Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 66/PERMEN-KP/2017 TENTANG PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN

PERMENKKP No. 27 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor Tahun 2017 Nomor 1936), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2022 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY