Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional adalah sistem untuk memastikan ketertelusuran ikan, rantai pasok, dan produk perikanan secara elektronik dengan mengintegrasikan sistem informasi mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
2. Ketertelusuran Internal adalah kemampuan menelusuri riwayat, penerapan, atau lokasi hasil perikanan sejak diterima, diproses sampai menjadi produk akhir yang siap dipasarkan.
3. Ketertelusuran Eksternal adalah kemampuan menelusuri riwayat, penerapan atau lokasi asal bahan baku hasil perikanan yang diterima dan tujuan peredaran produk, termasuk konsumen.
4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
5. Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan hidup, Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.
6. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
7. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
8. Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.
9. Distribusi Ikan adalah kegiatan penyaluran Ikan mulai dari pengadaan, penyimpanan, transportasi, hingga pemasaran.
10. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
11. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan Ikan.
12. Pengolah Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan penanganan dan/atau pengolahan Ikan.
13. Pemasar Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan Pemasaran Ikan.
14. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
16. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
17. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
18. Penangkapan Ikan Terukur adalah Penangkapan Ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona Penangkapan Ikan Terukur, berdasarkan kuota Penangkapan Ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya Ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
21. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Pasal 2
(1) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bertujuan:
a. memantau ketersediaan stok Ikan dan pengelolaan informasi logistik;
b. memastikan ketertelusuran Bahan Baku berasal dari hasil Penangkapan Ikan yang tidak melanggar hukum, dilaporkan, diatur, dan/atau Pembudidayaan Ikan yang memenuhi prinsip cara pembenihan Ikan yang baik atau cara budi daya Ikan yang baik;
c. melindungi konsumen dari tindakan pemalsuan atau kecurangan pada Hasil Perikanan yang disengaja demi meraih keuntungan finansial secara ekonomi;
d. memantau konektivitas ekosistem logistik Ikan yang menjangkau seluruh wilayah secara efisien;
e. membantu proses penarikan Hasil Perikanan lebih cepat saat diperlukan; dan
f. menjamin mutu dan keamanan Hasil Perikanan dari potensi kontaminasi diseluruh rantai pasok.
(2) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Stelina.
Pasal 3
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menerapkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Nelayan;
b. Pembudi Daya Ikan;
c. pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan;
d. Pengolah Ikan; dan
e. Pemasar Ikan.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan berdasarkan skala usaha yang terdiri atas:
a. mikro;
b. kecil;
c. menengah; dan
d. besar.
Pasal 4
(1) Penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bagi Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui penginputan data ketertelusuran pada aplikasi ketertelusuran bidang Penangkapan Ikan dan/atau aplikasi ketertelusuran lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Aplikasi ketertelusuran bidang Penangkapan Ikan dan/atau aplikasi ketertelusuran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengintegrasian melalui interkoneksi dengan aplikasi Stelina.
(3) Penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bagi Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dilaksanakan melalui penginputan data ketertelusuran pada aplikasi Stelina dan/atau pengintegrasian melalui interkoneksi dengan aplikasi Stelina.
(4) Pengintegrasian melalui Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit terdiri atas sistem:
a. satu data kelautan dan perikanan;
b. perizinan kapal penangkap Ikan;
c. log book Penangkapan Ikan;
d. Penanganan Ikan yang baik di atas kapal penangkap Ikan dan/atau kapal pengangkut Ikan;
e. hasil tangkapan Ikan khusus tujuan Ekspor ke negara tertentu;
f. Penangkapan Ikan Terukur;
g. warehouse management system;
h. neraca komoditas perikanan;
i. cara Distribusi Ikan yang baik;
j. kelayakan pengolahan;
k. penerapan program manajemen mutu terpadu berdasarkan prinsip hazard analysis and critical control point (HACCP);
l. sertifikat kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan; dan
m. Online Single Submission Kementerian.
(5) Integrasi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikembangkan untuk mampu interkoneksi dengan sistem lain di kementerian/lembaga terkait.
(6) Penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib dilaksanakan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) secara berkala dan konsisten.
Pasal 5
(1) Kewajiban menerapkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bagi Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b bagi skala usaha mikro dan kecil dilakukan dengan penginputan data.
(2) Penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang memuat paling sedikit:
a. lokasi lahan budi daya;
b. jenis Ikan yang dipanen;
c. volume Ikan yang dipanen; dan
d. tujuan pemasaran.
(3) Kewajiban menerapkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bagi Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e bagi skala usaha mikro dilakukan dengan penginputan data.
(4) Penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang paling sedikit memuat:
a. asal Ikan diperoleh;
b. volume Ikan yang diperoleh;
c. jenis Ikan yang diperoleh; dan
d. tujuan penjualan.
Pasal 6
(1) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk menjamin penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
(2) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan di seluruh rantai pasok mulai dari:
a. praproduksi;
b. produksi;
c. distribusi;
d. pengolahan; dan
e. pemasaran.
(3) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan terhadap Hasil Perikanan:
a. berasal dari produksi dalam negeri;
b. untuk dipasarkan di dalam negeri;
c. untuk tujuan Ekspor; dan
d. berasal dari Impor.
(4) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi Hasil Perikanan berupa catatan riwayat asal usul dan data meliputi:
a. Bahan Baku dan bagian-bagiannya;
b. bahan tambahan lainnya;
c. sejarah pengolahan;
d. pengemasan;
e. distribusi; dan
f. lokasi Hasil Perikanan setelah dikirim.
Pasal 7
Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional untuk Hasil Perikanan yang berasal dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Hasil Perikanan yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
a. Ketertelusuran Internal; dan
b. Ketertelusuran Eksternal.
Pasal 8
(1) Ketertelusuran Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
(2) Ketertelusuran Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Nelayan dan Pembudi Daya Ikan pada rantai pasok praproduksi dan produksi.
(3) Ketertelusuran Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, pengolah Ikan, dan Pemasar Ikan pada rantai pasok distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
Pasal 9
(1) Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
(2) Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Nelayan dan Pembudi Daya Ikan pada rantai pasok:
a. distribusi;
b. pengolahan; dan/atau
c. pemasaran.
(3) Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan pada rantai pasok:
a. produksi;
b. pengolahan; dan
c. pemasaran.
(4) Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengolah Ikan pada rantai pasok:
a. praproduksi;
b. produksi;
c. distribusi; dan
d. pemasaran.
(5) Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemasar Ikan pada rantai pasok:
a. praproduksi;
b. produksi;
c. distribusi; dan
d. pengolahan.
(6) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus mampu menerapkan Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 minimal pada 1 (satu) tahap kegiatan usaha sebelumnya dan 1 (satu) tahap kegiatan usaha sesudahnya dalam rantai pasok.
Pasal 10
(1) Dalam kegiatan rantai pasok praproduksi untuk Penangkapan Ikan, Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat:
a. nomor perizinan berusaha;
b. ukuran kapal; dan
c. fasilitas penyimpanan di atas kapal.
(2) Dalam kegiatan rantai pasok praproduksi untuk pembudidayaan Ikan skala usaha menengah dan besar, Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat nomor perizinan berusaha.
(3) Dalam kegiatan rantai pasok praproduksi, Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b skala usaha menengah dan besar wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit memuat lokasi lahan budi daya.
(4) Pembudi Daya Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 11
(1) Dalam kegiatan rantai pasok produksi untuk Penangkapan Ikan, Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat:
a. nama kapal;
b. nama pemilik kapal;
c. jenis alat Penangkapan Ikan yang digunakan;
d. waktu dan lokasi Penangkapan Ikan;
e. waktu dan lokasi pendaratan Ikan;
f. jenis dan volume Ikan;
g. laporan pendaratan mandiri atau kuota Penangkapan Ikan; dan
h. nomor sertifikat cara Penanganan Ikan yang baik di atas kapal.
(2) Dalam kegiatan rantai pasok produksi, Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b skala usaha menengah dan besar wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit memuat:
a. asal benih atau asal induk;
b. sumber pakan;
c. sumber obat;
d. petak atau kolam tempat pemanenan hasil budi daya;
e. waktu panen;
f. jenis benih, jenis induk, atau jenis Ikan yang dipanen;
g. volume benih, volume induk, atau volume Ikan yang dipanen;
h. tujuan pemasaran; dan
i. harga jual benih, harga jual induk, atau harga jual Ikan.
(3) Selain penginputan data oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam kegiatan rantai pasok produksi Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat nomor:
a. sertifikat cara pembenihan Ikan yang baik; dan
b. sertifikat cara budi daya Ikan yang baik.
(4) Pembudi Daya Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 12
(1) Dalam kegiatan rantai pasok distribusi, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c skala usaha kecil, menengah, dan besar wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit memuat:
a. asal dan tujuan Distribusi Hasil Perikanan serta moda transportasi yang digunakan;
b. jenis dan volume Hasil Perikanan;
c. stok Bahan Baku yang disimpan pada sarana penyimpanan;
d. stok produk akhir yang disimpan pada sarana penyimpanan;
e. layanan jasa logistik yang digunakan;
f. harga jual Hasil Perikanan;
g. riwayat transportasi (tanggal berangkat, tanggal tiba, dan suhu);
h. riwayat penyimpanan (tanggal masuk, tanggal keluar, dan suhu); dan
i. bahan kemasan.
(2) Selain penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam kegiatan rantai pasok distribusi Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat nomor sertifikat penerapan Distribusi Ikan.
(3) Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 13
(1) Dalam kegiatan rantai pasok pengolahan, Pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d skala usaha kecil, menengah, dan besar wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit memuat:
a. nama Pengolah Ikan;
b. lokasi Pengolah Ikan;
c. asal Ikan;
d. data Bahan Baku:
1. jenis Ikan mencakup nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah; dan
2. volume Ikan.
e. harga Ikan untuk tujuan pasar domestik;
f. penerimaan Bahan Baku;
g. penyimpanan Bahan Baku;
h. stok Bahan Baku yang disimpan pada sarana penyimpanan;
i. stok produk akhir yang disimpan pada sarana penyimpanan;
j. layanan jasa logistik yang digunakan;
k. data bahan tambahan lainnya:
1. jenis; dan
2. komposisi.
l. penerimaan bahan tambahan lainnya;
m. penyimpanan bahan tambahan lainnya;
n. data sejarah pengolahan:
1. jenis penanganan dan/atau pengolahan; dan
2. tahapan penanganan dan/atau pengolahan.
o. pengemasan produk;
p. proses produksi;
q. penyimpanan produk; dan
r. tujuan dan tanggal pemasaran produk.
(2) Selain penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam kegiatan rantai pasok pengolahan Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat nomor:
a. sertifikat kelayakan pengolahan; dan/atau
b. sertifikat program manajemen mutu terpadu.
(3) Pengolah Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 14
(1) Dalam kegiatan rantai pasok pemasaran, Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e skala usaha kecil, menengah, dan besar wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit memuat:
a. stok Bahan Baku yang disimpan pada sarana penyimpanan;
b. stok produk akhir yang disimpan pada sarana penyimpanan;
c. layanan jasa logistik yang digunakan;
d. nama Pemasar Ikan;
e. lokasi Pemasar Ikan;
f. jenis dan volumen Ikan;
g. tanggal pembelian;
h. tanggal penjualan; dan
i. harga Ikan untuk tujuan pasar domestik.
(2) Selain penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam kegiatan rantai pasok pemasaran Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat nomor:
a. sertifikat penerapan Distribusi Ikan; dan/atau
b. sertifikat program manajemen mutu terpadu.
(3) Pemasar Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 15
Penginputan dan/atau interkoneksi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 dilakukan untuk menjamin Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 16
(1) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional untuk Hasil Perikanan tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan melalui Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal.
(2) Dalam rangka Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang melakukan Ekspor Hasil Perikanan
wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit meliputi:
a. kodifikasi produk;
b. jumlah, jenis, merek, dan nomor kemasan;
c. nomor dan tanggal packing list; dan
d. nama tujuan penerima produk Ekspor.
(3) Selain penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat:
a. volume Hasil Perikanan;
b. harmonized system (HS) code;
c. harga ikan yang diekspor;
d. negara tujuan Ekspor;
e. tempat pengiriman; dan
f. tanggal pengiriman.
(4) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 17
(1) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional untuk Hasil Perikanan yang berasal dari Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d dilakukan melalui Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal.
(2) Dalam rangka Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang melakukan Impor Hasil Perikanan wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit meliputi:
a. tujuan distribusi;
b. jenis dan volume Hasil Perikanan yang didistribusikan;
c. tanggal pembelian dan/atau penjualan;
d. harga jual Hasil Perikanan; dan
e. identitas perusahaan negara asal.
(3) Selain penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat:
a. nomor persetujuan Impor berupa rencana kebutuhan Impor dan perizinan Impor;
b. jenis dan volume Ikan yang diimpor;
c. harmonized system (HS) code;
d. negara asal;
e. jenis penggunaan;
f. sarana pengangkutan; dan
g. tempat pemasukan.
(4) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 18
(1) Dalam rangka pelaksanaan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional, Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, serta Pemasar Ikan harus melakukan:
a. registrasi; dan
b. input data.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui aplikasi Stelina resmi Kementerian dengan mengisi data yang meliputi:
a. nomor induk berusaha;
b. nomor kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan; dan/atau
c. nomor induk kependudukan.
(3) Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, serta Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah melakukan registrasi, mendapatkan tanda daftar registrasi.
(4) Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, serta Pemasar Ikan yang telah mendapatkan tanda daftar registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan input data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2) pada aplikasi Stelina.
(5) Input data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan secara benar, akurat, dan berkala minimal setiap bulan.
(6) Bentuk dan format tanda daftar registrasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, serta Pemasar Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 19
(1) Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, dan Pemasar Ikan yang telah melakukan input data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), mendapatkan laporan Stelina.
(2) Laporan Stelina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. nomor laporan Stelina;
b. kode batang (barcode) atau ID Stelina;
c. data laporan ketertelusuran; dan
d. logo Stelina.
Pasal 20
(1) Setiap Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, dan Pemasar Ikan yang telah menerapkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional harus menginformasikan kepada konsumen melalui pencantuman:
a. logo Stelina;
b. kode batang (barcode) atau ID Stelina; dan
c. informasi asal atau sumber produk, dalam kemasan atau dokumen penjualan.
(2) Logo Stelina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan input data yang dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (2).
(2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan input data yang dilakukan oleh Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), serta Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (2).
(3) Verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala usaha mikro dan kecil dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala usaha menengah dan besar dilakukan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan input data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk skala usaha mikro dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(6) Verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran dan, keakuratan input data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk skala usaha kecil, menengah, dan besar dilakukan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 22
(1) Untuk optimalisasi pelaksanaan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional, Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, serta Pemasar Ikan dalam penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(3) Untuk optimalisasi pelaksanaan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional, direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pembudi Daya Ikan dalam penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(5) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan terhadap:
a. ketaatan dan kepatuhan Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, serta Pemasar Ikan dalam pelaksanaan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional;
b. operasionalisasi sistem; dan/atau
c. kelimpahan atau kekurangan Hasil Perikanan di suatu wilayah.
(6) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b ditemukan ketidaksesuaian, Direktur Jenderal dan/atau direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan.
(7) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditemukan kelimpahan atau kekurangan Hasil Perikanan di suatu wilayah, Kementerian dapat melakukan upaya pemerataan distribusi ikan.
(8) Dalam rangka monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal dan/atau direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya sesuai dengan kewenangannya dapat membentuk tim.
(9) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan perikanan budi daya sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan terkait Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional.
Pasal 23
(1) Direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal memberikan akses terhadap aplikasi Stelina kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dalam penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bimbingan teknis dan pendampingan;
b. edukasi dan sosialisasi;
c. fasilitasi penginputan data;
d. akses sistem data dan informasi pasar; dan/atau
e. promosi dan perluasan akses pasar.
Pasal 25
(1) Dalam upaya mendukung kepatuhan penginputan data bagi Pembudi daya Ikan skala mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya melakukan penyadartahuan melalui:
a. sosialisasi; dan/atau
b. bimbingan teknis.
(2) Dalam upaya mendukung kepatuhan penginputan data bagi Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, pengolah Ikan, dan Pemasar Ikan skala mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal melakukan penyadartahuan melalui:
a. sosialisasi; dan/atau
b. bimbingan teknis.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 667), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2024
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
