Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Proses Bisnis adalah kumpulan aktivitas terstruktur yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi untuk menghasilkan kinerja dan keluaran yang bernilai tambah sesuai dengan tujuan pendirian organisasi.
2. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan.
3. Administrasi Pemerintahan adalah pengelolaan proses pelaksanaan[ tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasi pemerintah.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
6. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Proses Bisnis Kementerian merupakan pedoman bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kelautan dan perikanan dalam mencapai sasaran strategis Kementerian.
Pasal 3
Proses Bisnis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada dokumen rencana strategis Kementerian, dokumen tugas dan fungsi organisasi, serta dokumen pendukung lainnya yang menggambarkan keluaran utama yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
Pasal 4
(1) Proses Bisnis Kementerian disusun menggunakan level.
(2) Proses Bisnis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Proses Bisnis level 0;
b. Proses Bisnis level 1;
c. Proses Bisnis level 2; dan
d. Proses Bisnis level 3.
(3) Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Proses Bisnis level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Proses Bisnis level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan Proses Bisnis level 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
(1) Pemantauan dan evaluasi Proses Bisnis Kementerian atas relevansi dan efektivitasnya dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi Proses Bisnis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan.
(3) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan pemantauan dan evaluasi menugasi pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang ketatalaksanaan.
(4) Pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melakukan pemantauan dan evaluasi melibatkan Unit Organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatalaksanaan pada Unit Organisasi eselon I.
Pasal 6
(1) Proses Bisnis level 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d menjadi pedoman dalam penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan di lingkungan Kementerian.
(2) SOP Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 114
