Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI AKUAKULTUR

PERMENKKP No. 30 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan pengelolaan perikanan budidaya. 3. Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya. 4. Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Teknisi Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada instansi pusat dan instansi daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Akuakultur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. 6. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu. 7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 8. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. 9. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Kontribusi adalah penghitungan peran dari tiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur dalam menghasilkan Hasil Kerja. 11. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk perhitungan kebutuhan: a. Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur pada Instansi Pembina; dan b. Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur pada Instansi Pengguna. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi perikanan budidaya. (3) Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan instansi daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 3

(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN: a. Hasil Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi. pada Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. (2) Penetapan Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pembina dan Instansi Pengguna untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. (3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina dan Instansi Pengguna bertugas mengisi volume Hasil Kerja yang ada di unit kerja masing-masing.

Pasal 4

(1) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur terdiri atas: a. Teknisi Akuakultur pemula; b. Teknisi Akuakultur terampil; c. Teknisi Akuakultur mahir; dan d. Teknisi Akuakultur penyelia. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Instansi Pembina dan Instansi Pengguna.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna mempunyai tugas untuk melakukan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur mempunyai fungsi melaksanakan pengelolaan: a. praproduksi perikanan budidaya; b. produksi perikanan budidaya; dan/atau c. pascaproduksi perikanan budidaya. (3) Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas melaksanakan: a. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya; b. Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan c. evaluasi dan rekomendasi hasil Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.

Pasal 6

Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dan perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat atau paling tinggi Diploma III di bidang: a. perikanan budidaya; b. biologi; c. kimia; atau d. lingkungan.

Pasal 7

(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan kebutuhan; dan b. pengusulan kebutuhan. (2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan dan perikanan. (3) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berdasarkan: a. bertambahnya volume Beban Kerja di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya; atau b. berkurangnya volume Beban Kerja di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Perikanan Budidaya. (5) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pasal 8

Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi tahapan: a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas jabatan Teknisi Akuakultur berdasarkan rata-rata volume 3 (tiga) tahun terakhir; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.

Pasal 9

(1) Penyusunan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. jumlah pembudidaya ikan; b. jumlah unit usaha perikanan budidaya; dan c. luas lahan perikanan budidaya.

Pasal 10

(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur didasarkan pada: a. Beban Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat unit kerja atau satuan kerja untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. (3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan menggunakan: a. satuan waktu; dan b. satuan Hasil Kerja. (4) Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur berupa laporan: a. praproduksi perikanan budidaya; b. produksi perikanan budidaya; dan/atau c. pascaproduksi perikanan budidaya. (5) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan total waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Hasil Kerja pada setiap jenjang jabatan dibagi total waktu yang dibutuhkan untuk seluruh jenjang jabatan dalam menyelesaikan Hasil Kerja.

Pasal 11

Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b pada Instansi Pembina dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya. (2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya. (3) Pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. (4) Dalam melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya dapat dibantu oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina untuk dilakukan validasi. (6) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (7) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan hasil validasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.

Pasal 13

(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b pada Instansi Pengguna dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kelautan dan perikanan. (2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan kepada pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pengguna. (3) Pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan tinggi pratama/madya yang membidangi kepegawaian atau sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pengguna menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna. (5) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina. (6) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendelegasikan kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk melakukan validasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. (7) Pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan dalam melaksanakan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melibatkan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya. (8) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. (9) Rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan secara tertulis oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pengguna. (10) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2022 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY