Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

PERMENKKP No. 28 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. 2. Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur. 3. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan INDONESIA, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik INDONESIA. 4. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif INDONESIA, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA. 5. Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan Laut Lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan. 6. Daerah Penangkapan lkan Terbatas adalah tempat penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu. 7. Alokasi Usaha adalah jumlah kapal Penangkap Ikan yang diperbolehkan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan alokasi sumber daya ikan yang tersedia. 8. Kuota Penangkapan Ikan adalah alokasi sumber daya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan Penangkapan Ikan Terukur. 9. Nelayan Lokal adalah adalah nelayan yang berdomisili pada provinsi di Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah Laut Lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. 10. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan. 11. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. 12. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan. 13. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan. 14. Alat Penangkapan Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. 15. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 16. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 17. Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya. 18. Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlajutan sumber daya ikan di wilayah tertentu. 19. Pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut Pemantau di atas Kapal adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah dan memiliki kompetensi dalam kegiatan Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan. 20. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha pada subsektor penangkapan ikan dan/atau subsektor pengangkutan ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 21. Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis nakhoda atau nelayan mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian Kapal Penangkap Ikan. 22. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 23. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran. 24. Buku Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat BKP adalah dokumen yang memuat informasi identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan, beserta perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan. 25. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah. 26. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 27. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 28. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 29. Setiap Orang adalah orang perserorangan atau korporasi. 30. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 31. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 32. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 34. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap. 35. Dinas adalah dinas yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur ditetapkan pada setiap WPPNRI di perairan laut dan Laut Lepas. (2) Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3

(1) Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. (2) Potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. yang ditetapkan oleh Menteri; dan b. yang ditetapkan oleh RFMO. (3) Dalam hal terdapat potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan belum ditetapkan oleh Menteri dan RFMO, potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan ditentukan berdasarkan analisis data historis ikan hasil tangkapan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Pasal 4

(1) Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur terdiri atas: a. kuota industri; b. kuota Nelayan Lokal; dan c. kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. (2) Kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut. (3) Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. (4) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dan di atas 12 (dua belas) mil laut.

Pasal 5

(1) Pembagian kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan berdasarkan proporsi jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan. (2) Pembagian kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan: a. jumlah nelayan; b. jumlah dan ukuran Kapal Penangkap Ikan; c. Alat Penangkapan Ikan; d. produksi ikan hasil tangkapan; e. data Log Book Penangkapan Ikan; f. karakteristik sumber daya ikan dan habitatnya; dan g. jumlah lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta penyelenggara kegiatan kesenangan dan wisata yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan bukan untuk tujuan komersial.

Pasal 6

Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dibagi untuk setiap provinsi pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di WPPNRI di perairan laut dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. jumlah nelayan; b. jumlah dan ukuran Kapal Penangkap Ikan; c. jumlah Alat Penangkapan Ikan; dan d. produksi ikan hasil tangkapan.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal melakukan penghitungan Kuota Penangkapan Ikan. (2) Dalam melakukan penghitungan Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga terkait; b. Pemerintah Daerah provinsi; c. perguruan tinggi; dan/atau d. pakar. (3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil penghitungan Kuota Penangkapan Ikan kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 8

(1) Kementerian mengalokasikan kuota industri untuk Nelayan Kecil. (2) Dinas provinsi mengalokasikan kuota Nelayan Lokal untuk Nelayan Kecil. (3) Alokasi kuota industri untuk Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan alokasi kuota Nelayan Lokal untuk Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. jumlah Nelayan Kecil; dan b. produksi ikan hasil tangkapan Nelayan Kecil di Pelabuhan Perikanan dan/atau sentra nelayan.

Pasal 9

(1) Kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur didistribusikan pada setiap Pelabuhan Pangkalan pada masing-masing Zona Penangkapan Ikan Terukur. (2) Pendistribusian kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal pada setiap Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kapasitas Pelabuhan Pangkalan; dan b. rencana pengembangan Pelabuhan Pangkalan. (3) Kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal pada setiap Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

Kapasitas Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan kemampuan Pelabuhan Pangkalan menampung jumlah Kapal Penangkap Ikan dan jumlah Kapal Pengangkut Ikan.

Pasal 11

(1) Rencana pengembangan Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b sesuai dengan rencana induk Pelabuhan Perikanan. (2) Pengembangan Pelabuhan Pangkalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

(1) Pemberian Kuota Penangkapan Ikan mempertimbangkan ketersediaan Kuota Penangkapan Ikan. (2) Pemberian Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dimulainya periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan. (3) Periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember. (4) Dalam hal masih tersedia Kuota Penangkapan Ikan, pemberian Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan berjalan. (5) Pemberian Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk sertifikat Kuota Penangkapan Ikan. (6) Pemberian Kuota Penangkapan Ikan dikenakan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Bentuk dan format sertifikat Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Masa berlaku pemanfaatan kuota industri dan kuota Nelayan Lokal sesuai masa berlaku SIUP, kecuali untuk Nelayan Kecil. (2) Masa berlaku pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Masa berlaku pemanfaatan kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal yang dimanfaatkan oleh Nelayan Kecil selama melakukan usaha Penangkapan Ikan.

Pasal 14

(1) Kuota industri diberikan oleh Menteri kepada: a. orang perseorangan; dan b. badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan. (2) Menteri mendelegasikan pemberian kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perseroan terbatas; dan b. koperasi, yang memiliki kegiatan usaha Penangkapan Ikan. (4) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memanfaatkan kuota industri pada zona 0l, zona 02, zona 03, dan zona 04, berupa: a. penanaman modal dalam negeri; atau b. penanaman modal asing. (5) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memanfaatkan kuota industri pada zona 05 dan zona 06, berupa penanaman modal dalam negeri. (6) Penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diajukan sesuai dengan realisasi Kapal Penangkap Ikan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Zona Penangkapan Ikan Terukur; b. jumlah kuota industri; dan c. Pelabuhan Pangkalan, yang dimohonkan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. memiliki SIUP; b. memiliki BKP setiap Kapal Penangkap Ikan; dan c. Keterangan Status Wajib Pajak, dengan status valid. (4) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan SIUP yang telah memuat Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (5) BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan BKP yang telah memuat Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (6) Persyaratan dan tata cara memperoleh SIUP dan BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi kesesuaian permohonan dengan data dan informasi yang tercantum dalam persyaratan dan evaluasi terhadap rekam jejak pemohon, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (2) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) Hari memberikan kuota industri yang dirinci per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan. (3) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) Hari menyampaikan penolakan pemberian kuota industri disertai alasan penolakan. (4) Setiap Orang yang permohonannya dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali kuota industri selama masih dalam masa pemberian Kuota Penangkapan Ikan.

Pasal 17

Pemberian kuota industri pada tahun berikutnya dilakukan tanpa permohonan.

Pasal 18

(1) Setiap Orang yang telah menerima kuota industri harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan. (2) Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan. (3) Dalam hal Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan tahun berjalan, Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan berlaku sampai dengan akhir periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan.

Pasal 19

(1) Setiap Orang yang telah memiliki SIUP dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pertama kali diterbitkan dan belum merealisasikan alokasi Kapal Penangkap Ikan sebagaimana tercantum dalam SIUP: a. terhadap alokasi Kapal Penangkap Ikan yang belum direalisasikan belum diberikan kuota industri; dan b. Kementerian mencadangkan kuota industri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak SIUP diterbitkan. (2) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak SIUP pertama kali diterbitkan, pemilik SIUP belum merealisasikan sebagian atau seluruh alokasi Kapal Penangkap Ikan sebagaimana tercantum dalam SIUP, terhadap alokasi Kapal Penangkap Ikan yang belum direalisasikan tidak dapat diberikan kuota industri. (3) Bukti realisasi alokasi Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa BKP atas nama pemilik SIUP.

Pasal 20

(1) Kuota industri untuk pertama kali dihitung berdasarkan ukuran Kapal Penangkap Ikan yang telah direalisasikan dikalikan dengan produktivitas Kapal Penangkap Ikan. (2) Produktivitas Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 21

(1) Kuota Nelayan Lokal diberikan oleh gubernur kepada Nelayan Lokal yang terdiri atas: a. orang perseorangan; dan b. badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan. (2) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perseroan terbatas; dan b. koperasi, yang memiliki kegiatan usaha Penangkapan Ikan. (3) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa penanaman modal dalam negeri.

Pasal 22

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diajukan sesuai dengan realisasi Kapal Penangkap Ikan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Zona Penangkapan Ikan Terukur; b. jumlah kuota Nelayan Lokal; dan c. Pelabuhan Pangkalan, yang dimohonkan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. memiliki SIUP; b. memiliki BKP setiap Kapal Penangkap Ikan; dan c. Keterangan Status Wajib Pajak, dengan status valid. (4) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan SIUP yang telah memuat Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (5) BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan BKP yang telah memuat Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (6) Persyaratan dan tata cara memperoleh SIUP dan BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), gubernur melakukan verifikasi kesesuaian permohonan dengan data dan informasi yang tercantum dalam persyaratan dan evaluasi terhadap rekam jejak pemohon, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (2) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari memberikan kuota Nelayan Lokal yang dirinci per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan. (3) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari menyampaikan penolakan pemberian kuota Nelayan Lokal disertai alasan penolakan. (4) Setiap Orang yang permohonannya dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali kuota Nelayan Lokal selama masih dalam masa pemberian Kuota Penangkapan Ikan.

Pasal 24

Pemberian kuota Nelayan Lokal pada tahun berikutnya dilakukan tanpa permohonan.

Pasal 25

(1) Setiap Orang yang telah menerima Kuota Nelayan Lokal harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan. (2) Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan.

Pasal 26

(1) Nelayan Lokal yang telah memiliki SIUP dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pertama kali diterbitkan dan belum merealisasikan alokasi Kapal Penangkap Ikan sebagaimana tercantum dalam SIUP: a. terhadap alokasi Kapal Penangkap Ikan yang belum direalisasikan belum diberikan kuota Nelayan Lokal; dan b. Pemerintah Daerah provinsi mencadangkan kuota Nelayan Lokal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak SIUP diterbitkan. (2) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak SIUP pertama kali diterbitkan Nelayan Lokal pemilik SIUP belum merealisasikan sebagian atau seluruh alokasi Kapal Penangkap Ikan sebagaimana tercantum dalam SIUP, terhadap alokasi Kapal Penangkap Ikan yang belum direalisasikan tidak dapat diberikan kuota Nelayan Lokal. (3) Bukti realisasi alokasi Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa BKP atas nama pemilik SIUP.

Pasal 27

(1) Kuota Nelayan Lokal untuk pertama kali dihitung berdasarkan ukuran Kapal Penangkap Ikan yang telah direalisasikan dikalikan dengan produktivitas Kapal Penangkap Ikan. (2) Produktivitas Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 28

Gubernur menyampaikan laporan pemberian kuota Nelayan Lokal kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penerbitan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan.

Pasal 29

(1) Kuota industri dan kuota Nelayan Lokal bagi Nelayan Kecil diberikan oleh Menteri melalui gubernur. (2) Pemberian kuota industri kepada Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersamaan dengan pemberian kuota Nelayan Lokal kepada Nelayan Kecil.

Pasal 30

(1) Nelayan Kecil untuk memperoleh kuota Nelayan Lokal dan/atau kuota industri harus mengajukan permohonan kepada gubernur. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Zona Penangkapan Ikan Terukur; b. kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal; dan c. Pelabuhan Pangkalan dan/atau sentra nelayan, yang dimohonkan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. memiliki Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan; dan/atau b. memiliki BKP setiap Kapal Penangkap Ikan, bagi Nelayan Kecil yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan. (4) Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan tergabung dalam koperasi yang memiliki bidang usaha Penangkapan Ikan. (5) Persyaratan dan tata cara memperoleh Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan dan BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), gubernur melakukan verifikasi kesesuaian permohonan dengan data dan informasi yang tercantum dalam persyaratan, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (2) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari memberikan kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal yang dirinci per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan. (3) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari menyampaikan penolakan pemberian kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal disertai alasan penolakan. (4) Nelayan Kecil yang permohonannya dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal selama masih dalam masa pemberian Kuota Penangkapan Ikan.

Pasal 32

(1) Nelayan Kecil yang telah mendapatkan kuota industri dan/atau Kuota Nelayan Lokal harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan yang memuat Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Pelabuhan Pangkalan atau Sentra Nelayan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama melakukan usaha Penangkapan Ikan.

Pasal 33

(1) Kementerian dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal bagi Nelayan Kecil. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penyediaan fasilitas pendukung; b. bimbingan teknis; dan/atau c. penyuluhan dan pendampingan.

Pasal 34

Gubernur menyampaikan laporan pemberian kuota Nelayan Lokal dan kuota industri kepada Nelayan Kecil kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penerbitan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan.

Pasal 35

(1) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya kepada Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kesenangan dan wisata. (2) Menteri mendelegasikan pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial dalam rangka pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara pendidikan. (4) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial dalam rangka pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara pelatihan. (5) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial dalam rangka penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya. (6) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kegiatan untuk kesenangan dan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara kegiatan kesenangan dan wisata.

Pasal 36

(1) Penyelenggara pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kegiatan kesenangan dan wisata untuk memperoleh kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial harus mengajukan permohonan kepada: a. Direktur Jenderal, untuk kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial di atas 12 (dua belas) mil laut; dan b. gubernur, untuk kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan syarat: a. kegiatan pendidikan dan pelatihan, berupa: 1) persetujuan Penangkapan Ikan yang bukan untuk tujuan komersial; dan 2) proposal kegiatan, yang paling sedikit memuat: a) tujuan kegiatan; b) Zona Penangkapan Ikan Terukur; c) jalur Penangkapan Ikan; d) jenis, ukuran, dan jumlah Kapal Perikanan; e) Alat Penangkapan Ikan; f) waktu pelaksanaan kegiatan; dan g) Kuota Penangkapan Ikan yang dimohonkan per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan yang menjadi target penangkapan. b. kegiatan penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, berupa: 1) izin dari instansi yang membidangi riset, untuk penelitian yang wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2) proposal kegiatan penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, yang paling sedikit memuat: a) tujuan kegiatan; b) Zona Penangkapan Ikan Terukur; c) jalur Penangkapan Ikan; d) jenis, ukuran, dan jumlah Kapal Perikanan; e) Alat Penangkapan Ikan; f) waktu pelaksanaan kegiatan; dan g) Kuota Penangkapan Ikan yang dimohonkan per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan yang menjadi target penangkapan. c. kegiatan kesenangan dan wisata, berupa: 1) persetujuan Penangkapan Ikan yang bukan untuk tujuan komersial; dan 2) proposal kegiatan, yang paling sedikit memuat: a) tujuan kegiatan; b) Zona Penangkapan Ikan Terukur; c) jalur Penangkapan Ikan; d) jenis, ukuran, dan jumlah Kapal Perikanan dan/atau kapal; e) Alat Penangkapan Ikan; f) waktu pelaksanaan kegiatan; dan g) Kuota Penangkapan Ikan yang dimohonkan per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan yang menjadi target penangkapan.

Pasal 37

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi kesesuaian permohonan dengan data dan informasi yang tercantum dalam persyaratan dan evaluasi, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (2) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari memberikan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dirinci per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan. (3) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari menyampaikan penolakan pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial disertai alasan penolakan. (4) Penyelenggara pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kegiatan kesenangan dan wisata yang permohonannya dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan kembali kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial selama masih dalam masa pemberian Kuota Penangkapan Ikan. (5) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pemohon berupa total kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dirinci per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan.

Pasal 38

Gubernur menyampaikan laporan pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial kepada Menteri paling lambat pada tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya.

Pasal 39

(1) Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan dan dibatasi oleh Kuota Penangkapan Ikan yang diberikan setiap tahun. (2) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan Penangkapan Ikan wajib mematuhi ketentuan mengenai Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah keseluruhan jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan yang ditangkap. (4) Dalam hal terdapat kelebihan jumlah keseluruhan jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan yang ditangkap, terhadap selisih kelebihannya diperhitungkan sebagai pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan tahun berikutnya, kecuali untuk Nelayan Kecil.

Pasal 40

(1) Dalam hal jumlah ikan hasil tangkapan per periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan tidak mencapai Kuota Penangkapan Ikan yang diberikan pada tahun berjalan, sisa Kuota Penangkapan Ikan tidak dapat diakumulasi pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan berikutnya. (2) Dalam hal trip Penangkapan Ikan terakhir melewati periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan, jumlah ikan hasil tangkapan diperhitungkan sebagai pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan pada periode musim Penangkapan Ikan pada saat didaratkan. (3) Dalam hal RFMO mengatur kuota atau batasan tangkapan (catch limit) jenis ikan, Direktur Jenderal melakukan rekonsiliasi data jumlah ikan hasil tangkapan terhadap ikan hasil tangkapan yang ditangkap pada periode musim Penangkapan Ikan tahun berjalan dan didaratkan pada periode musim Penangkapan Ikan berikutnya.

Pasal 41

(1) Kapal Penangkap Ikan yang telah memanfaatkan seluruh kuota industri sebelum berakhirnya periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan, tidak dapat diterbitkan standar laik operasi dan persetujuan berlayar untuk melakukan Penangkapan Ikan. (2) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Penangkapan Ikan kembali pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan tahun berjalan setelah Kapal Penangkap Ikan mendapatkan tambahan kuota industri. (3) Tambahan kuota industri Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui: a. pemindahan kuota industri dari Kapal Penangkap Ikan yang berada dalam satu SIUP; atau b. pemindahan kuota industri dari Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP. (4) Pemindahan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas kuota industri yang belum dimanfaatkan.

Pasal 42

Pemindahan kuota industri dari Kapal Penangkap Ikan yang berada dalam satu SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a, dengan ketentuan Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota industri memiliki: a. Daerah Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur yang sama; b. Alat Penangkapan Ikan yang sama; dan c. Pelabuhan Pangkalan yang sama.

Pasal 43

(1) Setiap Orang yang akan melakukan pemindahan kuota industri dari Kapal Penangkap Ikan yang berada dalam satu SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan syarat: a. jumlah realisasi pemanfaatan kuota industri Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota industri; b. nomor register Kapal Perikanan yang akan memindahkan dan menerima kuota industri; c. jumlah kuota industri yang akan dipindahkan; d. alasan melakukan pemindahan kuota industri; dan e. pernyataan dari pemilik SIUP bahwa: 1. telah memenuhi kewajiban pembayaran PNBP sumber daya alam perikanan; 2. Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota industri tidak sedang dalam perkara hukum; dan 3. data dan informasi yang disampaikan benar. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan secara lengkap, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (4) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menerbitkan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan perubahan. (5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menyampaikan penolakan permohonan disertai alasan penolakan.

Pasal 44

Masa berlaku sertifikat Kuota Penangkapan Ikan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) tidak mengubah masa berlaku sertifikat Kuota Penangkapan Ikan.

Pasal 45

Pemindahan kuota industri dari Kapal Penangkap Ikan yang berada dalam satu SIUP tidak dikenakan PNBP.

Pasal 46

(1) Pemindahan kuota industri dari Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b, dengan ketentuan: a. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota industri memiliki Daerah Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur yang sama; b. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota industri memiliki Alat Penangkapan Ikan yang sama; c. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota industri telah memanfaatkan kuota industri paling singkat 2 (dua) tahun; d. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan kuota industri telah merealisasikan kuota industri paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari kuota industri pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan tahun berjalan; dan e. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota industri memiliki Pelabuhan Pangkalan yang sama. (2) Kapal Penangkap Ikan yang menerima pemindahan kuota industri tidak dapat melakukan pemindahan kuota industri ke Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP.

Pasal 47

(1) Setiap Orang yang akan menerima kuota industri dari Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan syarat: a. nomor sertifikat Kuota Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota industri; b. jumlah realisasi pemanfaatan kuota industri dari Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota industri; c. jumlah kuota industri yang akan dipindahkan; d. alasan melakukan pemindahan kuota industri; e. dokumen kesepakatan pemindahan kuota industri antara pemilik SIUP Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota industri; dan f. pernyataan dari pemilik SIUP yang akan memindahkan dan menerima kuota industri bahwa: 1. telah memenuhi kewajiban pembayaran PNBP sumber daya alam perikanan; 2. Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota industri tidak sedang dalam perkara hukum; dan 3. data dan informasi yang disampaikan benar. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik SIUP Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan kuota industri melakukan konfirmasi dan memberikan pernyataan kebenaran data atas informasi yang disampaikan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (4) Apabila pemilik SIUP Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan kuota industri tidak memberikan konfirmasi dan pernyataan kebenaran data atas informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan batal demi hukum. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta konfirmasi dan pernyataan kebenaran data atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan secara lengkap, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (6) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menerbitkan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan perubahan bagi pemilik SIUP Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota industri. (7) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menyampaikan penolakan permohonan disertai alasan penolakan.

Pasal 48

Masa berlaku sertifikat Kuota Penangkapan Ikan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) tidak mengubah masa berlaku sertifikat Kuota Penangkapan Ikan.

Pasal 49

Pemindahan kuota industri dari Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP dikenakan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Kapal Penangkap Ikan yang telah memanfaatkan seluruh kuota Nelayan Lokal sebelum berakhirnya periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan, tidak dapat diterbitkan standar laik operasi dan persetujuan berlayar untuk melakukan Penangkapan Ikan. (2) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Penangkapan Ikan kembali pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan tahun berjalan setelah Kapal Penangkap Ikan mendapatkan tambahan kuota Nelayan Lokal. (3) Tambahan kuota Nelayan Lokal Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui: a. pemindahan kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang berada dalam satu SIUP; atau b. pemindahan kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP. (4) Pemindahan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas kuota Nelayan Lokal yang belum dimanfaatkan.

Pasal 51

Pemindahan kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang berada dalam satu SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, dengan ketentuan Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal memiliki: a. Daerah Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur dan provinsi yang sama; b. Alat Penangkapan Ikan yang sama; dan c. Pelabuhan Pangkalan yang sama.

Pasal 52

(1) Nelayan Lokal yang akan melakukan pemindahan kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang berada dalam satu SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan kepada gubernur melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan syarat: a. jumlah realisasi pemanfaatan kuota Nelayan Lokal Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal; b. nomor register Kapal Perikanan yang akan memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal; c. jumlah kuota Nelayan Lokal yang akan dipindahkan; d. alasan melakukan pemindahan kuota Nelayan Lokal; dan e. pernyataan dari pemilik SIUP bahwa: 1. telah memenuhi kewajiban pembayaran PNBP sumber daya alam perikanan; 2. Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal tidak sedang dalam perkara hukum; dan 3. data dan informasi yang disampaikan benar. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan verifikasi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan secara lengkap, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (4) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai, gubernur dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menerbitkan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan perubahan. (5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, gubernur dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menyampaikan penolakan permohonan disertai alasan penolakan.

Pasal 53

Masa berlaku sertifikat Kuota Penangkapan Ikan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) tidak mengubah masa berlaku sertifikat Kuota Penangkapan Ikan.

Pasal 54

Pemindahan kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang berada dalam satu SIUP tidak dikenakan PNBP.

Pasal 55

(1) Pemindahan kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, dengan ketentuan: a. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal memiliki Daerah Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada provinsi yang sama; b. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal memiliki Alat Penangkapan Ikan yang sama; c. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal telah memanfaatkan kuota Nelayan Lokal paling singkat 2 (dua) tahun; d. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan kuota Nelayan Lokal telah merealisasikan kuota Nelayan Lokal paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari kuota Nelayan Lokal pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan tahun berjalan; dan e. Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal memiliki Pelabuhan Pangkalan yang sama. (2) Kapal Penangkap Ikan yang menerima pemindahan kuota Nelayan Lokal tidak dapat melakukan pemindahan kuota Nelayan Lokal ke Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP.

Pasal 56

(1) Nelayan Lokal yang akan menerima kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan kepada gubernur melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan syarat: a. nomor sertifikat Kuota Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal; b. jumlah realisasi pemanfaatan kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal; c. jumlah kuota Nelayan Lokal yang akan dipindahkan; d. alasan melakukan pemindahan kuota Nelayan Lokal; e. dokumen kesepakatan pemindahan kuota Nelayan Lokal antara pemilik SIUP Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal; dan f. pernyataan dari pemilik SIUP yang akan memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal bahwa: 1. telah memenuhi kewajiban pembayaran PNBP sumber daya alam perikanan; 2. Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal tidak sedang dalam perkara hukum; dan 3. data dan informasi yang disampaikan benar. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik SIUP Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan kuota Nelayan Lokal melakukan konfirmasi dan memberikan pernyataan kebenaran data atas informasi yang disampaikan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (4) Apabila pemilik SIUP Kapal Penangkap Ikan yang akan memindahkan kuota Nelayan Lokal tidak memberikan konfirmasi dan pernyataan kebenaran data atas informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan batal demi hukum. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta konfirmasi dan pernyataan kebenaran data atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan secara lengkap, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (6) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai, gubernur dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menerbitkan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan perubahan bagi pemilik SIUP Kapal Penangkap Ikan yang memindahkan dan menerima kuota Nelayan Lokal. (7) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, gubernur dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menyampaikan penolakan permohonan disertai alasan penolakan.

Pasal 57

Masa berlaku sertifikat Kuota Penangkapan Ikan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) tidak mengubah masa berlaku sertifikat Kuota Penangkapan Ikan.

Pasal 58

Pemindahan kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP dikenakan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial tidak dapat dipindahkan.

Pasal 60

(1) Setiap Orang dapat mengajukan permohonan pengurangan, penambahan, atau pencabutan Kuota Penangkapan Ikan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan syarat: a. nomor sertifikat Kuota Penangkapan Ikan; b. jumlah realisasi pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan; c. riwayat pemindahan Kuota Penangkapan Ikan; d. nomor register Kapal Perikanan yang akan dimohonkan untuk pengurangan, penambahan, atau pencabutan Kuota Penangkapan Ikan; dan e. alasan pengurangan, penambahan, atau pencabutan Kuota Penangkapan Ikan. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi kesesuaian permohonan dengan data dan informasi yang tercantum dalam persyaratan dan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan pengurangan, penambahan, atau pencabutan Kuota Penangkapan Ikan secara lengkap, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (5) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melakukan pengurangan, penambahan, atau pencabutan Kuota Penangkapan Ikan. (6) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menyampaikan penolakan pengurangan, penambahan, atau pencabutan Kuota Penangkapan Ikan disertai alasan penolakan. (7) Dalam hal dilakukan pencabutan Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melakukan pencabutan Alokasi Usaha dalam SIUP terhadap Kapal Penangkap Ikan yang dilakukan pencabutan atas kuota industri atau kuota Nelayan Lokal. (8) Dalam hal dilakukan pengurangan, penambahan, atau pencabutan Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. (9) Dalam hal dilakukan pencabutan Alokasi Usaha dalam SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 61

(1) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan kuota industri atau kuota Nelayan Lokal yang tercantum dalam sertifikat Kuota Penangkapan Ikan dalam hal Kapal Penangkap Ikan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan. (2) Pencabutan kuota industri atau kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kuota industri atau kuota Nelayan Lokal pada Kapal Penangkap Ikan yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan. (3) Dalam hal dilakukan pencabutan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan Alokasi Usaha dalam SIUP terhadap Kapal Penangkap Ikan yang dikenai sanksi administratif. (4) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial dalam hal Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah dikenai sanksi adminstratif berupa pencabutan persetujuan. (5) Pencabutan kuota industri atau kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengubah atau mencabut sertifikat Kuota Penangkapan Ikan. (6) Pengubahan atau pencabutan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan tanpa permohonan. (7) Dalam hal dilakukan pencabutan kuota industri atau kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pencabutan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. (8) Dalam hal dilakukan pencabutan Alokasi Usaha dalam SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 62

(1) Setiap Orang harus melakukan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan dalam hal Kapal Penangkap Ikan melakukan perubahan Alat Penangkapan Ikan. (2) Perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat: a. memiliki SIUP; dan b. memiliki BKP, yang telah dilakukan perubahan Alat Penangkapan Ikan. (4) Ketentuan mengenai perubahan SIUP dan BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi kesesuaian data dan informasi yang tercantum dalam persyaratan dan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (6) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari melakukan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan. (7) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari menyampaikan penolakan perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan disertai alasan penolakan. (8) Sejak proses perubahan SIUP, BKP, sertifikat Kuota Penangkapan Ikan, dan Perizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan sampai dengan akhir periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan pada tahun berjalan, Kapal Penangkap Ikan yang dilakukan perubahan Alat Penangkapan Ikan dilarang melakukan Penangkapan Ikan pada tahun berjalan. (9) Masa berlaku SIUP perubahan tidak mengubah masa berlaku SIUP sebelum dilakukan perubahan. (10) Perubahan SIUP karena perubahan Alat Penangkapan Ikan dikenakan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Perubahan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (12) Dalam hal dilakukan perubahan SIUP dan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan, PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 63

(1) Data pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan diperoleh dari penghitungan mandiri (self assessment) yang dilaporkan oleh Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Penghitungan mandiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kuota industri dan kuota Nelayan Lokal merupakan hasil penghitungan ikan hasil tangkapan: a. yang dilaporkan oleh pemilik Kapal Penangkap Ikan berdasarkan Log Book Penangkapan Ikan yang dilaporkan oleh nakhoda dan hasil penimbangan, untuk bukan Nelayan Kecil; dan b. yang telah dilaporkan oleh Nelayan Kecil. (3) Penghitungan mandiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial merupakan hasil penghitungan ikan hasil tangkapan: a. pada Log Book Penangkapan Ikan yang telah dilaporkan oleh penyelenggara kegiatan, untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, atau kegiatan ilmiah lainnya; dan b. yang dilaporkan oleh penyelenggara kegiatan, untuk setiap kali kegiatan kesenangan dan wisata. (4) Pemilik Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebelum melaporkan ikan hasil tangkapan wajib melakukan penimbangan pada saat ikan hasil tangkapan didaratkan. (5) Penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum melaporkan ikan hasil tangkapan wajib melakukan penimbangan pada saat ikan hasil tangkapan didaratkan. (6) Setiap Orang yang telah melaporkan hasil penghitungan mandiri (self assessment) dapat melakukan penambahan data penghitungan mandiri (self assessment) apabila terdapat kekurangan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang telah dilaporkan. (7) Penambahan data penghitungan mandiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan sebelum dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal. (8) Direktur Jenderal berwenang melakukan verifikasi terhadap hasil penghitungan mandiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6). (9) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdapat perbedaan dengan hasil penghitungan mandiri (self assessment), Direktur Jenderal melakukan pembaruan data pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 64

(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan atau kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial harus dilengkapi dengan Log Book Penangkapan Ikan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial berupa kesenangan dan wisata. (3) Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data: a. Kapal Penangkap Ikan atau kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial; b. Alat Penangkapan Ikan; c. titik koordinat Daerah Penangkapan Ikan; dan d. ikan hasil tangkapan. (4) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh Nelayan Kecil, dapat menggunakan Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan. (5) Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa formulir Log Book Penangkapan Ikan. (6) Ketentuan mengenai bentuk dan format Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 65

(1) Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) diisi oleh nakhoda Kapal Penangkap Ikan, Nelayan Kecil, atau nakhoda kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Pemilik Kapal Penangkap Ikan dan penyelenggara kegiatan bukan untuk tujuan komersial harus menyediakan gawai untuk pengisian dan pelaporan Log Book Penangkapan Ikan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian untuk setiap Kapal Penangkap Ikan atau kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial. (3) Pengisian Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ikan hasil tangkapan dihitung secara mandiri oleh nakhoda Kapal Penangkap Ikan, Nelayan Kecil, atau nakhoda kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial di atas Kapal Penangkap Ikan atau kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial. (4) Pengisian Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Nelayan Kecil dapat dilakukan secara nonelektronik dengan menggunakan Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan di atas Kapal Penangkap Ikan. (5) Nelayan Kecil yang mengisi Log Book Penangkapan Ikan yang disederhanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memasukan data Penangkapan Ikan ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian setelah ikan hasil tangkapan dilakukan penghitungan di Pelabuhan Pangkalan atau sentra nelayan. (6) Pemasukan data Penangkapan Ikan ke dalam aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat difasilitasi oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah. (7) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa: a. penyediaan fasilitas pendukung; dan/atau b. pendampingan.

Pasal 66

Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) untuk Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage dan kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial terdiri atas: a. Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan rawai tuna dan pancing ulur tuna; b. Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan pukat cincin, huhate, huhate mekanis, dan tonda; dan c. Log Book Penangkapan Ikan untuk Alat Penangkapan Ikan lainnya.

Pasal 67

Pengisian data Log Book Penangkapan Ikan untuk titik koordinat Daerah Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf c dilakukan setiap mulai melakukan setting dan hauling Alat Penangkapan Ikan.

Pasal 68

(1) Pengisian data Log Book Penangkapan Ikan untuk ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf d, dilakukan berdasarkan hasil penghitungan oleh nakhoda Kapal Penangkap Ikan, Nelayan Kecil, atau nakhoda kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial. (2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di atas Kapal Penangkap Ikan atau kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial untuk menentukan berat ikan hasil tangkapan sesuai dengan jenis ikan hasil tangkapan. (3) Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penghitungan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan atau sentra nelayan.

Pasal 69

(1) Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilakukan dengan metode penimbangan. (2) Dalam hal tidak dapat dilakukan metode penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan ikan hasil tangkapan dapat dilakukan dengan metode: a. penghitungan berdasarkan volume palka yang terisi ikan hasil tangkapan; b. penghitungan menggunakan keranjang atau wadah dengan ukuran yang sama; atau c. metode lainnya yang ditetapkan Menteri. (3) Penghitungan ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan menggunakan peralatan yang tersedia di atas Kapal Penangkap Ikan atau kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial. (4) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disediakan oleh pemilik Kapal Penangkap Ikan atau pemilik kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial.

Pasal 70

(1) Penghitungan ikan hasil tangkapan oleh Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilakukan dengan metode: a. penimbangan; b. penghitungan menggunakan keranjang atau wadah lainnya; atau c. metode lainnya yang ditetapkan Menteri. (2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. penyediaan fasilitas pendukung; dan/atau b. pendampingan.

Pasal 71

(1) Nakhoda Kapal Penangkap Ikan, Nelayan Kecil, atau nakhoda kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial harus memasukan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) ke dalam Log Book Penangkapan Ikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial berupa kesenangan dan wisata. (3) Setiap nakhoda Kapal Penangkap Ikan, Nelayan Kecil, dan nakhoda kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial harus menyatakan kebenaran hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pemilik Kapal Penangkap Ikan yang mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan dan penyelenggara kegiatan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial bertanggung jawab atas kebenaran hasil penghitungan yang dimasukan ke dalam Log Book Penangkapan Ikan oleh nakhoda Kapal Penangkap Ikan dan nakhoda kapal yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 72

(1) Dalam hal ikan hasil tangkapan dilakukan alih muatan dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Pengangkut Ikan, nakhoda Kapal Penangkap Ikan dan nakhoda Kapal Pengangkut Ikan membuat berita acara alih muatan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Berita acara alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data: a. Kapal Penangkap Ikan; b. Kapal Pengangkut Ikan; c. jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dialihmuatkan; d. waktu alih muat; dan e. titik koordinat alih muat. (3) Setiap nakhoda Kapal Penangkap Ikan dan nakhoda Kapal Pengangkut Ikan menyatakan kebenaran berita acara alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemilik Kapal Penangkap Ikan dan pemilik Kapal Pengangkut Ikan bertanggung jawab atas kebenaran berita acara alih muatan yang dibuat oleh nakhoda Kapal Penangkap Ikan dan nakhoda Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 73

(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, Direktur Jenderal melakukan analisis data Log Book Penangkapan Ikan. (2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas hasil analisis data Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali. (3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan pengelolaan perikanan. (4) Ketentuan mengenai analisis data Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 74

(1) Pembinaan pelaksanaan Log Book Penangkapan Ikan dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kepada kepala Pelabuhan Perikanan, kepala Dinas provinsi, kepala Dinas kabupaten/kota, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, penyuluh perikanan, pemilik Kapal Penangkap Ikan, nakhoda Kapal Penangkap Ikan, nakhoda Kapal Pengangkut Ikan, dan Nelayan Kecil. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. pelatihan; c. bimbingan teknis; dan/atau d. penyuluhan.

Pasal 75

(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan kuota industri harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan kuota industri kepada Direktur Jenderal. (2) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang melakukan pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan di atas 12 (dua belas) mil laut harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial kepada Direktur Jenderal. (3) Laporan realisasi pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan kegiatan usaha. (4) Laporan realisasi pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah total kuota industri yang diterima dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan; b. jumlah total realisasi kuota industri yang dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan; c. informasi pemindahan kuota industri, yang paling sedikit memuat: 1. nama Kapal Penangkap Ikan dan Alat Penangkapan Ikan; 2. Zona Penangkapan Ikan Terukur; 3. jumlah kuota industri yang dipindahkan atau yang diterima; dan 4. nama pemilik SIUP lain, dalam hal pemindahan kuota industri dilakukan antar SIUP; d. distribusi ikan hasil tangkapan; dan e. jumlah pungutan perikanan yang dibayarkan. (5) Laporan realisasi pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. jumlah kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang diterima dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan; b. realisasi kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan; dan c. jumlah PNBP yang dibayarkan. (6) Laporan realisasi pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (7) Bentuk dan format laporan realisasi pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 76

(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan pemanfaatan kuota industri dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan di atas 12 (dua belas) mil laut. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan. (3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pemberian kuota industri dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan di atas 12 (dua belas) mil laut pada tahun berikutnya.

Pasal 77

(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi pemanfaatan kuota industri dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan di atas 12 (dua belas) mil laut. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 1 (satu) kali dalam satu tahun. (3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pemberian kuota industri dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan di atas 12 (dua belas) mil laut pada tahun berikutnya.

Pasal 78

(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan kuota Nelayan Lokal harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan kuota Nelayan Lokal kepada gubernur. (2) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang melakukan pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial kepada gubernur. (3) Laporan realisasi pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan kegiatan usaha. (4) Laporan realisasi pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah total kuota Nelayan Lokal yang diterima dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan; b. jumlah total realisasi kuota Nelayan Lokal yang dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan; c. informasi pemindahan kuota Nelayan Lokal, yang paling sedikit memuat: 1. nama Kapal Penangkap Ikan dan Alat Penangkapan Ikan; 2. Zona Penangkapan Ikan Terukur; 3. jumlah kuota Nelayan Lokal yang dipindahkan atau yang diterima; dan 4. nama pemilik SIUP lain, dalam hal pemindahan kuota Nelayan Lokal dilakukan antar SIUP. d. distribusi ikan hasil tangkapan; dan e. jumlah pungutan perikanan yang dibayarkan. (5) Laporan realisasi pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. jumlah kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang diterima dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan; b. realisasi kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan; dan c. jumlah PNBP yang dibayarkan. (6) Laporan realisasi pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (7) Bentuk dan format laporan realisasi pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 79

(1) Gubernur melakukan pemantauan pemanfaatan kuota Nelayan Lokal dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan. (3) Gubernur menyampaikan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pemberian kuota Nelayan Lokal dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada tahun berikutnya.

Pasal 80

(1) Gubernur melakukan evaluasi pemanfaatan kuota Nelayan Lokal dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 1 (satu) kali dalam satu tahun. (3) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pemberian kuota Nelayan Lokal dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang dilakukan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada tahun berikutnya.

Pasal 81

(1) Daerah Penangkapan Ikan Terbatas ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kondisi perikanan tertentu. (2) Kondisi perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sumber daya ikan, berupa: 1. tempat pemijahan dan/atau pengasuhan ikan; atau 2. penurunan stok sumber daya ikan; b. lingkungan sumber daya ikan, berupa pencemaran atau kerusakan lingkungan, baik yang disebabkan faktor alam maupun manusia; c. sosial ekonomi perikanan, berupa tingkat kesejahteraan nelayan, adat istiadat, kondisi budaya setempat, kearifan lokal, dan/atau konflik nelayan; dan/atau d. tata kelola perikanan, berupa: 1. rencana pengelolaan perikanan; 2. strategi pemanfaatan perikanan; dan/atau 3. kepatuhan terhadap peraturan di bidang perikanan. (3) Pembatasan dalam Daerah Penangkapan Ikan Terbatas berupa: a. wilayah/koordinat tertentu; b. Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan tertentu; c. skala usaha tertentu; d. nelayan dan/atau kelompok masyarakat tertentu; e. waktu tertentu; f. Alat Penangkapan Ikan tertentu; dan/atau g. ukuran dan/atau jenis ikan tertentu.

Pasal 82

Daerah Penangkapan Ikan Terbatas hanya dapat dimanfaatkan oleh: a. Nelayan Kecil; dan/atau b. Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan bukan untuk tujuan komersial.

Pasal 83

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur dapat melakukan alih muatan. (2) Setiap Orang yang melakukan alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. Kapal Penangkap Ikan menggunakan Alat Penangkapan Ikan rawai tuna dan pancing ulur tuna; dan b. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dalam satu kesatuan usaha.

Pasal 84

(1) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan alih muatan di WPPNRI di perairan laut selain di area kompetensi/ konvensi RFMO wajib memenuhi ketentuan: a. pemilik Kapal Penangkap Ikan bersedia menerima Pemantau di atas Kapal; dan b. nakhoda membuat berita acara alih muatan. (2) Kapal Pengangkut Ikan yang menerima alih muatan di WPPNRI selain di area kompetensi/konvensi RFMO wajib memenuhi ketentuan: a. nakhoda memberitahukan rencana alih muatan pada saat mengajukan persetujuan berlayar; b. pemilik Kapal Pengangkut Ikan bersedia menerima Pemantau di atas Kapal; dan c. nakhoda membuat dan menyampaikan berita acara alih muatan. (3) Berita acara alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c dibuat oleh nakhoda Kapal Penangkap Ikan dan nakhoda Kapal Pengangkut Ikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

Pasal 85

(1) Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan alih muatan pada area kompetensi/konvensi RFMO wajib memenuhi ketentuan: a. alih muatan dipantau oleh Pemantau di atas Kapal dari RFMO atau Pemantau di atas Kapal yang memenuhi standar RFMO, yang ditempatkan di atas Kapal Pengangkut Ikan; dan b. tercantum dalam daftar kapal di RFMO yang sama. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kapal Penangkap Ikan wajib memenuhi ketentuan: a. nakhoda atau pemilik Kapal Penangkap Ikan/ penanggung jawab perusahaan memberitahukan rencana alih muatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dan otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum pelaksanaan alih muatan; b. nakhoda Kapal Penangkap Ikan harus mengisi berita acara alih muatan yang ditandatangani oleh nakhoda Kapal Penangkap Ikan, nakhoda Kapal Pengangkut Ikan, dan Pemantau di atas Kapal; dan c. nakhoda atau pemilik Kapal Penangkap Ikan/penanggung jawab perusahaan menyampaikan berita acara alih muatan secara elektronik kepada otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan paling lambat 5 (lima) Hari setelah pelaksanaan alih muatan. (3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kapal Pengangkut Ikan wajib memenuhi ketentuan: a. nakhoda atau pemilik Kapal Pengangkut Ikan/ penanggung jawab perusahaan memberitahukan rencana alih muatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dan otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sebelum pelaksanaan alih muatan; dan b. nakhoda Kapal Pengangkut Ikan harus menyampaikan laporan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan, dan sekretariat RFMO paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan alih muatan.

Pasal 86

(1) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 85 merupakan pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

(1) Menteri MENETAPKAN Pelabuhan Pangkalan untuk setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur. (2) Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pelabuhan Perikanan yang dibangun dan/atau dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan c. pelabuhan umum.

Pasal 88

(1) Pelabuhan Perikanan untuk dapat ditetapkan menjadi Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan: a. tercantum dalam Pelabuhan Perikanan nasional; b. telah ditetapkan sebagai Pelabuhan Perikanan, untuk Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan c. telah memiliki fasilitas paling sedikit meliputi: 1. fasilitas pokok terdiri atas tanah, dermaga, kolam pelabuhan, dan jalan; 2. fasilitas fungsional terdiri atas kantor administrasi pelabuhan, tempat pemasaran ikan, air bersih, dan listrik; dan 3. fasilitas penunjang, yaitu mandi cuci kakus. (2) Pelabuhan Perikanan yang dibangun dan/atau dioperasikan oleh Pemerintah Daerah untuk ditetapkan sebagai Pelabuhan Pangkalan harus diajukan permohonan oleh Pemerintah Daerah provinsi kepada Menteri. (3) Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk ditetapkan sebagai Pelabuhan Pangkalan harus diajukan permohonan oleh pemilik Pelabuhan Perikanan kepada Menteri. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara tertulis dengan melampirkan: a. pernyataan kesiapan beroperasinya Pelabuhan Pangkalan; b. data fasilitas yang dimiliki beserta foto; c. data sumber daya manusia yang dimiliki; dan d. data ketersediaan anggaran operasional. (5) Pelabuhan umum untuk dapat ditetapkan menjadi Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

Pasal 89

(1) Untuk penetapan Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebagai Pelabuhan Pangkalan. (2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan: a. direktorat jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan; b. Dinas provinsi yang memiliki tugas teknis di bidang kelautan dan perikanan; c. pemilik Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. (3) Direktur Jenderal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun daftar Pelabuhan Pangkalan sesuai Zona Penangkapan Ikan Terukur. (4) Berdasarkan daftar Pelabuhan Pangkalan sesuai Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menyampaikan usulan Pelabuhan Pangkalan sesuai Zona Penangkapan Ikan Terukur kepada Menteri. (5) Menteri berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN Pelabuhan Pangkalan sesuai Zona Penangkapan Ikan Terukur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 90

(1) Dalam rangka pertumbuhan dan pemerataan perekonomian, serta pemberdayaan masyarakat pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur: a. Kementerian dan Pemerintah Daerah provinsi memfasilitasi kemudahan berusaha dan pengembangan Pelabuhan Perikanan yang dibangun dan/atau dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. pemilik Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebagai Pelabuhan Pangkalan harus: 1. membangun dan/atau mengembangkan industri hilir: a) usaha pengolahan ikan; b) usaha pemasaran hasil perikanan; dan/atau c) usaha pendukung lainnya, di kawasan Pelabuhan Perikanan; dan 2. melibatkan masyarakat setempat dalam pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan. c. Setiap Orang yang telah diberikan Kuota Penangkapan Ikan dapat membangun dan/atau mengembangkan industri hilir sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 di Pelabuhan Pangkalan. (2) Kementerian dan Pemerintah Daerah provinsi dapat melakukan kerja sama pengelolaan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan yang dibangun dan/atau dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 91

(1) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur. (2) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari Daerah Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Pelabuhan Pangkalan dari Kapal Penangkap Ikan. (3) Kapal Penangkap lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 5 (lima) Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur. (4) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari Daerah Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 5 (lima) Pelabuhan Pangkalan di Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan.

Pasal 92

(1) Dalam hal pendaratan ikan hasil tangkapan tidak memungkinkan dilakukan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan, Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan dapat melakukan pendaratan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Nakhoda atau pemilik Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan memberitahukan rencana kedatangan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada syahbandar pada Pelabuhan Pangkalan yang dituju. (3) Setelah Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan bersandar/tiba di Pelabuhan Pangkalan, Nakhoda atau pemilik Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan yang dituju. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi syarat: a. memiliki persetujuan berlayar sebelumnya; b. memiliki pernyataan oleh nakhoda Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang menyatakan bahwa jika tidak dilakukan pendaratan ikan akan mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan; c. memiliki keterangan dari bengkel/penyedia jasa perbaikan kapal yang menyatakan kondisi kerusakan kapal, untuk Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang akan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan di luar Pelabuhan Pangkalan yang telah ditentukan karena kerusakan kapal; dan d. memiliki pernyataan nakhoda yang dibuktikan dengan berita cuaca buruk dari badan yang menangani urusan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, yang diketahui oleh otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan, untuk keadaan darurat yang berkaitan dengan cuaca buruk. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan melakukan pemeriksaan atas kebenaran permohonan, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan atas kebenaran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai, otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kalender menerbitkan persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan dengan tembusan kepada otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan atas kebenaran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kalender menerbitkan penolakan pendaratan ikan hasil tangkapan disertai alasan penolakan. (8) Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang mendapatkan persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), selanjutnya dapat melakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan dan wajib membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal terdapat perbedaan nilai PNBP antara Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dengan Pelabuhan Pangkalan tempat pendaratan ikan hasil tangkapan, pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (8), mengacu kepada nilai PNBP tertinggi. (10) Bentuk dan format persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 93

Otoritas perikanan di Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 92 terdiri atas: a. Kepala Pelabuhan Perikanan, untuk Pelabuhan Perikanan yang dibangun Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, untuk Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan c. pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, untuk pelabuhan umum.

Pasal 94

(1) Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur belum terdapat Pelabuhan Pangkalan, Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dapat mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat. (2) Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dapat mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat, dalam hal: a. Pelabuhan Pangkalan yang tersedia pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagai Daerah Penangkapan Ikan tidak mampu menampung jumlah Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan; dan/atau b. dermaga dan/atau kolam pelabuhan pada Pelabuhan Pangkalan di Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagai Daerah Penangkapan Ikan tidak dapat digunakan untuk tambat dan/atau labuh Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dengan ukuran tertentu. (3) Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan dengan Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat.

Pasal 95

(1) Kewajiban mendaratkan Ikan di Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) bagi Nelayan Kecil dapat dilakukan di sentra nelayan. (2) Koperasi yang memiliki bidang usaha perikanan melaporkan ikan hasil tangkapan yang didaratkan oleh Nelayan Kecil yang menjadi anggotanya setiap kali pendaratan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (3) Nelayan Kecil yang tidak tergabung dalam koperasi yang memiliki bidang usaha perikanan melaporkan ikan hasil tangkapan setiap kali didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (4) Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan pendataan atas ikan hasil tangkapan yang didaratkan oleh Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) di Pelabuhan Pangkalan atau Sentra Nelayan.

Pasal 96

(1) Kementerian melakukan evaluasi atas Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Kuota Penangkapan Ikan ditetapkan. (2) Evaluasi atas Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. penghitungan; b. pemberian; dan c. pemanfaatan, Kuota Penangkapan Ikan. (3) Evaluasi atas Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga terkait; b. Pemerintah Daerah; c. perguruan tinggi; d. pakar; dan/atau e. pemangku kepentingan. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu bahan pertimbangan penetapan Kuota Penangkapan Ikan berikutnya.

Pasal 97

(1) Kuota Penangkapan Ikan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (4) dapat berkurang atau bertambah dari periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan sebelumnya. (2) Dalam hal Kuota Penangkapan Ikan berkurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Kuota Penangkapan Ikan pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan berikutnya dilakukan pengurangan. (3) Dalam hal Kuota Penangkapan Ikan bertambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penambahan pemberian Kuota Penangkapan Ikan pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan berikutnya.

Pasal 98

(1) Kementerian melakukan evaluasi Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. teknis dan operasional Pelabuhan Perikanan yang dijadikan Pelabuhan Pangkalan; dan b. kegiatan operasional terkait perikanan di pelabuhan umum yang dijadikan Pelabuhan Pangkalan. (3) Evaluasi atas Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga terkait; b. Pemerintah Daerah provinsi; c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan/atau d. pemilik Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan penetapan Pelabuhan Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur.

Pasal 99

(1) Pemerintah Daerah provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Kapal Perikanan yang: a. Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan; b. Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan; dan c. persetujuan, diterbitkan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan Kapal Perikanan beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 100

(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap SIUP. (2) Menteri mendelegasikan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam hal SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh gubernur, Direktur Jenderal melakukan evaluasi bersama dengan gubernur. (4) Dalam hal hasil dari evaluasi terhadap SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan pengurangan atau pencabutan Alokasi Usaha dalam SIUP, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan perubahan atau pencabutan SIUP tanpa permohonan. (5) Perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan pungutan perikanan dan PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 101

Setiap orang yang melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan menggunakan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan dengan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Menteri atau gubernur dikenakan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 102

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. SIUP yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya SIUP berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; c. Nelayan Kecil tetap dapat melakukan kegiatan Penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan pemberian kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; d. ikan hasil tangkapan yang didaratkan setelah penerbitan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan pertama kali dihitung sebagai bagian dari pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan; dan e. Kapal Perikanan yang memiliki tanda daftar Kapal Perikanan, Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan, atau Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi namun belum memiliki PPKP dan/atau BKP, gubernur menerbitkan PPKP dan/atau BKP tanpa melalui permohonan mengacu pada data yang tersedia dan tidak dikenai denda administratif.

Pasal 103

(1) Setiap Orang yang telah memiliki SIUP yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur sebelum Peraturan Menteri ini harus mengajukan permohonan perubahan SIUP yang memuat Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan Peraturan Menteri ini kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. (2) Permohonan perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk: a. perubahan Daerah Penangkapan Ikan; b. perubahan Pelabuhan Pangkalan; c. perubahan Pelabuhan Muat; dan/atau d. pengurangan usaha. (3) Perubahan Daerah Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perubahan dari WPPNRI ke Zona Penangkapan Ikan Terukur. (4) Perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan pungutan perikanan. (5) Masa berlaku SIUP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah masa berlaku SIUP sebelum perubahan. (6) Dalam hal Setiap Orang tidak mengajukan permohonan perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIUP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 104

(1) Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya, melakukan pembaruan Daerah Penangkapan Ikan pada BKP tanpa permohonan jika perubahan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 telah diterbitkan. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 105

(1) Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus mengajukan permohonan perubahan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan yang memuat Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan Peraturan Menteri ini kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. (2) Permohonan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan syarat nomor register Kapal Perikanan dan menyampaikan: a. Zona Penangkapan Ikan Terukur; dan b. Pelabuhan Pangkalan, yang dimohonkan. (3) Masa berlaku Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Pasal 106

(1) Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus mengajukan permohonan perubahan Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan yang memuat Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan Peraturan Menteri ini kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. (2) Permohonan Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan syarat nomor register Kapal Perikanan dan menyampaikan: a. Zona Penangkapan Ikan Terukur; dan b. Pelabuhan Pangkalan, yang dimohonkan. (3) Masa berlaku Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Pasal 107

Permohonan baru dan/atau perubahan SIUP, BKP, Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan, dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan yang telah disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 108

(1) Setiap Orang yang memiliki Kapal Penangkap Ikan yang sedang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan dapat mengajukan perubahan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan. (2) Kapal Penangkap Ikan yang telah melakukan perubahan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Penangkapan Ikan di Daerah Penangkapan Ikan dan pendaratan ikan pada Pelabuhan Pangkalan yang tercantum pada Perizinan Berusaha Penangkapan Ikan sebelum perubahan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali trip sampai dengan Kapal Penangkap Ikan mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan.

Pasal 109

(1) Setiap Orang yang memiliki Kapal Pengangkut Ikan yang sedang melakukan kegiatan Pengangkutan Ikan dapat mengajukan perubahan Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan. (2) Kapal Pengangkut Ikan yang telah melakukan perubahan Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengangkutan Ikan di Daerah Penangkapan Ikan dan pendaratan ikan pada Pelabuhan Pangkalan yang tercantum pada Perizinan Berusaha Pengangkutan ikan sebelum perubahan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali trip sampai dengan Kapal Pengangkut Ikan mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan.

Pasal 110

(1) Kapal Penangkap Ikan yang telah memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat diberikan 4 (empat) pelabuhan pangkalan di WPPNRI yang menjadi daerah penangkapan ikannya dan 1 (satu) pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau domisili tempat tinggal. (2) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan ikan dari Daerah Penangkapan Ikan dan telah memiliki perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat diberikan 4 (empat) pelabuhan pangkalan di WPPNRI yang menjadi daerah penangkapan ikannya dan 1 (satu) pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau domisili tempat tinggal. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.

Pasal 111

Kewajiban memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 bagi Kapal Penangkap Ikan yang telah memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang telah memiliki perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 112

Sertifikat Kuota Penangkapan Ikan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Pasal 113

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP untuk pemberian Kuota Penangkapan Ikan dan PNBP untuk pemindahan Kuota Penangkapan Ikan belum berlaku, pemberian Kuota Penangkapan Ikan dan pemindahan Kuota Penangkapan Ikan tidak dikenakan PNBP.

Pasal 114

(1) Dalam hal Nelayan Kecil belum memiliki syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dapat menggunakan: a. tanda daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil; b. kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan; atau c. surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Nelayan Kecil dan dilengkapi dengan syarat nomor induk kependudukan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 31 Desember 2025. (3) Bentuk dan format surat keterangan dari kepala desa atau lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 115

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan dalam Bab II Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 963); dan b. ketentuan alih muatan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 116

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2023 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA