Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMENKKP No. 3-permen-kp-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat LPMUKP, adalah unit organisasi non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) LPMUKP dipimpin oleh seorang Direktur.

Pasal 2

LPMUKP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir yang berpendampinganbagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sektor kelautan dan perikanan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPMUKP menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, serta rencana kerja dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan dana kelolaan LPMUKP;
c. pelaksanaan penyaluran dana kelolaan;
d. pelaksanaan dan penyusunan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
e. pelaksanaan fasilitasi kemitraan dan pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sektor kelautan dan perikanan;
f. pelaksanaan pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyaluran dana kelolaan; dan

h. pelaksanaan urusan hukum, kepegawaian, kehumasan, tata usaha, dan kerumahtanggaan.

Pasal 4

(1) LPMUKP terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan danUmum;
b. Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha;
c. Divisi Keuangan dan Pengelolaan Resiko;
d. Satuan Pemeriksaan Intern;dan
e. Tenaga Ahli.
(2) Struktur Organisasi LPMUKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Divisi Perencanaan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis bisnis, RBA tahunan, rencana kerja dan anggaran, urusan hukum, kepegawaian, kehumasan, tata usaha, dan kerumahtanggaan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Divisi Perencanaan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis, RBA tahunan, serta rencana kerja dan anggaran;
b. pelaksanaan kajian pengelolaan dana; dan
c. pelaksanaan urusan hukum, kepegawaian, kehumasan, tata usaha, dan kerumahtanggaan.

Pasal 7

Divisi Perencanaan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. SubdivisiPerencanaan; dan
b. Subdivisi Umum.

Pasal 8

(1) Subdivisi Perencanaan sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, RBA tahunan, rencana kerja dan anggaran, serta pelaksanaan kajian pengelolaan dana.
(2) Subdivisi Umum sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan hukum, kepegawaian, kehumasan, tata usaha, dan kerumahtanggaan.

Pasal 9

Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana operasional penyaluran dana kelolaan, standar operasional prosedur, pedoman, dan petunjuk teknis pengelolaan dana kelolaan, pengelolaan dokumen administrasi penyaluran dana kelolaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, kerja sama dengan stakeholders, pelaksanaan kegiatan kemitraan dan pendampingan usaha serta pelatihan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana operasional penyaluran dana kelolaan, standar operasional prosedur, pedoman, dan petunjuk teknis pengelolaan dana kelolaan;

b. pelaksanaan pengelolaan dokumen administrasi penyaluran dana kelolaan;
c. pelaksanaan kerja sama dengan stakeholders;
d. pelaksanaan kegiatan kemitraan dan pendampingan usaha serta pelatihan; dan
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 11

Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Subdivisi Operasional; dan
b. Subdivisi Kemitraan dan Pendampingan Usaha.

Pasal 12

(1) Subdivisi Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana operasional penyaluran dana kelolaan, standar operasional prosedur, pedoman, dan petunjuk teknis pengelolaan dana kelolaan, pengelolaan dokumen administrasi penyaluran dana kelolaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Subdivisi Kemitraan dan Pendampingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan stakeholders, pelaksanaan kegiatan kemitraan dan pendampingan usaha serta pelatihan.

Pasal 13

Divisi Keuangan dan Pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan anggaran dan keuangan, pelaksanaan transaksi, penyusunan sistem akuntansi, laporan keuangan, pengembangan dana kelolaan dan pendapatan, pengelolaan kerjasama pendanaan,

penilaian kelayakan proposal pinjaman, dan pengelolaan risiko.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Divisi

Keuangan dan Pengelolaan Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan anggaran dan keuangan;
b. pelaksanaan transaksi penyaluran dana;
c. pelaksanaan penyusunan sistem akuntansi dan laporan keuangan;
d. pelaksanaan pengembangan dana kelolaan dan pendapatan;
e. pelaksanaan penilaian kelayakan proposal pinjaman; dan
f. pelaksanaan pengelolaan risiko, investasi, dan aset.

Pasal 15

Divisi Keuangan dan Pengelolaan Resiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Subdivisi Keuangan; dan
b. Subdivisi Pengelolaan Risiko.

Pasal 16

(1) Subdivisi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan anggaran dan keuangan, transaksi penyaluran dana, penyusunan sistem akuntansi, laporan keuangan, serta pengembangan dana kelolaan dan pendapatan.
(2) Subdivisi Pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian kelayakan proposal pinjaman, pengelolaan risiko, investasi, dan aset.

Pasal 17

Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LPMUKP.

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktur dapat mengangkat Tenaga Ahli.
(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi kepada Direktur, baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LPMUKP harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi lingkup LPMUKP.

Pasal 20

Direktur menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai hasil pelaksanaan pengelolaan dana bergulir sektor kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 21

LPMUKP harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan lingkup LPMUKP.

Pasal 22

Setiap unsur lingkup LPMUKP dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup LPMUKP maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 23

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 24

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 25

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 28

Mekanisme pelaksanaan kegiatan dan tata kerja LPMUKP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur dan/atau Keputusan Direktur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2017

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA