Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
2. Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan adalah Ikan yang berasal dari hasil domestikasi, introduksi, pemuliaan, dan produk rekayasa genetik.
3. Ikan Hasil Domestikasi adalah jenis Ikan liar yang telah beradaptasi dengan lingkungan budidaya dan bisa bereproduksi, minimal dalam 2 (dua) generasi.
4. Ikan Hasil Introduksi adalah Ikan yang bukan asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut INDONESIA yang dikenali dan/atau diketahui dimasukkan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA.
5. Ikan Hasil Pemuliaan adalah Ikan yang dihasilkan dari rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, menghasilkan jenis atau varietas Ikan yang sudah ada,
dan/atau untuk menghasilkan jenis atau varietas baru yang lebih unggul.
6. Ikan Produk Rekayasa Genetik adalah sumber daya Ikan dan spesies biota perairan lainnya yang sebagian besar atau seluruh daur hidupnya berada di air yang dihasilkan dari penerapan teknik rekayasa genetik.
7. Benih Ikan adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga.
8. Benih Sebar adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga yang dibudidayakan untuk tujuan pembesaran dan bukan dijadikan induk.
9. Benih Bina adalah Ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga yang dibudidayakan untuk dijadikan induk.
10. Calon Induk adalah Ikan hasil seleksi yang dipersiapkan untuk dijadikan induk.
11. Induk Ikan adalah Ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan Benih Ikan.
12. Calon Induk dan/atau Induk Penjenis adalah Calon Induk dan/atau induk Ikan Hasil Pemuliaan di bawah pengawasan dan penguasaan yang melaksanakan pemuliaan.
13. Calon Induk dan/atau Induk Dasar adalah Calon Induk dan/atau Induk Ikan keturunan pertama dari induk penjenis yang memenuhi standar mutu kelas induk dasar.
14. Calon Induk dan/atau Induk Pokok adalah Calon Induk dan/atau Induk Ikan keturunan pertama dari induk dasar atau induk penjenis yang memenuhi standar mutu kelas induk pokok dan diawasi oleh pemerintah setelah dilakukan pelepasan jenis dan/atau varietas Ikan.
15. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya.
Pasal 2
(1) Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan berasal dari:
a. Ikan Hasil Domestikasi;
b. Ikan Hasil Introduksi;
c. Ikan Hasil Pemuliaan; dan
d. Ikan Produk Rekayasa Genetik.
(2) Ikan yang akan dilakukan domestikasi, introduksi, pemuliaan, dan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memenuhi kriteria:
a. populasinya mulai menurun atau hampir punah;
b. tidak membahayakan keanekaragaman hayati Ikan asli;
c. dapat meningkatkan kualitas lingkungan; dan/atau
d. mempunyai nilai manfaat teknologi, sosial, dan ekonomi.
(3) Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Benih Ikan; dan
b. Calon Induk dan/atau Induk Ikan.
(4) Benih Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Benih Sebar; dan
b. Benih Bina.
(5) Calon Induk dan/atau Induk Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Calon Induk dan/atau Induk Penjenis;
b. Calon Induk dan/atau Induk Dasar; dan/atau
c. Calon Induk dan/atau Induk Pokok.
Pasal 3
(1) Setiap Orang, instansi pemerintah, atau pemerintah daerah yang akan mengadakan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan harus melakukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan laboratorium atau fasilitas pengujian dengan pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. uji fisik;
b. uji fisiologi;
c. uji genetik; dan
d. uji ketahanan penyakit.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap:
a. Ikan bersirip;
b. krustasea;
c. moluska;
d. tanaman air; dan
e. rumput laut.
Pasal 4
(1) Uji fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk jenis Ikan bersirip meliputi:
a. panjang total;
b. bobot total badan;
c. panjang lingkar badan;
d. perbandingan panjang kepala dengan panjang badan;
e. bobot tanpa kepala; dan
f. warna.
(2) Uji fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk jenis krustasea meliputi:
a. udang atau lobster, terdiri atas:
1. panjang total;
2. bobot total;
3. perbandingan panjang karapas dengan panjang badan;
4. bobot tanpa karapas; dan
5. warna; dan
b. kepiting atau rajungan, terdiri atas:
1. lebar karapas;
2. bobot total badan;
3. bentuk duri;
4. perbandingan panjang dengan lebar karapas;
dan
5. warna.
(3) Uji fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk jenis moluska meliputi:
a. kekerangan, terdiri atas:
1. lebar;
2. tinggi atau tebal;
3. warna cangkang;
4. bobot tubuh; dan
5. bobot tanpa cangkang; dan
b. teripang, terdiri atas:
1. tingkat kekasaran kulit;
2. warna tubuh;
3. panjang tubuh;
4. bobot tubuh; dan
5. lingkar tubuh.
(4) Uji fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk jenis tanaman air meliputi:
a. bentuk daun;
b. tekstur daun;
c. bentuk pertulangan daun;
d. tinggi tanaman;
e. bentuk kepala sari;
f. bentuk putik dan kepala putik;
g. bentuk bunga;
h. bentuk akar; dan
i. warna daun dan batang.
(5) Uji fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk jenis rumput laut meliputi:
a. panjang talus;
b. diameter talus;
c. bentuk talus;
d. jumlah talus;
e. jumlah blade atau indeks percabangan;
f. warna; dan
g. bobot total 1 (satu) rumpun rumput laut.
Pasal 5
(1) Uji fisiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b untuk jenis Ikan bersirip, krustasea, dan moluska meliputi:
a. karakteristik pertumbuhan bobot dan panjang;
b. toleransi lingkungan;
c. analisis proksimat atau kualitas daging;
d. efisiensi pakan;
e. rasio kebutuhan pakan dengan bobot tubuh (Feed Convertion Ratio/FCR); dan
f. sintasan (Survival Rate/SR).
(2) Uji fisiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b untuk jenis tanaman air meliputi:
a. pertumbuhan;
b. toleransi lingkungan; dan
c. jenis dan kandungan bahan aktif.
(3) Uji fisiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b untuk jenis rumput laut meliputi:
a. karakteristik pertumbuhan bobot dan panjang;
b. toleransi lingkungan;
c. analisis proksimat;
d. kualitas rendemen (agar, karaginan, dan alginat);
dan
e. tingkat kelenturan (gel strength).
Pasal 6
Uji genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c untuk jenis Ikan bersirip, krustasea, moluska, tanaman air, dan rumput laut meliputi keragaman Deoxyribonucleic Acid (DNA) mengikuti metode standar dengan parameter:
a. keragaman (heterosigositas) atau kemurnian genetik;
dan/atau
b. respon seleksi atau heterosis.
Pasal 7
Uji ketahanan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d untuk jenis Ikan bersirip, krustasea, moluska, tanaman air, dan rumput laut meliputi ketahanan terhadap penyakit yang diakibatkan oleh:
a. jamur;
b. parasit;
c. bakteri; dan/atau
d. virus.
Pasal 8
(1) Tata cara pengujian jenis Ikan baru terdiri atas:
a. uji fenotipe; dan
b. uji genotipe.
(2) Uji fenotipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. uji fisik;
b. uji fisiologi; dan
c. uji ketahanan penyakit.
(3) Uji genotipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keragaman Deoxyribonucleic Acid (DNA) Ikan.
Pasal 9
(1) Uji fenotipe dan uji genotipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan:
a. Ikan Hasil Domestikasi;
b. Ikan Hasil Introduksi; atau
c. Ikan Hasil Pemuliaan, yang akan diajukan oleh pemohon.
(2) Tata cara pengujian terhadap Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang berasal dari Ikan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rekayasa genetik.
(3) Tata cara pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pengujian fenotipe dan pengujian genotipe dilakukan di laboratorium atau fasilitas pengujian yang terakreditasi.
(2) Akreditasi laboratorium atau fasilitas pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan akreditasi.
(3) Laboratorium atau fasilitas pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki paling sedikit:
a. standar operasional prosedur;
b. sumber daya manusia yang kompeten; dan
c. sarana dan prasarana pengujian.
(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. domestikasi;
b. introduksi; dan/atau
c. pemuliaan.
(5) Sumber daya manusia yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memiliki keahlian atau kepakaran di bidang:
a. akuakultur;
b. genetika kuantitatif; dan
c. biologi molekuler.
(6) Sarana dan prasarana pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. unit pembesaran;
b. unit pembenihan;
c. unit pengamatan mikroskopis;
d. unit pengamatan biologi;
e. unit pengamatan kimia; dan
f. unit pengamatan kualitas air.
Pasal 11
(1) Setiap Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan harus mendapatkan penetapan pelepasan dari Menteri.
(2) Untuk mendapatkan penetapan pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Setiap Orang, instansi pemerintah, atau pemerintah daerah harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan:
a. naskah akademik; dan
b. usulan nama Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.
(3) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
a. hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
b. penjelasan tentang kesesuaian, keunggulan, dan manfaat yang terdiri atas aspek teknologi, sosial, ekonomi, dan lingkungan calon Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan; dan
c. kebenaran silsilah deskripsi dan metode domestikasi, introduksi, atau pemuliaan.
(4) Bentuk dan tata cara penyusunan naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Menteri melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk tim penilai.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memiliki keahlian di bidang:
a. biometrik;
b. biologi; dan
c. budidaya Ikan/tanaman air.
(4) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 13
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan dapat dilakukan pelepasan; atau
b. Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan tidak dapat dilakukan pelepasan.
(3) Menteri berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a MENETAPKAN pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.
(4) Penetapan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. nama Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan;
b. deskripsi, terdiri atas:
1. taksonomi;
2. keunggulan fenotipe dan genotipe;
3. karakter reproduksi;
4. status kesehatan Ikan;
5. toleransi terhadap lingkungan; dan
6. sediaan induk.
c. foto berwarna Ikan yang akan ditetapkan.
(5) Masa berlaku penetapan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan disesuaikan dengan karakteristik jenis Ikan.
(6) Menteri berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b menyampaikan penolakan penetapkan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan kepada pemohon disertai dengan alasannya.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang telah mendapatkan keputusan pelepasan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsistensi deskripsi, meliputi:
1. keunggulan fenotipe dan genotipe;
2. karakter reproduksi;
3. status kesehatan Ikan; dan
4. toleransi terhadap lingkungan;
b. ketersediaan dan distribusi.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
(5) Dalam hal monitoring dan evaluasi yang dilakukan diketahui bahwa Jenis Ikan Baru yang Akan
Dibudidayakan tidak sesuai dengan deskripsi pada keputusan pelepasan, Direktur Jenderal mengusulkan penarikan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang telah mendapat keputusan pelepasan kepada Menteri.
(6) Menteri berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) MENETAPKAN penarikan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan dan telah mendapatkan keputusan pelepasan dengan Keputusan Menteri.
(7) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Direktur Jenderal membentuk tim monitoring dan evaluasi.
(8) Tata cara monitoring dan evaluasi Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua permohonan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang telah diajukan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dilakukan penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2014 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN- KP/2014 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 816), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2021
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
