Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN, REHABILITASI, DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA

PERMENKKP No. 26 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, dan/atau komponen lain ke dalam habitat dimana sumber daya ikan hidup dan berkembang biak sehingga kualitas habitat tersebut turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan tidak sesuai lagi dengan baku mutu lingkungan hidup dan/atau fungsinya. 2. Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah penurunan potensi sumber daya ikan yang dapat membahayakan kelestariannya di lokasi perairan tertentu yang diakibatkan oleh perbuatan setiap orang yang menimbulkan gangguan terhadap keseimbangan biologis atau daur hidup sumber daya ikan. 3. Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi sumber daya ikan dan lingkungannya yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula. 4. Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah upaya meningkatkan jumlah dan jenis sumber daya ikan yang telah mengalami penurunan populasi serta kualitas lingkungan. 5. Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang selanjutnya disebut Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran adalah suatu perencanaan komprehensif untuk menentukan tindakan yang tepat dan benar atas dampak dari suatu kegiatan usaha untuk mencegah terjadinya Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. 6. Dokumen Rencana Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang selanjutnya disebut Dokumen Rencana Pencegahan Kerusakan adalah suatu perencanaan komprehensif untuk menentukan tindakan yang tepat dan benar atas dampak dari suatu kegiatan usaha untuk mencegah terjadinya Kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya. 7. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan. 8. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 9. Usaha Wisata Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air untuk rekreasi, termasuk penyediaan prasarana dan sarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, waduk, dan genangan air lainnya. 10. Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA dan laut lepas untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat Penangkapan Ikan yang diperbolehkan dan/atau dilarang. 11. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan INDONESIA, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik INDONESIA. 12. Alat Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat API adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. 13. Alat Bantu Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan Ikan dalam kegiatan Penangkapan Ikan. 14. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan ikan. 15. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu usaha dan/atau kegiatan. 16. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang. 17. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan strategis nasional tertentu. 18. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. 19. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 20. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 21. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL/UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 22. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL/UPL. 23. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 24. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

Pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya meliputi kegiatan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan.

Pasal 3

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha di WPPNRI wajib melakukan pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya. (2) Pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan perencanaan pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.

Pasal 4

(1) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya ditentukan berdasarkan parameter baku mutu Sumber Daya Ikan dan lingkungannya. (2) Baku mutu Sumber Daya Ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dilakukan melalui: a. pengaturan lokasi; b. rekayasa teknologi; dan c. penguatan kearifan lokal.

Pasal 5

(1) Pengaturan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan dengan pengaturan lokasi kegiatan dan/atau usaha sesuai dengan RTR, RZ KAW, RZ KSNT di PPKT, dan/atau RZWP-3-K. (2) Rekayasa teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan dengan pemilihan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan jenis kegiatan. (3) Penguatan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan dengan menerapkan nilai budaya dalam masyarakat yang diwujudkan dalam pengaturan pemanfaatan sumber daya alam untuk pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.

Pasal 6

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha yang berpotensi mencemari Sumber Daya Ikan dan lingkungannya wajib menyusun Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenis kegiatan dan/atau usaha. (3) Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Amdal, UKL/UPL, atau SPPL. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan terhadap kegiatan usaha bidang minyak dan gas bumi selama kegiatannya telah memiliki Amdal, UKL/UPL, atau SPPL, yang memuat pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (5) Jenis kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pariwisata; b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya; c. penangkapan, pengangkutan, dan/atau pengolahan ikan; d. pembudidayaan ikan di WPPNRI; e. penanganan dan/atau pengolahan ikan; f. bangunan dan instalasi di laut; g. kepelabuhanan; h. tambak garam/usaha penggaraman; i. pertambangan mineral dan batubara; j. transportasi laut; k. industri; l. ketenagalistrikan; m. reklamasi di pantai dan/atau di perairan laut; n. kebocoran sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/permukiman dari darat ke perairan laut; o. pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan; dan p. kegiatan dan/atau usaha lain yang berpotensi mencemari Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.

Pasal 7

Pelaksanaan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dilakukan berdasarkan Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

Pasal 8

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan wisata: a. bahari; b. sungai; c. danau; d. waduk; dan e. genangan air lainnya. (3) Kegiatan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas jasa: a. akomodasi wisata; b. makanan dan minuman; c. mangrove; d. marina; e. Usaha Wisata Tirta; dan f. transportasi wisata.

Pasal 9

(1) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a dilakukan melalui: a. penyediaan sarana sanitasi berupa: 1) toilet yang dilengkapi dengan septic tank; 2) jaringan air limbah; 3) tempat penampungan sampah terpilah, baik di darat maupun di sarana transportasi wisata; dan 4) sarana pengangkut sampah hingga tempat pembuangan sementara atau pusat daur ulang sampah; b. pembuatan aturan yang mengharuskan pengunjung tidak membuang sampah sembarangan; c. pengaturan sistem pengolahan dan pembuangan limbah di lokasi wisata; dan d. pengawasan atas penggunaan bahan-bahan yang berpotensi menjadi penyebab kerusakan lingkungan. (2) Selain pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan wisata bahari dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b, wajib dilengkapi dengan prasarana dan sarana pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. budidaya laut; b. Usaha Wisata Tirta; c. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; d. pertanian organik; e. peternakan; f. fasilitas penyimpanan minyak (oil storage); dan g. permukiman di atas air. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. penyediaan sarana sanitasi, berupa: 1) toilet dilengkapi dengan septic tank; 2) jaringan air limbah; 3) sarana pengolahan limbah cair domestik; 4) sarana pengolahan sampah padat organik; 5) jaringan air bersih; 6) tempat penampungan sampah terpilah; dan 7) sarana pengangkut sampah hingga tempat pembuangan sementara atau pusat daur ulang sampah; b. pembuatan aturan yang mengharuskan pengelola maupun penduduk setempat tidak membuang sampah sembarangan; c. pengaturan sistem pengolahan dan pembuangan limbah di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya sehingga tidak mencemari lingkungan; dan d. pengawasan atas penggunaan bahan-bahan yang berpotensi menjadi penyebab pencemaran lingkungan.

Pasal 11

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha penangkapan, pengangkutan, dan/atau pengolahan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf c dari kapal perikanan yang beroperasi di WPPNRI dan/atau laut lepas sesuai dengan Jalur Penangkapan Ikan dan API, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemenuhan ketentuan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari operasional kapal perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penggunaan API dan ABPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tidak membuang sisa bahan API dan ABPI yang tidak digunakan ke laut; d. membawa dan melaporkan API dan ABPI yang rusak dan tidak dapat diperbaiki ke pelabuhan perikanan agar dapat didaur ulang; e. melaporkan API dan ABPI yang hilang kepada syahbandar pada saat memasuki pelabuhan perikanan; f. tidak membuang oli bekas ke laut; g. penyediaan fasilitas pengumpul sampah di kapal perikanan dan menyerahkan sampah yang terkumpul pada saat memasuki pelabuhan perikanan; dan h. sosialisasi bagi awak kapal perikanan dan pembuatan rambu-rambu tentang pengelolaan sampah yang baik di kapal perikanan.

Pasal 12

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pembudidayaan ikan di WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf d, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha pembudidayaan ikan, wajib menaati kapasitas daya tampung beban limbah lingkungan. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembudidayaan ikan pada lokasi sesuai RTR; b. penerapan proses pembudidayaan ikan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pengumpulan sarana pembudidayaan ikan yang sudah tidak dipergunakan sehingga dapat diproses dan/atau didaur ulang agar tidak mencemari lingkungan; dan/atau d. pengelolaan dan/atau pengolahan air limbah pembudidayaan ikan agar memenuhi baku mutu perairan tempat pelepasan air limbah tersebut.

Pasal 13

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan penanganan dan/atau pengolahan ikan pada UPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf e, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan penanganan dan/atau pengolahan ikan pada UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggaraman ikan; b. pengeringan ikan; c. pengasapan/pemanggangan ikan; d. pembekuan ikan; e. pemindangan ikan; f. peragian/fermentasi ikan; g. pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi; h. pendinginan ikan; i. pengalengan ikan; j. pengolahan rumput laut; k. pembuatan minyak ikan; l. pencucian ikan dan pembuatan tepung ikan; m. pengolahan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya; dan/atau n. pengolahan dan pengawetan lainnya. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan dan/atau usaha pada UPI dilakukan melalui pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha bangunan dan instalasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf f, wajib dilengkapi dengan prasarana dan sarana pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha bangunan dan instalasi di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut paling sedikit terdiri atas: a. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya; b. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi pergaraman; c. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi pelayaran; d. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi perhubungan darat; e. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi telekomunikasi; f. bangunan dan instalasi di laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan g. bangunan dan instalasi di laut untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha bangunan dan instalasi di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf g di WPPNRI, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan di: a. pelabuhan umum; b. pelabuhan perikanan; dan c. pelabuhan khusus lainnya. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya pada pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana pencegahan pencemaran paling sedikit terdiri atas: a. tempat penyimpanan dan fasilitas pengisian bahan bakar yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan lingkungan; b. penyediaan sarana sanitasi, berupa: 1) toilet dilengkapi dengan septic tank; 2) jaringan air limbah; 3) sarana pengolahan limbah cair domestik; 4) sarana pengolahan sampah padat organik; 5) jaringan air bersih; 6) tempat penampungan sampah terpilah; dan 7) sarana pengangkut sampah hingga tempat pembuangan sementara atau pusat daur ulang sampah. c. penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun dari kapal; d. pengelolaan limbah cair dan sampah dari tempat pelelangan ikan; e. pengelolaan limbah domestik dari aktivitas di dalam pelabuhan perikanan; f. tempat penampungan sampah yang berasal dari kapal; g. tempat penampungan API dan ABPI yang rusak; h. tempat pengumpul sampah terpilah di dalam pelabuhan perikanan; i. tempat penampungan sampah sementara; dan j. alat pengangkut sampah. (4) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya pada pelabuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pelabuhan khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha tambak garam/usaha penggaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf h, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha tambak garam/usaha penggaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pra produksi; b. produksi; c. pasca produksi; dan d. pengolahan. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan dan/atau usaha tambak garam/usaha penggaraman dilakukan melalui pengelolaan seluruh bahan yang digunakan untuk dikelola pada tempat yang disediakan dan dapat didaur ulang.

Pasal 17

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf i di wilayah perairan, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau konfirmasi kesesuaian ruang laut; dan b. pengendalian pembuangan limbah tambang (tailing) sesuai Baku Mutu Air Limbah yang diperkenankan dibuang ke lingkungan, dan pencegahan peningkatan kekeruhan perairan. (3) Selain pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf j di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk sarana transportasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf k, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan dan/usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui; a. pengelolaan limbah cair yang dihasilkan; b. penyediaan tempat pengumpul sampah terpilah; c. penyediaan tempat penampungan sampah sementara; dan d. penyediaan sarana pengangkut sampah. (3) Pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf l, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pembangkit listrik tenaga air; b. pembangkit listrik tenaga uap; c. pembangkit listrik tenaga gas; d. pembangkit listrik tenaga gas dan uap; e. pembangkit listrik tenaga diesel; f. pembangkit listrik tenaga panas bumi; g. kapal pembangkit listrik (marine vessel power plant); dan h. mobile power plant. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan dan/atau usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pengelolaan limbah cair yang dihasilkan; b. penyediaan tempat pengumpul sampah terpilah; c. penyediaan tempat penampungan sampah sementara; dan d. penyediaan sarana pengangkut sampah (4) Pengelolaan limbah cair yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi syarat Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan atau/usaha reklamasi di pantai dan/atau di perairan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf m, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; dan b. pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha reklamasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang diakibatkan oleh kebocoran sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/ permukiman dari darat ke perairan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf n. (2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang diakibatkan oleh kebocoran sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengurangan dan penanganan sampah padat dan limbah cair di darat; b. sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan; dan c. pengendalian sampah padat dan limbah cair di setiap aliran dan muara sungai. (3) Selain pencegahan pencemaran dari masuknya sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari masuknya sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/permukiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf o, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengelolaan air sisa kegiatan; b. pengelolaan limbah kotoran ternak; c. pengelolaan air limbah dari peternakan; dan d. sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan. (3) Selain pencegahan pencemaran dari kegiatan pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha lain yang berpotensi mencemari Sumber Daya Ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf p, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha lain yang berpotensi mencemari Sumber Daya Ikan dan lingkungannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya ditentukan berdasarkan kriteria kerusakan ekosistem dan/atau populasi. (2) Kriteria kerusakan ekosistem dan/atau populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kerusakan fisik; b. kerusakan kimiawi; dan/atau c. kerusakan hayati. (3) Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dilakukan melalui: a. pengaturan lokasi; b. rekayasa teknologi; dan c. penguatan kearifan lokal.

Pasal 26

(1) Pengaturan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dilakukan melalui persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau konfirmasi kesesuaian ruang laut. (2) Rekayasa teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b dilakukan dengan pemilihan dan penerapan ilmu dan teknologi yang sesuai untuk Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (3) Penguatan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c dilakukan dengan penggunaan nilai-nilai budaya masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.

Pasal 27

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap Sumber Daya Ikan dan lingkungannya, wajib menyusun Dokumen Rencana Pencegahan Kerusakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen Rencana Pencegahan Kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenis kegiatan dan/atau usaha. (3) Dokumen Rencana Pencegahan Kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Amdal, UKL/UPL, atau SPPL. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan terhadap kegiatan usaha bidang minyak dan gas bumi selama kegiatannya telah memiliki Amdal, UKL/UPL, atau SPPL, yang memuat pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (5) Jenis kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pariwisata; b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya; c. penangkapan, pengangkutan, dan/atau pengolahan ikan; d. pembudidayaan ikan di WPPNRI; e. bangunan dan instalasi di laut; f. pertambangan mineral dan batubara; g. transportasi laut; h. industri; i. ketenagalistrikan; j. reklamasi di pantai dan/atau di perairan laut; k. kebocoran sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/permukiman dari darat ke perairan laut; dan l. kegiatan dan/atau usaha lain yang berpotensi merusak Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.

Pasal 28

Pelaksanaan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dilakukan berdasarkan Dokumen Rencana Pencegahan Kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Pasal 29

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf a, wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan wisata: a. bahari; b. sungai; c. danau; d. waduk; dan e. genangan air lainnya. (3) Kegiatan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas jasa: a. akomodasi wisata; b. makanan dan minuman; c. mangrove; d. marina; e. Usaha Wisata Tirta; dan f. transportasi wisata. (4) Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf a dilakukan melalui: a. pendampingan oleh tenaga bersertifikat bagi kegiatan jasa wisata penyelaman; b. penggunaan bahan bangunan yang tidak merusak lingkungan Sumber Daya Ikan; c. tidak merusak dan/atau menghilangkan ekosistem lingkungan Sumber Daya Ikan; dan d. pelaksanaan kegiatan wisata bahari sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 30

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf b, wajib dilengkapi dengan prasarana dan sarana pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. budidaya laut; b. Usaha Wisata Tirta; c. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; d. pertanian organik; e. peternakan; f. fasilitas penyimpanan minyak (oil storage); dan g. permukiman di atas air. (3) Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf b dilakukan melalui: a. pendampingan oleh tenaga bersertifikat bagi kegiatan jasa wisata penyelaman; b. tidak menggunakan bahan bangunan yang merusak lingkungan Sumber Daya Ikan; c. tidak menggunakan prasarana dan sarana pembudidayaan yang merusak lingkungan Sumber Daya Ikan; d. penggunaan lahan yang sesuai dengan peruntukan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya; e. tidak merusak dan/atau menghilangkan ekosistem yang menjadi lingkungan Sumber Daya Ikan; dan f. pelaksanaan kegiatan pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha penangkapan, pengangkutan, dan/atau pengolahan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf c dari kapal perikanan yang beroperasi di WPPNRI dan/atau laut lepas sesuai dengan Jalur Penangkapan Ikan dan API, wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Ketentuan mengenai pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha penangkapan, pengangkutan, dan/atau pengolahan ikan.

Pasal 32

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/usaha pembudidayaan ikan di WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf d, wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. tidak merusak dan atau menghilangkan ekosistem yang menjadi lingkungan Sumber Daya Ikan; b. pencegahan lolosnya spesies ikan asing ataupun invasive dari kegiatan pembudidayaan ikan ke dalam perairan umum; dan c. pencegahan kematian massal ikan dengan penerapan cara budidaya ikan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/usaha bangunan dan instalasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf e, wajib dilengkapi dengan prasarana dan sarana pencegahan Kerusakan Terhadap Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha bangunan dan instalasi di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut paling sedikit terdiri atas: a. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya; b. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi pergaraman; c. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi pelayaran; d. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi perhubungan darat; e. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi telekomunikasi; f. bangunan dan instalasi di laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan g. bangunan dan instalasi di laut untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. (3) Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha bangunan dan instalasi di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf f di wilayah perairan, wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Ketentuan mengenai pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pencegahan Kerusakan Terhadap Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Pasal 35

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf g di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Ketentuan mengenai pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pencegahan Kerusakan Terhadap Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan /atau usaha transportasi laut.

Pasal 36

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf h, wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan dan/atau usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penempatan saluran pembuangan berupa limbah air panas pada lokasi yang tidak merusak lingkungan Sumber Daya Ikan; dan b. pembuatan bangunan pelindung bagi mamalia laut pada tempat pengambilan dan tempat pembuangan untuk kegiatan industri yang memanfaatkan air laut sebagai bahan pendingin sarana produksi.

Pasal 37

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf i, wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Kegiatan dan/atau usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pembangkit listrik tenaga air; b. pembangkit listrik tenaga uap; c. pembangkit listrik tenaga gas; d. pembangkit listrik tenaga gas dan uap; e. pembangkit listrik tenaga diesel; f. pembangkit listrik tenaga panas bumi; g. kapal pembangkit listrik (marine vessel power plant); dan h. mobile power plant. (3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan dan/usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penempatan saluran pembuangan berupa limbah air panas pada lokasi yang tidak merusak lingkungan Sumber Daya Ikan; b. pembuatan bangunan pelindung bagi mamalia laut pada tempat pengambilan dan tempat pembuangan untuk kegiatan pembangkit listrik yang memanfaatkan air laut sebagai bahan pendingin sarana produksi; dan c. pembuatan prasarana dan sarana bagi keberlangsungan aktivitas migrasi Sumber Daya Ikan untuk kegiatan pembangkit listrik tenaga air yang dilakukan dengan pembendungan aliran sungai.

Pasal 38

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf j di pantai dan/atau di perairan laut, wajib melakukan pencegahan Kerusakan Terhadap Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Ketentuan mengenai pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pencegahan Kerusakan Terhadap Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.

Pasal 39

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang diakibatkan oleh kebocoran sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/ permukiman dari darat ke perairan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf k. (2) Ketentuan mengenai pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang diakibatkan oleh kebocoran sampah padat dan limbah cair dari rumah tangga/permukiman dari darat ke perairan laut.

Pasal 40

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha lain yang berpotensi merusak Sumber Daya Ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf l, wajib melakukan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha lain yang berpotensi merusak Sumber Daya Ikan dan lingkungannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya meliputi kegiatan: a. perencanaan; dan/atau b. pelaksanaan. (2) Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. terumbu karang; b. mangrove; c. lamun; d. estuari; e. laguna; dan f. teluk. (3) Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya meliputi kegiatan: a. perencanaan; dan/atau b. pelaksanaan. (4) Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap: a. terumbu karang; b. mangrove; c. lamun; d. estuari; e. laguna; dan f. teluk.

Pasal 42

(1) Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 1 dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang di WPPNRI. (2) Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan apabila pemanfaatan di WPPNRI mengakibatkan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (3) Dalam hal di WPPNRI terdapat kawasan hutan, maka Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang berada di kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) ditentukan berdasarkan kriteria kerusakan dan/atau populasi. (2) Kriteria kerusakan ekosistem atau populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. kerusakan fisik; b. kerusakan kimiawi; dan/atau c. kerusakan hayati.

Pasal 44

(1) Kerusakan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a meliputi: a. penurunan manfaat dan fungsi fisik ekosistem atau populasi; b. penurunan luasan ekosistem atau populasi; dan/atau c. pencemaran habitat. (2) Kerusakan kimiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b meliputi: a. penyimpangan derajat keasaman/pH; b. penurunan oksigen terlarut (dissolved oxygen) dalam air; c. peningkatan jumlah oksigen yang diperlukan oleh bakteri untuk mendekomposisikan bahan organik hingga stabil pada kondisi aerobik (biological oxygen demand); d. peningkatan padatan yang terkandung dalam air (suspended solid); e. peningkatan total padatan tersuspensi (total dissolved suspended); dan/atau f. peningkatan berbagai macam senyawa toksik. (3) Kerusakan hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c meliputi: a. kerapatan rendah; b. tutupan rendah; c. dominasi jenis tinggi atau keanekaragaman rendah; d. penurunan populasi melebihi kemampuan alam untuk pulih; dan/atau e. penurunan dan/atau hilangnya daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground).

Pasal 45

Perencanaan Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. identifikasi penyebab kerusakan; b. identifikasi tingkat kerusakan; dan c. penyusunan rencana rehabilitasi.

Pasal 46

(1) Identifikasi penyebab kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan melalui; a. pengumpulan penyebab kerusakan; dan b. analisis data penyebab kerusakan. (2) Pengumpulan penyebab kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyebab kerusakan alami seperti angin, arus dan gelombang, perubahan suhu, pasang surut, sedimentasi, keberadaan spesies predator, penyakit, dan bencana; dan b. penyebab kerusakan akibat aktivitas manusia seperti konversi lahan, Penangkapan Ikan dengan menggunakan API, ABPI, dan/atau bahan kimia dan biologi yang merusak, tangkapan berlebih (overfishing), pengerukan, reklamasi, pencemaran, dan penambangan. (3) Analisis data penyebab kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis penyebab kerusakan.

Pasal 47

(1) Identifikasi tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan melalui pengumpulan data yang meliputi: a. kualitas air; b. luas area kerusakan; c. laju kerusakan; d. luasan tutupan; e. kerapatan vegetasi; f. keragaman spesies; dan/atau g. kelimpahan spesies. (2) Tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (3) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Penyusunan rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dituangkan dalam dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. lokasi rehabilitasi yang dituangkan dalam peta dengan skala paling kecil 1:5.000 (satu berbanding lima ribu) dan koordinat lokasi rehabilitasi; b. status kepemilikan lahan dan/atau penguasaan lahan dan perairan; c. kesesuaian dengan RTR, RZ KSNT di PPKT, dan/atau RZWP-3-K; d. kondisi biogeofisik yang menggambarkan kondisi lahan sebelum pelaksanaan rehabilitasi; e. kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar lokasi rehabilitasi; f. penyebab dan tingkat kerusakan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis; g. tujuan, keluaran, dan manfaat; h. teknik rehabilitasi; i. urutan dan jangka waktu pelaksanaan; j. jenis dan volume kegiatan yang menjabarkan secara rinci besaran kegiatan rehabilitasi yang dilakukan; k. pelaksana dan penanggung jawab rehabilitasi; l. tenaga, sarana, dan prasarana; m. rencana pemeliharaan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun; dan n. pembiayaan yang menggambarkan jumlah dan sumber dana. (3) Dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang disusun oleh Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, harus dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan terkait di sekitar lokasi rehabilitasi dalam rangka mendapatkan masukan dan tanggapan. (4) Dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang disusun oleh Setiap Orang yang memperoleh manfaat secara langsung dan tidak langsung harus disampaikan dan dikonsultasikan dengan Pemerintah, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan lokasi rehabilitasi. (5) Selain dikonsultasikan dengan Pemerintah, gubernur, atau bupati/wali kota, dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan atau dinas yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kewenangannya. (6) Pemerintah, gubernur, atau bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen rencana rehabilitasi yang telah disampaikan dan dikonsultasikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima. (7) Tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai bahan perbaikan dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (8) Dalam hal dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang telah disampaikan dan dikonsultasikan tidak diberikan tanggapan dan/atau saran oleh Pemerintah, gubernur, atau bupati/wali kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dianggap disetujui.

Pasal 49

Pelaksanaan Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan dokumen rencana Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).

Pasal 50

Rehabilitasi terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf a dilakukan melalui: a. pengayaan sumber daya hayati; b. perbaikan habitat; dan/atau c. kegiatan lain yang ramah lingkungan.

Pasal 51

(1) Pengayaan Sumber Daya Hayati Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilakukan melalui: a. transplantasi; dan/atau b. pembuatan habitat buatan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Transplantasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara pencangkokan bibit karang yang ditanam/ditempelkan pada media substrat antara lain berupa beton, gerabah berangka, patok besi, dan karang mati sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Bibit karang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berasal dari lokasi di sekitar rehabilitasi; b. tidak berasal dari kawasan konservasi; c. pengambilan bibit paling banyak 10% (sepuluh persen) dari populasi yang ada; dan d. dari koloni karang induk. (4) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara membuat terumbu buatan dan/atau rumah ikan (fish shelter) yang menggunakan media beton, biorock, bioreef, dan media lain yang ramah lingkungan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 52

(1) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat terumbu karang; b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai dengan prinsip ekologi; c. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat; dan/atau d. pembuatan habitat buatan. (2) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. memitigasi perubahan iklim; b. melindungi terumbu karang dari pencemaran; dan/atau c. mencegah dan menghentikan penggunaan bahan peledak, bahan berbahaya dan beracun serta API yang tidak ramah lingkungan di habitat terumbu karang. (3) Penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai dengan prinsip ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan bahan, desain, dan penempatan yang disesuaikan dengan lokasi rehabilitasi. (4) Penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara perbaikan kualitas air. (5) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara pembuatan terumbu karang buatan dan/atau rumah ikan (fish shelter) yang menggunakan media beton, biorock, dan media ramah lingkungan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 53

Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c dilakukan melalui: a. penggunaan spesies karang yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sejenis untuk kegiatan rehabilitasi terumbu karang; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup untuk konstruksi transplantasi dan pembuatan habitat terumbu karang buatan dan/atau rumah ikan (fish shelter); c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai kebutuhan; d. penerapan teknologi transplantasi dan pembuatan habitat terumbu karang yang sesuai dengan musim biologis dan pola hidro-oceanografi; dan/atau e. penyesuaian frekuensi, luas, dan volume terumbu karang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.

Pasal 54

Rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf b dilakukan melalui: a. pengayaan sumber daya hayati; b. perbaikan habitat; c. pelindungan mangrove agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan d. kegiatan lain yang ramah lingkungan.

Pasal 55

(1) Pengayaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan melalui: a. penanaman; dan/atau b. pembuatan habitat buatan. (2) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara penanaman bibit mangrove yang berasal dari hasil penyemaian dan/atau bibit alami yang terdiri dari buah dan propagul. (3) Bibit mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. memperhatikan substrat tanah, salinitas air, dan pasang surut pada lokasi rehabilitasi; dan b. memprioritaskan bibit yang berasal dari sekitar lokasi rehabilitasi. (4) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyediakan substrat tanah di pantai sehingga mengandung lumpur dan/atau lumpur berpasir.

Pasal 56

(1) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat mangrove; b. penerapan konstruksi bangunan pengaman pantai yang sesuai dengan prinsip ekologi; dan/atau c. pembuatan habitat buatan dengan menyediakan substrat tanah di pantai sehingga mengandung lumpur dan/atau lumpur berpasir. (2) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang menyebabkan pencemaran; b. pengendalian alih fungsi lahan; c. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan pemanfaatan mangrove yang tidak ramah lingkungan; dan/atau d. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang menyebabkan erosi pantai.

Pasal 57

Pelindungan mangrove agar tumbuh dan berkembang secara alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilakukan melalui: a. penyuluhan dan penyadaran tentang rehabilitasi ekosistem mangrove; b. pengawasan terhadap ekosistem mangrove; dan/atau c. penegakan hukum terhadap pelaku perusakan ekosistem mangrove.

Pasal 58

Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilakukan melalui: a. penggunaan spesies mangrove yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup dalam pembibitan dan penanaman mangrove; c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai kebutuhan untuk rehabilitasi mangrove; d. penerapan teknologi pembibitan dan penanaman yang disesuaikan dengan musim biologis dan pola hidro- oceanografi; dan/atau e. penyesuaian frekuensi, luas, dan volume rehabilitasi mangrove yang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.

Pasal 59

Rehabilitasi lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf c dilakukan melalui: a. pengayaan sumber daya hayati; b. perbaikan habitat; c. pelindungan lamun agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan d. kegiatan lain yang ramah lingkungan.

Pasal 60

(1) Pengayaan sumber daya hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a dilakukan melalui: a. transplantasi; dan/atau b. pembuatan habitat buatan. (2) Transplantasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan biji lamun dan tunas vegetatif. (3) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan rekayasa substrat yang menyerupai kondisi aslinya atau penambahan substrat dasar.

Pasal 61

(1) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat lamun; b. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat lamun melalui perbaikan kualitas air; dan/atau c. pembuatan habitat buatan dengan rekayasa substrat yang menyerupai kondisi aslinya atau penambahan substrat dasar. (2) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat lamun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. mitigasi perubahan iklim/variabilitas iklim; b. pelindungan dari pencemaran; dan/atau c. pencegahan dan penghentian penggunaan bahan peledak, bahan berbahaya, dan beracun.

Pasal 62

Pelindungan lamun agar tumbuh dan berkembang secara alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c dilakukan melalui: a. penyuluhan dan penyadaran tentang rehabilitasi ekosistem lamun; b. pengawasan terhadap ekosistem lamun; dan/atau c. penegakan hukum terhadap pelaku perusakan ekosistem lamun.

Pasal 63

Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d dilakukan melalui: a. penggunaan spesies lamun yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup dalam transplantasi lamun dan pembuatan habitat buatan; c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai kebutuhan; d. penerapan teknologi transplantasi lamun dan pembuatan habitat buatan yang disesuaikan dengan musim biologis dan pola hidro-oceanografi; dan/atau e. penyesuaian frekuensi, luas, dan volume rehabilitasi lamun yang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.

Pasal 64

(1) Rehabilitasi estuari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf d, laguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf e, dan teluk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf f dilakukan melalui perbaikan habitat. (2) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat estuari, laguna, dan teluk; b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi; dan/atau c. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat.

Pasal 65

(1) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pencegahan penambangan pasir; b. pengaturan aktivitas dan bangunan yang memberikan dampak lingkungan; c. pencegahan kegiatan yang menyebabkan erosi/sedimentasi; dan/atau d. pencegahan kegiatan yang menyebabkan pendangkalan perairan. (2) Penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan standar bangunan pantai. (3) Penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c dilakukan untuk mengembalikan fisik habitat seperti semula.

Pasal 66

(1) Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. sumber daya manusia; b. pembiayaan; c. data dan informasi; d. ilmu pengetahuan dan teknologi; e. pelatihan dan penyuluhan; dan/atau f. peralatan dan infrastruktur.

Pasal 67

(1) Setiap Orang dapat berperan serta dalam Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Peran serta dalam Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memperhatikan: a. status kepemilikan lahan dan/atau penguasaan lahan dan perairan; b. kesesuaian dengan RTR, RZ KSNT di PPKT dan/atau RZWP-3-K; dan c. kondisi biogeofisik.

Pasal 68

Pembiayaan Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

Pelaksanaan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dengan memanfaatkan Sumber Daya Ikan sesuai daya dukung lingkungan dan menjaga kondisi populasi Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.

Pasal 70

(1) Pelaksanaan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilakukan melalui: a. pengayaan Sumber Daya Ikan; b. pelindungan Sumber Daya Ikan agar berkembang secara alami; c. pemeliharaan Sumber Daya Ikan; dan d. kegiatan lain yang ramah lingkungan. (2) Pengayaan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. penebaran kembali atau restocking; dan b. pembuatan habitat buatan. (3) Pelindungan Sumber Daya Ikan agar berkembang secara alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penyediaan dan/atau pelindungan daerah pemijahan (spawning ground), daerah pengasuhan (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground); b. penyuluhan dan penyadaran; c. pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau d. penegakan hukum terhadap pelaku perusakan Sumber Daya Ikan. (4) Pemeliharaan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. pengaturan jumlah tangkapan yang di perbolehkan dan/atau kuota penangkapan; b. pengaturan waktu atau musim Penangkapan Ikan; c. pengaturan ukuran atau berat ikan minimum yang boleh ditangkap; d. pengendalian Penangkapan Ikan; e. penetapan status pelindungan jenis ikan; dan/atau f. penetapan kawasan konservasi. (5) Kegiatan lain yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. penggunaan spesies yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup; c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai kebutuhan; d. penerapan teknologi yang disesuaikan dengan musim biologis dan pola hidro-oceanografi; dan/atau e. penyesuaian frekuensi, luas, dan volume yang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.

Pasal 71

(1) Penebaran kembali atau restocking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a dilakukan dengan penebaran kembali yang berasal dari hasil budidaya/penangkaran di daerah yang mengalami penurunan populasi ikan. (2) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membuat habitat tempat ikan hidup, membuat habitat mencari makan, dan membuat habitat memijah yang menggunakan bahan ramah lingkungan. (3) Habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi terumbu karang buatan (artificial reef) dan/atau rumah ikan (fish shelter).

Pasal 72

(1) Penyediaan dan/atau pelindungan daerah pemijahan (spawning ground), daerah pengasuhan (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a dilakukan melalui: a. penutupan dan pembukaan daerah Penangkapan Ikan; b. pengaturan ukuran API sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. penetapan kawasan konservasi dan pelindungan jenis ikan. (2) Penyuluhan dan penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b, pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf c, dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha yang berpotensi menimbulkan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya wajib melaporkan pelaksanaan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 74

(1) Pemantauan dan evaluasi pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilakukan terhadap: a. lokasi kegiatan pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan; b. uraian kegiatan pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan; c. kondisi rona biofisik Sumber Daya Ikan dan lingkungannya sebelum dan sesudah pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan; d. kondisi sosial ekonomi masyarakat; e. data terkait sumber, tingkat, dan potensi pencemaran dan kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya; dan f. pelaksanaan pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya. (2) Pemantauan dan evaluasi pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 75

(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Rehabilitasi dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dilakukan oleh Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. luasan kawasan di WPPNRI yang telah dilakukan Rehabilitasi Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya; b. luasan daerah pemijahan (spawning ground), daerah pengasuhan (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground); c. tingkat penyadaran masyarakat dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya; d. luasan komponen penyusun Sumber Daya Ikan dan lingkungannya; dan e. laju pertumbuhan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya. (3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rehabilitasi dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 76

(1) Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban bagi Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang dalam pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Perikanan dan/atau Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud padan ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10 sampai dengan Pasal 27, Pasal 29 sampai dengan Pasal 40, dan Pasal 73 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa: a. peringatan/teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif d. pembekuan Persetujuan; dan/atau e. pencabutan Persetujuan. (3) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Pasal 78

(1) Dalam hal terjadi Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang dilakukan oleh Setiap Orang wajib melakukan penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Penanggulangan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan personil, peralatan, dan bahan penanggulangan pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terjadi Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan tugas di bidang kelautan dan perikanan melakukan valuasi ekonomi terhadap Sumber Daya Ikan dan kerugian ekonomi yang dialami oleh pemangku kepentingan.

Pasal 79

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN- KP/2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1156), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 80

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2021 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA