(1) Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, yang selanjutnya disingkat BPPP, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang pelatihan dan penyuluhan perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) BPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan
Pasal 1
Pasal 2
BPPP mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan, program dan anggaran, penyelenggaraan, evaluasi dan pelaporan pelatihan dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan pelatihan dan penyuluhan;
b. penyusunan program dan anggaran, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pelatihan dan penyuluhan;
c. pelatihan teknis dan manajerial di bidang perikanan;
d. penyusunan materi, metodologi, dan pelaksanaan penyuluhan perikanan;
e. pemantauan kebutuhan pembentukan jaringan pengembangan tenaga teknis dan manajerial di bidang perikanan;
f. pengelolaan prasarana dan sarana pelatihan dan penyuluhan;
g. pengembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
h. penyusunan kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), swadaya, dan swasta; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 4
(1) Susunan organisasi BPPP terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program, Monitoring dan Evaluasi;
c. Seksi Pelatihan;
d. Seksi Penyuluhan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan administrasi
keuangan, kepegawaian, persuratan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga, serta pengelolaan prasarana dan sarana pelatihan dan penyuluhan perikanan.
Pasal 6
Seksi Program, Monitoring, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan kinerja, monitoring dan evaluasi pelatihan dan penyuluhan, serta penyusunan laporan.
Pasal 7
Seksi Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan administrasi pelatihan.
Pasal 8
Seksi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, mempunyai tugas menyiapkan bahan pengembangan penyuluhan, dan pelaksanaan penyuluhan, serta penyusunan kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
Pasal 9
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelatihan dan penyuluhan serta kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas widyaiswara, instruktur, penyuluh perikanan, arsiparis, pranata komputer, statistisi, pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya
yang diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas, pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi dalam lingkungan BPPP serta dengan instansi lain di luar BPPP sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 12
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 14
Setiap pimpinan satuan organisasi dan pejabat fungsional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing atau koordinator serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 15
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 16
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 17
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya, dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 18
(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
Pasal 19
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, terdapat 5 (lima) BPPP yang berlokasi di:
a. Medan, Provinsi Sumatera Utara;
b. Tegal, Provinsi Jawa Tengah;
c. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
d. Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan
e. Ambon, Provinsi Maluku.
(2) Pembagian wilayah kerja pada 5 (lima) BPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
Pasal 20
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan perturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.47/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.47/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.47/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
STRUKTUR ORGANISASI BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
