Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
2. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
5. Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
7. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal Kementerian.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian.
Pasal 2
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi.
(2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP;
b. daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan;
c. daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi;
dan
d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.
(3) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
(4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan berupa program pengelolaan perikanan dan kelautan.
(2) Program pengelolaan perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa kegiatan pemantauan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Pasal 4
Rincian sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan kepada GWPP dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi tahun 2025 ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 5
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
Pasal 6
Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
Pasal 7
(1) GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan kepada Menteri.
(2) Menteri mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaporan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 8
Petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan program Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal sesuai kewenangannya.
Pasal 9
(1) Gubernur menyusun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun anggaran berikutnya.
Pasal 10
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan konkuren di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi berdasarkan asas tugas pembantuan.
(2) Penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi;
b. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
c. daerah provinsi memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah;
e. memperhatikan karakteristik daerah;
f. bukan merupakan pembinaan dan pengawasan;
dan
g. bukan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
Pasal 11
(1) Penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren bidang kelautan dan perikanan kepada daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa program:
a. nilai tambah dan daya saing industri;
b. pengelolaan perikanan dan kelautan; dan
c. dukungan manajemen.
(2) Program nilai tambah dan daya saing industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditugaskan kepada daerah provinsi berupa kegiatan pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
(3) Program pengelolaan perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan:
a. pengelolaan perizinan dan kenelayanan;
b. pengelolaan sumber daya ikan;
c. pengelolaan budi daya ikan air payau;
d. pengelolaan budi daya ikan air tawar;
e. pencegahan pelanggaran dan penyadartahuan sektor kelautan dan perikanan;
f. penataan dan pemanfaatan jasa kelautan; dan
g. penataan ruang laut.
(4) Program dukungan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan:
a. pengelolaan perencanaan, keuangan, dan barang milik negara;
b. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut;
c. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya;
e. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; dan
f. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Pasal 12
Rincian sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang ditugaskan kepada daerah provinsi tahun 2025 ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 13
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat.
Pasal 14
Penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
Pasal 15
(1) Gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan kepada Menteri setelah melaporkan kepada dewan perwakilan rakyat daerah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Menteri berdasarkan laporan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada PRESIDEN.
(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 17
Petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 18
(1) Gubernur menyusun:
a. tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan; dan
b. pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan, berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3) Pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan tahun anggaran berikutnya.
Pasal 19
(1) Menteri melaksanakan pembinaan secara teknis dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan.
(2) Pembinaan secara teknis dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian anggaran Kementerian.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian anggaran Kementerian.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 912), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2024
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
