara Awak Kapal Perikanan dengan pemilik atau operator Kapal Perikanan, Direktorat Jenderal dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pemilik atau operator Kapal Perikanan dengan Awak Kapal Perikanan secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh: a. Awak Kapal Perikanan, perwakilan, atau kuasa hukum; b. serikat pekerja; atau c. pemilik atau operator Kapal Perikanan, perwakilan, atau kuasa hukum. (4) Lingkup perselisihan dan/atau sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. pembayaran upah; b. pemenuhan perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja; c. pemenuhan santunan bagi ahli waris Awak Kapal Perikanan yang meninggal; d. penahanan dokumen Awak Kapal Perikanan oleh pemilik Kapal Perikanan; e. pembatalan untuk kerja secara sepihak dari Awak Kapal Perikanan; f. pemenuhan penghidupan kepada Awak Kapal Perikanan dan keluarganya dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dan/atau sudah tidak mampu bekerja; dan/atau g. pemenuhan kehidupan yang layak pada saat Awak Kapal Perikanan kehilangan pekerjaan. (5) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian bersama dan dilaporkan secara tertulis oleh para pihak atau oleh salah satu pihak kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota, provinsi, atau Pusat dan menyampaikan tembusan kepada Direktorat Jenderal. (6) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terjadi kesepakatan, salah satu pihak atau Direktur Jenderal menyampaikan pengaduan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang- undangan bidang ketenagakerjaan.

Pasal 180

(1) Pemilik atau operator Kapal Perikanan harus memastikan dan memberikan kewenangan kepada Nakhoda untuk melaksanakan prosedur dinas jaga operasional Kapal Perikanan. (2) Nakhoda pada setiap Kapal Perikanan harus menjamin pengaturan dinas jaga untuk menjamin keselamatan dan keamanan operasional Kapal Perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Nakhoda pada setiap Kapal Perikanan harus memastikan pengaturan dinas jaga sehingga dapat melaksanakan tugas jaga sesuai dengan situasi dan kondisi: a. Perwira dinas jaga pada bagian dek bertanggung jawab untuk mengoperasionalkan Kapal Perikanan dengan selamat selama periode jaganya, ketika berada di anjungan atau berada pada lokasi seperti kamar peta, ruang radio atau ruang kontrol anjungan pada setiap saat; b. Operator Radio bertanggung jawab mempertahankan secara terus menerus jaga radio pada frekuensi tertentu; c. Perwira dinas jaga pada bagian mesin di bawah pengawasan Kepala Kamar Mesin, harus berada di kamar mesin atau pada saat diperlukan selama di bawah tanggung jawab jam jaganya; d. jam jaga yang sesuai dan efektif dipertahankan untuk tujuan keselamatan setiap saat ketika Kapal Perikanan berlabuh jangkar atau sandar; e. penjagaan yang efektif dan sesuai harus terlaksana dengan baik terkait dengan pengamanan Kapal Perikanan; f. kehadiran pandu di atas Kapal Perikanan tidak menggantikan Nakhoda; dan g. Nakhoda wajib mengisi logbook dinas jaga baik di ruang navigasi maupun di ruang mesin dalam rangka keselamatan dan keamanan operasional Kapal Perikanan. (4) Awak Kapal Perikanan yang melaksanakan dinas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mematuhi prinsip-prinsip dinas jaga Kapal Perikanan pada saat: a. Kapal Perikanan beroperasi; dan b. berlabuh.

Pasal 181

(1) Awak Kapal Perikanan yang melaksanakan dinas jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (4) harus dalam kondisi bugar. (2) Kondisi bugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan: a. kelelahan; dan b. penyalahgunaan alkohol dan obat terlarang. (3) Dalam rangka pencegahan kelelahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus memperhatikan: a. periode istirahat untuk personil dinas jaga termasuk yang ditugaskan untuk keselamatan, keamanan, dan pencegahan pencemaran sesuai ketentuan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995; dan b. sistem jaga yang diatur sehingga efisiensi semua personil jaga tidak mengalami kelelahan dan menata sedemikian rupa sehingga tugas jaga pertama pada permulaan pelayaran dan pengganti jaga berikutnya telah cukup istirahat dan bugar untuk dinas jaga. (4) Untuk menentukan bahwa Awak Kapal Perikanan tidak menyalahgunakan alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kandungan alkohol pada darah tidak lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) atau kandungan alkohol dalam pernapasan tidak lebih dari 0,25 mg/liter (nol koma dua lima miligram per liter) bagi Nakhoda dan Awak Kapal Perikanan yang sedang melaksanakan dinas jaga.

Pasal 182

(1) Sijil merupakan kegiatan pencatatan Awak Kapal Perikanan dalam Buku Sijil Awak Kapal Perikanan. (2) Sebelum dilakukan sijil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Awak Kapal Perikanan harus memiliki PKL. (3) Nakhoda mengisi daftar Awak Kapal Perikanan dengan memuat nama, jabatan berdasarkan kompetensi, dan tanggal naik turunnya Awak Kapal Perikanan ke dalam Buku Sijil Awak Kapal Perikanan. (4) Buku Sijil Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengesahan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. (5) Dalam hal pada saat pelayaran dan operasi Penangkapan Ikan terdapat penggantian Awak Kapal Perikanan, Buku Sijil Awak Kapal Perikanan harus diubah di pelabuhan pertama yang disinggahi dan dicatat oleh Nakhoda serta disahkan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. (6) Buku Sijil Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikecualikan bagi Kapal Perikanan berukuran sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage dan diganti dengan daftar Awak Kapal Perikanan (crew list). (7) Ketentuan mengenai bentuk dan format Buku Sijil Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 183

(1) Jaminan sosial bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (5) huruf h, paling sedikit: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan kematian; dan c. jaminan hari tua. (2) Jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk menanggung biaya perawatan dan pengobatan bagi Awak Kapal Perikanan yang sakit atau cidera selama bekerja di atas Kapal Perikanan. (3) Jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk memberikan jaminan kehidupan bagi ahli waris dan keluarga Awak Kapal Perikanan yang meninggal dunia. (4) Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk memberikan jaminan penghidupan kepada Awak Kapal Perikanan dan keluarganya dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dan/atau sudah tidak mampu bekerja.

Pasal 184

(1) Pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan harus mengikutsertakan Awak Kapal Perikanan yang dipekerjakan sebagai peserta jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1). (2) Penyelenggaraan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 185

(1) Pemenuhan jaminan sosial oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 dapat menggunakan jasa asuransi. (2) Dalam hal pemilik atau operator Kapal Perikanan menggunakan jasa asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis manfaat asuransi yang diterima oleh Awak Kapal Perikanan paling sedikit sama dengan jenis manfaat yang diselenggarakan oleh penyelenggara jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2) sampai dengan ayat (4).

Pasal 186

Pemilik atau operator Kapal Perikanan harus memberikan santunan bagi Awak Kapal Perikanan dan/atau ahli warisnya dalam hal Awak Kapal Perikanan yang dipekerjakan mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan: a. cacat tetap; atau b. meninggal dunia.

Pasal 187

(1) Besaran santunan bagi Awak Kapal Perikanan yang cacat tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf a dibedakan menjadi: a. catat tetap yang mempengaruhi kemampuan kerja hilang 100% (seratus persen); atau b. cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja berkurang. (2) Besaran santunan bagi Awak Kapal Perikanan yang cacat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (3) Besaran santunan bagi Awak Kapal Perikanan yang cacat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar persentase dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan kehilangan: a. satu lengan, sebesar 40% (empat puluh persen); b. kedua lengan, sebesar 100% (seratus persen); c. satu telapak tangan, sebesar 30% (tiga puluh persen); d. kedua telapak tangan, sebesar 80% (delapan puluh persen); e. satu kaki dari paha, sebesar 40% (empat puluh persen); f. kedua kaki dari paha, sebesar 100% (seratus persen); g. satu telapak kaki, sebesar 30% (tiga puluh persen); h. kedua telapak kaki, sebesar 80% (delapan puluh persen); i. satu mata, sebesar 30% (tiga puluh persen); j. kedua mata, sebesar 100% (seratus persen); k. pendengaran satu telinga, sebesar l5% (lima belas persen); l. pendengaran kedua telinga, sebesar 40% (empat puluh persen); m. satu jari tangan, sebesar 10% (sepuluh persen); dan n. satu jari kaki, sebesar 5% (lima persen). (4) Dalam hal Awak Kapal Perikanan kehilangan beberapa anggota badan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besarnya santunan ditentukan dengan menjumlahkan besaran persentase, dengan ketentuan tidak melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Penetapan status kondisi cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat keterangan dokter yang memeriksa, dokter yang merawat, dan/atau dokter penasihat.

Pasal 188

(1) Santunan yang wajib diberikan oleh Pemilik atau operator Kapal Perikanan kepada Awak Kapal Perikanan yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf b sebesar: a. paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), untuk meninggal dunia karena sakit; atau b. paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), untuk meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. (2) Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada ahli waris Awak Kapal Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 189

Bagi Pemilik atau operator Kapal Perikanan yang mengikutsertakan Awak Kapal Perikanan sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1) huruf a dan Awak Kapal Perikanan mengalami catat tetap yang mempengaruhi kemampuan kerja hilang 100% (seratus persen) atau cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan bekerja berkurang, dalam hal besaran santunan jaminan kecelakaan kerja: a. sama dengan atau lebih besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pemilik atau operator Kapal Perikanan tidak wajib memberikan santunan; atau b. lebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pemilik atau operator Kapal Perikanan harus menambah selisihnya.

Pasal 190

Bagi Pemilik atau operator Kapal Perikanan yang mengikutsertakan Awak Kapal Perikanan sebagai peserta jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1) huruf b dalam hal besaran santunan dari jaminan kematian: a. sama dengan atau lebih besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1), Pemilik atau operator Kapal Perikanan tidak wajib memberikan santunan; atau b. lebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1), Pemilik atau operator Kapal Perikanan harus menambah selisihnya.

Pasal 191

(1) Kapal Perikanan yang sedang atau telah dilakukan pembangunan atau modifikasi yang telah berada di dalam negeri sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, namun belum memiliki Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan, dapat diterbitkan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan. (2) Persyaratan dan tata cara penerbitan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan untuk Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya untuk Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai dengan 31 Desember 2022. (4) Kapal Perikanan yang telah dilakukan pembangunan atau modifikasi yang telah berada di dalam negeri, namun belum memiliki Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan setelah 31 Desember 2022, dapat diterbitkan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan setelah membayar denda administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 192

(1) Dalam hal Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan belum tersedia atau belum mencukupi, Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan diterbitkan berdasarkan: a. pemenuhan aspek kelaiklautan, berupa: 1. sertifikat kelaikan dan pengawakan Kapal Penangkap Ikan, untuk Kapal Penangkap Ikan; 2. sertifikat keselamatan Kapal barang, untuk Kapal Pengangkut Ikan; dan/atau 3. laporan survei kondisi Kapal Perikanan. b. pemenuhan aspek kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan berupa laporan pemeriksaan fisik Kapal Perikanan. (2) Sertifikat kelaikan dan pengawakan Kapal Penangkap Ikan dan sertifikat keselamatan Kapal barang, untuk Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. (3) Laporan survei kondisi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 diterbitkan oleh Badan Klasifikasi. (4) Laporan pemeriksaan fisik Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari mekanisme pemeriksaan fisik Kapal Perikanan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal sebelum proses pendaftaran Kapal Perikanan. (5) Pemenuhan aspek kelaiklautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Pasal 193

(1) Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan dan Buku Kapal Perikanan yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan tidak mengalami perubahan data dinyatakan masih berlaku. (2) Dokumen sertifikat kelaikan dan pengawakan Kapal Penangkap Ikan yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.

Pasal 194

(1) Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. (2) Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III. (3) Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. (4) Sertifikat Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setara dengan Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III. (5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) merupakat sertifikat yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2022.

Pasal 195

(1) Surat keterangan kecakapan untuk Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. (2) Surat keterangan kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bagian dek: 1. surat keterangan kecakapan 60 (enam puluh) mil; dan 2. surat keterangan kecakapan 30 (tiga puluh) mil. b. bagian mesin: 1. surat keterangan kecakapan 60 (enam puluh) mil; dan 2. surat keterangan kecakapan 30 (tiga puluh) mil. (3) Surat keterangan kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setara dengan Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang nautika. (4) Surat keterangan kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b setara dengan Sertifikat Kecakapan Nelayan bidang teknika. (5) Surat keterangan kecakapan sebagimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat keterangan kecakapan yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2022.

Pasal 196

(1) Sertifikat Basic Safety Training (BST) untuk Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. (2) Sertifikat Basic Safety Training (BST) untuk Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2022. (4) Dalam hal akan dilakukan pembaruan untuk penyesuaian dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, Sertifikat Basic Safety Training (BST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbarui dengan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat I. (5) Tata cara pembaruan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut: a. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal; b. melampirkan: 1. sertifikat asli dan salinan sertifikat yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit; dan 2. pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, pakaian rapi berbaju putih, dan berdasi hitam polos, dengan latar belakang berwarna biru. (6) Dalam hal tidak dapat menyampaikan sertifikat asli sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 1, pemilik sertifikat melampirkan dokumen berupa: a. surat pernyataan memiliki sertifikat yang memuat paling sedikit nama dan instansi penerbit; b. fotokopi kartu tanda penduduk; dan c. surat keterangan kehilangan dari kepolisian. (7) Pembaruan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Pasal 197

(1) Sertifikat Basic Safety Training (BST) Kapal Layar Motor untuk Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. (2) Sertifikat Basic Safety Training (BST) Kapal Layar Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II. (3) Sertifikat Basic Safety Training (BST) Kapal Layar Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sertifikat yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2022.

Pasal 198

(1) Buku pelaut/seaman book berwarna hijau yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. (2) Buku pelaut/seaman book berwarna hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Awak Kapal Perikanan untuk bekerja pada Kapal Perikanan berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage. (3) Buku pelaut untuk pelaut pada Kapal Penangkap Ikan/Kapal layar motor/Kapal yang dibangun secara tradisional berwarna merah yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. (4) Buku pelaut untuk pelaut pada Kapal Penangkap Ikan/Kapal layar motor/Kapal yang dibangun secara tradisional berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan oleh Awak Kapal Perikanan untuk bekerja pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage. (5) Buku pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) merupakan buku pelaut yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2022.

Pasal 199

(1) Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan Tingkat I (SKPI- I) untuk Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. (2) Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan Tingkat I (SKPI- I) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan sertifikat keterampilan penanganan ikan. (3) Sertifikat Ahli Alat Penangkapan Ikan Tingkat I (AAPI-I) untuk Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. (4) Sertifikat Ahli Alat Penangkapan Ikan Tingkat I (AAPI-I) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setara dengan sertifikat operasional Penangkapan Ikan. (5) Sertifikat sebagimana dimaksud ayat (1) dan (3) merupakan sertifikat yang diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2021.

Pasal 200

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Awak Kapal Perikanan yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf b, c, d, dan huruf g diberikan batas waktu untuk memenuhi ketentuan persyaratan kerja di atas Kapal Perikanan paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

Pasal 201

Persyaratan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf f bagi Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage berlaku mulai 3 Februari 2024.

Pasal 202

Penerbitan Grosse Akta Kapal dan pemberian surat tanda kebangsaan Kapal INDONESIA dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Pasal 203

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2011 tentang Sistem Standar Mutu Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, Serta Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 102); b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/ PERMEN-KP/2013 tentang Pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Penangkut Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 307), khusus terkait dengan Pemantauan; c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2014 tentang Log Book Penangkapan Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1618); dan d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/ PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1825), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 204

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2021 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO