Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PERMENKKP No. 3 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Lainnya adalah Pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai dalam suatu unit organisasi. 5. Jabatan Manajerial adalah sekelompok Jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki Pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi. TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. 6. Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok Jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja Pegawai. 7. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. 8. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja, perilaku kerja, dan Kelas Jabatan. 9. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Pegawai melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatan. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial.

Pasal 3

(1) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Jabatan pimpinan tinggi madya; b. Jabatan pimpinan tinggi pratama; c. Jabatan administrator; dan d. Jabatan pengawas. (2) Jabatan pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Jabatan Manajerial tingkat tinggi yang mempunyai tugas dan peran dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi. (3) Jabatan administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Jabatan Manajerial tingkat menengah yang mempunyai tugas dan peran dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi. (4) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Jabatan Manajerial tingkat dasar yang mempunyai tugas dan peran dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

Pasal 4

(1) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Jabatan fungsional; dan b. Jabatan pelaksana. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu. (3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.

Pasal 5

(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki Kelas Jabatan. (2) Daftar Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Besaran Tunjangan Kinerja pada setiap Kelas Jabatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan terhitung sejak dilantik dalam Jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan berdasarkan keputusan pengangkatan dalam Jabatan pelaksana.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Pegawai yang menduduki Jabatan pelaksana dan belum memenuhi syarat Jabatan tetap diberikan Kelas Jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. b. Pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus memenuhi syarat Jabatan sesuai dengan jabatannya paling lambat tanggal 17 Februari 2030. c. Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pegawai tidak memenuhi syarat Jabatan, Pegawai dimaksud diberhentikan dari jabatannya dan diangkat dalam Jabatan pelaksana yang sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pendidikan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 574); dan b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 270), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2026 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж