Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN INFORMASI SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMENKKP No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala pusat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi kelautan dan perikanan. (2) Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan data dan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang pengelolaan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan survei data geospasial sumber daya kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan verifikasi, validasi, dan analisis data dan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan; d. penyebarluasan dan pendokumentasian data dan informasi geospasial sumber daya kelautan dan perikanan; dan e. pemberian dukungan administrasi.

Pasal 4

(1) Susunan organisasi Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaporan, dan pelaksanaan urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.

Pasal 6

Pada Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (4) tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Ketentuan mengenai uraian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Pasal 10

Kepala Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyampaikan laporan secara tertulis kepada kepala pusat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi, secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 11

Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan harus menyusun peta jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Pasal 12

Setiap unsur di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 13

Setiap unsur di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 14

Setiap pimpinan pada unit organisasi di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 15

(1) Setiap pimpinan pada unit organisasi di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas bawahannya, pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Setiap pimpinan pada unit organisasi di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan langsung dan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 17

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dari bawahannya, harus diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 18

(1) Kepala merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 19

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 20

Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berlokasi di Perancak, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Pasal 21

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO STRUKTUR ORGANISASI BALAI PENGELOLAAN INFORMASI SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLAAN INFORMASI SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPALA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN UMUM